Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Keutamaan dan Kewajiban Shalat Berjamaah (Bag. 1)

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
21 Oktober 2018
di Fikih Ibadah
Share on FacebookShare on Twitter

Pendahuluan

Segala puji bagi Allah, kita memuji-Nya, memohon pertolongan-Nya, dan memohon ampun kepada-Nya. Kita berlindung kepada Allah dari kejelekan jiwa kita dan dari keburukan amal kita. Barangsiapa yang Allah Ta’ala beri hidayah, maka tidak ada seorang pun yang dapat menyesatkanya. Dan barangsiapa yang dikehendaki kesesatannya oleh Allah, maka tidak ada seorang pun yang dapat memberikan petunjuk kepadanya. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah saja, tidak ada sekutu baginya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.

Sungguh menyedihkan! Itulah kesan timbul dari hati kami ketika menjumpai masjid-masjid yang bangunannya megah, namun sepi dari jamaah shalat. Kami teringat dengan masjid di kampung halaman yang telah direnovasi dengan memakan biaya yang sangat besar. Kini masjid tersebut tampak besar dan megah, dengan sebuah menara yang tinggi menjulang. Namun sayang, ketika waktu shalat tiba, hanya sedikit warga yang hadir untuk melaksanakan shalat jamaah. Padahal masjid tersebut didirikan di tengah perkampungan yang padat. Bahkan yang menyedihkan, sering sekali hanya satu orang yang adzan, sekaligus iqamah, dan beliau pula yang menjadi imam bagi dirinya sendiri, alias tidak ada orang lain yang hadir. Apabila baliau berhalangan, maka tidak ada adzan, masjid pun sepi, padahal waktu shalat telah tiba. Masjid itu hanya ramai sekali seminggu, yaitu pada saat shalat Jum’at. Demikianlah kondisi yang sangat mengenaskan, yang tidak berbeda pula dengan masjid-masjid di desa tetangga. Kondisinya sama, bangunannya megah, namun kosong dari jamaah.

Kami merasa malu, karena masjid itu juga didirikan dengan meminta sumbangan di jalan-jalan. Sungguh tidak amanah, itulah yang ada dalam pikiran kami. Sebagian besar sibuk dengan pekerjaannya, atau disibukkan dengan tidurnya, atau disibukkan dengan kemalasannya. Semua itulah yang menghalanginya untuk melangkahkan kaki ke masjid.

Kondisi yang sangat tampak juga bisa disaksikan ketika bulan Ramadhan berakhir. Ketika bulan Ramadhan, shalat jamaah sangat ramai, bahkan terkadang masjid itu tidak cukup menampung jamaah. Akan tetapi, ketika bulan Ramadhan berakhir, bahkan ketika tanggal 1 Syawwal, masjid-masjid pun kosong ditinggal pergi jamaahnya. Tidak perlu menunggu sampai bulan Syawwal berakhir, masjid pun langsung sepi.

Padahal, shalat jamaah bagi muslim lelaki adalah disyariatkan tanpa ada perselisihan di kalangan para ulama, baik ketika bulan Ramadhan atau pun di luar bulan Ramadhan. Selain itu, menunaikan shalat jamaah di masjid memiliki banyak keutamaan dan merupakan suatu ibadah yang paling agung di sisi Allah Ta’ala. Meskipun para ulama berbeda pendapat tentang status hukum shalat jamaah di masjid itu sendiri, apakah fardhu ‘ain (wajib bagi masing-masing individu), atau fardhu kifayah, atau sunnah muakkad. Sebagian ulama yang lain, misalnya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahumallah, bahkan berpendapat bahwa shalat jamaah di masjid merupakan fardhu ‘ain dan merupakan syarat sah shalat.

Inilah yang melandasi keinginan kami untuk menerjemahkan sebuah kitab kecil ini, yang berjudul “Fadhaail Shalaatil Jamaa’ah wa Adillatu Wujuubihaa” karya Masy’al Musa’id Al-Maghribi (diterbitkan oleh Daar Al-Qaasim, cetakan pertama tahun 1424). Meskipun kecil dan singkat, sungguh di dalamnya terdapat faidah yang sangat banyak. Harapan kami, setelah membaca tulisan ini, semoga para pembaca dapat tergugah hatinya untuk meramaikan masjid dengan shalat jamaah dan kegiatan dakwah serta syi’ar Islam lainnya. Kembali kami teringat dengan sebuah ungkapan yang memiliki makna yang sangat dalam, ”Kaum kafir baru akan takut kepada kaum muslimin, jika jumlah jamaah shalat subuh sama dengan jumlah jamaah pada saat shalat Jum’at.”

Semoga terjemahan ini bermanfaat bagi kaum muslimin yang membacanya. Hanya kepada Allah kami memohon ilmu yang bermanfaat dan amal yang shalih lagi diterima. Semoga Allah Ta’ala menganugerahkan kepada kita kemurnian tauhid baik secara ilmu, amal, maupun keyakinan. Semoga shalawat dan salam serta berkah senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, sahabat, dan para pengikutnya dengan baik.

[Bersambung]

LANJUT KE BAGIAN 2

***

@Lendah, Kulon Progo, 5 Shafar 1440/ 15 Oktober 2018

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin1
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 4): Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
18 Juli 2026
0

Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran Jika keguguran terjadi sebelum usia kehamilan 4 bulan, maka akikah tidak perlu dilakukan...

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya

Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 4)

Komentar 1

  1. asrori says:
    2 tahun yang lalu

    Terima kasih banyak atas berbagi ilmunya.
    ijin untuk copy

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 1   +   3   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah