Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Mendengarkan Nyanyian Tanpa Musik

Muhammad Bimo Prasetyo oleh Muhammad Bimo Prasetyo
17 Oktober 2020
di Fatwa Ulama
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa dari Dewan Fatwa IslamWeb
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:

Fatwa dari Dewan Fatwa IslamWeb

Pertanyaan:

Nasyid yang tanpa disertai ritme dan musik, semisal nasyid, “Ya Rabb nawwir darbi”, “Sawfa nabqa nuna”, “Kai yazuula aalam”, dan semisalnya, apakah hal tersebut diharamkan atau tidak?

Baca Juga: Musik adalah Seruling Setan

Jawaban:

الحمد لله، والصلاة والسلام على نبينا محمد، وعلى آله، وصحبه، ومن والاه، أما بعد

Nasyid yang tidak disertai musik, namun di dalamnya ada suara-suara yang menyerupai bunyi alat musik, maka status hukumnya sama seperti hukum nyanyian yang diiringi dengan alat musik (baca: haram). Tidak boleh mendengarkan kedua model nyanyian tersebut. Apabila tidak seperti bunyi alat musik, maka ini diperbolehkan untuk mendengarkannya, selama tidak dijadikan sebagai kebiasaan.

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin -rahimahullahu Ta’ala- menjelaskan tentang nasyid,

الأناشيد الإسلامية كثر الكلام عليها وأنا لم أستمع إليها إلا من مدة طويلة، وهي أول ما خرجت، ليس فيها دفوف، وتؤدى تأدية ليس فيها فتنة، وليست على نغمات الأغاني المحرمة، لكنها تطورت وصارت يسمع منها قرع يمكن أن يكون دفًّا ويمكن أن يكون غير دف. ثم تطورت باختيار ذوي الأصوات الجميلة الفاتنة، ثم تطورت أيضًا إلى أنها تؤدى على صفة الأغاني المحرمة، لذلك: بقي في النفس منها شيء وقلق، ولا يمكن للإنسان أن يفتي بأنها جائزة على كل حال، ولا بأنها ممنوعة على كل حال، لكن إن خلت من الأمور التي أشرنا إليها فهي جائزة، أما إذا كانت مصحوبة بدف، أو كانت مختارًا لها ذوو الأصوات الجميلة التي تفتن، أو أديت على نغمات الأغاني الهابطة، فإنه لا يجوز الاستماع لها … اهـ.

“Ada banyak pembicaraan tentang nasyid Islami. Dan saya belum pernah mendengarnya kecuali dahulu kala, ketika awal-awal masa kemunculannya. Dan hukumnya tidaklah mengapa. Selama nasyid tersebut tidak diiringi dengan rebana, isi nasyidnya tidak ada membawa kepada fitnah (misalnya, berisi tentang syahwat, pent.), dan tidak memakai nada-nada (langgam-langgam) yang diharamkan.

Akan tetapi, nyanyian kini semakin berkembang dan jadilah sekarang terdengar seperti ada ketukan-ketukan yang bisa jadi dari rebana dan bisa jadi dari selainnya. Lalu berkembang lagi dengan adanya pilihan penyanyi indah yang suaranya bisa menimbulkan fitnah. Kemudian berkembang lagi sampai kepada tingkatan nyanyian tersebut mengandung hal yang diharamkan. Sehingga menyisakan di dalam hati pendengarnya suatu perasaan tertentu atau kegelisahan hati.

Dan tidak mungkin bagi seseorang menfatwakan bahwa nyanyian itu boleh dalam segala kondisi. Juga tidak mungkin seseorang menfatwakan bahwa nyanyian terlarang dalam segala kondisi. Akan tetapi yang benar, jika nyanyian tersebut terbebas dari perkara-perkara yang terlarang seperti yang telah kami sebutkan tadi, maka hukumnya adalah boleh-boleh saja. Adapun jika nyanyian tersebut ada padanya suara-suara ketukan seperti rebana, adanya suara-suara indah yang menimbulkan fitnah, dan mengandung nada-nada yang hina, maka hal ini tidak diperbolehkan untuk mendengarkannya … ” [selesai kutipan]

Hendaknya bagi saudara yang bertanya bisa melihat fatwa-fatwa dan kaidah-kaidah seputar permasalahan ini agar dia dapat menghukumi jenis nasyid yang ia tanyakan. Jika dia ragu-ragu apakah nyanyian ini hukumnya boleh atau haram, maka hendaknya dia mengetahui bahwa menjauhi syubhat-syubhat itu lebih baik daripada terjatuh di dalamnya. Dan sikap seperti ini dapat menyelamatkan agamanya, yang tidak terhitung harganya.

Wallahu ‘alam.

Baca Juga:

  • Tiba Saatnya Aku Tinggalkan Musik
  • Kelezatan Ilmu Syar’i Vs. Konser Musik

***

Penerjemah: Muhammad Bimo Prasetyo

Artkel Muslim.or.id

 

Sumber: Islamweb.net

ShareTweetPin2
Muhammad Bimo Prasetyo

Muhammad Bimo Prasetyo

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya

Kapan Menyebut “Kafir” dan Kapan Menyebut “Non-Muslim”

Komentar 11

  1. Ariadin says:
    6 tahun yang lalu

    Terimakasih infonya, izin share ya min

    Reply
  2. Edo Pudiyo Raharjo says:
    6 tahun yang lalu

    jadi nasid/lagu islami yg di nyanyiin sama sabyan/maher zain bisa dikatakan haram ya bang ?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Betul

      Reply
  3. Toni says:
    6 tahun yang lalu

    Maaf ustaz

    Ana mau nanya.

    Sekarang kan lagu lagu nasyid sudah banyak yang cover nih, ada yang cewe dan ada yang cowok.

    Gimana ustaz kalo dengerin nasyd yang covernya cewex lebih suka dari pada cowok. Padahal kan sama isinya.

    Kebetuan ana cowo.

    Terimasih ustaz jawabanya

    Reply
  4. Penjaga kosan says:
    6 tahun yang lalu

    bagaimana kalau syair2, pantun, atau puisi pak ustadz..

    di tanah melayu (indonesia dan malaysia) banyak sekali pantun dan syair yg indah, lucu, bermakna dalam.. yg kalau dihayati (menurut saya) cukup bisa membuat orang terhanyut keasyikan dan lalai dari agama..

    Reply
  5. fajar says:
    5 tahun yang lalu

    masyaAllah terimakasih ilmunya

    Reply
  6. Meisya says:
    5 tahun yang lalu

    Untuk nyanyian anak misalnya lagu alfabet dan lagu lagu lain tanpa alat musik untuk metode belajar apakah termasuk yg dibolehkan?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      5 tahun yang lalu

      Boleh jika tanpa musik

      Reply
  7. nafa says:
    5 tahun yang lalu

    Bagaimana kalau katanya sholawatan yang pakai langgam dan sering dikumandangkan sebelum atau sesudah azan dimasjid 2 pakai loudspiker.

    Reply
  8. nafa says:
    5 tahun yang lalu

    Saya ngeri dengan islam di negri ini,yang mana musik dan lagu menjadi konsumsi umat muslim hampir seluruh muslim menganggap musik itu halal bagi islam…..dan ternyata hampir juga seluruh ulama di negri ini membolehkan musik.

    Reply
  9. Rere says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamualaikum ustad, bagaimana klu lagu nasional yg dikumandangkan tanpa musik, soalnya banyak juga sekolah islam yg tidak di menyanyikan(dikumandangkan) untuk upacara senin

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 3   +   1   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah