Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Beberapa Kesalahan di Hari Jum’at (Bag. 5): Berbicara ketika khatib sedang berkhutbah

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
8 Februari 2019
di Fikih Ibadah
berbicara ketika khatib sedang berkhutbah, mendengarkan khutbah Jum’at
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Berbicara ketika khatib sedang berkhutbah
  • Melaksanakan jual beli setelah panggilan adzan Jumat yang ke dua (sebagaimana adzan zaman ‘Utsman, yaitu adzan setelah khatib naik di atas mimbar)

Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan di Hari Jum’at (Bag. 4) : Shalat sunnah qabliyah Jum’at

Berbicara ketika khatib sedang berkhutbah

Mendengarkan khutbah Jumat dan diam ketika khatib sedang menyampaikan khutbah termasuk perkara yang tidak boleh dianggap sepele, karena hukumnya wajib. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berbicara atau tidak menyimak khutbah dalam banyak hadits. Di antaranya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الجُمُعَةِ: أَنْصِتْ، وَالإِمَامُ يَخْطُبُ، فَقَدْ لَغَوْتَ

“Jika Engkau berkata kepada temanmu, ‘Diamlah’; padahal khatib sedang berkhutbah, maka Engkau telah berbuat sia-sia.” (HR. Bukhari no. 934 dan Muslim no. 851)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjelaskan,

“Perkataan Nabi, (فَقَدْ لَغَوْتَ), maksudnya adalah: tercegah dari mendapatkan pahala shalat Jumat. Hal ini dikuatkan dengan penjelasan dari riwayat lainnya,

وَمَنْ لَغَا فَلا جُمُعَةَ لَهُ

“Barangsiapa yang berbuat sia-sia, maka tidak ada (pahala) shalat Jumat untuknya.” (HR. Ahmad 1: 230)” (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 2: 353)

Hadits ini menunjukkan bahwa ancaman dalam syariat itu ada dua macam, bisa berupa (1) hilang atau tercegah mendapatkan pahala, atau (2) datangnya hukuman yang menyakitkan. Jika terdapat ancaman, baik dalam bentuk pertama atau ke dua, hal ini sama saja untuk menunjukkan haramnya perbuatan yang diancam. [1]

Mengingatkan teman dengan mengatakan “Diamlah” hanyalah memalingkan sebentar dari konsentrasi mendengarkan khutbah. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menilai perbuatan tersebut sebagai perbuatan sia-sia. “Laghwu” (sia-sia) ini menyebabkan shalat Jumat tersebut tidak ada nilainya. Padahal maksud dari perkataan tersebut adalah untuk mengingatkan dan menasihati. Lalu bagaimana lagi dengan orang yang diingitkan, yang sejak tadi berbicara ketika khutbah? Dan bagaimana lagi dengan perkataan sia-sia yang lebih parah dari itu?

Ibnu Hajar rahimahullahu Ta’ala berkata,

إذا جعل قوله أنصت مع كونه أمرا بمعروف لغوا فغيره من الكلام أولى أن يسمى لغوا

“Jika perkataan ‘Diamlah’ itu dinilai perkataan yang sia-sia, padahal perkataan tersebut termasuk dalam amar ma’ruf nahi munkar, maka perkataan lainnya lebih layak lagi untuk disebut perbuatan sia-sia.” (Fathul Baari, 2: 415)

Baca Juga: Adab Ketika Mendengar Khutbah Jumat

Melaksanakan jual beli setelah panggilan adzan Jumat yang ke dua (sebagaimana adzan zaman ‘Utsman, yaitu adzan setelah khatib naik di atas mimbar)

Tidak boleh melaksanakan jual beli setelah panggilan adzan Jumat. Jika jual beli tetap dilakukan, maka jual beli tersebut tidak sah (menurut pendapat yang paling kuat) karena jual belinya itu sendiri yang dilarang. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah [62]: 9)

Dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala melarang aktivitas jual beli setelah panggilan adzan untuk shalat Jumat, yaitu panggilan adzan yang ke dua. Konsekuensi dari adanya larangan tersebut adalah jual beli tersebut menjadi tidak sah jika tetap dilaksanakan.

Inilah beberapa kesalahan umum di hari Jumat, semoga dapat diambil manfaat oleh kaum muslimin. Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan hidayah taufik kepada kita agar dapat berpegang dengan sunah.

Baca Juga:

  • Meraih Ampunan di Hari Jum’at
  • Bolehkah Rutin Membaca Al-Ghasiyah Dan Al-A’la Ketika Shalat Jumat?

[Selesai]

***

@Jogjakarta, 11 Rabi’ul akhir 1440/ 19 Desember 2018

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.Or.Id

 

Catatan kaki:

[1] Lihat Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 2: 354 karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.

ShareTweetPin
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Fikih Akikah (Bag. 1): Hukum dan Makna di Balik Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
28 Juni 2026
0

Pengertian akikah adalah kurban yang disembelih atas nama bayi yang baru lahir. Al-Mawardi rahimahullah berkata bahwa akikah adalah domba yang...

Beberapa Kesalahan Terkait Wukuf di Arafah

oleh Luqman Hasan Nahari
25 Mei 2026
0

Ibadah haji bagi kebanyakan kaum muslimin mungkin hanya dapat dilaksanakan sekali seumur hidup. Oleh karena itu, sudah sepatutnya setiap jemaah...

Artikel Selanjutnya

Mengapa Disebut Sebagai “Budak Harta”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 9   +   6   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah