Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Kapan Menyebut “Kafir” dan Kapan Menyebut “Non-Muslim”

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
18 Oktober 2020
di Fatwa Ulama
Share on FacebookShare on Twitter

Terkait dengan istilah dan penggunaan kata “non-muslim” dan “kafir”, ada dua kelompok yang berlebihan atau ekstrim.

Kelompok pertama, mereka mengatakan bahwa tidak boleh sama sekali menggunakan kata “non-muslim”, harus menggunakan kata “kafir”. Asumsi mereka, apabila menggunakan kata “non-muslim”, maka ini bertentangan total dengan Al-Qur’an yang menggunakan kata-kata “kafir.”

Kelompok kedua, mereka mengatakan tidak boleh menggunakan “kafir” sama sekali karena ini terkesan kasar, keras, atau bahkan radikal.

Pendapat yang pertengahan dan tepat adalah boleh menggunakan kata “kafir” pada kondisi yang sesuai dan menggunakan kata “non-muslim” pada kondisi yang sesuai pula.

Inilah yang dimaksud dengan ungkapan,

لِكُلِّ مَقَامٍ مَقَالٌ

“Setiap ucapan itu ada tempatnya.”

Misalnya, ketika dalam pengajian. Kita membahas tentang kafir memakai kata-kata “kafir” serta menyebut mereka dengan “kafir”, ini tidak masalah. Namun, apabila sedang berbicara dengan orang lain kita gunakan “non-muslim”, apabila kondisinya sesuai. Misalnya berkata, “Dia tetangga saya, dia non-muslim.”

Baca Juga: Hukum Boikot Produk Orang Kafir dan Pendukung Kemaksiatan

Tentunya kita perlu bijak menggunakan sesuai dengan tempatnya. Perhatikan fatwa berikut ini,

هل يجوز الإشارة إلى الكافر باليد والقول له أنت كافر علما بأنه كافر فهل يجوز ذلك

“Apakah boleh menunjuk orang kafir dengan tangan dan mengatakan, ‘Hai kamu kafir?’ Perlu diketahui bahwa dia memang kafir (bukan Islam). Apakah boleh seperti ini?

Jawab:

فلا شك أن من لم يكفر الكافر أو يشك في كفره أنه كافر، وهذا أصل أصيل في الإسلام، إلا أن هذا لا يعني ما ذكره السائل من إسماع الكافر كونه كافراً، بل الغالب أن ذلك يتنافى مع الحكمة،

“Tidak diragukan lagi bahwa orang yang tidak mengkafirkan orang kafir atau ragu terhadap kekafiran mereka, maka dia juga kafir. Ini adalah pelajaran sangat mendasar dalam Islam. Akan tetapi, hal ini tidaklah berarti bahwa apa yang disebutkan oleh penanya, yaitu menunjuk dan menyebut ‘kafir’ di depan orang kafir, itu boleh. Bahkan umumnya hal ini bertentangan dengan hikmah (dalam berdakwah).” (Fatwa Islamweb no. 39380, asuhan Syaikh Abdullah Al-Faqih)

Mengenai panggilan “kafir” secara langsung kepada orang kafir pada kondisi yang tidak tepat, tentu ini tidak hikmah dalam dakwah. Bisa jadi mereka merasa terganggu dan semakin membuat mereka jauh dari Islam dan bahkan membenci Islam. Perhatikanlah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut,

ﻳَﺴِّﺮُﻭﺍ ﻭَﻻَ ﺗُﻌَﺴِّﺮُﻭﺍ، ﻭَﺑَﺸِّﺮُﻭﺍ ﻭَﻻَ ﺗُﻨَﻔِّﺮُﻭﺍ

“Mudahkanlah dan jangan kalian persulit. Berilah kabar gembira dan janganlah kalian membuat orang lari.” (HR. Bukhari no. 69 dan Muslim no. 1734)

Baca Juga:

  • Hukum Orang Kafir Masuk Masjid
  • Bahaya Mengkafirkan Sesama Kaum Muslimin

Demikian, semoga bermanfaat.

***

@ Lombok, Pulau Seribu Masjid

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslim.or.id

ShareTweetPin5
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
keutamaan Memberi Nafkah Kepada Anak-Istri

Memberi Nafkah kepada Anak-Istri adalah Ibadah yang Agung

Komentar 1

  1. agus says:
    6 tahun yang lalu

    izin share

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 6   +   8   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah