Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah

Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi oleh Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi
17 Oktober 2016
di Manhaj
Share on FacebookShare on Twitter

Ketika hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas, maka ini adalah faktor kehancuran bangsa dan negara. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam pernah bersabda,

 فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ من قَبْلِكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوْا إِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الشَّرِيْفُ تَرَكُوْهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الضَّعِيفُ أَقَامُوْا عَلَيْهِ الْحَدَّ.  وَإِنِّي وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا

“Sesungguhnya faktor penyebab kehancuran orang-orang sebelum kalian adalah apabila orang yang bangsawan di antara mereka mencuri, maka mereka dibiarkan (tidak dihukum). Namun apabila yang mencuri adalah rakyat kecil (miskin), maka mereka langsung dihukum.

Demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya (Allah), seandainya Fathimah putri Muhammad mencuri, niscaya saya akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa jika pemerintah melakukan seperti ini yaitu tidak menegakkan hukum kecuali kepada rakyat biasa, maka ini adalah faktor kehancuran negara dan bangsanya, sebagaimana Bani Israil hancur karena hal tersebut.

Kita pun tidak ada bedanya dengan Bani Israil kalau kita melakukan hal yang sama.

Apa yang menimpa bani Israil dikarenakan tidak menerapkan hukum Allah akan menimpa kita juga apabila kita tidak menerapkan hukum Allah.

Lihatlah fakta sekarang, adakah kehinaan yang lebih daripada apa yang dirasakan oleh umat Islam sekarang? Walaupun jumlah mereka milyaran, memiliki kekuatan militer dan persenjataan, namun karena mereka melalaikan agama Allah, maka Allah pun melalaikan mereka.

Seharusnya para bangsawan itu mendapatkan hukuman yang lebih berat sebab mereka semestinya lebih harus menjauhi kriminal daripada rakyat biasa.

Oleh karena itu, lihatlah ketajaman Khalifah Umar bin Khathab, beliau apabila melarang manusia dari sesuatu, maka beliau mengumpulkan keluarganya seraya mengatakan kepada mereka, “Saya telah melarang manusia dari begini dan begitu, dan manusia sekarang akan melihat kepada tingkah kalian layaknya burung melihat kepada daging. Maka siapa pun seorang di antara kalian yang melanggarnya, maka saya akan lipatkan hukumannya.”

Kenapa Umar melipatkan hukuman bagi mereka?! Bukankah seharusnya sama saja hukumannya?!

Ya, memang asal hukumnya sama tetapi Umar melipatkan agar mereka tidak meremehkan hukum hanya karena kedekatan mereka dengan Umar.

***

Penulis: Ust. Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi

Artikel Muslim.or.id

 

Sumber: At-Ta’liq ‘Ala Siyasah Syar’iyyah, karya Syeikh Ibnu Utsaimin.

ShareTweetPin
Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi

Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi

Artikel Terkait

Prinsip-Prinsip Manhaj Ahlus Sunnah wal Jamaah (Bag. 1)

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
9 Juli 2026
0

Di tengah banyaknya perpecahan, munculnya banyak kelompok yang menyimpang, dan pemikiran yang saling mengklaim berada di atas kebenaran, seorang muslim...

Benarkah Kaidah: “Semakin Banyak Ilmu, Semakin Sedikit Menyalahkan”?

oleh Yulian Purnama, S.Kom.
18 Mei 2026
0

Tersebar di tengah masyarakat perkataan: “Semakin banyak ilmu, akan semakin sedikit menyalahkan.” Kaidah tersebut dalam bahasa Arab berbunyi: مَنْ كَثُرَ عِلْمُهُ...

Menjawab Syubhat: “Jika Perkataan Ulama Bukan Dalil, Perkataan Kamu Lebih Bukan Dalil”

oleh Yulian Purnama, S.Kom.
17 Mei 2026
0

Terkadang ketika kita menasihati seseorang untuk tidak taklid buta kepada pendapat ulama dan kembali kepada dalil Al-Qur'an dan As-Sunah, biasanya...

Artikel Selanjutnya

Apakah Boleh Salat Istikharah Dalam Masalah Cerai?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 10   +   9   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah