Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Pertanyaan :
فضيلة الشيخ، لو أن إنساناً نوى الطلاق، هل يقع الطلاق؟
Fadhilatusy Syaikh, jika ada seseorang yang baru berniat untuk mentalak istrinya, apakah telah jatuh talak?
Jawab :
Apabila seseorang berniat untuk mentalak, maka belumlah jatuh talak. Bahkan apabila ada bisikan hati bahwa dia telah mentalak istrinya, maka belumlah jatuh talak kepada istrinya. Jika ada orang yang mengatakan (dalam hatinya), “Aku akan menulis surat cerai untuk istriku sekarang, kemudian dia mengambil kertas dan pena”, akan tetapi dia tidak jadi melakukannya, maka talak belum jatuh kepada istrinya. Dalil akan hal ini berasal dari sabda Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam :
إن الله تجاوز عن أمتي ما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تتكلم
“Sesungguhya Allah memaafkan bisikan hati dalam diri umatku, selama belum dilakukan atau diucapakan” (HR. Bukhari dan Muslim).
Ini adalah nikmat yang besar dari Allah Ta’ala, yang mana hal ini sering terjadi pada manusia yang normal.
Adapun orang yang terkana was-was tentang perkara talak ini, maka talaknya belum jatuh walaupun dia sempat mengucapkan ucapan talak. Hal ini dikarenakan sebagian orang – semoga Allah memberi keselamatan kepada kita – diuji dengan dengan penyakit was-was di dalam hubungan rumah tangganya. Seperti dijumpai sebuah peristiwa yang mana sang suami mentalak istrinya dengan alasan karena ada sesuatu yang memaksanya. Bahkan ada sebagian orang yang ingin mencari sebuah catatan atau buku untuk dibaca, namun setan pun membisikan ke dalam hatinya, “Jika aku mencari buku ini, maka aku akan ceraikan istriku”. Sampai-sampai setan terus membisikkan was-was ini dalam setiap keadaan. Peristiwa ini belumlah teranggap talak sama sekali, sampai walaupun dia telah menulis dengan tangannya dan mengucapkan dengan lidahnya. Dalil akan hal tersebut adalah sabda Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam :
لا طلاق في إغلاق
“Tidak ada talak dalam keadaan tertutup akalmya” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad).
Makna ighlaq adalah akal seseorang tertutup sehingga ia melakukan sesuatu yang di luar keinginannya.
Baca Juga:
Sumber https://ar.islamway.net/fatwa/76117
Penerjemah: Muhammad Bimo Prasetyo
Artikel: Muslim.or.id
assalaamu’alaikum warohmatulloh
baarokAllahufiikum ustad
afwan mau bertanya, jika seorang istri mengeluh misalnya karna sabun yg kurang bagus pada suatu bentuk pekerjaan rumah tangga misal mencuci, lantas sang suami kesal mendengar keluhan istrinya, kemudian suami mengatakan “biar aku aja yg nyuci”. apakah ini jatuh talak?
jazaakumullohu khoiron ustad atas jawabannya, sang penanya tidak tenang dgn kata kata yg pernah dia sampaikan ke istrinya itu.
Ustad pikiran saya sering ada bisikan bisikan cerai
Saya sering komat kamit sendiri menolak bisikan tersebut..
Bisikan Seperti kalo gini terus baru cerai
Terus saya jawab tidak mau baru cerai
Lalu saya berfikir apakah kata ” Tidak mau baru cerai “itu artinya mau cerai dari lama
Jadi was was saya ustad takut di anggap talak .. Padahal aya tidak ada niat talak sama sekali ustad
Berkata dalam hati tanpa membuka mulut hanya lidah terasa bergerak tanpa suara lafad.. Apakah sudah di angap ucapan denga lisan?
1.Asalamualaikum pak ustadz ,misal suami bercanda berkata ke pada istri “kamu istri artis Korea ya” Maksudnya si suami menganggap dirinya artis Korea , apa hukum nya ustadz?
2.Lalu apa hukum menyebut istri sendiri istri orang lain tanpa niat talak atau zihar?
Assalamualaikum. Mohon jawabannya. Istri keluar dari rumah sampe 4 tahun dan suami tidak mencarinya. Kemudian dg waktu yang sangat panjang siistri mau menikah lagi karna merasa sudah jatuh thalak apakah boleh?