Muslim.or.id
Khutbah Jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Apabila Terlambat datang ke Masjid dan Shalat Jamaah Sudah Selesai

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
23 Desember 2019
Waktu Baca: 5 menit
3
terlambat datang ke masjid

Daftar Isi

  • Jika Masih Ada Jamaah yang Bangkit Berdiri Menyempurnakan Shalatnya
  • Jika Tidak Ada Jamaah yang Masih Menyempurnakan Shalat
  • Catatan Kaki

Seorang muslim hendaknya mengetahui Apakah Shalat Jama’ah Wajib di Masjid? 

[lwptoc]

Siapa saja yang masuk masjid dan shalat jamaah sudah selesai (imam sudah mengucapkan salam), maka ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, masih ada jamaah yang bangkit berdiri menyempurnakan shalatnya. Kemungkinan ke dua, tidak ada jamaah yang masih menyempurnakan shalat. 

Jika Masih Ada Jamaah yang Bangkit Berdiri Menyempurnakan Shalatnya

Jika kemungkinan pertama yang terjadi, maka orang yang terlambat tadi (orang pertama) kemudian shalat bersama jamaah lain yang masih menyempurnakan shalatnya tersebut (orang ke dua). Orang pertama memberikan isyarat kepada orang ke dua bahwa dia shalat berjamaah dengannya, sehingga orang ke dua menjadi imam untuk orang pertama. Niat menjadi imam itu tetap sah, meskipun baru diniatkan di tengah-tengah shalat atau tidak diniatkan sejak dari awal takbiratul ihram. 

Baca Juga: Keutamaan dan Kewajiban Shalat Berjamaah

Dalil dalam masalah ini hadits yang diriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallhu ‘anhuma, ketika beliau bermalam di rumah bibinya, Maimunah radhiyallahu ‘anha. Di tengah malam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bangun untuk shalat malam. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyusul dan berdiri di samping kiri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menarik Ibnu ‘Abbas agar berdiri di samping kanan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. [1]

Hadits ini adalah isyarat bolehnya niat menjadi imam di tengah-tengah shalat. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalat sendirian di awal shalat sebelum Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma datang menyusul.

Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata,

“Di dalam hadits ini terdapat bantahan bagi pendapat yang menyatakan tidak bolehnya seseorang menjadikan orang lain sebagai imam, kecuali orang lain tersebut niat menjadi imam sejak takbiratul ihram. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berniat menjadi imam bagi Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas berdiri dan menjadikan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai imamnya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan sunnah ketika menjadi imam, yaitu memindah (makmum) dari sisi kiri ke sisi kanan imam.” (At-Tamhiid, 13: 210)

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata,

“Tidak ada perbedaan antara shalat wajib dan shalat sunnah. Karena pada asalnya, hukum yang berlaku di antara keduanya adalah sama, kecuali jika terdapat dalil yang mengkhususkannya [2]. Dan yang kami ketahui, tidak terdapat dalil yang mengkhususkan masalah ini. Wallahu a’lam.” [3] 

Baca Juga: Berusaha Tidak Tertinggal Takbiratul Ihram Shalat Berjamaah

Jika Tidak Ada Jamaah yang Masih Menyempurnakan Shalat

Jika dia tidak mendapat seseorang yang masih shalat, maka dia boleh meminta jamaah yang sudah selesai shalat, untuk shalat (lagi) berjamaah bersamanya. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seseorang yang shalat sendirian. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلَا رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّيَ مَعَهُ

“Tidakkah ada seseorang yang bersedekah untuk orang ini dengan shalat (lagi) bersamanya?” 

Lalu ada seseorang yang berdiri dan shalat jamaah bersamanya. (HR. Abu Dawud no. 574, shahih)

Hadits ini bersifat umum, untuk shalat apa saja. Artinya, meskipun setelah shalat maghrib, shalat subuh, dan shalat ‘ashar, boleh shalat lagi untuk bersedekah kepada saudaranya yang terlambat tersebut. 

Kemungkinan lainnya adalah dia berpindah ke masjid lain yang dimungkinkan masih mendirikan shalat jamaah sehingga bisa mendapatkan shalat jamaah di masjid lain tersebut.  Di Shahih Bukhari, Imam Bukhari rahimahullah menyebutkan Aswad bin Yazid An-Nakha’i rahimahullah, salah seorang ulama besar tabi’in, jika beliau ketinggalan shalat jamaah di masjid, maka beliau pergi ke masjid lain yang masih belum selesai shalat jamaahnya.  

