Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hati-Hati Iklan “Badal Haji” yang Menipu

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
5 Agustus 2019
di Akhlak dan Nasihat
Share on FacebookShare on Twitter

Hendaknya kaum muslimin berhati-hati dan tidak tergiur dengan iklan “badal haji” (menggantikan haji) yang menipu dan tidak bisa dipastikan keabsahan badal haji tersebut. Umumnya, mereka meminta sejumlah uang dari orang yang ingin “dibadal-hajikan” untuk biaya haji dan membayar hadyu (sembelihan), padahal faktanya mereka menipu dan melanggar beberapa kaidah “badal haji”.

“Badal haji” adalah menggantikan seseorang untuk berangkat haji karena tidak mampu lagi secara fisik maupun sudah meninggal. Apabila ingin melakukan “badal haji”, perlu memperhatikan kaidah “badal haji”. Berikut berapa kaidah “badal haji” yang dilanggar oleh mereka:

Baca Juga: Ancaman Jika Sengaja Menunda Ibadah Haji Padahal Mampu

1. “Badal haji” hanya boleh dilakukan apabila orang tersebut tidak mampu secara fisik permanen saja atau sudah meninggal. Juga terdapat syarat lainnya, yaitu dia telah mampu, misalnya memiliki harta yang cukup. Jadi, apabila belum mampu secara harta, maka tidak boleh “dibadal-hajikan”.

Faktanya, iklan “badal haji” yang menipu ini tidak peduli dengan hal ini. Mereka meminta sejumlah uang yang tidak terlalu banyak untuk dibayar kepada mereka, yaitu hanya untuk membayar hadyu (sembelihan) dan transportasi sekedarnya karena mereka sudah berada di Makkah.

An-Nawawi rahimahullah berkata,

والجمهور على أن النيابة في الحج جائزة عن الميت والعاجز الميئوس من برئه

“Jumhur ulama berpendapat bahwa badal haji hanya boleh untuk orang yang sudah meninggal atau orang yang lemah fisik (cacat/sakit) yang sudah tidak bisa sembuh lagi.” (Syarh An-Nawawi ‘ala Muslim, 8: 27)

2. Yang melakukan ibadah badal haji (penggantinya) harus sudah berhaji terlebih dahulu untuk dirinya sendiri.

Faktanya, “iklan badal haji” yang menipu tersebut, belum tentu anggotanya sudah berhaji semuanya. Meskipun mereka tinggal di Saudi, tetapi tidak semua orang yang tinggal di Saudi mendapatkan jatah haji dan sudah pernah berhaji.

Sebagaimana dalam satu hadis dijelaskan bahwa ada seseorang yang berhaji untuk orang lain, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bertanya, apakah dia sudah berhaji untuk dirinya ataukah belum. Orang tersebut menjawab “belum”, maka beliau memerintahkan agar berhaji untuk dirinya sendiri terlebih dahulu. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendengar seorang lelaki berkata,

لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَة

“Ya Allah, aku memenuhi panggilanmu untuk menghajikan Syubrumah.”

Nabi pun bertanya kepadanya, “Siapakah Syubrumah?”

Lelaki itu berkata, “Kerabatku.”

Nabi berkata, “Engkau sudah pernah haji?”

Lelaki itu berkata, “Belum.”

Nabi berkata,

فَاجْعَلْ هَذِهِ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ احْجُجْ عَنْ شُبْرُمَةَ

“Jadikanlah haji ini untuk dirimu, kemudian berhajilah untuk Syburumah!” (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)

Dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan,

لا يجوز للإنسان أن يحج عن غيره قبل حجه عن نفسه

“Seseorang tidak boleh seseorang orang lain sebelum ia sendiri melakukan haji untuk dirinya.” (Fatwa Al-Lajnah, 11: 50)

Baca Juga: Hukum Masker bagi Jama’ah Haji yang Sedang Ihram

3. “Badal haji” untuk satu orang saja, satu orang menggantikan satu orang.

Faktanya, “iklan badal haji” yang menipu ini melakukan badal haji untuk banyak orang, sedangkan yang melakukan ibadah haji hanya satu orang saja. Foto satu orang melakukan haji dikirim ke beberapa orang yang mereka minta uangnya untuk “dibadal-hajikan.”

Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan,

ولا يجوز للشخص أن يحج مرة واحدة ويجعلها لشخصين ، فالحج لا يجزئ إلا عن واحد

“Tidak boleh bagi seseorang melakukan haji hanya sekali, tetapi menggantikan untuk dua orang. Haji tidak sah kecuali untuk satu orang saja.” (Fatwa Al-Lajnah, 11: 58)

Demikian pemaparan singkat ini, semoga tidak ada lagi kaum muslimin yang tertipu oleh iklan badal haji yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga:

  • Wanita Haid Saat Haji
  • Jangan Latah dalam Manasik Haji

***

@Lombok, Pulau seribu masjid

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslim.or.id

ShareTweetPin
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Masih Ada Waktu untuk Berbuat Dosa, Belum Tentu Ada Waktu untuk Bertobat (Bag. 1)

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
16 Juli 2026
0

Salah satu bentuk kasih sayang Allah Ta'ala kepada hamba-Nya adalah dibukanya pintu tobat selama masih hidup di dunia. Tidak ada...

Seni Menyanjung Sesuai Syariat Islam: Seni Memuji yang Menumbuhkan, Bukan Melalaikan

oleh Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd
6 Juli 2026
0

Tidak ada manusia yang tidak senang dipuji. Kalimat yang baik dapat menjadi motivasi, penguat hati, bahkan penyubur semangat dalam melakukan...

Mengingat Kembali Keutamaan Muharam, Bulan Haram yang Dimuliakan Allah

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
26 Juni 2026
0

Dalam Islam, bulan Muharam memiliki kedudukan yang sangat agung dan istimewa. Bulan ini termasuk salah satu dari empat bulan haram...

Artikel Selanjutnya

Dua Pengertian Sifat Kalam Allah Menurut Aqidah Ahlus Sunnah (Bag. 1)

Komentar 1

  1. Tesy says:
    4 tahun yang lalu

    Bismillah
    Mau tanya ustadz, seseorang berusia 60 tahun sebetulnya masih kuat tapi kl berhaji sendiri dia harus tunggu 10 tahun lagi, takut usianya tidak sampai, dan ada tawaran badal haji dg ongkos 25 juta lb rendah dari onh, pelaksana mhs di madina, jd apakah dia tunggu meninggal dulu baru bisa di batalkan ya….

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 0   +   9   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah