Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan
Soal:
Bolehkah seorang istri meminta cerai kepada suaminya karena suaminya tersebut menikah lagi dengan wanita lain?
Jawab:
Jika suaminya menikah lagi maka itu merupakan karunia dari Allah. Allah Ta’ala membolehkan hal itu.
Adapun mengenai sang istri yang meminta cerai, jika suaminya tersebut melalaikan hak-hak sang istri dan tidak menunaikannya, maka boleh bagi sang istri untuk meminta cerai. Adapun jika sang suami menikah lagi, dan dia sudah berlaku adil kepada istri-istrinya dan menunaikan apa yang wajib baginya, maka sang istri tidak boleh meminta cerai. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
أيُّما امرأةٍ سأَلتْ زوجَها طلاقَها مِن غيرِ بأسٍ فحرامٌ عليها رائحةُ الجنَّةِ
“wanita mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan syariat, maka haram baginya wangi surga” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan lainnya. shahih).
Maka tidak boleh meminta cerai semata-mata karena sang suami menjalankan hal yang dibolehkan oleh agama. Dan poligami itu mubah, walhamdulillah. Bahkan terkadang sunnah. Dan si istri memiliki hak yang wajib ditunaikan oleh suaminya. Demikian.
***
Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=DCbSNzne7wE
——————————-
Fatwa Syaikh Khalid Al Mushlih
Soal:
Seorang wanita bertanya bahwa suaminya menikah lagi dan ia tidak tahan dengan hal itu dan menolaknya dengan keras. Bolehkah ia meminta cerai?
Jawab:
Mengenai hal ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
أيُّما امرأةٍ سأَلتْ زوجَها طلاقَها مِن غيرِ بأسٍ فحرامٌ عليها رائحةُ الجنَّةِ
“wanita mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan syariat, maka haram baginya wangi surga” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan lainnya. shahih).
Dalam hadits ini terdapat ancaman keras bagi wanita yang meminta cerai tanpa alasan yang dibenarkan syariat.
Dan ketika suami berpoligami tentu tidak diragukan lagi bahwa hal ini membuat seorang istri sedih. Namun keadaanya berbeda-beda antara satu wanita dengan wanita yang lain, demikian juga antara satu lingkungan dengan lingkungan yang lain.
Kemudian, alasan ‘tidak tahan’ tersebut tidak termasuk alasan yang dibenarkan syariat untuk meminta cerai. Yang semestinya dilakukan sang istri adalah hendaknya bersabar dan ihtisab (mencari pahala dari keadaan ini) serta meneladani para sahabiyyah. Dahulu para sahabiyyah di zaman Nabi, suami-suami mereka berpoligami dan mereka tidak merasakan kekurangan dalam berbagai aspek. Pemikiran yang berkembang di antara para wanita adalah bahwa jika suami berpoligami maka akan menyebabkan kekurangan pada sang istri dan istri pertama disia-siakan. Ini anggapan yang tidak benar.
Jika suami berpoligami tidak melazimkan akan menyebabkan kekurangan pada istrinya, karena ini adalah hal yang dihalalkan oleh Allah*) dan dimudahkan untuk para lelaki, bahkan sebagian ulama mengatakan hukumnya sunnah jika bisa berlaku adil.
Dan perlu diubah pandangan bahwa poligami itu menyebabkan kekurangan pada wanita. Karena sudah sering terjadi pada banyak kejadian dari para suami yang berpoligami, justru istri pertama lebih tercukupi dan lebih dicintai daripada istri yang baru.
Lebih lagi jika kita lihat adanya tuntutan zaman terhadap poligami. Kita lihat di berbagai masyarakat, yaitu lebih banyaknya jumlah persentase wanita sehingga poligami ini diperlukan.
***
Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=8IsyVfc4zWc
*) maksudnya, jika poligami melazimkan (pasti menimbulkan) kekurangan dan keburukan tentu Allah tidak akan menghalalkannya
Baca juga artikel “Poligami, Wahyu Ilahi Yang Ditolak” dan “Poligami, Bukti Keadilan Hukum Allah”
___
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.or.id




assalamualaikumwarahmatullah,
ustadz… bagaimana jika suami ingin menikah lagi, namun istri tidak mengizinkan kemudian minta cerai. setelah didiskusikan istri mengizinkan poligami, namun tidak dengan wanita pilihan suaminya, harus dengan pilihan istrinya. namun sang suami tidak mau, sang suami menyukai seorang wanita dan tidak ingin menjadi zina. sang wanita mau asal ada izin istri pertama
Mohon pencerahannya ustad. tapi mohon untuk tidak diposting di website. terimakasih ustad
cerein aja mbk , mbak punya harga diri dan banyak kog laki laki lain yang mau menerima mbk dan menjadikan mbk istri satu satunya.
mending fokus sama mental mbk saja .
Assalamu’alaikum ustad…. Suami sya kekeh pingin bepoligami tp pada saat kondisi ekonomiasih sulit.. Hutang punya ..tunggakan anak2 juga banyak… Bagaimana ustad?
ini mah namanya kurang ajar, udah miskin , utang banyak belagu lagi .
doain aja mbk biar di ambil sama yang maha kuasa atau nggak cerain aja bilang ke anak anak mbk kalau si ayahnya mau poligami.
assalamualaikum mau bertanya apakah seorang suami menghianati istri berulang ulang masih bisa dipakai. dan seorang suami menikah lagi tanpa sepengetahuan istri sahnya apakah masih bisa dipertahankan mohon pencerahannya trimakasi
Untuk masalah rumah tangga yang cukup berat seperti ini, kami sarankan sebaiknya berkonsultasi langsung dengan ustad yang dipercaya, agar mendapatkan gambaran permasalahan dengan lebih jelas dan solusi yang lebih tepat. Baarakallahu fiik.
Bismillah, Assalamualaikum Ustadz. Ana izin bertanya perihal Keponakan Istri Ana yang mau mengugat cerai Suami karena si Suami telah menikah siri diam2 dan sudah memiliki anak dari Pernikahan siri Mereka, Istri Sah sudah pernah mendatangi kerumah Istri siri Suaminya dengan harapan bisa berbicara baik2 tapi malah ditolak mentah2 dan merasa dizholimi. Bagaimana Hukumnya terkait hal ini dan apa yang harus dilakukan Keponakan Istri Ana ini sebaiknya karena Nafkah juga sudah tidak pernah diberikan dan terpaksa bekerja menjadi ART dan apakah benar sudah keputusan nya untuk melakukan perceraian kepada Suami nya. Syukron wa Jazaakumullah khairon.
Wa’alaikumussalam, jika suami tidak pacaran dengan istri keduanya, tidak selingkuh, tidak zina, maka tidak boleh minta cerai semata-mata karena suaminya poligami.