Imam Al-Bukhari rahimahullah menyebutkan atsar (riwayat) ini di bawah judul bab, “Keutamaan Shalat Jama’ah”. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan bahwa maksud Imam Bukhari adalah bahwa keutamaan shalat berjamaah itu hanya berlaku untuk yang shalat berjamaah di masjid, bukan untuk mereka yang shalat berjamaah di rumah, misalnya. Seandainya keutamaan shalat berjamaah itu bisa didapatkan di rumah, tentu Yazid akan memilih pulang dan shalat bersama keluarganya, dan tidak perlu bersusah payah mencari masjid lain untuk mencari keutamaan shalat jamaah. [3]

Oleh karena itu, hendaknya siapa saja yang tidak mendapatkan shalat jamaah di satu masjid, dia tetap berusaha mencari pahala keutamaan shalat berjamaah, meskipun dengan mendatangi masjid lain yang kemungkinan masih shalat berjamaah. Lebih-lebih jika masjid lain itu dekat dari rumahnya. Di jaman kita ini, sudah banyak masjid dan antar masjid kadang berbeda jarak antara adzan dan iqamahnya. Sehingga masih memungkinkan untuk mendapatkan shalat jamaah di masjid lain. Wallahu Ta’ala a’lam. [4]

Baca Juga:

  • Adab Shalat Berjamaah di Masjid
  • Posisi Imam dan Makmum dalam Shalat Jama’ah

[Selesai]

***

@Kantor YPIA, 4 Shafar 1441/3 Oktober 2019

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

Catatan Kaki

[1] Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari no. 699 dan Muslim no. 763.  

[2] Misalnya, terdapat dalil yang menunjukkan bahwa hukum ini hanya berlaku untuk shalat sunnah saja, dan tidak berlaku untuk shalat wajib, atau pun sebaliknya. 

[3] Fathul Baari, 2: 131.

[4] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 184-185 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.

Tags: cara shalatfikihfikih shalatfikih shalat berjamaahmakmummakmum masbuqmasjidpanduan shalatshalat berjamaahshalat fardhushalat jama'ahshalat wajibtata cara shalatterlambat shalaytuntunan shalat
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - Pendidikan Dokter FK UGM (2003-2009).

Artikel Terkait

Kapan Membaca Basmalah

Kapan Kita Ditekankan untuk Membaca Basmalah?

oleh Muhammad Idris, Lc.
20 September 2023
1

Muslim yang baik adalah muslim yang menjadikan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam sebagai role model, suri teladan bagi dirinya dalam...

Doa yang Dibaca ketika Salat Jenazah

Penjelasan Doa yang Dibaca ketika Salat Jenazah

oleh M. Saifudin Hakim
17 September 2023
0

Terdapat dua lafaz doa yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk dibaca ketika salat jenazah dan disebutkan oleh Ibnu...

Sunah-Sunah Wudu yang Sering Dilalaikan

Sunah-Sunah Wudu yang Sering Dilalaikan

oleh Muhammad Idris, Lc.
13 September 2023
0

Sesungguhnya di antara perkara yang harus senantiasa dipelihara dan diperhatikan seorang muslim dalam kehidupan sehari-hari adalah menghidupkan sunah-sunah Nabi shallallahu...

Artikel Selanjutnya

Apakah Dahi Wajib Menempel Langsung Ke Lantai Ketika Sujud?

Komentar 3

  1. Sakti says:
    3 tahun yang lalu

    بسم الله الرحمن الرحيم
    afwan, saya sakti ingin bertanya. untuk jumlah rakaat bagi kita yang menemani orang shalat berjamaah deganya itu berapa ya? apakah 2 rakaat karena hukum kitanya shalat sunnah, atau ikut sejumlah rakaat dari shalat fardhu orang yang kita temani?

    Balas
  2. Rasyanto says:
    1 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum..
    Izin bertanya tentang orang yang minta jamaah lain untuk sholat lagi. Apakah orang yg tertinggal sholat jamaah jadi imamnya atau menjadi makmum orang yg diminta sholat lagi ?
    Jazakallah khoir

    Balas
  3. Zulkifli says:
    1 tahun yang lalu

    Ustadz laki² kan wajib sholat dimasjid. Bagaimna kalau misalnya seseorang tertidur, lalu waktu sholat sdh terlewat. Mana yg lebih afdal dia sholat dirumah saja karena waktu sdh lewat atau tetap sholat di masjid karena merupakan kewajiban bagi laki-laki. Mhn jawabannya Ustadz. Syukron.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah