Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 7)

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
21 September 2019
di Fikih Ibadah
cara shalat tahiyyatul masjid, kapan shalat tahiyyatul masjid, hukum shalat tahiyyatul masjid, tahiyyatul masjid hukumnya wajib
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Shalat Tahiyyatul Masjid Ketika Khatib Sedang Berkhutbah Jum’at
  • Penjelasan An-Nawawi Asy-Syafi’i
  • Penjelasan Hadits dari Abu Qotadah As–Sulami
  • Catatan kaki

Baca pembahasan sebelumnya: Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 6)

[lwptoc]

Shalat Tahiyyatul Masjid Ketika Khatib Sedang Berkhutbah Jum’at

Ketika seseorang masuk masjid pada hari Jum’at dan khatib sedang khutbah Jum’at, maka tetap disyariatkan untuk shalat tahiyyatul masjid dua raka’at secara ringkas agar bisa segera mendengarkan khutbah Jum’at. Hal ini sebagaimana hadits dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah, kemudian bersabda,

إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَقَدْ خَرَجَ الْإِمَامُ، فَلْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ

“Jika salah seorang di antara kalian mendatangi shalat Jum’at, dan imam telah keluar (naik mimbar), shalatlah dua raka’at.” 

Dalam satu riwayat disebutkan,

فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ، وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا

“Shalatlah dua raka’at secara ringkas.” (HR. Bukhari no. 888, 1113 dan Muslim no. 875)

Hadits di atas adalah dalil tegas bahwa orang yang baru datang ketika khatib sudah berkhutbah, janganlah dia duduk sebelum menunaikan shalat tahiyyatul masjid dua raka’at terlebih dahulu. Hadits ini adalah argumentasi yang kuat atas pendapat sebagian ulama yang menyatakan tidak disyariatkannya shalat tahiyyatul masjid dalam kondisi seperti itu. 

Baca Juga:  Shalat Di Pesawat Sambil Duduk Atau Berdiri?

Penjelasan An-Nawawi Asy-Syafi’i

An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan,

وهذا نص لا يتطرق إليه تأويل ولا أظن عالما يبلغه هذا اللفظ صحيحا فيخالفه

“Hadits ini adalah dalil tegas yang tidak membutuhkan takwil. Aku tidak memiliki sangkaan adanya seorang ulama yang mendapatkan hadits ini dan menyakininya sebagai hadits yang shahih, kemudian dia menyelisihi (kandungan) hadits ini.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 164 [Asy-Syamilah])

Hal ini juga dikuatkan dengan hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

بَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، إِذْ جَاءَ رَجُلٌ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَصَلَّيْتَ؟ يَا فُلَانُ قَالَ: لَا، قَالَ: قُمْ فَارْكَعْ.

“Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah pada hari Jum’at, tiba-tiba datanglah seorang laki-laki dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya kepadanya, “Apakah kamu telah menunaikan shalat (dua raka’at), wahai Fulan?” Laki-laki itu pun menjawab, “Belum.” Beliau bersabda, “Bangun dan shalatlah.” (HR. Bukhari no. 930 dan Muslim no. 875)

Baca Juga: Bolehlah Shalat Di Gereja Ketika Tidak Ada Masjid?

Penjelasan Hadits dari Abu Qotadah As–Sulami

Dalil lain dalam masalah ini hadits dari Abu Qatadah As-Sulami radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ

“Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka shalatlah dua raka’at sebelum duduk.” (HR. Bukhari no. 444 dan Muslim no. 714)

Hadits di atas bersifat umum, artinya kapan saja masuk masjid, meskipun khatib sedang berkhutbah, maka disyariatkan shalat tahiyyatul masjid. 

Dua raka’at yang kami maksud ini adalah dua raka’at shalat tahiyyatul masjid, dan bukan dua raka’at shalat qabliyyah Jum’at. Hal ini karena shalat Jum’at tidak memiliki shalat sunnah rawatib qabliyyah [1]. Shalat yang disyariatkan ketika menunggu khutbah adalah shalat sunnah muthlaq yang tidak dibatasi dengan bilangan raka’at tertentu. [2]

Baca Juga: 

  • Shalat di Masjid yang Ada Kubur
  • Hukum Shalat Dibelakang Penyihir

[Bersambung]

***

@Rumah Lendah, 10 Muharram 1441/10 September 2019

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

Catatan kaki

[1] Simak pembahasannya di sini: https://muslim.or.id/45033-beberapa-kesalahan-di-hari-jumat-bag-4-shalat-sunnah-qabliyah-jumat.html

[2] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 263 (cetakan Maktabah Daarul Minhaaj KSA tahun 1436). 

 

ShareTweetPin
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Fikih Akikah (Bag. 1): Hukum dan Makna di Balik Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
28 Juni 2026
0

Pengertian akikah adalah kurban yang disembelih atas nama bayi yang baru lahir. Al-Mawardi rahimahullah berkata bahwa akikah adalah domba yang...

Beberapa Kesalahan Terkait Wukuf di Arafah

oleh Luqman Hasan Nahari
25 Mei 2026
0

Ibadah haji bagi kebanyakan kaum muslimin mungkin hanya dapat dilaksanakan sekali seumur hidup. Oleh karena itu, sudah sepatutnya setiap jemaah...

Artikel Selanjutnya
Zikir Setelah Salat

Zikir yang Sahih Setelah Salat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 4   +   7   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah