Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Makmum Masbuq Langsung Mengikuti Imam tanpa Takbiratul Ihram

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
11 Maret 2019
di Fikih Ibadah
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Apakah perlu bersedekap terlebih dahulu sebelum ruku’ atau sujud?
  • Apakah setelah takbiratul ihram, perlu takbir lagi untuk ruku’ atau sujud?

Di antara kesalahan yang kita jumpai berkaitan dengan makmum masbuq dan mereka menjumpai imam -misalnya- dalam keadaan ruku’ atau sujud adalah mereka langsung menyusul gerakan imam tanpa melakukan takbiratul ihram terlebih dahulu. Ini adalah sebuah kesalahan karena shalat dimulai dari takbiratul ihram yang merupakan bagian dari rukun shalat.

Bisa jadi hal ini juga karena mereka salah paham terhadap sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘amhu, beliau menceritakan,

“Ketika kami sedang shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba terdengar suara gaduh orang-orang. Ketika selesai shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya,

مَا شَأْنُكُمْ؟

“Ada apa dengan kalian tadi?”

Para sahabat menjawab,

اسْتَعْجَلْنَا إِلَى الصَّلاَةِ

“Kami terburu-buru untuk shalat.” (karena terlambat, pent.)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda,

فَلاَ تَفْعَلُوا إِذَا أَتَيْتُمُ الصَّلاَةَ فَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

“Jangan kalian lakukan. Jika kalian datang menuju shalat, datangilah (berjalanlah) dengan tenang. Apa yang kalian dapati (dari gerakan imam, pent.), maka ikutilah. Dan apa yang kalian tertinggal, maka sempurnakanlah.” (HR. Bukhari no. 635 dan Muslim no. 602)

Baca Juga: Kapan Makmum Mengucapkan Aamiin?

Yang mereka pahami dari perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Apa yang kalian dapati (dari gerakan imam), maka ikutilah” adalah “jika imam ruku’, maka kita langsung ruku’” atau “jika imam sujud, maka kita langsung sujud” dan demikian seterusnya.

Pemahaman ini adalah pemahaman yang keliru, karena suatu hadits tentunya dipahami berdasarkan pemahaman terhadap dalil-dalil yang lainnya.

Dalil dari hadits lainnya menunjukkan bahwa shalat dimulai dari takbiratul ihram yang merupakan rukun shalat.

Di antaranya adalah perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang keliru (salah) dalam shalatnya,

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ، فَكَبِّرْ

“Jika Engkau berdiri mengerjakan shalat, bertakbirlah … “ (HR. Bukhari no. 793)

Dalam riwayat yang lain,

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَأَسْبِغِ الوُضُوءَ، ثُمَّ اسْتَقْبِلِ القِبْلَةَ فَكَبِّرْ

“Jika Engkau berdiri mengerjakan shalat, sempurnakanlah wudhu, kemudian menghadaplah ke arah kiblat dan bertakbirlah.” (HR. Bukhari no. 6251)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ، وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ، وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ

“Kunci shalat adalah bersuci, dimulai dengan takbir, dan diakhiri dengan salam.” (HR. Abu Dawud no. 61 dan Tirmidzi no. 3, dinilai shahih oleh Al-Albani)

Baca Juga: Imam Dan Makmum Shalat Berbeda Niat

Kesimpulan, jika kita terlambat shalat berjamaah, dan imam sudah dalam posisi ruku’, sujud atau posisi yang lainnya, maka hendaknya kita berjalan memasuki masjid dengan tenang, tidak boleh berjalan cepat yang membuat suara gaduh. Setelah berada di shaf jamaah, takbiratul ihram dengan mengangkat kedua tangan dalam posisi masih tegak berdiri, setelah itu baru menyusul gerakan (posisi) imam.

Kesalahan: Takbiratul ihram dalam posisi setengah membungkuk karena hendak ruku’ atau sujud

Takbiratul ihram tersebut harus dalam posisi tegak berdiri, bukan setengah membungkuk atau bahkan sambil ruku’ atau yang lainnya karena terburu-buru untuk ruku’ atau sujud. Ini adalah di antara kesalahan yang umum kita jumpai di masjid-masjid kaum muslimin.

Syaikh Masyhur Hasan Salman hafidzahullahu Ta’ala menjelaskan,

ومن أخطاء المسبوقين في صلاة الجماعة : أن ينشغل عن تكبيرة الإحرام في القيام ، طمعاً في إدراك الركوع مع الإمام ، لكي يلحق الركعة ، فيأتي بالتكبيرة وهو نازل للركوع

“Di antara kesalahan makmum masbuq dalam shalat jama’ah adalah: dia terlalu cepat melakukan takbiratul ihram ketika berdiri, karena ingin mendapati ruku’ bersama imam sehingga bisa mendapatkan hitungan satu raka’at bersama imam. Sehingga dia pun takbiratul ihram dalam keadaan mulai merunduk untuk ruku’.” (Al-Qaulul Mubiin fi Akhta’i Al-Mushallin, hal. 255)

Beliau hafidzahullahu Ta’ala kemudian menjelaskan,

وقد صرّح جمهور الفقهاء على وجوب الإتيان بتكبيرة الإحرام في القيام

“Mayoritas ulama fiqh telah menjelaskan bahwa mengerjakan takbiratul ihram dalam posisi tegak berdiri itu hukumnya wajib.” (Al-Qaulul Mubiin fi Akhta’i Al-Mushallin, hal. 256)

Baca Juga: Bagaimana Duduknya Makmum Masbuk Ketika Imam Tasyahud Akhir?

Apakah perlu bersedekap terlebih dahulu sebelum ruku’ atau sujud?

Setelah takbiratul ihram, apakah perlu bersedekap (meletakkan kedua tangan di dada) terlebih dahulu lalu langsung menyusul ruku’ atau sujud?

Berdiri setelah takbiratul ihram dan juga bersedekap dimaksudkan untuk membaca surat Al-Fatihah. Ketika kita mendapati imam sudah ruku’ atau sujud, maka setelah takbiratul ihram tidak ada kewajiban berdiri, sehingga otomatis tidak perlu bersedekap.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

أن الفاتحة تسقط عمن أدرك الإمام راكعاً، لأنه لم يدرك القيام الذي هو محل القراءة لكنها لا تسقط عنه في بقية الركعات.

“(Membaca) surat Al-Fatihah itu gugur bagi orang-orang (yang datang terlambat) yang mendapati imam dalam keadaan ruku’. Hal ini karena dia tidak mendapati posisi berdiri yang merupakan tempat untuk membaca (Al-Fatihah). Akan tetapi, (membaca Al-Fatihah) ini tidak gugur darinya di rakaat sisanya.” (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 13: 98)

Syaikh Masyhur Hasan Salman hafidzahullahu Ta’ala menjelaskan,

ولا داعي لما يفعله بعض المصلّين من وضع اليد اليمنى على اليسرى بعد تكبيرة الإحرام و قبل النزول للركوع ، إذ وضع اليدين حال القراءة ، ولا قراءة في هذه الحالة

“Tidak ada kebutuhan (tidak perlu) untuk meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri setelah takbiratul ihram dan sebelum turun menuju ruku’, seperti yang dilakukan oleh sebagian orang shalat. Hal ini karena meletakkan dua tangan (di dada) adalah posisi yang diperuntukkan dalam rangka membaca (Al-Fatihah). Sedangkan dalam kondisi tersebut, dia tidak membaca Al-Fatihah (karena langsung ruku’, pent.).” (Al-Qaulul Mubiin fi Akhta’i Al-Mushallin, hal. 257)

Baca Juga: Kesalahan-Kesalahan Makmum Dalam Shalat

Apakah setelah takbiratul ihram, perlu takbir lagi untuk ruku’ atau sujud?

Syaikh Ibnu Baaz rahimahullahu Ta’ala ditanya, “Jika seorang makmum datang dalam kondisi imam sedang berada dalam posisi ruku’, apakah dia bertakbir takbiratul ihram ataukah bertakbir untuk ruku’ (takbir intiqal)?

Beliau rahimahullahu Ta’ala menjawab,

الأولى و الأحوط أن يكبر التكبيرتين : إحداهما : تكبيرة الإحرام ، وهي ركن ، ولا بدّ أن يأتي بها وهو قائم . والثّانية : تكبيرة الركوع ، يأتي بها حين هويه إلى الركوع
فإن خاف فوت الركعة ، أجزأته تكبيرةُ الإحرام في أصح قولي العلماء ، لأنهما عبادتان اجتمعتا في وقت واحد ، فأجزأت الكبرى عن الصغرى ، وتجزىء هذه الركعة عند أكثر العلماء

“Yang lebih baik dan lebih hati-hati adalah dia bertakbir dua kali, takbir pertama adalah takbiratul ihram yang merupakan rukun shalat, dan harus dikerjakan dalam posisi tegak berdiri. Takbir kedua adalah takbir untuk ruku’ (takbir intiqal), yang dia kerjakan dalam posisi merunduk menuju ruku’.

Apabila dia khawatir tertinggal raka’at (dengan dua kali takbir, pent.), maka dia cukup takbiratul ihram menurut pendapat yang paling kuat dari dua pendapat ulama dalam masalah ini. Karena dua takbir ini adalah ibadah yang terkumpul dalam satu waktu, sehingga takbir yang lebih besar (yaitu takbiratul ihram) sudah mencukupi dari takbir yang kecil (yaitu takbir untuk ruku’). Dan raka’at tersebut dianggap mencukupi (sah) oleh mayoritas ulama.” (Majmu’ Al-Fataawa, 1: 55) [1]

Baca Juga:

  • Jangan Sembarang Maju Menjadi Imam Shalat
  • Fikih I’tidal Dalam Shalat

[Selesai]

***

@Rumah Lendah, 21 Jumadil akhir 1440/ 26 Februari 2018Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.Or.Id

Catatan kaki:

[1] Dikutip dari Al-Qaulul Mubiin fi Akhta’i Al-Mushallin, hal. 257.

ShareTweetPin
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Fikih Akikah (Bag. 1): Hukum dan Makna di Balik Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
28 Juni 2026
0

Pengertian akikah adalah kurban yang disembelih atas nama bayi yang baru lahir. Al-Mawardi rahimahullah berkata bahwa akikah adalah domba yang...

Beberapa Kesalahan Terkait Wukuf di Arafah

oleh Luqman Hasan Nahari
25 Mei 2026
0

Ibadah haji bagi kebanyakan kaum muslimin mungkin hanya dapat dilaksanakan sekali seumur hidup. Oleh karena itu, sudah sepatutnya setiap jemaah...

Artikel Selanjutnya

Gaul Boleh Saja, tapi Jangan Kebablasan

Komentar 21

  1. Wandi says:
    7 tahun yang lalu

    السلام عليكم و رحمة الله و بركاته Apakah Kalau makmum masbuk tidak tau untuk takbir ratul ihram dahulu kemudian setelah salat kita beritahu apakah dia menambah satu rakaat dan kapan sujud sahwi nya?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Harus mengulang shalatnya dari awal

      Reply
  2. reddo says:
    7 tahun yang lalu

    Izin share

    Reply
  3. dimas says:
    7 tahun yang lalu

    apakah jika imam solat cepat dan tidak tumaninah,makmum juga batal solat?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Juga batal

      Reply
  4. Adie says:
    6 tahun yang lalu

    Jika makmum dtng terlambat, syarat hitungan rakaatnya terhitung dari mana ya?

    Reply
    • Bunga Desa says:
      5 tahun yang lalu

      Jikalau makmum mendapati imam sedang ruku lalu dia takbiratul ikhram dan ruku dengan sempurna maka dia telah mendapatkan satu rakaat

      Reply
  5. Hilamanyana says:
    6 tahun yang lalu

    Asalamualaikum. Ketika kita terlambat sholat sebelum ruku pertama apakah kita di akhir harus berdiri lagi satu romantis. Atau tidak…

    Reply
    • Erwin Arnanda says:
      4 tahun yang lalu

      Waalaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh

      Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab

      KHUSUS IKHWAN
      https://t.me/tanyamuslimorid

      KHUSUS AKHWAT
      https://t.me/tanyamuslimahorid

      Barakallahu fiikum

      Reply
  6. Ary says:
    6 tahun yang lalu

    Jika ikut pendapat Syaikh Bin Baz dimana makmum melakukan dua kali takbir saat mendapati imam dalam posisi rukuk, apakah pada takbir kedua mengangkat tangan jg seperti takbiratul ihram sebagaimana makmum mengangkat tangan saat hendak rukuk (yang berarti dua kali mengangkat tangan, satu untuk takbiratul ihram dan satunya untuk rukuk) ?

    Reply
  7. Gading says:
    6 tahun yang lalu

    Jadinya kak kalau kita masbuk mendapati imam yg sedang (ruku,sujud,itidal,duduk iftirasy/tahiyat akhir/tahiyat awal)kita bertakbiratul ihram terlebih dahulu , hah lalu setelah itu tangan kita di posisikan bagaimana kalau tidak bersedekap ? Mohon penjelasannya

    Reply
  8. Hanif Nur says:
    6 tahun yang lalu

    Masbuq, itu. Apa boleh melewatkan niat dan langsung Takbirotul Ihram? (Misalnya karena imam sudah ruku, jadi khawatir ketinggalan). Sekian.

    Reply
  9. bina says:
    5 tahun yang lalu

    contoh imam sudah posisi rukuk lalu makmum masbuk takbiratul ihram berdiri tegak, lalu takbir intiqal buat rukuk perlu mengangkat tangan lagi tdk? syukron

    Reply
  10. Abu Al qosim says:
    4 tahun yang lalu

    Pendapat madzhab imam Ahmad justru ketika masbuq dan mendapati imam sedang sujud maka langsung sujud, adapun jika mendapati imam sedang ruku’ maka takbiratul ihram kemudian rukuk karna ketika ruku’ masih mendapati rokaat tersebut jadi wajib takbiratul ihram sebagai pembuka sholat. namun jika sudh lewat ruku’ maka sudah lewat rakaat tersebut maka langsung ikut gerakan imam tanpa takbiratul ihram dan takbiratul ihram dilakukan ketika bangkit dari sujud yang kedua. Dalilnya sama yaitu hadits riwat imam at Tirmidzi dishohihlan Syaikh Al Albani rahimahullah didalam kitab shohih Al jami’. Dari sahabat Mu’adz bin Jabal berkata bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda.
    إذا أتى أحدكم الصلاة والإمام على حال فليصنع كما يصنع الإمام
    و عنه قال: إذا وجدتم الأمام ساجدا فاسجدوا أو راكعا فاركعوا أو
    قائما فقوموا ولا تعتدوا بالسجود إذا لم تدركوا الركعة.

    Apakah hal diatas benar ustadz?

    Reply
  11. Edi says:
    4 tahun yang lalu

    Makmum masbuk ketika imam sujud dan diapun ikut sujud apakah makmum tsb dapat satu rakaat

    Reply
  12. Muhammad soleh says:
    3 tahun yang lalu

    Afwan ustad izin bertanya ketika kita mau solat 5 waktu dan kita mau berniat di ucapkan di dalam hati atau boleh kita keluarkan dengan suara yang kecil ustad sukron

    Reply
  13. Yanto says:
    3 tahun yang lalu

    Kalau ingin faqih kaji kitab fiqih bukan hadis salah jalan…..

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 9   +   6   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah