Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hak dan Kewajiban Pemimpin dan Rakyat yang Dipimpin (Bag. 3)

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
20 Maret 2021
di Akhlak dan Nasihat
Hak dan Kewajiban Pemimpin dan Rakyat

Hak dan Kewajiban Pemimpin dan Rakyat

Share on FacebookShare on Twitter

Hak rakyat yang wajib ditunaikan oleh pemimpin

Terdapat sepuluh hak rakyat yang wajib ditunaikan oleh pemimpin, yaitu:

Pertama, menjaga dan mempertahankan wilayah negeri kaum muslimin, yaitu dengan menyiapkan pasukan, mempersiapkan persenjataan, atau memperkuat benteng pertahanan. Sehingga bisa mempertahankan diri dari serangan orang-orang musyrik, atau untuk memerangi para pemberontak yang mengacaukan keamanan negeri kaum muslimin.

Kedua, menjaga kemurnian agama dari perkara-perkara baru (bid’ah) yang dapat merusak agama, di antaranya dengan menyebarkan ilmu syar’i (ilmu agama) yang bermanfaat. Senantiasa bersama ulama, meminta petunjuk, nasihat, dan bimbingan dari mereka, serta bermusyawarah dengan mereka. Hendaknya pemimpin kaum muslimin memperhatikan hal ini. Di antaranya dengan memudahkan dan memfasilitasi majelis-majelis ilmu agama yang dengannya akan tersebarlah ilmu syar’i yang bermanfaat ke seluruh penjuru negeri.

Ketiga, menegakkan dan menjamin terlaksananya syi’ar-syi’ar agama Islam, seperti shalat lima waktu secara berjamaah; azan dan iqamah; memberikan perhatian terhadap urusan puasa (Ramadan) dan hari raya; juga mengatur urusan haji dan umrah. Termasuk juga adalah memberikan kemudahan terhadap calon jamaah haji dari seluruh penjuru negeri, dengan memberikan kemudahan dan keamanan kepada mereka selama di perjalanan.

Keempat, memberikan keputusan hukum terkait sengketa dan perselisihan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat; mencegah kezaliman dari sebagian orang-orang yang zalim. Lalu tidaklah menyerahkan urusan tersebut kecuali kepada orang-orang yang amanah, terpercaya dari sisi agamanya, yaitu para ulama.

Hal ini karena para pemimpin akan ditanya dan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpin. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

كُلُّ رَاعٍ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang mereka pimpin.” (HR. Ahmad no. 5869, shahih).

Kelima, menegakkan kewajiban jihad fi sabilillah bagi dirinya dan juga pasukannya. Dengan mengutus pasukan tersebut ketika memang dibutuhkan.

Keenam, menegakkan hukuman had yang syar’i, sesuai dengan syarat dan ketentuan dari syariat. Hal ini dalam rangka menjaga kehormatan Allah Ta’ala dari orang-orang yang bersikap lancang kepada-Nya. Dan juga menjaga kehormatan rakyatnya dari perbuatan orang-orang yang berbuat zalim kepada mereka. Dalam menegakkan hukum had ini, pemimpin tidak boleh membeda-bedakan antara rakyat yang lemah (rakyat biasa) dan rakyat yang kuat (yaitu para pejabat dan orang-orang kaya).

Ketujuh, menyalurkan harta zakat dan harta jizyah kepada mereka yang berhak, juga menyalurkan harta rampasan perang sesuai dengan aturan syariat, dengan senantiasa menyerahkan atau berkonsultasi kepada para ulama terkait hal tersebut.

Kedelapan, memperhatikan urusan wakaf yang diperuntukkan untuk kebajikan dan ibadah ketaatan. Dan menyalurkannya pada kebutuhan yang sesuai. Merawat jembatan-jembatan dan juga fasilitas jalan yang membawa kebaikan bagi masyarakat.

Kesembilan, jika mendapatkan harta rampasan perang (ghanimah), maka pemimpin harus memberikan perhatian dalam pembagian dan pendistribusian harta tersebut dengan memberikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat.

Kesepuluh, bersikap adil dalam memimpin dan juga dalam semua urusan yang berkaitan dengan kepemimpinannya. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa’ [4]: 58).

Allah Ta’ala juga berfirman,

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat. Dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl [16]: 90).

Allah Ta’ala juga berfirman,

وَإِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَى وَبِعَهْدِ اللَّهِ أَوْفُوا ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

“Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, meskipun dia adalah kerabat(mu). Dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat.” (QS. Al-An’am: 152).

Demikianlah pembahasan yang dapat kami susun berkaitan dengan masalah ini, semoga menjadi ilmu bermanfaat bagi kita semuanya.

[Selesai]

Kembali ke bagian 2

***

@Kantor Mikro, 1 Sya’ban 1442/15 Maret 2021

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

 

Referensi:

Tanbiih Dzawil ‘Uquul As-Saliimah ila Fawaaid Mustanbathah min As-Sittatil Ushuul Al-‘Adhiimah, karya Syekh ‘Ubaid bin ‘Abdullah bin Sulaiman Al-Jabiri hafidzahullahu Ta’ala, hal. 63-64 (cetakan ke dua tahun 1425, penerbit Maktabah Al-Furqan KSA)

ShareTweetPin1
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Masih Ada Waktu untuk Berbuat Dosa, Belum Tentu Ada Waktu untuk Bertobat (Bag. 1)

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
16 Juli 2026
0

Salah satu bentuk kasih sayang Allah Ta'ala kepada hamba-Nya adalah dibukanya pintu tobat selama masih hidup di dunia. Tidak ada...

Seni Menyanjung Sesuai Syariat Islam: Seni Memuji yang Menumbuhkan, Bukan Melalaikan

oleh Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd
6 Juli 2026
0

Tidak ada manusia yang tidak senang dipuji. Kalimat yang baik dapat menjadi motivasi, penguat hati, bahkan penyubur semangat dalam melakukan...

Mengingat Kembali Keutamaan Muharam, Bulan Haram yang Dimuliakan Allah

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
26 Juni 2026
0

Dalam Islam, bulan Muharam memiliki kedudukan yang sangat agung dan istimewa. Bulan ini termasuk salah satu dari empat bulan haram...

Artikel Selanjutnya
Ingat Orang Miskin

Piring dan Gelas Emas, Ingat Orang-Orang Miskin di Sekitar Anda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 0   +   1   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah