Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Berdoa Secara Berjamaah Setelah Shalat

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
5 Oktober 2014
di Fatwa Ulama
Doa berjamaah
Share on FacebookShare on Twitter

 Fatwa Syaikh Shalih Al Fauzan

Soal:

Saya menyaksikan sebagian orang yang shalat, setelah selesai shalat mereka berdoa kepada Allah dengan berjamaah. Ini dilakukan setiap selesai shalat. Apakah ini dibolehkan? Mohon berikan jawaban kepada kami, semoga anda dibalas dengan pahala.

Jawab:

Berdoa setelah shalat tidak mengapa. Namun hendaknya setiap Muslim berdoa masing-masing. Baik ia berdoa untuk dirinya sendiri, untuk saudaranya sesama Muslim, berdoa untuk kebaikan agamanya atau kebaikan dunianya, namun dilakukan sendiri-sendiri. Tidak dengan berjamaah.

Adapun berdoa berjamaah setelah shalat, ini adalah bid’ah. Karena perbuatan ini tidak pernah diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga tidak pernah diriwayatkan dari generasi terbaik umat ini (yaitu sahabat Nabi, tabi’in, tabi’ut tabi’in) bahwa mereka berdoa berjamaah dengan cara imam mengangkat tangannya lalu diikuti para makmum mengangkat tangannya kemudian mereka berdoa berjamaah bersama imam. Ini adalah bid’ah.

Adapun setiap orang berdoa masing-masing tanpa mengangkat suara, dan tidak membuat berisik, maka ini tidak mengapa. Baik setelah shalat fardhu ataupun setelah shalat sunnah.

 

Sumber: Majmu’ Fatawa Syaikh Shalih Al Fauzan, 2/680, Asy Syamilah

—

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
Puasa Sunnah Tasyrik

Hukum Puasa Sunnah di Hari Tasyrik

Komentar 20

  1. herbono says:
    12 tahun yang lalu

    Assalaamu’alaikum,
    1. Bgmn jika imam membaca doa makmum mengaminkan apakah juga bi’dah?
    2. Apkh makmum membaca doa sendiri2 setelah sholat ada tuntunan dari Rasulullah?

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      12 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam.
      2- Boleh berdoa stlh shalat asal baca dzikir sesudah shalat lebih dahulu.

      Reply
  2. Yulian Purnama says:
    12 tahun yang lalu

    Kaidah mengatakan, tidak ada qiyas (analogi) dalam ibadah.

    Kami nasehatkan jangan bicara masalah agama dengan berdasarkan “menurut saya”.

    Reply
  3. anwar says:
    12 tahun yang lalu

    bagaimana hukum membaca doa khataman al qur’an di dalam shalat taraweh? yang dilakukan tiap tahun di mekkah dan madinah ? apakah ada dalil mengenai amalan tersebut ?

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      12 tahun yang lalu

      Sptnya itu hanya doa biasa bukan dikhususkan untuk khataman al quran.

      Reply
  4. Alif Lamron says:
    11 tahun yang lalu

    Zikir setelah shalat merupakan ibadah
    yang sangat disunnahkan dan salah satu kebiasaan Rasulullah shallallahu
    ‘alaihi wasallam. Beliau juga melakukannya dengan suara keras. Dalam
    sahih Bukhari dan Muslim disebutkan pada Bab Zikir setelah shalat, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:

    أَنَّ رَفْعَ الصَّوْتِ بِالذِّكْرِ
    حِينَ يَنْصَرِفُ النَّاسُ مِنْ الْمَكْتُوبَةِ كَانَ عَلَى عَهْدِ
    النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ
    كُنْتُ أَعْلَمُ إِذَا انْصَرَفُوا بِذَلِكَ إِذَا سَمِعْتُهُ

    “Sesungguhnya mengeraskan suara zikir ketika
    orang-orang usai melaksanakan shalat wajib merupakan kebiasaan yang
    berlaku pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” Ibnu Abbas
    menambahkan, ‘Aku mengetahui mereka selesai shalat dengan itu, apabila
    aku mendengarnya.”

    Masih dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

    كُنْتُ أَعْرِفُ انْقِضَاءَ صَلَاةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالتَّكْبِيرِ

    “Aku megetahui selesainya shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan takbir.” (HR. al-Bukhari)

    Hadits-hadits di atas merupakan dalil tentang sunnahnya menjaharkan (mengeraskan) suara zikir sesudah shalat. Dan ini menjadi bantahan bagi mereka yang mengingkari dan melarangnya.

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      11 tahun yang lalu

      Syaikh Abdul Aziz bin Baz membolehkan dzikir dengan jahr setelah shalat
      https://kangaswad.wordpress.com/2011/11/17/dzikir-setelah-shalat-dengan-suara-keras

      Sebagian ulama melarang karena memandang dzikir dengan suara keras itu hanya dalam rangka ta’lim.

      Adapun dzikir secara berjamaah dengan satu suara, tidak ada asalnya sama sekali dari syariat.

      Reply
      • Alif Lamron says:
        11 tahun yang lalu

        Dalam sahih Bukhari dan Muslim disebutkan pada Bab Zikir setelah shalat, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:

        أَنَّ رَفْعَ الصَّوْتِ بِالذِّكْرِ
        حِينَ يَنْصَرِفُ النَّاسُ مِنْ الْمَكْتُوبَةِ كَانَ عَلَى عَهْدِ
        النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ
        كُنْتُ أَعْلَمُ إِذَا انْصَرَفُوا بِذَلِكَ إِذَا سَمِعْتُهُ

        “Sesungguhnya mengeraskan suara zikir ketika
        orang-orang usai melaksanakan shalat wajib merupakan kebiasaan yang
        berlaku pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” Ibnu Abbas
        menambahkan, ‘Aku mengetahui mereka selesai shalat dengan itu, apabila
        aku mendengarnya.”

        Reply
        • Yulian Purnama says:
          11 tahun yang lalu

          Hadits ini sudah disebutkan oleh Syaikh Ibnu Baz, dalam link yang saya berikan di atas.

          Reply
    • Abu Abdillah says:
      11 tahun yang lalu

      Dzikir jahr itu sunnah
      dzikir berjamaah yg kemungkinan bid’ah
      semoga mas alif bisa memahaminya

      Reply
      • Alif Lamron says:
        11 tahun yang lalu

        Jadi, Jamaah membaca zikir Jahar secara sendir-sendiri, jadinya ramai kayak pasar tradisional dong, ustz Abu Abdillah? Aneh banget ini pemahaman ustaz. Saya benar-benar nggak bisa memahami pemahaman ustadz.

        Reply
        • Yulian Purnama says:
          11 tahun yang lalu

          Jika dianggap aneh oleh manusia itu tidak menjadi patokan salah-benar. Karena yang jadi patokan adalah dalil sesuai pemahaman para ulama, adapun pandangan manusia kebanyakan bukanlah patokan kebenaran.

          Pandangan manusia pun beragam, bagi saya pribadi justru aneh jika dzikir dibuat satu suara bersama-sama dan dikomando seperti paduan suara.

          Islam itu mudah, setiap orang dipersilahkan berdzikir dengan dzikir yang ia mampu dan ia senangi. Yang ingin sedikit boleh, yang ingin banyak boleh. Urutannya pun fleksibel. Sangat mudah walhamdulillah…

          Reply
        • Abu Abdillah says:
          11 tahun yang lalu

          semoga Allah memberi kita pemahaman dan menjauhkan kita dari sifat sombong

          Begini akhi hadist yg kamu tulis diatas yaitu

          Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

          كُنْتُ أَعْرِفُ انْقِضَاءَ صَلَاةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالتَّكْبِيرِ

          “Aku megetahui selesainya shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan takbir.” (HR. al-Bukhari)

          Rasulullah menjahrkan dzikirnya agar para sahabat dapat mengetahui dan mempelajari dzikir yg dibaca rasulullah

          Maka disunahkan menjahrkan dzikir jika niatnya untuk mengajari bacaan dzikir

          Tetapi jika tidak bertujuan mengajari bacaan dzikir maka disunnahkan mensihrkannya

          Allahua’lam

          Reply
      • Anto says:
        7 tahun yang lalu

        Dmn bukti dan dalilnya doa berjamaah bid,ah krn sy orang awam mslh agama

        Reply
        • Yulian Purnama says:
          7 tahun yang lalu

          Karena tidak ada contohnya dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam

          Reply
          • Iskandar says:
            3 tahun yang lalu

            1. Benarkah sesuatu yang dilakukan oleh Nabi lantas BOLEH juga di lakukan oleh kita umatnya..?

            2. Apakah Benar sesuatu yang tidak dilakukan oleh Nabi,
            Maka itu adalah Bid’ah dan Haram untuk dilakukan..?

  5. nirwan says:
    11 tahun yang lalu

    Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama-Nya dan mereka menjadi
    bergolongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu kepada
    mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanyalah terserah kepada Allah, kemudian
    Allah akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat.(AL An’aam 159)

    Reply
  6. Ahmad Syaifullah says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum.
    Pertanyaan : bagaimana hukumnya seorang imam dalam salat menyelisihi makmum dalam hal do’a berjama’ah. Imam lebih memilih pendapat berdo’a setelah salat sendiri-sendiri, sedangkan makmum lebih suka di pimpin karena sudah menjadi kebiasaan di masyarakat?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, wajib ikut yang benar bukan ikuti kebanyakan orang

      Reply
  7. Carta says:
    4 bulan yang lalu

    Ikuti yg dicontohkan Rasulullah Muhammad SAW, bukan kebiasaan kebanyakan orang

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 1   +   10   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah