Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hak-Hak Tetangga

Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST. oleh Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.
23 Februari 2011
di Akhlak dan Nasihat
Share on FacebookShare on Twitter

Kita pada umumnya mengharapkan tinggal dalam suatu lingkungan yang harmonis. Lingkungan yang saling menghargai, tidak saling menyakiti antara yang satu dengan yang lain, baik dalam bentuk perbuatan maupun hanya sekedar ucapan. Tidak berselisih walaupun di dalamnya terdapat orang yang berbeda-beda. Betapa indahnya! Kami yakin bahwa kita semua menginginkannya.

Islam Mewajibkan untuk Berbuat Baik pada Tetangga

Islam berusaha mewujudkan hal tersebut dan salah satu metodenya adalah dengan menekankan bagi pemeluknya untuk menunaikan hak-hak para tetangga. Islam memerintahkan untuk senantiasa berbuat baik terhadap tetangganya dan tidak menyakiti mereka. Alloh Ta’ala berfirman yang artinya, “Sembahlah Alloh dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orangtua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri” (QS. An Nisaa’ : 36).

Orang yang tidak berbuat baik kepada tetangganya, bahkan tetangganya merasa terganggu dengan perbuatan ataupun perkataannya yang keji, maka orang seperti ini berhak untuk masuk neraka. Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Tidak akan masuk surga orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya” (HR. Bukhori dan Muslim).

Beberapa Hak Tetangga

Beberapa hak tetangga yang wajib kita ditunaikan adalah :

Tidak menyakitinya baik dalam bentuk perbuatan maupun perkataan.

Dalilnya telah disebutkan di atas. Sebagian kaum muslimin merasa ‘enjoy’ menyakiti tetangganya dengan cara menggunjing dan menceritakan kejelekannya. Wahai saudaraku, sungguh ucapan itu telah menyakiti tetangga kita walaupun dia tidak mengetahuinya. Hal ini lebih sering dilakukan oleh para istri. Namun anehnya, kadang para suami juga tidak mau ketinggalan.

Menolongnya dan bersedekah kepadanya jika dia termasuk golongan yang kurang mampu.

Termasuk hak tetangga adalah menolongnya saat dia kesulitan dan bersedekah jika dia membutuhkan bantuan. Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menghilangkan kesulitan sesama muslim, maka Alloh akan menghilangkan darinya satu kesulitan dari berbagai kesulitan di hari kiamat kelak” (HR. Bukhori). Beliau juga bersabda,”Sedekah tidak halal bagi orang kaya, kecuali untuk di jalan Alloh atau ibnu sabil atau kepada tetangga miskin …” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Menutup kekurangannya dan menasihatinya agar bertaubat dan bertakwa kepada Alloh Ta’ala.

Jika kita mendapati tetangga kita memiliki cacat maka hendaklah kita merahasiakannya. Jika cacat itu berupa kemaksiatan kepada Alloh Ta’ala maka nasihatilah dia untuk bertaubat dan ingatkanlah agar takut kepada adzab-Nya. Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Barangsiapa menutupi aib muslim lainnya, maka Alloh akan menutup aibnya pada hari kiamat kelak” (HR. Bukhori).

Berbagi dengan tetangga

Jika kita memiliki nikmat berlebih maka hendaknya kita membagikan kepada tetangga kita sehingga mereka juga menikmatinya. Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda, “Jika Engkau memasak sayur, perbanyaklah kuahnya dan bagikan kepada tetanggamu” (HR. Muslim). Dan tidak sepantasnya seorang muslim bersantai ria dengan keluarganya dalam keadaan kenyang sementara tetangganya sedang kelaparan. Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda,”Bukanlah seorang mukmin yang tidur dalam keadaan kenyang sementara tetangga sebelahnya kelaparan” (HR.  Bukhori dalam Adabul Mufrod).

Jika Tetangga Menyakiti Kita

Untuk permasalahan ini, maka cara terbaik yang dapat kita lakukan adalah bersabar dan berdo’a kepada Alloh Ta’ala agar tetangga kita diberi taufik sehingga tidak menyakiti kita. Kita menghibur diri kita dengan sabda Rosululloh,”Ada 3 golongan yang dicintai Alloh. (Salah satunya adalah) seseorang yang memiliki tetangga yang senantiasa menyakitinya, namun dia bersabar menghadapi gangguannya tersebut hingga kematian atau perpisahan memisahkan keduanya” (HR. Ahmad).

Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim

Artikel www.muslim.or.id

ShareTweetPin51
Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.

Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.

Alumni dan pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta,

Artikel Terkait

Masih Ada Waktu untuk Berbuat Dosa, Belum Tentu Ada Waktu untuk Bertobat (Bag. 1)

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
16 Juli 2026
0

Salah satu bentuk kasih sayang Allah Ta'ala kepada hamba-Nya adalah dibukanya pintu tobat selama masih hidup di dunia. Tidak ada...

Seni Menyanjung Sesuai Syariat Islam: Seni Memuji yang Menumbuhkan, Bukan Melalaikan

oleh Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd
6 Juli 2026
0

Tidak ada manusia yang tidak senang dipuji. Kalimat yang baik dapat menjadi motivasi, penguat hati, bahkan penyubur semangat dalam melakukan...

Mengingat Kembali Keutamaan Muharam, Bulan Haram yang Dimuliakan Allah

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
26 Juni 2026
0

Dalam Islam, bulan Muharam memiliki kedudukan yang sangat agung dan istimewa. Bulan ini termasuk salah satu dari empat bulan haram...

Artikel Selanjutnya
istiqomah di atas tauhid

Istiqomah di Atas Tauhid

Komentar 9

  1. ferry says:
    15 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum
    jika tanah kita di jual lagi oleh tetangga kita bagaimana ustad???apakah kita tetap bersabar seperti hadits ,”Ada 3 golongan yang dicintai Alloh. (Salah satunya adalah) seseorang yang memiliki tetangga yang senantiasa menyakitinya, namun dia bersabar menghadapi gangguannya tersebut hingga kematian atau perpisahan memisahkan keduanya” (HR. Ahmad)???
    jazakallah…

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      15 tahun yang lalu

      #ferry
      Wa’alaikumussalam. Anda berhak menuntut hak anda dikembalikan. Namun anda tetap bersabar untuk tidak mencaci, menyakiti, berkelahi, atau mengambil yang lebih dari hak anda.

      Reply
  2. dadang sadili says:
    13 tahun yang lalu

    ass semoga bermanfaat bagi yang membaca dan mengamalkannya amin

    Reply
  3. Bunaya Syaher says:
    13 tahun yang lalu

    Terimakasih, sangat bermanfaat.

    Reply
  4. Dwi WP says:
    7 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum,
    Afwan ijin bertanya :
    Jika tetangga non muslim tersebut bukan termasuk yang kelaparan bahkan dia termasuk yang berkecukupan; Apakah kita masih boleh menunaikan hak tetangga tersebut, yaitu Berbagi dengan tetangga..? Jazakallahu khoiron.

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, boleh saja

      Reply
  5. Sudiro says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

    Jika ada tetangga yg kurang bs bergaul / sering menyendiri, dan mungkin kurang dlm ekonomi,
    Kemudian terjadi berita meninggal dg cara Gantung diri dg anak nya jg yg msh kecil

    Apakah kelak di akhirat Tetangga yg terdekat akan dimintai pertangguangan jawab…?
    Terimakasih,
    Jazakumullah khair
    Wassalamualaikum warahmatuhi wabarakatuh

    Reply
  6. Sandhiarta says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamualaikum ustadz, izin copas tulisan ini nggih

    Reply
  7. Nurkayati says:
    3 tahun yang lalu

    Assalamualaikum Wr Wb
    Ustadz…bagaumana jika tetangga kita memelihara hewan piaraan akan tetapi kotoranya sangat mengganggu kita dan mengganggu kesehatan keluarga kita terutama BALITA. Tapi karena dia merasa dia memelihara di pekarangannya sendiri jadi dia gak merasa bersalah. Apa yg harus kita lakukan.

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 3   +   6   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah