Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Akibat Meninggalkan Shalat Jum’at

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
2 Juli 2021
Waktu Baca: 2 menit
20
meninggalkan shalat jumat
463
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Meninggalkan shalat Jum’at sudah menjadi hal biasa bagi sebagian orang. Sampai seringkali meninggalkannya. Padahal shalat ini adalah kewajiban yang tidak perlu lagi disangsikan. Dalil pendukungnya pun dari Al Qur’an, As Sunnah dan kesepakatan para ulama (baca: ijma’). Maka sudah barang tentu yang meninggalkannya akan menuai petaka yang menimpa jasad dan lebih parah lagi akan merusak hatinya.

Kewajiban shalat Jum’at ditunjukkan dalam ayat,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah.” (QS. Al Jum’ah: 9). Kata kebanyakan pakar tafsir, yang dimaksud ‘dzikrullah’ atau mengingat Allah di sini adalah shalat Jum’at. Sa’id bin Al Musayyib mengatakan bahwa yang dimaksud adalah mendengar nasehat (khutbah) pada hari Jum’at. (Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 8: 265)

Dikuatkan lagi dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ

“(Shalat) Jum’at adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim dalam jama’ah kecuali bagi empat orang: budak yang dimiliki, wanita, anak kecil dan orang yang sakit.” (HR. Abu Daud no. 1067. Kata Syaikh Al Albani, hadits ini shahih)

Begitu pula disebutkan dalam sabda lainnya,

رَوَاحُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ

“Pergi (shalat) Jum’at adalah wajib bagi setiap orang yang telah mimpi basah.” (HR. An Nasai no. 1371. Kata Syaikh Al Albani, hadits ini shahih)

Lalu bagaimana jika seseorang meninggalkan shalat Jum’at? Apa akibat yang menimpa dirinya?

Guru kami, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok hafizhohullah ditanya, “Apa akibat yang diperoleh orang yang tidak menghadiri shalat Jumat? Apa hadits yang menerangkan hal tersebut?

Jawab Syaikh hafizhohullah,

Shalat Jum’at adalah shalat yang wajib bagi orang yang tidak memiliki uzur. Barangsiapa meninggalkannya, ia terjerumus dalam dosa besar. Barangsiapa yang meninggalkan shalat Jum’at sebanyak tiga kali karena meremehkannya, hatinya akan tertutupi. Dan ia termasuk orang-orang yang lalai. Sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, keduanya mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika beliau memegang tongkat di mimbarnya,

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ

“Hendaklah orang yang suka meninggalkan shalat jumat menghentikan perbuatannya. Atau jika tidak Allah akan menutup hati-hati mereka, kemudian mereka benar-benar akan tergolong ke dalam orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim no. 865)

Dalam hadits lain disebutkan,

مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

“Barangsiapa meninggalkan shalat Jum’at sebanyak tiga kali karena lalai terhadap shalat tersebut, Allah akan tutupi hatinya.” (HR. Abu Daud no. 1052, An Nasai no. 1369, dan Ahmad 3: 424. Kata Syaikh Al Albani hadits ini hasan shahih). Ini akibat yang menimpa hati. Musibah ini lebih bahaya dari akibat yang menimpa jasad atau kulit seseorang.

Sedangkan hukuman duniawi, hendaklah ulil amri (penguasa) memberi hukuman pula bagi orang yang meninggalkan shalat Jum’at tanpa ada uzur agar mencegah tindak kejahatan mereka. Hendaklah setiap muslim bertakwa pada Allah, janganlah sampai ia melalaikan kewajiban yang telah Allah wajibkan. Jika seseorang lalai dalam demikian, maka ia akan menuai petaka dari Allah. Jagalah perintah Allah, niscaya pahala Allah akan diraih. Dan Allah akan beri karunia kepada siapa saja yang Dia kehendaki. [Sumber fatwa: ahlalhdeeth.com]

Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

 —

@ Ummul Hamam, Riyadh-KSA, 13 Muharram 1433 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

Tags: Shalatshalat jumat
kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

memandikan jenazah istri

Bolehkah Seorang Suami Memandikan Jenazah Istrinya?

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
31 Januari 2023
0

Pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah pendapat jumhur ulama, karena dalilnya yang kuat.

salat taubat

Tata Cara Salat Tobat

oleh Muhammad Nur Faqih, S.Ag
30 Januari 2023
0

Setiap manusia berpotensi melakukan dosa baik kecil maupun besar. Akan tetapi, Allah 'Azza Wajalla menunjukkan rahmat-Nya kepada kita semua, yaitu...

Menguburkan mayit

Fikih Pengurusan Jenazah (5): Tata Cara Menguburkan Mayit

oleh Yulian Purnama, S.Kom.
28 Januari 2023
0

Fikih Pengurusan Jenazah (5) : Persiapan Menguburkan Mayit

Artikel Selanjutnya

Al Hamid, Yang Maha Terpuji

Komentar 20

  1. Wawan says:
    10 tahun yang lalu

    Assalamuallaikum warrohmatullahi wabarokatuh,
    ustadz saya mau tanya, ditempat bekerja saya ada 6 orang, semuanya muslim, apabila hari jumat 4 orang akan menunaikan sholat jumat dan 2 orang lainnya mengawasi tempat kerjanya (bergantian menjaga tempat kerja tiap hari jumat) karena pekerjaan mengharuskan harus ada minimal 2 orang untuk mengawasi peralatan-peralatan yang harus beroperasi 24 jam tidak boleh berhenti. Bagaimana dengan kondisi 2 orang tersebut yang terpaksa meninggalkan sholat jumat agar 4 orang lainnya bisa sholat jumat? Dosakah atau seberapa besar dosa kedua orang tersebut, padahal kedua orang tersebut tidak menginginkan ini terjadi. kondisi pekerjaan yang membuat orang ini meninggalkan sholat jumat.

    Semoga ada pencerahannya. Terima kasih.
    wassalamuallaikum warrohmatullahi wabarokatuh

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      9 tahun yang lalu

      #Wawan
      Jika bahayanya besar bila peralatan tersebut ditinggalkan, maka insya Allah termasuk darurat dan udzur yang syar’i.

      Balas
  2. Irfan ham says:
    10 tahun yang lalu

    Ya allah ampunilah hambamu ya allah..dn ampunkn lah kw2 org tuaku ya Allah..???

    Balas
  3. Ade Miftah Fauzi says:
    10 tahun yang lalu

    Semoga sajah.. kita termasuk orang-orang yang taat pada Alloh SWT. dan rosul. Amin.

    Balas
  4. unamed says:
    10 tahun yang lalu

    ya Allah ampunilah hambamu ini yg telah lalai :(

    Balas
  5. Rully Tri Cahyono says:
    9 tahun yang lalu

    Assalamualaikum wr. wb. Pak ustadz. Saya sekarang sedang studi S3 di Belanda. Ada kuliah yang hendak saya ikuti. Sayangnya, jadwal kuliahnya jam 13-15, bertepatan dengan waktu sholat Jumat. Saya berusaha mencari kelas dosen lain, tetapi ternyata hanya ada 1 kelas ini. Sebenarnya kuliah ini tidak diwajibkan oleh professor saya. Tetapi saya merasa perlu sekali untuk ikut, untuk menambah dasar pengetahuan di bidang yang akan saya tekuni. Apakah boleh saya tidak mengikuti sholat Jumat dan saya ganti dengan sholat Dhuhur selama 1 semester kuliah? Terima kasih.

    Balas
    • Muhammad Abduh Tuasikal, ST., MSc. says:
      9 tahun yang lalu

      @ rully

      Tdk boleh, tetap wajib shalat jumat, ditambah mata kuliah tsb tdk wajib.

      Balas
  6. Abdullah says:
    9 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum. Bagaimana hukum untuk orang yang sedang safar?

    Balas
    • Muhammad Abduh Tuasikal, ST., MSc. says:
      9 tahun yang lalu

      @ Abdullah

      Org yg sdg safar gugur shalat jumat.

      Balas
  7. Rachmat Hidayat says:
    9 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum.
    Saya saat ini bekerja di salah satu industri pengolahan kelapa sawit.
    Mengenai sistem produksi yang tidak dimungkinkan untuk shut down saat itu kecuali saat maintenance, mengakibatkan pada saat Shalat Jum’at berlangsung tidak bisa dilaksanakan dengan alasan,bila tidak ada yang menunggu sistem produksi plant, akan menimbulkan bahaya yang tidak diinginkan, karena mengandung chemical berbahaya. dengan adanya sitem shift kita rolling untuk kegiatan shalat Jum;at. bagaimana hukumnya untuk kondisi semacam ini?
    Apakah dapat keringanan? Bagaimana solusi terbaiknya?
    sukron.
    regards,
    Rachmat Hidayat

    Balas
  8. dani says:
    9 tahun yang lalu

    Assalamualaikum Ustad, afwan mau bertanya, apabila kondisinya sampai waktu adzan utk jumatan tiba, sedang di dokter mengantar anak, sementara anak sedang periksa,krn masih balita dan belum bisa ditinggal sendiri,setelah selesai mengejar jumatan namun krn masjid cukup jauh,sehingga tidak dapat sholat jumat, akhirnya melaksanakan zhuhur . Bagaimana hukumnya untuk kondisi seperti ini?
    Jazakallahu khoiron katsiron

    Balas
  9. fahmi says:
    9 tahun yang lalu

    Ustd saya mau tanya..saya tidak solat jumat karna kebetulan pas saya kerja malam…jdi jumat siangnya saya ketiduran tapi sebenarnya sudah di bangunkan oleh ibu saya..ketika saya bangun semua badan saya terasa sakit dan lemas semua akhirnya saya memutuskan untuk mengganti solat jumat saya dengan solat juhur..boleh apah tidak ustad?

    Balas
  10. Pramudya says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum Pak Ustadz Saya Mau Nanya Saya Sering Meninggalkan Sholat Jum’at Dikarenakan Saya Kalau Pulang Sekolah Pada Hari Jum’at Jam 11 Sampai Rumah Kadang Set 1.Mau Sholat Jum’at Tapi Capek,Jadinya Saya Sering Meninggalkan Sholat Jum’at,Cara Agar Dosa Meninggalkan Sholat Jum’at Bagaimana?Terima Kasih
    Wassalamu’alakum

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      4 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, dosa besar. Shalat jum’at dulu, baru pulang.

      Balas
  11. Buruh pabrik says:
    3 tahun yang lalu

    Bismillah.. Ustadz saya mau nanya bagaimana hukum menyuruh bawahan untuk terus produksi pembuatan susu bubuk sehingga melewatkan shalat jumat dan di ganti dengan dzuhur biasa, sedangkan saya juga disuruh atasan saya untuk melakukan itu?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      3 tahun yang lalu

      Tidak boleh taat pada maksiat

      Balas
  12. Nasrul says:
    3 tahun yang lalu

    dulu pas sd sering tidak sholat jumat .dan setelah lulus sd saya alhamdulilah sholat terus . apakah ibadah sekarang saya masih diterima pak ustadz?

    Balas
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      3 tahun yang lalu

      InsyaAllah diterima kalau sudah bertaubat

      Balas
  13. Dewi Prihantini says:
    4 bulan yang lalu

    Bismillah..
    1) Suami enggan sholat jum’at karena imam/khatibnya tidak bermadzab sunnah. Bagaimanakah?
    2) Suami seringkali pergi jum’atan saat khutbah berakhir. Apakah boleh? Hukum sholatnya apa sah?
    3) Suami kadangkala tidak sholat jum’at, karena letih bekerja semalaman (piket malam-pagi). Apakah itu termasuk udzur?

    Jazaakallah khair, ustadz..
    Sangat mengharapkan jawaban dari 3 soal di atas.

    Balas
  14. Sandhiarta says:
    3 minggu yang lalu

    Assalamualaikum ustadz, izin copas tulisan untuk disebarkan

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah