Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Meninggalkan Amalan Karena Manusia Termasuk Riya’

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
21 Januari 2014
di Al-Qur'an
one_day_one_juz

one_day_one_juz

Share on FacebookShare on Twitter

Apa yang dimaksud meninggalkan amal karena manusia termasuk riya’? Perkataan ini pernah kita dengar dari Al Fudhail bin ‘Iyadh. Bagaimana penjelasan para ulama mengenai perkataan tersebut?

Al Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah berkata,

تَرْكُ الْعَمَلِ لِأَجْلِ النَّاسِ رِيَاءٌ وَالْعَمَلُ لِأَجْلِ النَّاسِ شِرْكٌ

“Meninggalkan amalan karena manusia termasuk riya’ dan beramal karena manusia termasuk syirik.” (Majmu’atul Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 23: 174).

Ulama Al Lajnah Ad Daimah ditanya mengenai perkataan Al Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah, yaitu meninggalkan amalan karena manusia adalah riya’ dan beramal karena manusia itu syirik. Kami dan saudara kami biasa meninggalkan amal sunnah karena khawatir pada manusia boleh jadi karena akan jadi bencana bagi diri kami atau merendahkan kami. Atau ada yang meninggalkan amalan karena takut cemoohan saudara yang lain atau takut ditindak secara hukum. Apakah seperti itu termasuk riya’? Lalu bagaimana cara berlepas diri darinya?

Jawab dari para ulama Al Lajnah Ad Daimah -Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia-,

Pernyataan, beramal karena manusia termasuk syirik. Pernyataan ini benar adanya karena berdasarkan dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah menunjukkan kewajiban ikhlas karena Allah dalam ibadah dan diharamkannya riya’ (pamer amalan). Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyebut riya’ dengan syirik ashgor dan perbuatan inilah yang paling dikhawatirkan menghidap pada umatnya.

Adapun pernyataan, meninggalkan amalan karena manusia itu riya’, maka itu tidak secara mutlak. Ada perincian dalam hal itu dan intinya tergantung pada niat.  Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap amalan tergantung pada niat. Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” Jadi niat ini yang jadi patokan, ditambah amalan tersebut harus bersesuaian dengan tuntunnan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini berlaku pada setiap amal. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang beramal tanpa tuntunan dari kami, maka amalan tersebut tertolak.”

Jika seseorang meninggalkan amalan yang tidak wajib karena menyangka bahwa hal itu dapat membahayakan dirinya, maka tidak termasuk riya’. Ini termasuk strategi dalam beramal. Begitu pula jika seseorang meninggalkan amalan sunnah di hadapan manusia karena khawatir dipuji yang dapat membahayakan diri atau memudhorotkannya, maka ini bukanlah riya’. Adapun amalan wajib tidak boleh ditinggalkan karena takut dipuji manusia kecuali jika ada udzur syar’i.

Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

[Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, 1: 768-769, Fatwa ini ditandatangani oleh: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota]

Misalnya kita melihat perbuatan ulama salaf sebagai berikut:

Budak perempuan Ar Rabi’ bin Khotsim berkata, “Ar Rabi’ biasa beramal secara sembunyi-sembunyi. Ketika ada seseorang datang menemuinya, ia segera menutupi mushafnya yang sedang dibuka.”

Ibnul Jauzi berkata, “Ibrahim An Nakha’i ketika membaca mushaf lalu ada  yang masuk menemui beliau, beliau menutupi Qur’annya.”

Mereka menutup Al Qur’an artinya enggan bacaan Al Qur’annya dilihat orang lain. Mereka melakukan seperti ini karena amalan membaca Al Qur’an adalah amalan sunnah, jadi sebaiknya ditutupi, tidak ditampakkan. Mereka menutupnya karena khawatir dipuji dan memang asalnya amalan sunnah seperti itu disembunyikan. Beda halnya jika itu amalan wajib atau ada maslahat untuk ditampakkan. Amalan wajib seperti shalat jama’ah, memang harus terang-terangan dilakukan. Saling membaca dan mendengarkan Al Qur’an boleh ditampakkan karena ada maslahat. Jika seseorang meninggalkan amalan seperti itu karena khawatir pujian manusia, maka itu termasuk riya’. Jadi dengan penjelasan ulama Al Lajnah Ad Daimah sudah jelaslah apa yang dimaksud dengan perkataan Al Fudhail.

Wabillahit taufiq. Moga bermanfaat. Semoga Allah menganuriakan kita keikhlasan dalam beramal.

—

Disusun di pagi hari penuh berkah, 19 Rabi’ul Awwal 1435 H di Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

- Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. - Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). - S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). - Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. - Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Tafsir Surah An-Nazi’at (Bag. 5): Keadaan Akhir Manusia di Hari Kiamat

oleh Dany Indra Permana, S.Si., M.H.
20 Juni 2026
0

Allah Subhanahu wa Ta'ala sebelumnya telah menjelaskan penciptaan langit dan bumi, serta berbagai keajaiban ciptaan dan pengaturan. Penyebutan berbagai hal...

Tafsir Surah An-Nazi’at (Bag. 4): Kokohnya Langit dan Bumi Sebagai Tanda Adanya Kiamat

oleh Dany Indra Permana, S.Si., M.H.
8 Juni 2026
0

Pada perenungan ayat-ayat dalam surah An-Naziat sebelumnya, Allah menceritakan kisah Nabi Musa dan Fir'aun serta bagaimana hasil akhir dari perbuatan...

Sepuluh Wasiat Agung dari Surah Al-An’am (Bag. 2)

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
27 Mei 2026
0

Wasiat keenam, menjaga harta anak yatim Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan wasiat yang keenam, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,...

Artikel Selanjutnya
One Day One Juz

Solusi One Day One Juz

Komentar 5

  1. Pangestu says:
    12 tahun yang lalu

    SOAL:
    Budak perempuan Ar Rabi’ bin Khotsim berkata, “Ar Rabi’ biasa beramal secara sembunyi-sembunyi. Ketika ada seseorang datang menemuinya, ia segera menutupi mushafnya yang sedang dibuka.”

    Ibnul Jauzi berkata, “Ibrahim An Nakha’i ketika membaca mushaf lalu ada yang masuk menemui beliau, beliau menutupi Qur’annya.”
    Mereka menutup Al Qur’an artinya enggan bacaan Al Qur’annya dilihat orang lain. Mereka melakukan seperti ini karena amalan membaca Al Qur’an
    adalah amalan sunnah, jadi sebaiknya ditutupi, tidak ditampakkan. Mereka menutupnya karena khawatir dipuji dan memang asalnya amalan sunnah seperti itu disembunyikan.

    TANYA:
    Penafsiran menutup mushaf karena “takut dilihat orang” ini penafsiran sendiri sang budak atau berasal dari sumbernya?
    Atau menutupnya karena ADA YANG MAU MENEMUI?

    Bukankah sebagian orang ada yang membatalkan dulu shalatnya ketika ada tamu atau hal tertentu yang bisa mengganggu kekhusukkan shalat, lalu kembali shalat setelah urusannya diselesaikan?

    Lalu, apakah membaca Quran itu TIDAK WAJIB? Meski ada perintah membaca Al Quran yang disandingkan dengan shalat dalam Al Quran?

    Mana yang lebih hebat antara ulama dan Al Quran?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      12 tahun yang lalu

      Menutupi mushaf, bukan menutup mushaf

      Reply
  2. Fajri Muhammadin says:
    12 tahun yang lalu

    Assalaamu’alaykum. Bagaimana kalau sedang di negara kafir atau berada di tengah-tengah sekelompok Muslim yang ghirah islamnya minim, lalu sengaja shalat agar dilihat oleh mereka, tetapi niatnya adalah supaya ada yang tertarik bertanya (kemudian menjadi dakwah) atau untuk secara tidak lngsung mengingatkan orang-orang di sekitarnya?

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      12 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam. Boleh, kembali ke niat yang mesti dijaga.

      2014-12-08 4:34 GMT+07:00 Disqus :

      Reply
      • Fajri Muhammadin says:
        12 tahun yang lalu

        Sip, jazakallaahu khayran katheera Ustadz :)

        Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 9   +   7   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah