Fatwa Syaikh Shalih Al Fauzan
Soal:
Saya menyaksikan sebagian orang yang shalat, setelah selesai shalat mereka berdoa kepada Allah dengan berjamaah. Ini dilakukan setiap selesai shalat. Apakah ini dibolehkan? Mohon berikan jawaban kepada kami, semoga anda dibalas dengan pahala.
Jawab:
Berdoa setelah shalat tidak mengapa. Namun hendaknya setiap Muslim berdoa masing-masing. Baik ia berdoa untuk dirinya sendiri, untuk saudaranya sesama Muslim, berdoa untuk kebaikan agamanya atau kebaikan dunianya, namun dilakukan sendiri-sendiri. Tidak dengan berjamaah.
Adapun berdoa berjamaah setelah shalat, ini adalah bid’ah. Karena perbuatan ini tidak pernah diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga tidak pernah diriwayatkan dari generasi terbaik umat ini (yaitu sahabat Nabi, tabi’in, tabi’ut tabi’in) bahwa mereka berdoa berjamaah dengan cara imam mengangkat tangannya lalu diikuti para makmum mengangkat tangannya kemudian mereka berdoa berjamaah bersama imam. Ini adalah bid’ah.
Adapun setiap orang berdoa masing-masing tanpa mengangkat suara, dan tidak membuat berisik, maka ini tidak mengapa. Baik setelah shalat fardhu ataupun setelah shalat sunnah.
Sumber: Majmu’ Fatawa Syaikh Shalih Al Fauzan, 2/680, Asy Syamilah
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id
Assalaamu’alaikum,
1. Bgmn jika imam membaca doa makmum mengaminkan apakah juga bi’dah?
2. Apkh makmum membaca doa sendiri2 setelah sholat ada tuntunan dari Rasulullah?
Wa’alaikumussalam.
2- Boleh berdoa stlh shalat asal baca dzikir sesudah shalat lebih dahulu.
Kaidah mengatakan, tidak ada qiyas (analogi) dalam ibadah.
Kami nasehatkan jangan bicara masalah agama dengan berdasarkan “menurut saya”.
bagaimana hukum membaca doa khataman al qur’an di dalam shalat taraweh? yang dilakukan tiap tahun di mekkah dan madinah ? apakah ada dalil mengenai amalan tersebut ?
Sptnya itu hanya doa biasa bukan dikhususkan untuk khataman al quran.
Zikir setelah shalat merupakan ibadah
yang sangat disunnahkan dan salah satu kebiasaan Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam. Beliau juga melakukannya dengan suara keras. Dalam
sahih Bukhari dan Muslim disebutkan pada Bab Zikir setelah shalat, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:
أَنَّ رَفْعَ الصَّوْتِ بِالذِّكْرِ
حِينَ يَنْصَرِفُ النَّاسُ مِنْ الْمَكْتُوبَةِ كَانَ عَلَى عَهْدِ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ
كُنْتُ أَعْلَمُ إِذَا انْصَرَفُوا بِذَلِكَ إِذَا سَمِعْتُهُ
“Sesungguhnya mengeraskan suara zikir ketika
orang-orang usai melaksanakan shalat wajib merupakan kebiasaan yang
berlaku pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” Ibnu Abbas
menambahkan, ‘Aku mengetahui mereka selesai shalat dengan itu, apabila
aku mendengarnya.”
Masih dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
كُنْتُ أَعْرِفُ انْقِضَاءَ صَلَاةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالتَّكْبِيرِ
“Aku megetahui selesainya shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan takbir.” (HR. al-Bukhari)
Hadits-hadits di atas merupakan dalil tentang sunnahnya menjaharkan (mengeraskan) suara zikir sesudah shalat. Dan ini menjadi bantahan bagi mereka yang mengingkari dan melarangnya.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz membolehkan dzikir dengan jahr setelah shalat
https://kangaswad.wordpress.com/2011/11/17/dzikir-setelah-shalat-dengan-suara-keras
Sebagian ulama melarang karena memandang dzikir dengan suara keras itu hanya dalam rangka ta’lim.
Adapun dzikir secara berjamaah dengan satu suara, tidak ada asalnya sama sekali dari syariat.
Dalam sahih Bukhari dan Muslim disebutkan pada Bab Zikir setelah shalat, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:
أَنَّ رَفْعَ الصَّوْتِ بِالذِّكْرِ
حِينَ يَنْصَرِفُ النَّاسُ مِنْ الْمَكْتُوبَةِ كَانَ عَلَى عَهْدِ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ
كُنْتُ أَعْلَمُ إِذَا انْصَرَفُوا بِذَلِكَ إِذَا سَمِعْتُهُ
“Sesungguhnya mengeraskan suara zikir ketika
orang-orang usai melaksanakan shalat wajib merupakan kebiasaan yang
berlaku pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” Ibnu Abbas
menambahkan, ‘Aku mengetahui mereka selesai shalat dengan itu, apabila
aku mendengarnya.”
Hadits ini sudah disebutkan oleh Syaikh Ibnu Baz, dalam link yang saya berikan di atas.
Dzikir jahr itu sunnah
dzikir berjamaah yg kemungkinan bid’ah
semoga mas alif bisa memahaminya
Jadi, Jamaah membaca zikir Jahar secara sendir-sendiri, jadinya ramai kayak pasar tradisional dong, ustz Abu Abdillah? Aneh banget ini pemahaman ustaz. Saya benar-benar nggak bisa memahami pemahaman ustadz.
Jika dianggap aneh oleh manusia itu tidak menjadi patokan salah-benar. Karena yang jadi patokan adalah dalil sesuai pemahaman para ulama, adapun pandangan manusia kebanyakan bukanlah patokan kebenaran.
Pandangan manusia pun beragam, bagi saya pribadi justru aneh jika dzikir dibuat satu suara bersama-sama dan dikomando seperti paduan suara.
Islam itu mudah, setiap orang dipersilahkan berdzikir dengan dzikir yang ia mampu dan ia senangi. Yang ingin sedikit boleh, yang ingin banyak boleh. Urutannya pun fleksibel. Sangat mudah walhamdulillah…
semoga Allah memberi kita pemahaman dan menjauhkan kita dari sifat sombong
Begini akhi hadist yg kamu tulis diatas yaitu
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
كُنْتُ أَعْرِفُ انْقِضَاءَ صَلَاةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالتَّكْبِيرِ
“Aku megetahui selesainya shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan takbir.” (HR. al-Bukhari)
Rasulullah menjahrkan dzikirnya agar para sahabat dapat mengetahui dan mempelajari dzikir yg dibaca rasulullah
Maka disunahkan menjahrkan dzikir jika niatnya untuk mengajari bacaan dzikir
Tetapi jika tidak bertujuan mengajari bacaan dzikir maka disunnahkan mensihrkannya
Allahua’lam
Dmn bukti dan dalilnya doa berjamaah bid,ah krn sy orang awam mslh agama
Karena tidak ada contohnya dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam
1. Benarkah sesuatu yang dilakukan oleh Nabi lantas BOLEH juga di lakukan oleh kita umatnya..?
2. Apakah Benar sesuatu yang tidak dilakukan oleh Nabi,
Maka itu adalah Bid’ah dan Haram untuk dilakukan..?
Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama-Nya dan mereka menjadi
bergolongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu kepada
mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanyalah terserah kepada Allah, kemudian
Allah akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat.(AL An’aam 159)
Assalamu’alaikum.
Pertanyaan : bagaimana hukumnya seorang imam dalam salat menyelisihi makmum dalam hal do’a berjama’ah. Imam lebih memilih pendapat berdo’a setelah salat sendiri-sendiri, sedangkan makmum lebih suka di pimpin karena sudah menjadi kebiasaan di masyarakat?
Wa’alaikumussalam, wajib ikut yang benar bukan ikuti kebanyakan orang