Muslim.or.id
donasi muslim.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Hati
  • Fiqh Muamalah
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Hati
  • Fiqh Muamalah
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Wisma Muslim yogyakarta Wisma Muslim yogyakarta

Pinjam Uang di Bank dengan SK PNS

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
24 Januari 2022
Waktu Baca: 3 menit
37
Pinjam bank pns
388
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Di beberapa kalangan ada yang sangat girang bila telah mendapatkan SK pengangkatan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Kegirangannya sebagian pegawai adalah agar bisa mengajukan kredit bank dengan mudah. Kalau kredit bisa dengan mudah tentu akan mendapatkan mobil, motor, atau rumah dengan mudah.

Itulah mengapa sebagian orang begitu semangat menjadi PNS, namun kami tidak katakan semuanya punya maksud seperti itu. Mohon tidak salah paham. Namun inilah prinsip sebagian pegawai.

Masa pengembalian pinjaman atau tenor ada yang maksimal adalah 10 tahun dengan besaran cicilan adalah 60% dari gaji pemohon kredit yang bersangkutan. Yang kami dengar dari sebagian pegawai negeri, gara-gara mesti mencicil seperti itu dari gajinya, sampai ada yang hanya membawa pulang Rp.60.000,- ketika gajian karena sebagian besar membayar cicilan di mana-mana. Wallahul musta’an.

Misalkan untuk PNS golongan III-B dengan gaji Rp 3 juta per bulan maka pinjaman yang diizinkan adalah Rp 216 juta yang merupakan hasil perkalian dari 60% gaji dikalikan dengan 10 tahun masa cicilan.

Enak benar yah jadi PNS …

Namun kaya dengan harta riba jelas tidak tenang. Dosa dan harta haram jelas menggelisahkan jiwa.

Dari Nawas bin Sam’an, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْبِرُّ حُسْنُ الْخُلُقِ وَالإِثْمُ مَا حَاكَ فِى نَفْسِكَ

“Kebaikan adalah dengan berakhlak yang mulia. Sedangkan kejelekan (dosa) adalah sesuatu yang menggelisahkan jiwa.” (HR. Muslim no. 2553)

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Dosa selalu menggelisahkan dan tidak menenangkan bagi jiwa. Di hati pun akan tampak tidak tenang dan selalu khawatir akan dosa.”

Tak percaya kalau pengajuan kredit bank itu riba?

Coba bayangkan, mobil yang asalnya bisa dibeli dengan harga 160 juta rupiah secara cash karena kredit bank , akhirnya bisa dibayar hingga 200-an juta rupiah. Padahal kaedah yang patut diingat oleh setiap muslim bahwa setiap utang piutang yang dalamnya ada keuntungan, maka itu adalah riba. Hakekat yang terjadi dari jual beli kredit lewat leasing atau bank adalah utang piutang bukan jual beli. Ini yang patut dipahami.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ

“Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al Mughni, 6: 436)

Bukan hanya rentenir yang kena laknat, namun nasabah riba kena laknat. Patut diingat bahwa makna laknat adalah jauh dari rahmat Allah.

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1598).

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits ada penegasan haramnya menjadi pencatat transaksi riba dan menjadi saksi transaksi tersebut. Juga ada faedah haramnya tolong-menolong dalam kebatilan.” (Syarh Shahih Muslim, 11: 23)

Kami mengemukakan bahasan ini karena sebagian pegawai negeri baru merasakan penyesalan setelah mengetahui hukum riba. Semoga semakin membuka hati pegawai yang lain dan kaum muslimin secara umum akan bahaya riba.

Coba kita memiliki sifat qana’ah, yang dijadikan standar mulia bukanlah kekayaan harta namun hati yang baik dan selalu merasa cukup.

Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ

“Kaya bukanlah diukur dengan banyaknya kemewahan dunia. Namun kaya (ghina’) adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari no. 6446 dan Muslim no. 1051). Kata para ulama, “Kaya hati adalah merasa cukup pada segala yang engkau butuh. Jika lebih dari itu dan terus engkau cari, maka itu berarti bukanlah ghina (kaya hati), namun malah fakir (hati yang miskin)” (Lihat Fathul Bari, 11: 272).

Ini doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sering beliau panjatkan agar kita selalu dicukupi dengan yang halal,

اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

“Allahummak-finii bi halaalika ‘an haroomik, wa aghni-nii bi fadhlika ‘amman siwaak”, artinya: Ya Allah, anugerahkanlah padaku yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari selain-Mu. (HR. Tirmidzi no. 3563, hasan)

Tidak ada larangan sama sekali untuk menjadi PNS, namun marilah tulisan sederhana ini menjadi renungan agar kita tidak menggampang-gampangkan transaksi riba. Prinsip penting, “Carilah keberkahan, bukan yang penting punya.”

Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

—

Disusun menjelang Ashar di Darush Sholihin, 3 Safar 1436 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

🔍 Bacaan Istiftah, Zakat Rumah Kontrakan, Pakaian Wanita Menurut Syariat Islam, Dosa Paling Besar, Sholawat Nabi Yang Shahih

Tags: kreditRiba
donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

serial fikih muamalah

Serial Fikih Muamalah (Bag. 6): Sebab-Sebab Memperoleh Kepemilikan Sempurna

oleh Muhammad Idris, Lc.
7 Agustus 2022
0

Mencari nafkah atau berusaha memperoleh harta merupakan salah satu tujuan syariat ini. Islam telah mengajak dan mendesak umatnya untuk bekerja...

Puasa Muharam

Pedoman Puasa di Bulan Muharam

oleh Muhammad Idris, Lc.
2 Agustus 2022
0

Kita telah memasuki salah satu bulan haram/ suci yang telah Allah Ta’ala abadikan di dalam Al-Qur’an, kitab-Nya yang mulia.

makmum masbuk

Hukum Menjadi Makmum di Belakang Makmum Masbuk

oleh Muhammad Idris, Lc.
20 Juli 2022
0

Di antara perkara penting yang harus diketahui seorang hamba mukallaf (sudah dibebani hukum syariat) adalah mengetahui hukum-hukum yang berkaitan dengan...

Artikel Selanjutnya
wudhu sulit

Menyempurnakan Wudhu di Kala Sulit

Komentar 37

  1. Hans Setiadi says:
    8 tahun ago

    mohon petunjuknya …
    menurut saya wajar saja bank memberikan bunga untuk menyeimbangi atau menyamakan nilai uang di masa mendatang. karena 1000 ditahun ini tidak akan bernilai 1000 di masa mendatang, saya membeli bakso di era dulu 1000 sudah kenyang sekarang bakso berharga 15.000. Kasihan / terlihat kurang adil jika debitur bank meminjam 200 jta dan memberikan kembali 200 jta di 20 tahun berikutnya. pegawai terutama PNS tiap tahun penghasilannya selalu bertambah mengikuti UMR.
    Bagaimana islam menanggapinya. terima kasih

    Balas
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      8 tahun ago

      Inflasi adalah suatu resiko dlm peminjaman. Yang jelas, selama inflasi masih wajar, utang yang dikembalikan sama spt semula.
      Kalau inflasi tidak wajar, berubah drastis barulah ada pertimbangan lain.

      Balas
    • muhammad abdullah says:
      8 tahun ago

      hakikat hutang piutang dalam islam adalah sosial atau saling membantu. Sebagaimana saudara muslim membantu saudara yang lainnya, jk dia kekurangan. Maka Hutang yang dibenarkan adalah hutang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari setelah usaha halal yang lain tidak bisa memenuhi kebutuhannya. Oleh sebab itu, bagaimana mungkin hutang untuk keperluan hidup sehari-hari antum minta lebih darinya ?!

      dan juga banyak dalil yang memberikan ganjaran yang besar bagi pemberi utang yang memudahkan penarikan hutangnya meskipun itu haknya

      Balas
  2. heru says:
    8 tahun ago

    pns gak bakalan punya rumah tanpa pinjam bank,harus ada solusi tentu kalau pinjam bank diharamkan

    Balas
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      8 tahun ago

      Apa hidup harus dg punya rumah pribadi?

      Balas
      • Hans Setiadi says:
        8 tahun ago

        harga kontrakan tiap tahun naik selalu, 20 tahun ngontrak hasil hanya rumah kontrakan dan kontrak seterusnya, dengan KPR 20 tahun hasilnya sebuah rumah yang harga jualnya berkali lipat dari harga asal. Pengalaman Pribadi :D
        harapan sih mendapatkan pinjaman tanpa bunga atau rezeki yang dapat memenuhinya :)

        Balas
        • Muhammad Abduh Tuasikal says:
          8 tahun ago

          Untuk mendapat yang halal butuh ekstra sabar.

          Balas
        • muhammad abdullah says:
          8 tahun ago

          memang surga itu mahal, oleh sebab itu jalan-jalan menujunya juga sulit kecuali siapa yang diberi taufik dan hidayah oleh alloh swt.

          Balas
  3. Ari Lestari says:
    8 tahun ago

    Assalamualaikum Wr. Wb.
    klu kita jadi petugas simpan pinjam koperasi staf kantor… yg bunganya kecil (0,5 %) dan hsilnya dibagikan lagi kpd anggotanya… apakah termasuk riba??

    Balas
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      8 tahun ago

      Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh

      Iya riba.

      Balas
  4. Rachman Aman says:
    8 tahun ago

    Seandainya saya meminjam uang 100.000 dan janji akan mengembalikan dalam tempo 1 minggu sebanyak 150.000, itu hukumnya bagaimana? (tanpa memaksakan si pemberi pinjaman untuk memberikan pinjamannya dan si peminjam meminjam tanpa paksaan juga)

    Balas
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      8 tahun ago

      Itu kerelaan dalam yang haram. Tetap tidak boleh.

      Balas
  5. Lereng LAWU says:
    8 tahun ago

    Assalamu’alaikum wrwb.
    Jika saya menjual barang, oleh si pembeli dibayar dari uang hasil pinjam dari bank bagaimana hukumnya?
    Wassalamu’alaikum wr.wb

    Balas
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      8 tahun ago

      Wa’alaikumussalam. Halal bagi saudara, dosa bagi dia.

      Balas
  6. yudi mulyadi says:
    8 tahun ago

    Assalamualaikum wa rahmatullah wa barakatuh

    Ada saudara yang mau minta beli motor dengan saya, lalu saya beli motor cash melalui dealer, tapi saya kreditkan dengan saudara saya dengan keuntungan sedikit. Apakah keuntungan tersebut termasuk riba ?
    Mohon dijawab ustadz?

    Balas
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      8 tahun ago

      Boleh, asal dimiliki pertama atas nama Anda.
      Baca > http://rumaysho.com/muamalah/murabahah-yang-mengandung-riba-2201

      Balas
  7. Hendra Stevani says:
    8 tahun ago

    Assalamualaikum wr.wb..gimana ustdaz kalo dah ambil kpr namun blm bisa lunasin,,tapi bunga kpr naik trus..bolehkah pinjam k bank lain yg cicilannya tetap untk lunasin kpr yg naik trus…mohon jawabannya

    Balas
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      8 tahun ago

      Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh

      Dosanya jadi double.
      Mau?

      Balas
      • Hendra Stevani says:
        8 tahun ago

        Kan nanti tetap satu t4 cicilannya, yg kpr dah lunas..cicilan akan lebih ringan insya Allah, apakah tdk termasuk memilih yg kurang buruk di antara yg buruk ?..makasih ustadz atas jawabannya

        Balas
        • Muhammad Abduh Tuasikal says:
          8 tahun ago

          Itu solusi terakhir.

          Balas
  8. Pak Nur says:
    8 tahun ago

    Assalamu’alaikum, Barakallahu fik ustadz atas artikelnya.. Alhamdulillah keluarga saya sudah meninggalkan perbuatan seprti di artikel. Namun ada permasalahan lain, karena keluarga saya ini selaku kepala sekolah, jadi jika ada guru yang meminjam uang ke bank dengan jaminan SK, bank tidak akan mencairakan dana pinjaman sebelum ia meminta tanda tangan kepala sekolah, Apa yang harus dilakukan oleh keluarga saya ini? JIka guru tersebut tidak di berikan tanda tangan akan ada ketidakharmonisan antara guru dan kepala sekolah.

    Balas
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      8 tahun ago

      Wa’alaikumus salam, Seorang muslim dilarang tolong menolong dalam kemaksiatan. Hendaknya kepala sekolah tersebut melakukan pendekatan kepada bawahannya dan memberikan penjelasan tentang aqidah yang benar serta bahayanya riba, melalui pengajian guru rutin pekanan atau lewat buku/majalah Sunnah, dll.
      Hendaknya kepala sekolah mengusahakan dana sosial non riba dari usaha sekolah yang halal atau penggalangan dana sosial secara rutin, sehingga bisa menghutangi tanpa riba atau bahkan bantuan murni.
      Barangsiapa yang bertakwa dan bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan memberi jalan keluar baginya. Semoga Allah menolong Anda.

      Balas
      • Pak Nur says:
        8 tahun ago

        Jazakallahu khairan ustadz atas nasihatnya, mudah2an bisa menjalankannya. Tapi sekiranya guru tersebut memaksa, setelah diingatkan, bagaimana ya? Apa tindakannya?

        Balas
  9. irfan says:
    7 tahun ago

    assalamu alaikum, ustad sy mau tanya lagi, bgmn hukumnya mengambil pinjaman di bank untuk modal usaha jualan campuran, apakah hasil dari penjualannya riba ?

    Balas
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      7 tahun ago

      Carilah keberkahan dg jauhi yg haram.

      Balas
  10. Rony Budiman says:
    7 tahun ago

    lembaga keuangan syariah termasuk riba kalo gitu pak ustadz?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun ago

      Lembaga keuangan syariah bermacam-macam tentu tidak bisa digeneralisir

      Balas
  11. Alia Nurul says:
    3 tahun ago

    Alhamdulillah, sya insya allah ga pernah dan ga akan pernah meminjam bank, krn sya tau hukum ribanya, sekalipun status sya PNS..

    Balas
  12. Pytha says:
    3 tahun ago

    Kalo utang buat usaha gimana tu pak ustad?dg perhitungan yg pastinya ga akan menggangu kebutuhan bulanan..dan uangnya bener2 buat modal usaha…setelah usaha berjalan lancar dan bisa buat nutup modal lgsg d lunasi…

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      3 tahun ago

      Kalau tidak ada tambahan pembayaran maka boleh

      Balas
  13. Bunyamin says:
    3 tahun ago

    Minta recomendasi lembaga keuangan syariah ustadz?

    Balas
  14. M. SOFYAN says:
    3 tahun ago

    Assalamu’alaikum wr,wb.
    Mohon ijin berbagi sedikit pengalaman saya tentang hutang dan Riba.

    Saya dulu bekerja sebagai karyawan sebuah Bank, saya penebar Riba. Ketika itu karir saya bagus,kekayaan saya meningkat tajam. Sebab saya selain bekerja di Bank saya juga punya usaha sampingan yaitu Property.

    Rumah mewah saya punya, mobil mewah juga punya. Jaringan kerjasama Property sudah dimana2. Sebagian modal saya adalah Hutang di Bank.

    Pada suatu ketika perubahan terjadi pada usaha saya. Saya mengalami kebangkrutan dan kehancuran, utang saya dimana2, ada yang di bank, perorangan dan rentenir. Keadaan terbalik 180 derajat dengan kondisi saya sebelumnya.
    2 Tahun saya mengalami depresi, stres mungkin sudah mendekati gila.

    Alhamdulillah di tahun ke 3 saya melakukan terapi mental dengan seorang teraphis. Kondisi kejiwaan saya mulai membaik, saya mulai bisa berfikir dan saya mulai dari nol dalam mengenal Allah. Ya Tuhan Ya Robb, saya bertaubat atas dosa Riba dahulu, sy benar2 bertaubat.
    Suatu ketika Seorang Therapis sya mengenalkan kepada seseorang dan Alhamdulillah dia mau menolong saya, hutang saya Milyaran alhamdulillah lunas, dan saya mampu mengembangkan usaha tanpa ada unsur Riba. Allah memang Maha Kaya. Semua berkat pertolongan Allah.

    Maka dari itu mari kita JAUHI RIBA, sebelum semuanya hancur.

    Hormat saya, zamzamim700@gmail.com

    Balas
  15. Arisman says:
    3 tahun ago

    Assalamualaikum ? Ustad katanya dari hasil konferensi PBNU tahun 1992 klu pinjam d bank tujuannya untuk hal produktif katanya d perbolehkan, gmn itu ustad?

    Balas
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      2 tahun ago

      Wa’alaikumussalam, itu fatwa yang keliru. Ulama bukan Nabi, bisa keliru.

      Balas
  16. Susi says:
    2 tahun ago

    Assalammu’alaikum ustad,sy mau tanya,sy memiliki usaha laundry sdh 9 th.Sy gunakan surat pajak hasil usaha untuk meminjam uang dr Bank sebnyak 150 jt,dgn cicilan selama 5 th,sekrng sdh hampur lunas.Apakah sy termasuk riba ? Mohon penjelasannya ustad.Terima kasih.

    Balas
  17. Hani says:
    2 tahun ago

    Pak ustad mau bertanya, suami sya PNS dia mau pinjam uang dri Bank.. Sudah sya jelaskan kalau pinjaman itu riba, tp dy tetap bersikukuh..
    Masalahnya sya ikut menandatangi pinjaman itu..
    Apakah saya ikut berdosa pak..
    Bagaimana solusi nya

    Balas
  18. Fahma says:
    4 bulan ago

    Assalamualaikum wr wb
    Pak ustadz mohon ijin, bagaimana cara menghindari riba sementara kita punya kebutuhan yg harus di penuhi? Dan jika kita ingin melunasi hutang di bank/ rentenir/ yg lainnya apa yg hrs di lakukan agar terbebas dg riba yg selalu menggoda? Trmksh wassalamu’alaikum wr wb

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2022 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Hati
  • Fiqh Muamalah
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2022 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah