Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Menjawab Beberapa Syubhat Bolehnya Memilih Pemimpin dari Orang Kafir

Dr. Musyaffa Addariny, Lc., M.A. oleh Dr. Musyaffa Addariny, Lc., M.A.
16 Oktober 2016
di Akidah
Share on FacebookShare on Twitter

Jawabannya sangat mudah, bisa dirangkum dalam poin-poin berikut ini:

Pertama: Para ulama sudah ijma’ (sepakat) dalam masalah haramnya mengambil pemimpin kafir, sebagaimana dinukil oleh Imam Nawawi dan para ulama lainnya –rahimahumullah-.

Dan ijma’ mereka adalah hujjah (dalil) bagi kita semua sebagai kaum muslimin yang hidup di zaman akhir ini, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda, “Umatku tidak akan ber-ijma’ dalam kesesatan.” Ini menunjukkan bahwa ijma’ umat ini adalah kebenaran yang harus diambil dan tidak boleh diselisihi.

Jika demikian, sebenarnya masalah haramnya mengambil pemimpin kafir, tidak perlu dibahas lagi atau diganggu-gugat, karena kebenaran dalam masalah ini sudah Allah tunjukkan melalui ijma’ para ulama dalam masalah ini.

Kedua: Para ulama ahli tafsir dan ahli ushul fikih telah mengemukakan kaidah baku yang sangat masyhur. Bahwa “yang menjadi standar sebuah nash adalah keumuman lafalnya, bukan kekhususan sabab (nuzul/wurud)-nya.”

Maksud dari kaidah ini, bahwa setiap nash yang datang dari Al-Qur’an maupun hadis, pada asalnya berlaku umum, tidak hanya berlaku pada kasus yang menjadi sebab nash itu datang atau diturunkan.

Contoh sederhananya adalah nash yang diturunkan karena meninggalnya para syuhada di perang Uhud, juga berlaku untuk para syuhada di peperangan lainnya. Dan kita tidak boleh mengkhususkan nash tersebut untuk para syuhada Uhud, selama nash-nya bermakna umum.

Sehingga asbabun nuzul sebuah ayat atau asbabul wurud sebuah hadis, itu sebenarnya hanya untuk penjelas dan penguat sebuah hukum yang menyertainya saja, tidak bisa digunakan untuk mengkhususkan hukum nash tertentu dalam kasus itu saja.

Jadi, apapun sebab turunnya ayat tersebut, tetap saja ayat itu berlaku umum, karena redaksi ayat itu adalah redaksi yang umum. Berlaku kapan pun dan dimana pun. Beginilah para ulama kaum muslimin memuliakan Al-Qur’an dan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Ketiga: Apapun makna yg digunakan untuk redaksi “awliya‘”, tetap saja bisa menjadi dalil tentang haramnya mengambil pemimpin kafir bagi kaum muslimin.

Jika “awliya‘” dalam ayat itu bermakna pemimpin, dan inilah yang sesuai dengan pemahaman Amirul Mukminin Umar bin Khattab –radhiallahu ‘anhu-, maka sudah sangat jelas bahwa ayat itu menegaskan tentang haramnya memilih pemimpin yang kafir.

Jika “awliya‘” dalam ayat itu bermakna: teman akrab, atau sekutu, atau pelindung, dst.., maka petunjuk ayat ini dalam mengharamkan tindakan mengambil pemimpin kafir lebih kuat lagi. Karena jika mengambil teman akrab, atau sekutu, atau pelindung saja Allah haramkan, apalagi menjadikan mereka pemimpin, tentu larangannya menjadi lebih keras lagi. Karena menjadikan seseorang pemimpin lebih dahsyat pengaruh buruknya bagi kaum muslimin daripada hanya menjadikannya sebagai teman akrab, atau sekutu, atau pelindung. Inilah illat-nya (inti masalahnya), dan hukum itu harus selalu berjalan seiring dengan illat-nya.

Keempat: Perkataan Ibnu Taimiyah –rahimahullah– yg menyatakan bahwa “Allah akan menolong negara yang adil meski ia kafir dan tidak akan menolong negara yang zalim, meski ia mukmin“, bukan berarti beliau membolehkan memilih pemimpin kafir. Karena konteks perkataan beliau itu hanya berkenaan tentang pengaruh baik keadilan dan pengaruh buruk kezaliman dalam sebuah negara, bukan dalam konteks boleh tidaknya memilih pemimpin kafir.

Jadi, perkataan “keadilan bisa memakmurkan negara“, tidak otomatis bermakna “boleh memilih pemimpin kafir yang adil.” Karena dua masalah ini sangat berbeda dan harusnya dibedakan. Oleh karena itulah, Ibnu Taimiyah di tempat lain dengan jelas mengharamkan memilih pemimpin yang kafir.

Kelima: Penulis ingin menegaskan di sini, bahwa jika ada orang yg mengatakan, “Ada lebih dari SERATUS AYAT yang menunjukkan larangan memilih orang kafir sebagai pemimpin”, maka dia tidaklah salah.

Karena di samping ayat-ayat yang mengharamkan mengambil awliya‘ dari orang kafir, ada ayat-ayat yang mencela kekafiran, kemunafikan, kemaksiatan, kezaliman, berhukum dengan selain hukum Allah, dan keburukan-keburukan lainnya, dan itu semua bisa digunakan untuk mengharamkan tindakan memilih pemimpin yang kafir. Karena sebagaimana dikatakan oleh para ulama, “Tidak ada dosa yang lebih besar dari kekufuran“, bagaimana orang yang demikian dijadikan pemimpin kaum muslimin?! Dan kita tahu ayat yang menjelaskan hal itu semua mencapai jumlah ratusan. Wallahu a’lam.

Sekian, semoga bermanfaat bagi kita semua, amin.

***

Penulis: Ust. Musyaffa Ad-Darini, Lc., MA.

Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin
Dr. Musyaffa Addariny, Lc., M.A.

Dr. Musyaffa Addariny, Lc., M.A.

Alumnus S1 Universitas Islam Madinah Saudi Arabia, Fakultas Syari’ah. S2 di Universitas yang sama, jurusan Ushul Fikih. S3 di universitas dan jurusan yang sama.

Artikel Terkait

Allah Mengganti yang Hilang

oleh Fauzan Hidayat
14 Juli 2026
0

Kehilangan adalah salah satu ujian paling berat dalam hidup manusia. Tidak ada yang benar-benar siap apabila diuji dengan musibah kehilangan...

Mengenal Nama Allah “Al-Hafiizh” dan “Al-Haafizh”

oleh Muhammad Insan Fathin
11 Juli 2026
0

Di antara hal yang menenangkan hati seorang hamba di tengah berbagai ujian kehidupan adalah mengetahui bahwa Allah Ta'ala tidak pernah...

Mengapa Allah Tidak Terlihat?

oleh Glenshah Fauzi
21 Juni 2026
2

Ada satu pertanyaan yang sering dilontarkan oleh orang awam yang mulai penasaran dengan konsep ketuhanan, “Mengapa Tuhan tidak terlihat?” Sebagian...

Artikel Selanjutnya

Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 10   +   8   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah