Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Meraih Ampunan di Hari Jum’at

Ari Wahyudi, S.Si. oleh Ari Wahyudi, S.Si.
13 Agustus 2022
Waktu Baca: 3 menit
1
meraih ampunan di hari jum'at
85
SHARES
473
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ada banyak sekali keutamaan pada hari jum’at. Lalu, bagaimana cara meraih ampunan di hari jum’at? Berikut penjelasannya.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «مَنِ اغْتَسَلَ؟ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ، فَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ، ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ، ثُمَّ يُصَلِّي مَعَهُ، غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى، وَفَضْلُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ

‘Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mandi kemudian mendatangi sholat Jum’at lalu dia mengerjakan sholat sebanyak yang bisa dilakukannya kemudian dia diam -mendengarkan khutbah- sampai khotib menyelesaikan khutbahnya lalu dia menjalankan sholat bersamanya niscaya akan diampuni dosanya antara Jum’at itu dengan Jum’at yang lain ditambah tiga hari.”’ (HR. Muslim, lihat Syarh Muslim [4: 169])

Hadits yang agung ini mengandung mutiara hikmah, antara lain:

  1. Keutamaan mandi Jum’at (lihat Syarh Muslim [4: 169]).

    Ibnu Abdil Barr berkata, “Saya tidak mengetahui ada ulama yang menyatakan mandi jum’at itu sebagai perkara fardhu/wajib kecuali ulama Zhahiriyah. Mereka mewajibkannya dan menganggap orang yang sengaja meninggalkannya termasuk golongan orang yang bermaksiat kepada Allah. Meskipun  demikian mereka tetap menilai sah orang yang melakukan sholat Jum’at tanpa mandi sebelumnya…” (al-Istidzkar [5: 18] pdf).

    Salah satu dalil terkuat yang dianggap menunjukkan  bahwa mandi jum’at tidak wajib adalah hadits Samurah bin Jundab radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa berwudhu di hari Jum’at maka hal itu cukup dan baik, sedangkan barangsiapa yang mandi maka mandi itu lebih baik.” (HR. Ahmad, ad-Darimi, at-Tirmidzi dan beliau menghasankannya, akan tetapi al-Hafizh Ibnu Hajar berkata bahwa hadits ini memiliki cacat/illah, lihat Fath al-Bari [2: 421] pdf).

    Ikrimah menceritakan, suatu ketika sebagian penduduk Iraq datang menemui Ibnu Abbas dan bertanya, “Wahai Ibnu Abbas, apakah mandi Jum’at itu wajib?”. Beliau menjawab, “Tidak. Namun hal itu lebih bersih dan lebih bagus serta lebih baik bagi orang yang mandi. Barangsiapa yang tidak sempat mandi maka tidak mengapa…” (al-Istidzkar [5: 31] pdf, Ibnu Hajar menghasankan riwayat ini namun menurut beliau riwayat lain yang lebih kuat dari Ibnu Abbas justru sebaliknya, lihat Fath al-Bari [2: 422] pdf).

    Imam Malik pernah ditanya mengenai hukum mandi Jum’at apakah ia wajib, maka beliau menjawab, “Hal itu bagus, akan tetapi tidak wajib.” (al-Istidzkar [5: 32] pdf).

    Namun terdapat dalil-dalil lain yang lebih kuat secara sanad dan zahirnya menunjukkan bahwa mandi Jum’at adalah wajib. Bahkan, Ibnu Mundzir menukilkan bahwa Abu Hurairah, Ammar bin Yasir dan sahabat Nabi yang lain –radhiyallahu’anhum– mewajibkannya (lihat Fath al-Bari [2: 420]). Wallahu a’lam.

  2. Dianjurkan untuk mengerjakan sholat sunnah mutlak -dua raka’at-dua raka’at- tanpa ada batasan maksimal jumlah raka’atnya sebelum imam/khotib datang untuk berkhutbah (yaitu sebelum khotib naik mimbar), hal ini merupakan madzhab Syafi’i dan mayoritas ulama/jumhur (lihat Syarh Muslim [4: 169], lihat juga al-Wajiz fi Fiqhi Sunnah wal Kitab al-’Aziz, hal. 146)
  3. Hendaknya diam mendengarkan khutbah (lihat Syarh Muslim [4: 169])
  4. Berbicara sebelum khutbah dimulai atau -sesudah khutbah- sebelum takbiratul ihram -untuk sholat Jum’at- adalah tidak mengapa (lihat Syarh Muslim [4: 169])
  5. Luasnya ampunan Allah ta’ala. Di mana Allah berkenan mengampuni dosa dengan sebab amal-amal shalih yang bisa dilakukan secara rutin oleh seorang hamba dalam setiap pekannya. Dan hal ini juga menunjukkan betapa besarnya kebutuhan kita terhadap ampunan dan rahmat-Nya, yang karenanya maka Allah menjadikan banyak sebab agar hamba bisa meraih ampunan dari-Nya. Ya Allah, ampunilah dosa-dosa kami…
  6. Keutamaan yang agung ini hanya berlaku bagi orang yang beriman dan tidak melakukan kekafiran atau kemusyrikan yang membuatnya keluar dari agama. Allah ta’ala telah menegaskan hal ini dalam firman-Nya (yang artinya), “Sungguh telah diwahyukan kepadamu dan nabi-nabi sebelummu; apabila kamu berbuat syirik maka pasti akan lenyap semua amalmu dan kelak kamu pasti termasuk golongan orang yang merugi.” (QS. az-Zumar: 65)

Baca juga: Akibat Meninggalkan Shalat Jum’at

—

Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi

Artikel: Muslim.or.id

Majelis ilmu di bulan ramadan
Tags: ampunanhari jumathukum mandi jumatjum'atjumatanmandi jumat
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Ari Wahyudi, S.Si.

Ari Wahyudi, S.Si.

Alumni S1 Biologi UGM, Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, penulis kitab "At Tashil Fi Ma'rifati Qawa'id Lughatit Tanzil".

Artikel Terkait

Sengaja safar agar tidak berpuasa

Fatwa Ulama: Hukum Sengaja Melakukan Safar agar Tidak Berpuasa

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
25 Maret 2023
0

Fadhilatusy syaikh, bagaimanakah hukum orang yang sengaja safar (melakukan perjalanan jauh) di bulan Ramadan agar bisa tidak berpuasa? Bagaimanakah hukumnya?

Khiyar rukyah

Serial Fikih Muamalah (Bag. 17): Mengenal Khiyar Rukyah dan Pengaruhnya terhadap Akad Jual Beli

oleh Muhammad Idris, Lc.
14 Maret 2023
0

Pada kesempatan kali ini, insyaAllah akan kita bahas lebih mendalam hak khiyar rukyah dari sisi syariat Islam.

hukum haji anak kecil

Hukum Umrah atau Haji Anak Kecil

oleh Ahmad Anshori, Lc
14 Maret 2023
0

Ada perbedaan perndapat ahli fikih tentang keabsahan umrah atau haji anak kecil.

Artikel Selanjutnya
Ini Dalilnya (4): Adakah Bid’ah Hasanah?

Ini Dalilnya (10): Terapi Intensif bagi Pelaku Bid’ah

Komentar 1

  1. sanusi says:
    11 tahun yang lalu

    syukron atas artikelnya, dan mintak izin copy paste untuk dishare di FB

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Donasi Muslim.or.id