Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Adab Ketika Mendengar Khutbah Jumat

Ahmad Anshori, Lc oleh Ahmad Anshori, Lc
3 Oktober 2019
Waktu Baca: 4 menit
17
Adab Ketika Mendengar Khutbah Jumat
905
SHARES
5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Daftar Isi sembunyikan
1. Bagaimanakah adab ketika mendengar khutbah Jumat?
2. Bagaimana dengan orang yang bermain handphone ketika khutbah jumat?
3. Bagaimana bila seorang ingin merekam khutbah jum’at dengan handphone-nya?

Bagaimanakah adab ketika mendengar khutbah Jumat?

Saat khutbah jumat sedang berlangsung, seorang dilarang menyibukkan diri dengan hal-hal yang bisa memalingkan konsentrasinya dari menyimak khutbah. Sebagaimana disebutkan dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمْعَةِ: (أَنْصِتْ) وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

“Jika kamu berkata kepada temanmu, “Diamlah” sementara imam sedang berkhutbah di hari jumat, sungguh ia telah berbuat sia-sia.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Seruan dia kepada kawannya supaya diam di saat imam sedang khutbah merupakan bentuk amar ma’ruf nahi munkar. Namun karena dilakukan pada saat yang tidak tepat, perbuatan tersebut menjadi tidak berpahala. Bahkan justru berdampak buruk bagi pelakunya. Karena jelas di akhir hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,” فقد لغوت”, artinya: “sungguh kamu telah berbuat sia-sia.” Terlebih pembicaraan yang hukum asalnya mubah. Tentu lebih terlarang lagi.

Maksud sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam: فقد لغوت

(-faqod laghouta- artinya: “..sungguh ia telah berbuat sia-sia.”) dalam hadis di atas adalah, ia terluputkan dari pahala shalat jumat. Dalam riwayat Tirmidzi terdapat kalimat tambahan:

ومن لغا فلا جمعة له

“…barangsiapa berbuat sia-sia, maka tidak ada pahala shalat jumat untuknya.” (Imam Tirmidzi berkata: hadis ini hasan shahih. Para ulama hadis lainnya menilai hadis ini dha’if, hanya saja maknanya benar).

Dalam riwayat lain disebutkan,

ومن لغا وتخطَّى رقاب الناس، كانت له ظهرًا

“Dan barangsiapa yang berbuat sia-sia dan melangkahi pundak-pundak manusia, maka Jum’atannya itu hanya bernilai salat Zhuhur.” (HR. Abu Dawud, no. 347. Dihasankan oleh Al-albani dalam Shahih Abi Dawud

Hal ini bukan berarti shalat jumatnya batal. Shalatnya tetap sah, hanya saja ia terluput dari pahala shalat jumat. Dan cukuplah ini kerugian yang besar bagi seorang mukmin.

Ada pengecualian di sini, yaitu dibolehkan bagi khatib untuk berinteraksi dengan jama’ah, bila memang diperlukan. Begitu pula sebaliknya; seorang jamaah boleh berinteraksi dengan Sang Khatib. Namun ini sebatas kebutuhan saja. Artinya jangan sampai menyebabkan konsentrasi jamaah yang lain terganggu.

Seperti ini pernah terjadi di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika beliau sedang khutbah, salah seorang sahabat masuk ke masjid kemudian langsung duduk. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan dia supaya berdiri untuk shalat tahiyyatul masjid. (Lihat Shahih Al-bukhari, hadis no. 931)

Dalam kesempatan yang lain, ketika Madinah sedang ditimpa paceklik, salah seorang sahabat meminta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam supaya mendoakan turun hujan. Saat itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang khutbah jumat. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangan beliau, sejajar dengan wajah beliau serambi berdoa,

اللَّهُمَّ اسْقِنَا

(Allahummas Qinaa) “Ya Alllah, turunkan hujan kepada kami.”

Hujan pun turun ketika itu juga sampai hari jumat yang berikutnya. (Lihat Sunan An-Nasa’i, hadis no. 1515)

Diperbolehkan pula bagi makmum untuk melakukan hal-hal yang ada kaitannya dengan khutbah. Seperti mengamini doa khatib dan bershalalawat kepada Nabi shallallahu’alaihiwasallam. Adapun hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan khutbah: seperti mencatat faidah-faidah khutbah, menjawab salam (red. menjawabnya cukup dengan isyarat), men-tasymit orang yang bersin (mengucapkan yarhamukallah saat saudaranya mengucapkan alhamdulillah ketika bersin, ed) dll, maka tidak diperbolehkan.

Ada hadis lain yang menjelaskan tentang adab ketika khatib sedang khutbah Jumat, berikut ini hadisnya:

مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوْءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمْعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ, غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمْعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ, وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَى

“Barangsiapa yang berwudhu lalu memperbagus wudhunya kemudian dia mendatangi shalat Jum’at, dia mendengarkan khutbah dan diam, maka akan diampuni dosa-dosanya antara Jum’at ini dengan Jum’at yang akan datang, ditambah tiga hari. Dan barangsiapa yang bermain kerikil, sungguh ia telah berbuat sia-sia.” (HR. Muslim)

Hadis kedua ini menjelaskan tentang larangan yang berkaitan dengan perbuatan. Adapun hadits pertama tadi menjelaskan tentang larangan yang berkaitan dengan ucapan.

Kesimpulannya adalah, saat khatib sedang berkhutbah, seorang makmum tidak boleh menyibukkan diri dengan hal-hal yang bisa membuyarkan kosentrasinya dari mendengarkan khutbah Jumat. Baik hal tersebut berkaitan dengan ucapan maupun perbuatan.

Bagaimana dengan orang yang bermain handphone ketika khutbah jumat?

Jawabannya adalah bermain handphone di saat khatib sedang berkhutbah juga tidak boleh. Hukumnya sama dengan orang yang bermain kerikil yang disinggung dalam hadis di atas. Jadi seorang yang sibuk bermain handphone ketika khatib sedang khutbah, ia juga terluputkan dari kesempurnaan pahala shalat jum’at.

Bagaimana bila seorang ingin merekam khutbah jum’at dengan handphone-nya?

Jawabannya adalah tetap terlarang bila dilakukan saat khatib sedang berkhutbah. Bila ia hendak merekam khutbah, sebaiknya dipersiapkan sebelum khatib memulai khutbah. Seperti saat khatib sedang naik mimbar atau sejak sebelumnya. Yang terpenting selama khatib belum memulai khotbah, maka dibolehkan bagi Anda untuk mengobrol atau mempersiapkan handphone Anda untuk merekam dst. Karena konteks hadisnya berbunyi: “Jika kamu berkata kepada temanmu, “Diamlah” sementara imam sedang berkhutbah di hari jumat, sungguh ia telah berbuat sia-sia.” (Muttafaqun ‘alaihi).

Artinya bila imam tidak sedang berkhutbah; seperti saat sedang naik mimbar atau saat duduk antara dua khutbah, maka dibolehkan bagi Anda apa yang dilarang dalam hadiss tersebut.

(Tulisan ini adalah rangkuman faidah dari kajian Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad hafizhahullah, saat membahas Kitab Al-Jum’ah dari Shahih Muslim, di Masjid Nabawi Asy-Syarif)

Baca Juga:

  • Agar Tidak Tertidur Ketika Khutbah Jumat
  • Keutamaan Waktu Ba’da Ashar Hari Jumat

____

Madinah An-Nabawiyyah, 11 Muharram 1436

Penulis: Ahmad Anshori

Editor: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

Tags: khutbah jumat
kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah
Ahmad Anshori, Lc

Ahmad Anshori, Lc

Alumni PP. Hamalatul Qur'an Yogyakarta. Alumni Mahasiswa Fakultas Syari'ah Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia

Artikel Terkait

memandikan jenazah istri

Bolehkah Seorang Suami Memandikan Jenazah Istrinya?

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
31 Januari 2023
0

Pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah pendapat jumhur ulama, karena dalilnya yang kuat.

salat taubat

Tata Cara Salat Tobat

oleh Muhammad Nur Faqih, S.Ag
30 Januari 2023
0

Setiap manusia berpotensi melakukan dosa baik kecil maupun besar. Akan tetapi, Allah 'Azza Wajalla menunjukkan rahmat-Nya kepada kita semua, yaitu...

Menguburkan mayit

Fikih Pengurusan Jenazah (5): Tata Cara Menguburkan Mayit

oleh Yulian Purnama, S.Kom.
28 Januari 2023
0

Fikih Pengurusan Jenazah (5) : Persiapan Menguburkan Mayit

Artikel Selanjutnya
mendahulukan kanan

Faidah Hadits Keutamaan Mendahulukan Sebelah Kanan

Komentar 17

  1. Okziyar Hadafi Achmad says:
    8 tahun yang lalu

    Mayoritas masjid kaum muslimin di negeri kita, selalu mengedarkan kotak amal justru ketika khatib mulai berkhutbah. Bagaimana sikap kita yang benar menurut sunnah?

    Balas
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      8 tahun yang lalu

      Sebenarnya hal itu bukan bagian dari khutbah, jadi baiknya tidak diedar saat khutbah namun sebelum atau sesudahnya.

      Balas
  2. Muhammad Abduh Tuasikal says:
    8 tahun yang lalu

    Wa’alaikumussalam. Baiknya setelah khutbah, beri pengertian padanya, spt itu tidak perlu. Namun ktk pertama kali dilayani saja.

    Balas
  3. davanfuzavarazta says:
    8 tahun yang lalu

    Penjelasan yang gamblang. Jazakumullahu khairon ustadz.

    Balas
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      8 tahun yang lalu

      Barakallahu fiikum.

      Balas
  4. zulhendra says:
    8 tahun yang lalu

    Ustadz klo kaki kram bolehkah kita bergerak meluruskan kaki..atau di tahan sampai khatib selesai..trimakasih ustadz

    Balas
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      8 tahun yang lalu

      Boleh.

      Balas
  5. adian febryanto says:
    8 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum..ustad klo kita terlamabat khatib sudah mulai kutbah, kemudian kita melakukan sholat tayatul masjid..bagaimana kah itu ustad?
    syukron ustad.

    Balas
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      8 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh

      Dibolehkan shalat tahiyatul masjid saat imam sdh naik mimbar hntun khutbah.
      Keterangannga ada di sini: http://rumaysho.com/shalat/shalat-tahiyatul-masjid-ketika-khatib-jumat-sudah-naik-mimbar-9063
      Barakallahu fiikum.

      Balas
  6. Sa'id Abu Ukkasyah says:
    8 tahun yang lalu

    Bismillah, tidak sepantasnya mengedarkan kotak amal saat khutbah Jumat berlangsung,lakukan pendekatan ke takmirnya dg bijak,sampaikan masukan bahwa hal itu bs mengganggu konsentrasi makmum yang sedang mendengarkan khutbah. Solusinya:baca http://tanyajawabagamaIslam.blogspot.com/2011/07/menjalankan-kotak-infak-ketika-khuthbah.html

    Balas
  7. Supri says:
    4 tahun yang lalu

    KLO sedang kutbah sound mendenging. Bolehkah kita membenarkan sound?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      4 tahun yang lalu

      Berdiri lalu benarkan tanpa berbicara. Bergerak ketika sedang khutbah boleh.

      Balas
  8. Dahril Afrizal says:
    4 tahun yang lalu

    Mudah2an membawa kemaslahatan umat

    Balas
  9. Mii says:
    4 tahun yang lalu

    Kalo saat khutbah tarawih, baca alquran. Boleh ga?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      4 tahun yang lalu

      Tidak boleh

      Balas
  10. Dolhaji says:
    3 tahun yang lalu

    Apa saja rukun dari khutbah jumat itu ustadz?

    Balas
  11. Zen says:
    2 tahun yang lalu

    Bagaimana hukumnya saat khotbah Jumat makmum batal wudhu apakah langsung wudhu lagi atau tunggu khotbah selesai baru berwudhu mohon jawabanya jazakalloh

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah