Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Apakah Boleh Salat Istikharah Dalam Masalah Cerai?

Sa'id Abu Ukkasyah oleh Sa'id Abu Ukkasyah
18 Oktober 2016
di Fikih Keluarga
Share on FacebookShare on Twitter

Soal:

Apakah dibolehkan salat istikharah dalam urusan cerai?

Jawab:

Alhamdulillah.

Pertama, disyariatkan salat istikharah dalam urusan yang mubah atau membandingkan keutamaan antara beberapa perkara yang sunnah (mustahab). Adapun dalam perkara-perkara yang wajib, atau sunnah (mustahab), haram, dan makruh, maka tidak disyari’atkan salat istikharah.

Dalam kitab Al-Mausu‘ah Al-Fiqhiyyah 3/243 disebutkan,

فالاستخارة لا محل لها في الواجب والحرام والمكروه, وإنما تكون في المندوبات والمباحات، والاستخارة في المندوب لا تكون في أصله; لأنه مطلوب, وإنما تكون عند التعارض, أي إذا تعارض عنده أمران أيهما يبدأ به أو يقتصر عليه ؟ أما المباح فيستخار في أصله

“Istikharah itu tidak untuk perkara yang wajib, haram dan makruh, namun untuk perkara yang sunnah dan mubah. Istikharah dalam perkara yang sunnah itu tidak ada dasarnya, karena perkara yang sunnah itu memang sesuatu yang tertuntut untuk dilakukan. Namun, istikharah dalam perkara yang sunnah itu ketika tertuntut harus memilih, maksudnya  harus memilih antara dua perkara (yang sunnah) bagi seseorang; mana yang lebih didahulukan diantara keduanya atau mana salah satu yang dipilih diantara keduanya? Adapun perkara yang mubah, maka istikharahnya dalam perkara asalnya (dilakukan atau tidaknya).”

Kedua, Mencerai wanita itu berkisar pada lima hukum. Disebutkan dalam kitab Zādul Mustaqni’.

يباح للحاجة ، ويكره لعدمها ، ويستحب للضرر ، ويجب للإيلاء ، ويحرم للبدعة

Hukum cerai itu mubah, jika ada keperluan, makruh jika tidak ada keperluan, sunnah jika ada bahaya, wajib karena īlā` [1. Sumpah suami untuk tidak menggauli istrinya. Dalam keadaan tertentu dapat menyebabkan wajib cerai], dan haram jika cerai bid‘ah.

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin raḥimahullāh menjelaskan,

قوله :  يباح للحاجة ” أي: حاجة الزوج، فإذا احتاج، فإنه يباح له، مثل أن لا يستطيع الصبر على امرأته، فإذا احتاج، فإنه يباح له أن يطلق….

“Hukum cerai itu mubah karena ada keperluan, maksudnya : keperluan suami, jika suami membutuhkan, maka dibolehkan baginya untuk menceraikan istrinya, misalnya ia tidak bisa sabar terhadap istrinya. Jadi, apabila suami membutuhkan, maka dibolehkan baginya untuk mencerai (istrinya)” (Asy-Syarḥul Mumṭi’: 13/8).

Dalam keadaan seperti ini disunnahkan bagi suami untuk melakukan (salat) istikharah sebelum menceraikannya dan memohon petunjuk kepada Allah dalam urusannya tersebut. Adapun apabila keadaan (sang istri) baik-baik saja, maka tidak disyariatkan bagi sang suami untuk melakukan salat istikharah, karena hukum cerai dalam keadaan seperti ini adalah makruh.

Demikian pula, ketika cerai itu hukumnya wajib bagi suami, maka tidak disyariatkan baginya untuk melakukan (salat) istikharah, seperti apabila terbukti istrinya tidak menjaga kehormatan dirinya dan tidak bertaubat [2. Sampai pada keadaan yang mengharuskannya dicerai], maka wajib baginya menceraikannya dan tidak mempertahankannya (untuk tetap menjadi istrinya).

Begitu juga seorang wanita, dibolehkan baginya meminta cerai, jika ia merasa mendapatkan kerugian/bahaya karena ulah suaminya, seperti suaminya tidak memberi nafkah kepadanya buruk akhlak suaminya atau kelemahan keimanannya atau sebab selainnya, maka disunnahkan baginya untuk beristikharah dalam urusan meminta cerai.

Namun apabila keadaan (sang suami) baik-baik saja, maka diharamkan bagi sang istri untuk meminta cerai, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّة

“Siapapun wanita yang meminta cerai kepada suaminya tanpa ada masalah (yang layak menjadi alasan untuk meminta cerai), maka diharamkan baginya bau surga” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud).

Sebagai tambahan penjelasan, silahkan lihat jawaban pertanyaan nomer : 118325.

Kesimpulannya:

Disyariatkan bagi sang suami melakukan (salat) istikharah dalam  urusan mencerai istrinya apabila hukum cerai ketika itu mubah. Demikian pula bagi sang istri disyariatkan baginya melakukan (salat) istikharah dalam urusan meminta cerai, apabila ia meminta cerai dalam perkara yang memang diperbolehkan.

Selain keadaan tersebut, maka tidak disyariatkan melakukan (salat) istikharah dalam urusan cerai.

Wallāhu a‘lam.

Diterjemahkan dari : https://Islamqa.info/ar/171435

***

Penerjemah: Ust. Sa’id Abu Ukasyah

Artikel Muslim.or.id

___

 

 

ShareTweetPin
Sa'id Abu Ukkasyah

Sa'id Abu Ukkasyah

Pengajar Ma'had Jamilurrahman As Salafy Yogyakarta (hingga 1436H), Pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, Pengajar Islamic Center Baitul Muhsinin (ICBM) Medari Yogyakarta

Artikel Terkait

Sikap Anak Ketika Orang Tua Bercerai

oleh Gazzeta Raka Putra Setyawan
27 Juni 2026
0

Perceraian adalah salah satu peristiwa yang paling mengguncang dalam kehidupan keluarga. Ia bukan hanya tentang suami istri yang berpisah, tetapi...

Hukum PDKT Online via Sosmed dalam Islam

oleh Muhammad Insan Fathin
17 Juni 2026
0

Media sosial memang memudahkan banyak hal. Termasuk dalam urusan berkenalan. Yang awalnya hanya saling follow, lama-lama jadi sering lihat story,...

Dosa dan Bahaya Perselingkuhan

oleh Muhammad Insan Fathin
16 Juni 2026
0

Perselingkuhan belakangan ini sering menjadi bahan pembicaraan nasional. Bukan tanpa alasan. Hal ini terjadi karena kasus perselingkuhan juga marak ditemukan...

Artikel Selanjutnya

Apakah Al Qur'an Bebas Tafsir?

Komentar 1

  1. Sholiha Zuhro says:
    3 tahun yang lalu

    Assalaamu’alaikum, maaf mau bertanya, apa hukumnya jika seorang suami memberikan nafkahnya dengan berhutang tanpa bekerja dan itu tanpa sepengetahuan istrinya, lalu bagaimanakah jika sang istri meminta cerai karna suami tidak pernah sholat.?

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 7   +   8   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah