Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Shalat Di Pesawat Sambil Duduk Atau Berdiri?

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
14 Mei 2015
di Fikih
shalat di pesawat
Share on FacebookShare on Twitter

Pada asalnya, tidak diperbolehkan shalat wajib di atas kendaraan. Namun jika terdapat udzur syar’i, semisal jika tidak memungkinkan untuk turun dari kendaraan, maka boleh shalat di atas kendaraan. Penjelasan lebih rinci silakan simak artikel “Hukum Shalat Wajib Di Atas Kendaraan”.

Kemudian, berdiri dalam shalat wajib termasuk rukun shalat. Shalat menjadi tidak sah jika ditinggalkan. Dalil bahwa berdiri adalah rukun shalat adalah hadits yang dikenal sebagai hadits al musi’ shalatuhu, yaitu tentang seorang shahabat yang belum paham cara shalat, hingga setelah ia shalat Nabi bersabda kepadanya:

ارجِعْ فَصَلِّ فإنك لم تُصلِّ

“Ulangi lagi, karena engkau belum shalat”

Menunjukkan shalat yang ia lakukan tidak sah sehingga tidak teranggap sudah menunaikan shalat. Kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengajarkan shalat yang benar kepadanya dengan bersabda:

إذا قُمتَ إلى الصَّلاةِ فأسْبِغ الوُضُوءَ، ثم اسْتقبل القِبْلةَ فكبِّر…

“Jika engkau berdiri untuk shalat, ambilah wudhu lalu menghadap kiblat dan bertakbirlah…” (HR. Bukhari 757, Muslim 397). Selengkapnya simak artikel “Tata Cara Berdiri Dalam Shalat”.

Terkait dengan hal itu, andaikan kondisi menuntut kita untuk shalat di atas pesawat terbang, maka pertanyaan selanjutnya apakah dikerjakan dalam keadaan duduk ataukah berdiri?

Syaikh Abdul Aziz Ar Rajihi ditanya, “orang yang shalat wajib di atas pesawat apakah boleh melakukannya sambil duduk?”. Beliau menjawab:

يصلي في الأرض إذا كان يستطيع أن ينزل، فللقطار مواقف، فيصلي فيها، أو يطلب من سائق القطار أن يقف، لكن لو تعذر عليه ذلك فليصل على حسب حاله، فيصلي ويستدير إلى القبلة إذا كان يستطيع الوقوف، وإذا تعذر عليه ولم يستطع فليصل بحسب استطاعته، فقد قال تعالى: {فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ} [التغابن:16].
لكن المعروف أنه يستطيع، فالقطار له مواقف، والركاب يستطيعون أن يطلبوا منه أن يقف للصلاة، وإذا كانت الصلاة تجمع إلى الصلاة التي قبلها أو بعدها -مثل الظهر والعصر، والمغرب والعشاء- فله أن يجمع، وإذا لم يمكنه ذلك صلى على حسب حاله واقفاً ويستدير مع القبلة إن استطاع، فإن عجز صلى على حسب حاله

“Hendaknya ia shalat di darat jika masih mampu untuk turun. (Dan jika tidak) maka di pesawat itu ada tempat-tempat, maka shalatlah di sana. Atau mintalah izin kepada pramugara untuk shalat sambil berdiri. Namun jika tidak bisa maka shalatlah sesuai dengan keadaan.

Dan shalatlah dengan menghadap kiblat jika bisa berdiri, namun jika tidak bisa maka shalatlah sesuai dengan keadaan. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian‘ (QS. At Taghabun: 16).

Namun yang ma’ruf, (shalat sambil berdiri di pesawat) itu bisa dilakukan. Karena di dalam pesawat itu ada tempat-tempat yang menungkinkan berdiri. Dan penumpang bisa meminta untuk menggunakan tempat tersebut untuk shalat. Dan jika hendak menjamak shalat dengan shalat yang sebelumnya atau sesudahnya, semisal zhuhur dan ashar, maghrib dan isya, maka boleh dijamak. Jika tidak memungkinkan untuk menggunakan tempat-tempat tersebut maka tetap shalat sambil berdiri dan menghadap kiblat jika memungkinkan. Dan jika tidak memungkinkan maka shalatlah sesuai dengan keadaan” (Fatawa Munawwa’ah, 10/27, Asy Syamilah).

Semoga bermanfaat.

***

Penyusun: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

 

ShareTweetPin
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya
teladan utsman

Teladan Kepemimpinan Utsman bin ‘Affan Radhiallahu'anhu

Komentar 2

  1. ilham says:
    7 tahun yang lalu

    afwan, mengenai wktu sholatnya gimana klo antar negara?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Mengikuti waktu shalat setempat

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 1   +   6   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah