Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Berusaha Tidak Tertinggal Takbiratul Ihram Shalat Berjamaah

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
21 Januari 2014
di Akhlak dan Nasihat
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Tidak tertinggal takbiratul ihram shalat berjamaah
  • Lihat contoh para salafus shalih
    • Catatan Kaki

Shalat berjamaah di masjid merupakan kewajiban bagi laki-laki menurut pendapat terkuat. Ada banyak dalil yang menunjukkan hal ini. Salah satunya kami sebutkan, yaitu saat-saat perang berkecamuk, tetap diperintahkan shalat berjamaah. Maka, apalagi suasana aman dan tentram, tentu lebih wajib lagi. Dan ini perintah langsung dari Allah dalam al-Quran.

Allah Ta’ala berfirman,

وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا

“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat bersamamu) sujud (telah menyempurnakan  satu rakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu.” (An-Nisa’ 102)

Ibnu Mundzir rahimahullah berkata, “pada perintah Allah untuk tetap menegakkan shalat jamaah ketika takut (perang) adalah dalil bahwa shalat berjamaah ketika kondisi aman lebih wajib lagi.”1

Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah menjelaskan, “Ayat ini merupakan dalil yang sangat jelas bahwa shalat berjamaah hukumnya fardhu ain bukan hanya sunnah atau fardhu kifayah,  Seandainya hukumnya sunnah tentu keadaan takut dari musuh adalah udzur yang utama. Juga bukan fardhu kifayah karena Alloh menggugurkan kewajiban berjamaah atas rombongan kedua dengan telah berjamaahnya rombongan pertama… dan Allah tidak memberi keringanan bagi mereka untuk meninggalkan shalat berjamaah dalam keadaan ketakutan (perang).“2

Tidak tertinggal takbiratul ihram shalat berjamaah

Salah satu yang mungkin sering kita lalaikan adalah kita terkadang tertinggal takbiratul ihram shalat berjamaah, artinya kita terlambat datang shalat berjamaah. Padahal untuk acara lainnya urusan duniawi, kita tidak boleh terlambat, apalagi ini adalah panggilan dari Allah. Datang lebih awal dan tidak terlambat ke masjid memiliki banyak keutamaan. Misalnya akan mendapar pahala yang sangat besar sehingga orang-orang jika tahu akan mengundi shaf terdepan (tentu harus cepat datang ke masjid).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِى النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلاَّ أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاَسْتَهَمُوا وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِى التَّهْجِيرِ لاَسْتَبَقُوا إِلَيْهِ

“Jikalau orang-orang mengetahui apa yang ada di dalam mengumandangkan adzan dan shaf pertama (berupa pahala), kemudian mereka tidak mendapatkan (orang yang berhak atas itu) kecuali mereka berundi atasnya, maka niscaya mereka berundi, dan jikalau mereka mengetahui apa yang ada di dalam bersegera pergi ke masjid (berupa pahala), maka mereka niscaya akan berlomba-lomba kepadanya”3

Kemudian, datang lebih awal juga bisa mendapat banyak kebaikan seperti sempat shalat rawatib qabliyah dan bisa berdoa di antaran adzan dan iqamat di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الدُّعَاءَ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ فَادْعُوا

“Sesungguhnya do’a yang tidak tertolak adalah do’a antara adzan dan iqomah, maka berdo’alah (kala itu)”4

Lihat contoh para salafus shalih

Salah satu cara menimbulkan kembali semangat beragam adalah dengan melihat teladan dari para ulama dan orang shalih. Berikut beberapa kisah dari mereka terkait hal ini. Waki’ bin Al-Jarrah rahimahullahu berkata, “Al-A’masy ketika mendekati umur 70 tahun namun tidak pernah tertinggal takbir pertama [takbiratul ihram shalat berjamaah].”5

Muhammad bin Sama’ah rahimahullahu berkata, “saya tinggal selama 40 tahun tidak pernah luput dari takbir pertama melainkan satu hari saja yaitu hari ketika Ibuku meninggal maka luput dari saya satu shalat berjamaah, kemudian saya shalat sebanyak 25 kali karena menginginkan dilipatgandakan [pahala]…”6

Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu mengisahkan biografi Sa’id bin Al-Musayyab rahimahullahu, “tidaklah diseru panggilan shalat sejak 40 tahun melainkan Sa’id berada di dalam masjid”7

Berkata Asy-Sya’bi rahimahullahu, “tidaklah diiqamati shalat sejak aku masuk Islam melainkan aku masih dalam keadaan mempunyai wudhu [masih suci].”8

Semoga kita bisa selalu istiqamah, datang lebih awal ke masjid dan tidak tertinggal rakaat shalat berjamaah (tidak menjadi makmum masbuk).

 

@Pogung Lor, Yogyakarta tercinta

 

Catatan Kaki

1 Al- Ausath 4/135

2 Kitab Sholah hal. 138, Ibnu Qoyyim

3 HR. Bukhari dan Muslim.

4 HR. Ahmad 3/155. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih

5 Siyar A’lam An-Nubala’ 6/345, Darul Hadits,Koiro, 1427 H, Asy Syamilah

6 Tahdzibut Tahdzib 9/204, Mathba’ah Dairatil Ma’arif, India, cet. I, 1326 H, Asy-Syamilah

7 Tahdzibut Tahdzib 4/87, Mathba’ah Dairatil Ma’arif, India, cet. I, 1326 H, Asy-Syamilah

8 Tahdzibut Tahdzib 7/166, Mathba’ah Dairatil Ma’arif, India, cet. I, 1326 H, Asy-Syamilah

—

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslim.or.id

ShareTweetPin
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Menggunakan ‘Privilege’ untuk Ketaatan (Bag. 2)

oleh Gazzeta Raka Putra Setyawan
22 Juli 2026
0

Privilege popularitas dan pengaruh Di era digital, popularitas dan pengaruh di media sosial termasuk privilege yang sangat besar. Satu unggahan,...

Menggunakan ‘Privilege’ untuk Ketaatan (Bag. 1)

oleh Gazzeta Raka Putra Setyawan
21 Juli 2026
0

Dalam kehidupan ini, tidak semua orang memulai dari titik yang sama. Ada yang lahir dalam keluarga terpandang, ada yang tumbuh...

Masih Ada Waktu untuk Berbuat Dosa, Belum Tentu Ada Waktu untuk Bertobat (Bag. 1)

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
16 Juli 2026
0

Salah satu bentuk kasih sayang Allah Ta'ala kepada hamba-Nya adalah dibukanya pintu tobat selama masih hidup di dunia. Tidak ada...

Artikel Selanjutnya
one_day_one_juz

Meninggalkan Amalan Karena Manusia Termasuk Riya'

Komentar 5

  1. hendra abdullah says:
    12 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum ustad. Kalau kita berniat sholat berjamaah di masjid akan tetapi ketika kita sdh sampai di masjid ternyata jamaah sholat sdh selesai salam. Apakah kita juga mendapat pahala sholat berjamaah seperti mereka yang telah selesai sholat jamaah lebih dulu tadi? Syukron

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      12 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh

      Kalau ketinggalannya krn ada uzur, mk tetap dicatat pahala berjamaah.

      Reply
  2. heru says:
    11 tahun yang lalu

    Afwan ustad, bukankah sholat rawatib sunnahnya dirumah bila tdk ada uzur?

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      Bagi pria yg wajib sholat berjama’ah ,maka shalat sunnah rowatib lebih utama dikerjakan di dalam rumah ,jika tidak dikhawatirkan terlambat dari shalat berjamaah bersama imam. Adapun jk dikhawatirkan terlambat, maka yg lebih utama di masjid ,agar mendapatkan beberapa keutamaan:Keutamaan shalat sunnah rowatib,shalat fardhu berjama’ah, dan shaf pertama.

      Reply
  3. rasyid says:
    3 tahun yang lalu

    assalamualaikum… ustadz izin bertanya: sdang berlatih program sholat berjamaah 40 hari tidak ketinggalan takbirotul ula, tapi ada safar, kemudian melakukan sholat jama’ qosor. apakah sholat jama qosor tdak menggugurkan program 40 hari tersebut?

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 6   +   1   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah