Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Mendahulukan Kaki Kanan ketika Masuk Masjid

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
29 Januari 2020
di Fikih
masuk masjid dengan kaki kanan
Share on FacebookShare on Twitter

Ketika seseorang memasuki masjid, terdapat adab khusus yang berkaitan dengannya. Yaitu, seseorang mendahulukan kaki kanan. Karena sisi kanan itu didahulukan untuk hal-hal yang mulia, sedangkan sisi kiri untuk hal-hal kebalikannya. Namun, adab ini seringkali dilupakan oleh banyak kaum muslimin ketika mereka memasuki masjid, baik karena tidak tahu atau karena tergesa-gesa masuk masjid. Padahal, terdapat dalil-dalil baik yang bersifat umum maupun dalil yang bersifat khusus dalam masalah ini yang sudah seharusnya mendapatkan perhatian kaum muslimin.

Baca Juga: Apabila Terlambat datang ke Masjid dan Shalat Jamaah Sudah Selesai

Dalil Khusus

Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

مِنَ السُّنَّةِ إِذَا دَخَلْتَ الْمَسْجِدَ أَنْ تَبْدَأَ بِرِجْلِكَ الْيُمْنَى، وَإِذَا خَرَجْتَ أَنْ تَبْدَأَ بِرِجْلِكَ الْيُسْرَى

“Termasuk sunnah ketika masuk masjid adalah mendahulukan kaki kanan. Dan jika keluar dengan mendahulukan kaki kiri.” (HR. Al-Hakim, 1: 218. Beliau berkata, “Shahih sesuai syarat Muslim”, dan disetujui oleh Adz-Dzahabi)

Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Pendapat yang benar (shahih) bahwa jika ada sahabat mengatakan, “Termasuk sunnah”, maka status hukumnya adalah perkataan Nabi (marfu’).” (Fathul Baari, 1: 523)

Dalil Umum

Al-Bukhari rahimahullah berkata di dalam kitab Shahih-nya,

بَابُ التَّيَمُّنِ فِي دُخُولِ المَسْجِدِ وَغَيْرِهِ  وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ: يَبْدَأُ بِرِجْلِهِ اليُمْنَى فَإِذَا خَرَجَ بَدَأَ بِرِجْلِهِ اليُسْرَى

“Bab mendahulukan kaki kanan ketika masuk masjid dan selainnya. Ibnu ‘Umar biasa (masuk masjid) dengan mendahulukan kaki kanan, dan ketika keluar masjid, mendahulukan kaki kiri.”  

Kemudian beliau (Al-Bukhari) menyebutkan hadits yang diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحِبُّ التَّيَمُّنَ مَا اسْتَطَاعَ فِي شَأْنِهِ كُلِّهِ، فِي طُهُورِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَتَنَعُّلِهِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suka mendahulukan yang kanan dalam setiap perbuatannya selama beliau mampu, seperti dalam bersuci, menaiki kendaraan, dan memakai sandal.” (HR. Bukhari no. 426 dan Muslim no. 268)

Al-‘Aini rahimahullah berkata, “Kesesuaian antara judul bab dengan hadits tersebut adalah dari sisi cakupan makna umumnya. Karena cakupan makna umumnya menunjukkan memulai dari sisi kanan ketika memasuki masjid.” (‘Umdatul Qari, 3: 429)

Ibnu ‘Allan rahimahullah berkata, “Kaki kanan dikhususkan untuk masuk masjid, karena kemuliaannya. Sedangkan kaki kiri ketika keluar masjid, karena kejelekannya. Ini termasuk adab yang hendaknya diperhatikan, sebagaimana adab-adab yang lainnya.” (Al-Futuhaat Ar-Rabbaniyyah, 2: 42)

Baca Juga:

  • Ayo Kita Makmurkan Masjid!
  • Apakah Shalat Jama’ah Wajib di Masjid?

[Selesai]

***

@Rumah Lendah, 27 Jumadil awwal 1441/ 21 Januari 2020

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

Catatan kaki:

Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 88 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.

ShareTweetPin2
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya
metode menuntul ilmu untuk pemula

Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu (bag. 6) : Berikan Perhatianmu Kepada Ilmu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 2   +   3   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah