Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Bolehkah Istri Minta Cerai Karena Suami Poligami?

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
27 Oktober 2015
di Fikih Keluarga
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan

Soal:

Bolehkah seorang istri meminta cerai kepada suaminya karena suaminya tersebut menikah lagi dengan wanita lain?

Jawab:

Jika suaminya menikah lagi maka itu merupakan karunia dari Allah. Allah Ta’ala membolehkan hal itu.

Adapun mengenai sang istri yang meminta cerai, jika suaminya tersebut melalaikan hak-hak sang istri dan tidak menunaikannya, maka boleh bagi sang istri untuk meminta cerai. Adapun jika sang suami menikah lagi, dan dia sudah berlaku adil kepada istri-istrinya dan menunaikan apa yang wajib baginya, maka sang istri tidak boleh meminta cerai. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

أيُّما امرأةٍ سأَلتْ زوجَها طلاقَها مِن غيرِ بأسٍ فحرامٌ عليها رائحةُ الجنَّةِ

“wanita mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan syariat, maka haram baginya wangi surga” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan lainnya. shahih).

Maka tidak boleh meminta cerai semata-mata karena sang suami menjalankan hal yang dibolehkan oleh agama. Dan poligami itu mubah, walhamdulillah. Bahkan terkadang sunnah. Dan si istri memiliki hak yang wajib ditunaikan oleh suaminya. Demikian.

***

Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=DCbSNzne7wE

——————————-

Fatwa Syaikh Khalid Al Mushlih

Soal:

Seorang wanita bertanya bahwa suaminya menikah lagi dan ia tidak tahan dengan hal itu dan menolaknya dengan keras. Bolehkah ia meminta cerai?

Jawab:

Mengenai hal ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

أيُّما امرأةٍ سأَلتْ زوجَها طلاقَها مِن غيرِ بأسٍ فحرامٌ عليها رائحةُ الجنَّةِ

“wanita mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan syariat, maka haram baginya wangi surga” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan lainnya. shahih).

Dalam hadits ini terdapat ancaman keras bagi wanita yang meminta cerai tanpa alasan yang dibenarkan syariat.

Dan ketika suami berpoligami tentu tidak diragukan lagi bahwa hal ini membuat seorang istri sedih. Namun keadaanya berbeda-beda antara satu wanita dengan wanita yang lain, demikian juga antara satu lingkungan dengan lingkungan yang lain.

Kemudian, alasan ‘tidak tahan’ tersebut tidak termasuk alasan yang dibenarkan syariat untuk meminta cerai. Yang semestinya dilakukan sang istri adalah hendaknya bersabar dan ihtisab (mencari pahala dari keadaan ini) serta meneladani para sahabiyyah. Dahulu para sahabiyyah di zaman Nabi, suami-suami mereka berpoligami dan mereka tidak merasakan kekurangan dalam berbagai aspek. Pemikiran yang berkembang di antara para wanita adalah bahwa jika suami berpoligami maka akan menyebabkan kekurangan pada sang istri dan istri pertama disia-siakan. Ini anggapan yang tidak benar.

Jika suami berpoligami tidak melazimkan akan menyebabkan kekurangan pada istrinya, karena ini adalah hal yang dihalalkan oleh Allah*) dan dimudahkan untuk para lelaki, bahkan sebagian ulama mengatakan hukumnya sunnah jika bisa berlaku adil.

Dan perlu diubah pandangan bahwa poligami itu menyebabkan kekurangan pada wanita. Karena sudah sering terjadi pada banyak kejadian dari para suami yang berpoligami, justru istri pertama lebih tercukupi dan lebih dicintai daripada istri yang baru.

Lebih lagi jika kita lihat adanya tuntutan zaman terhadap poligami. Kita lihat di berbagai masyarakat, yaitu lebih banyaknya jumlah persentase wanita sehingga poligami ini diperlukan.

***

Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=8IsyVfc4zWc

*) maksudnya, jika poligami melazimkan (pasti menimbulkan) kekurangan dan keburukan tentu Allah tidak akan menghalalkannya

 

Baca juga artikel “Poligami, Wahyu Ilahi Yang Ditolak” dan “Poligami, Bukti Keadilan Hukum Allah”

___

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Sikap Anak Ketika Orang Tua Bercerai

oleh Gazzeta Raka Putra Setyawan
27 Juni 2026
0

Perceraian adalah salah satu peristiwa yang paling mengguncang dalam kehidupan keluarga. Ia bukan hanya tentang suami istri yang berpisah, tetapi...

Hukum PDKT Online via Sosmed dalam Islam

oleh Muhammad Insan Fathin
17 Juni 2026
0

Media sosial memang memudahkan banyak hal. Termasuk dalam urusan berkenalan. Yang awalnya hanya saling follow, lama-lama jadi sering lihat story,...

Dosa dan Bahaya Perselingkuhan

oleh Muhammad Insan Fathin
16 Juni 2026
0

Perselingkuhan belakangan ini sering menjadi bahan pembicaraan nasional. Bukan tanpa alasan. Hal ini terjadi karena kasus perselingkuhan juga marak ditemukan...

Artikel Selanjutnya
mina_haji

Mutiara Hikmah Dari Insiden Di Mina

Komentar 8

  1. hambaAllah says:
    6 tahun yang lalu

    assalamualaikumwarahmatullah,
    ustadz… bagaimana jika suami ingin menikah lagi, namun istri tidak mengizinkan kemudian minta cerai. setelah didiskusikan istri mengizinkan poligami, namun tidak dengan wanita pilihan suaminya, harus dengan pilihan istrinya. namun sang suami tidak mau, sang suami menyukai seorang wanita dan tidak ingin menjadi zina. sang wanita mau asal ada izin istri pertama
    Mohon pencerahannya ustad. tapi mohon untuk tidak diposting di website. terimakasih ustad

    Reply
    • Siti khayumah says:
      1 tahun yang lalu

      cerein aja mbk , mbak punya harga diri dan banyak kog laki laki lain yang mau menerima mbk dan menjadikan mbk istri satu satunya.
      mending fokus sama mental mbk saja .

      Reply
  2. Tri says:
    3 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum ustad…. Suami sya kekeh pingin bepoligami tp pada saat kondisi ekonomiasih sulit.. Hutang punya ..tunggakan anak2 juga banyak… Bagaimana ustad?

    Reply
    • Siti khayumah says:
      1 tahun yang lalu

      ini mah namanya kurang ajar, udah miskin , utang banyak belagu lagi .
      doain aja mbk biar di ambil sama yang maha kuasa atau nggak cerain aja bilang ke anak anak mbk kalau si ayahnya mau poligami.

      Reply
  3. Saripah says:
    11 bulan yang lalu

    assalamualaikum mau bertanya apakah seorang suami menghianati istri berulang ulang masih bisa dipakai. dan seorang suami menikah lagi tanpa sepengetahuan istri sahnya apakah masih bisa dipertahankan mohon pencerahannya trimakasi

    Reply
    • M. Saifudin Hakim says:
      11 bulan yang lalu

      Untuk masalah rumah tangga yang cukup berat seperti ini, kami sarankan sebaiknya berkonsultasi langsung dengan ustad yang dipercaya, agar mendapatkan gambaran permasalahan dengan lebih jelas dan solusi yang lebih tepat. Baarakallahu fiik.

      Reply
  4. Junaedy Abu Nailah says:
    3 bulan yang lalu

    Bismillah, Assalamualaikum Ustadz. Ana izin bertanya perihal Keponakan Istri Ana yang mau mengugat cerai Suami karena si Suami telah menikah siri diam2 dan sudah memiliki anak dari Pernikahan siri Mereka, Istri Sah sudah pernah mendatangi kerumah Istri siri Suaminya dengan harapan bisa berbicara baik2 tapi malah ditolak mentah2 dan merasa dizholimi. Bagaimana Hukumnya terkait hal ini dan apa yang harus dilakukan Keponakan Istri Ana ini sebaiknya karena Nafkah juga sudah tidak pernah diberikan dan terpaksa bekerja menjadi ART dan apakah benar sudah keputusan nya untuk melakukan perceraian kepada Suami nya. Syukron wa Jazaakumullah khairon.

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      3 bulan yang lalu

      Wa’alaikumussalam, jika suami tidak pacaran dengan istri keduanya, tidak selingkuh, tidak zina, maka tidak boleh minta cerai semata-mata karena suaminya poligami.

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 9   +   2   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah