Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 8)

dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D. oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
24 September 2019
Waktu Baca: 6 menit
0
shalat tahiyyatul masjid, hukum shalat tahiyyatul masjid, kapan waktu shalat tahiyyatul masjid
254
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Baca pembahasan sebelumnya Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 7)

Daftar Isi sembunyikan
1. Shalat tahiyyatul Masjid Ketika Muadzin Sedang Adzan Sebelum Khutbah Jum’at Dimulai
2. Penjelasan Berdasar Kaidah Ushul Fiqh
3. Penjelasan Berdasar Pendapat Jumhur Ulama
4. Dahulukan Menjawab Adzan Di Selain Shalat Jum’at
5. Kesimpulan
6. Catatan Kaki

Shalat tahiyyatul Masjid Ketika Muadzin Sedang Adzan Sebelum Khutbah Jum’at Dimulai

Jika seseorang masuk masjid di hari Jum’at, dan muadzin sedang mengumandangkan adzan, apakah yang dituntunkan itu langsung shalat tahiyyatul masjid ketika muadzin adzan, atau menjawab adzan terlebih dahulu baru shalat tahiyyatul masjid?

Dalam masalah ini, yang lebih tepat adalah seseorang langsung shalat tahiyyatul masjid ketika muadzin mengumandangkan adzan. Hal ini karena mendengarkan khutbah itu adalah kewajiban yang lebih ditekankan di hari Jum’at. Jika dia langsung shalat tahiyyatul masjid tanpa menunggu muadzin selesai adzan, dia bisa langsung mendengarkan khutbah sejak awal. Berbeda halnya jika dia shalat tahiyyatul masjid setelah muadzin mengumandangkan adzan dalam rangka menjawab adzan terlebih dahulu. 

Majelis ilmu di bulan ramadan

Hal ini juga didasari bahwa pendapat yang lebih kuat dalam masalah menjawab adzan adalah bahwa hukumnya sunnah, tidak sampai derajat derajat wajib. Ini adalah pendapat jumhur ulama sebagaimana yang dinukil dari Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah [1]. Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa menjawab adzan hukumnya wajib, berdasarkan makna yang lebih dekat dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا سَمِعْتُمُ النِّدَاءَ، فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ الْمُؤَذِّنُ

“Jika Engkau mendengar muadzin, maka ucapkanlah semisal yang diucapkan oleh muadzin.” (HR. Bukhari no. 611 dan Muslim no. 383)

Baca Juga: Sisi Lain Amalan Bid’ah Yang Sering Dilupakan

Penjelasan Berdasar Kaidah Ushul Fiqh

Sebagaimana dalam kaidah ushul fiqh, hukum asal perintah adalah wajib, sampai ada dalil lain yang memalingkannya dari hukum wajib. Dan di antara dalil yang memalingkan dari hukum wajib adalah perkataan beliau kepada Malik bin Huwairits radhiyallahu ‘anhu dan teman-temannya, ketika mereka datang selama dua puluh hari untuk mempelajari Islam dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata sebelum mereka pulang,

فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ، ثُمَّ لِيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ

“Jika waktu shalat sudah tiba, hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan, dan hendaklah yang menjadi imam adalah yang paling tua di antara kalian.” (HR. Bukhari no. 631 dan Muslim no. 674)

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas itu diucapkan ketika beliau mengajar (ta’lim), sehingga menjadi kewajiban beliau untuk menjelaskan semua yang dibutuhkan oleh Malik bin Huwairits dan rombongannya yang sedang “nyantri” selama dua puluh hari. Mereka tidak memiliki ilmu tentang perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah menjawab adzan (jika hukumnya wajib). Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan penjelasan tentang menjawab adzan, maka diketahui bahwa hukum menjawab adzan tidaklah wajib. 

Baca Juga: Berdoa Secara Berjamaah Setelah Shalat

Imam Malik rahimahullah meriwayatkan dalam Al-Muwaththa’ dari Tsa’labah bin Abi Malik Al-Quradhi radhiyallahu ‘anhu. Tsa’labah radhiyallahu ‘anhu menceritakan bahwa ketika mereka di jaman ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, mereka mendirikan shalat Jum’at. Ketika ‘Umar datang dan naik mimbar, muadzin mengumandangkan adzan. Tsa’labah mengatakan,

وَجَلَسْنَا نَتَحَدَّثُ. فَإِذَا سَكَتَ الْمُؤَذِّنُ ، وَقَامَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ يَخْطُبُ، أَنْصَتْنَا، فَلَمْ يَتَكَلَّمْ مِنَّا أَحَدٌ

“Kami pun duduk sambil bercakap-cakap. Ketika muadzin diam (selesai adzan) dan ‘Umar berdiri memulai khutbah, kami pun diam. Tidak ada satu pun yang berbicara.” (HR. Malik dalam Al-Muwaththa’ 1: 103) [2]

An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, 

وجوز الكلام حال الاذان

“(Di dalam riwayat ini terdapat faidah tentang) bolehnya berbicara ketika mendengar adzan.” (Al-Majmu’, 4: 550 [Asy-Syamilah])

Baca Juga: Hukum Salam-Salaman Setelah Shalat

Penjelasan Berdasar Pendapat Jumhur Ulama

Berdasarkan dalil-dalil di atas, maka pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama bahwa hukum menjawab adzan itu sunnah, tidak sampai derajat wajib. Sehingga kesimpulan ini menjadi landasan atas masalah yang sedang kita bahas, yaitu agar seseorang langsung shalat tahiyyatul masjid meskipun muadzin sedang mengumandangkan adzan. Tujuannya adalah agar seseorang tidak terlewat dalam mendengarkan khutbah yang hukumnya wajib.  Hal ini pun sesuai dengan kaidah dalam ilmu ushul fiqh bahwa jika ibadah wajib dan ibadah sunnah itu bertabrakan di satu waktu yang sama, maka yang didahulukan adalah ibadah wajib. 

Kalaupun kita menguatkan pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa menjawab adzan hukumnya wajib, maka kewajiban mendengarkan khutbah itu lebih ditekankan daripada kewajiban menjawab adzan. Dalilnya adalah larangan untuk berbicara dan wajib diam ketika khutbah [3]. Sedangkan tidak ada larangan untuk berbicara ketika mendengar adzan. Jika shalat tahiyyatul masjid tetap disyariatkan ketika khatib sedang berkhutbah, maka demikian pula ketika muadzin sedang mengumandangkan adzan. 

Hal ini berdasarkan hadits yang telah kami sebelumnya, yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ، وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا

“Shalatlah dua raka’at secara ringkas.” (HR. Muslim no. 875)

Baca Juga: Isti’adzah Dalam Shalat

Dahulukan Menjawab Adzan Di Selain Shalat Jum’at

Adapun di selain shalat Jum’at, maka yang dituntunkan adalah menjawab adzan terlebih dahulu, baru setelah itu mendirikan shalat tahiyyatul masjid. Sehingga terkumpullah dua keutamaan sekaligus, yaitu menjawab adzan dan shalat tahiyyatul masjid. Inilah dzahir perkataan Ibnu Qudamah rahimahullah,

وإن دخل المسجد فسمع المؤذن استحب له انتظاره ليفرغ ويقول مثل ما يقول جمعا بين الفضيلتين وإن لم يقل كقوله وافتتح الصلاة فلا بأس نص عليه أحمد

“Dan jika seseorang masuk masjid dan mendengar muadzin, dianjurkan untuk menunggu sampai selesai dan mengucapkan semisal yang diucapkan oleh muadzin, dalam rangka mengumpulkan dua keutamaan sekaligus. Jika dia tidak menjawab adzan, dan memulai shalat (tahiyyatul masjid), hal itu tidaklah mengapa, sebagaimana yang ditegaskan oleh Imam Ahmad.” (Al-Mughni, 1: 474 [Asy-Syamilah])

Baca Juga: Masjid Mana Yang Lebih Utama Untuk Shalat?

Kesimpulan

Kesimpulan dalam masalah ini, jika seseorang masuk masjid dalam kondisi muadzin sedang mengumandangkan adzan, maka terdapat dua rincian.

Pertama, adzan di shalat Jum’at. Dalam keadaan ini, jamaah langsung shalat tahiyyatul masjid agar bisa mendengarkan khutbah.

Ke dua, adzan di selain shalat Jum’at. Dalam keadaan ini, jamaah dituntunkan untuk menjawab adzan terlebih dahulu, lalu shalat tahiyyatul masjid (atau shalat sunnah rawatib) setelah adzan selesai. Wallahu Ta’ala a’lam. [4]

Demikianlah pembahasan beberapa hukum fiqh terkait shalat tahiyyatul masjid, semoga bisa dipahami dan bisa diamalkan.

Baca Juga:

  • Tata Cara Takbiratul Ihram dalam Shalat
  • Jagalah Shalatmu, Wahai Saudaraku!

[Selesai]

***

@Rumah Lendah, 11 Muharram 1441/11 September 2019

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

Catatan Kaki

[1] Lihat Fathul Baari, 2: 93.

[2] Dinilai shahih oleh An-Nawawi dalam Al-Majmu’, 4: 550.

[3] Silakan disimak tulisan kami di sini: https://muslim.or.id/45037-beberapa-kesalahan-di-hari-jumat-bag-5-berbicara-ketika-khatib-sedang-berkhutbah.html

[4] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 263-265 (cetakan Maktabah Daarul Minhaaj KSA tahun 1436). 

Tags: cara shalatfikih shalathukum shalat tahiyyatul masjidkeutamaan shalatkeutamaan shalat sunnahShalatshalat sunnahshalat sunnah tahiyyatul masjidshalat tahiyyatul masjidtahiyyatul masjidtata cara shalattuntunan shalat
SEMARAK RAMADHAN YPIA
dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.

dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.

Alumni Ma'had Al-'Ilmi Yogyakarta (2003-2005). Pendidikan Dokter FK UGM (2003-2009). S2 (MSc) dan S3 (PhD) Erasmus University Medical Center Rotterdam dalam bidang Virologi dan Imunologi (2011-2013 dan 2014-2018).

Artikel Terkait

Sengaja safar agar tidak berpuasa

Fatwa Ulama: Hukum Sengaja Melakukan Safar agar Tidak Berpuasa

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
25 Maret 2023
0

Fadhilatusy syaikh, bagaimanakah hukum orang yang sengaja safar (melakukan perjalanan jauh) di bulan Ramadan agar bisa tidak berpuasa? Bagaimanakah hukumnya?

Khiyar rukyah

Serial Fikih Muamalah (Bag. 17): Mengenal Khiyar Rukyah dan Pengaruhnya terhadap Akad Jual Beli

oleh Muhammad Idris, Lc.
14 Maret 2023
0

Pada kesempatan kali ini, insyaAllah akan kita bahas lebih mendalam hak khiyar rukyah dari sisi syariat Islam.

hukum haji anak kecil

Hukum Umrah atau Haji Anak Kecil

oleh Ahmad Anshori, Lc
14 Maret 2023
0

Ada perbedaan perndapat ahli fikih tentang keabsahan umrah atau haji anak kecil.

Artikel Selanjutnya
dzikir dan doa setelah sholat fardhu singkat, doa pendek setelah sholat 5 waktu, bacaan dzikir setelah sholat fardhu sesuai sunnah, dzikir setelah shalat rumaysho, bacaan dzikir yang mudah, bacaan dzikir setelah sholat fardhu yang shahih

Dzikir-Dzikir Yang Shahih Setelah Shalat (Bag.2)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Donasi Muslim.or.id