Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Talak dengan Sekedar Niat

Muhammad Bimo Prasetyo oleh Muhammad Bimo Prasetyo
1 Oktober 2020
di Fatwa Ulama
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Pertanyaan :

فضيلة الشيخ، لو أن إنساناً نوى الطلاق، هل يقع الطلاق؟

Fadhilatusy Syaikh,  jika ada seseorang yang baru berniat untuk mentalak istrinya, apakah telah jatuh talak?

Jawab :

Apabila seseorang berniat untuk mentalak, maka belumlah jatuh talak. Bahkan apabila ada bisikan hati bahwa dia telah mentalak istrinya, maka belumlah jatuh talak kepada istrinya. Jika ada orang yang mengatakan (dalam hatinya), “Aku akan menulis surat cerai untuk istriku sekarang, kemudian dia mengambil kertas dan pena”, akan tetapi dia tidak jadi melakukannya, maka talak belum jatuh kepada istrinya. Dalil akan hal ini berasal dari sabda Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam :

إن الله تجاوز عن أمتي ما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تتكلم

“Sesungguhya Allah memaafkan bisikan hati dalam diri umatku, selama belum dilakukan atau diucapakan” (HR. Bukhari dan Muslim).

Ini adalah nikmat yang besar dari Allah Ta’ala, yang mana hal ini sering terjadi pada manusia yang normal.

Adapun orang yang terkana was-was tentang perkara talak ini, maka talaknya belum jatuh walaupun dia sempat mengucapkan ucapan talak. Hal ini dikarenakan sebagian orang – semoga Allah memberi keselamatan kepada kita – diuji dengan dengan penyakit was-was di dalam hubungan rumah tangganya. Seperti dijumpai sebuah peristiwa yang mana sang suami mentalak istrinya dengan alasan karena ada sesuatu yang memaksanya. Bahkan ada sebagian orang yang ingin mencari sebuah catatan atau buku untuk dibaca, namun setan pun membisikan ke dalam hatinya, “Jika aku mencari buku ini, maka aku akan ceraikan istriku”. Sampai-sampai setan terus membisikkan was-was ini dalam setiap keadaan. Peristiwa ini belumlah teranggap talak sama sekali, sampai walaupun dia telah menulis dengan tangannya dan mengucapkan dengan lidahnya. Dalil akan hal tersebut adalah sabda Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam : 

لا طلاق في إغلاق

“Tidak ada talak dalam keadaan tertutup akalmya” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad).

Makna ighlaq adalah akal seseorang tertutup sehingga ia melakukan sesuatu yang di luar keinginannya.

Baca Juga:

  • Apakah Boleh Salat Istikharah Dalam Masalah Cerai?
  • Bolehkah Istri Minta Cerai Karena Suami Poligami?

Sumber https://ar.islamway.net/fatwa/76117

Penerjemah: Muhammad Bimo Prasetyo

Artikel: Muslim.or.id

ShareTweetPin2
Muhammad Bimo Prasetyo

Muhammad Bimo Prasetyo

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya

Shalat, Sebab Penggugur Dosa

Komentar 4

  1. risky says:
    6 tahun yang lalu

    assalaamu’alaikum warohmatulloh
    baarokAllahufiikum ustad
    afwan mau bertanya, jika seorang istri mengeluh misalnya karna sabun yg kurang bagus pada suatu bentuk pekerjaan rumah tangga misal mencuci, lantas sang suami kesal mendengar keluhan istrinya, kemudian suami mengatakan “biar aku aja yg nyuci”. apakah ini jatuh talak?
    jazaakumullohu khoiron ustad atas jawabannya, sang penanya tidak tenang dgn kata kata yg pernah dia sampaikan ke istrinya itu.

    Reply
  2. J says:
    4 tahun yang lalu

    Ustad pikiran saya sering ada bisikan bisikan cerai
    Saya sering komat kamit sendiri menolak bisikan tersebut..
    Bisikan Seperti kalo gini terus baru cerai
    Terus saya jawab tidak mau baru cerai
    Lalu saya berfikir apakah kata ” Tidak mau baru cerai “itu artinya mau cerai dari lama
    Jadi was was saya ustad takut di anggap talak .. Padahal aya tidak ada niat talak sama sekali ustad

    Berkata dalam hati tanpa membuka mulut hanya lidah terasa bergerak tanpa suara lafad.. Apakah sudah di angap ucapan denga lisan?

    Reply
  3. Ge says:
    4 tahun yang lalu

    1.Asalamualaikum pak ustadz ,misal suami bercanda berkata ke pada istri “kamu istri artis Korea ya” Maksudnya si suami menganggap dirinya artis Korea , apa hukum nya ustadz?

    2.Lalu apa hukum menyebut istri sendiri istri orang lain tanpa niat talak atau zihar?

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 7   +   7   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah