Termasuk di antara manfaat yang dapat dipetik dari sholat berjamaah ialah saling memberikan pengajaran ilmu syari antar jamaah satu dengan yang lainnya. Salah satu contohnya: Terkadang seorang salah dalam tatacara sholat maka jamaah lain yang tahu kemudian membenarkannya. Inilah rohmat yang Alloh turunkan kepada umat ini lewat syariat sholat berjamaah. Berikut ini akan kami sampaikan beberapa kesalahan yang seringkali terjadi dalam praktek sholat berjamaah sebagai bentuk nasihat kepada kaum muslimin secara umum.
Tidak Memperhatikan Kerapian dan Kelurusan Shof
Para pembaca yang semoga dirahmati Alloh, Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam telah bersabda yang artinya, “Sebaik-baik shof bagi laki-laki adalah yang paling depan, sedangkan shof yang paling buruk adalah yang paling akhir. Sedangkan shof yang terbaik bagi wanita adalah paling belakang dan yang paling buruk adalah yang paling depan.” (HR. Muslim). Tapi sungguh sangat disayangkan sebagian kaum muslimin tidak berlomba-lomba untuk mendapatkan kebaikan ini, bahkan mereka malah menghindari dan enggan untuk memposisikan diri pada shof yang pertama, dengan mereka mempersilahkan orang lain untuk berada di shaf depan. Kaidah Fiqhiyah mengatakan: “Mengutamakan orang lain dalam masalah ibadah adalah terlarang”.
Kesalahan lain yang banyak muncul adalah tidak meluruskan ataupun merapatkan shof. Rosululloh bersabda yang artinya, “Luruskan shof-shof kalian, karena lurusnya shof termasuk kesempurnaan sholat.” (HR. Bukhori Muslim)
Mendahului Maupun Menyertai Gerakan Imam
Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya, “Tidakkah orang yang mengangkat kepalanya mendahului imam merasa takut kalau Alloh merubah kepalanya menjadi kepala keledai.” (HR. Bukhori, Muslim)
“Sesungguhnya ubun-ubun orang yang merunduk dan mengangkat kepalanya mendahului imam berada di dalam genggaman setan.” (HR. Thobroni dengan status hasan)
Adapun larangan membarengi gerakan imam maka dasarnya adalah sabda Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam, “Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti. Jika imam telah ruku’ maka ruku’-lah kalian dan jika imam bangkit maka bangkitlah kalian.” (HR. Al Bukhori). Dari hadits ini diambil kesimpulan terlarangnya mengakhirkan atau melambatkan gerakan dari imam. Adapun yang diperintahkan adalah mengikuti atau mengiringi gerakan imam.
Sibuk Dengan Berbagai Macam Doa Sebelum Takbirotul Ihrom
Sering kali kita lihat sebagian kaum muslimin sebelum sholat menyibukkan melafalkan niat. Sebagian mereka membaca surat An Naas dengan dalih untuk menghilangkan was-was setan. Begitu juga ada makmum yang mengatakan: Sami’na wa ‘Atho’na ketika mendengar perintah untuk meluruskan shof dari imam: Sawwuu shufuufakum! Padahal perintah dari imam tadi butuh pelaksanaan, bukan butuh jawaban. Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam. Hendaklah kaum muslimin bersegera meninggalkan segala macam tatacara ibadah yang tidak bersumber dari beliau.
Sibuk Dengan Sholat Sunah Padahal Telah Iqomah
Terkadang kita jumpai seseorang yang malah sibuk dengan sholat nafilah/sunnah ketika iqomat telah dikumandangkan atau yang lebih parah malah memulai sholat sunnah baru dan tidak bergabung dengan sholat wajib. Hal ini menyelisihi sabda Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam yang artinya: “Apabila iqomah sudah dikumandangkan, maka tidak ada sholat kecuali sholat wajib.” (HR. Muslim)
Menarik Orang Lain di Shof Depannya Untuk Membuat Shof Baru
Hadits-hadits yang menjelaskan masalah ini bukan termasuk hadits yang yang shohih, maka perbuatan ini tidak boleh dilakukan bahkan dia wajib bergabung dengan shof yang ada jika memungkinkan. Jika tidak maka boleh dia sholat sendiri di shof yang baru, dan sholatnya dianggap sah karena Alloh tidaklah membebani seorang kecuali sesuai kemampuannya (Lihat Silsilah Al Hadits Ash Shohihah wal Maudu’at). Wallohu A’lam.
***
Penulis: Abu ‘Abdillah R. Agus Hermawan
Artikel www.muslim.or.id
alhamdulillah…saya telah mendapatkan ilmu yang benar…
sukron katsiron…
sering berdehem-dehem,sering garuk-garuk,membunyikan jari-jari tangan
misalkan jama’ah shalat: imam dengan 1 makmum sedang berdiri di raka’at ke-2, apa yg kita lakukan? (imam dengan 1 makmum itu posisinya sejajar) kalau ada makmum lagi membentuk shafnya bagaimana?
bagaimana kalau kita sebagai makmum….
apakah kita harus membaca iftitah juga sewaktu rakaat pertama sebelum ruku
Alhamdulillah melalui artikel yg saya baca bermanfaat bgi saya. Tapi saya masih bingung sbg makmum apakah kita wajib membaca al fatihah pd 2 rakaat awal setelah imam selesai membacanya?
assalamualaikum ya akhi..
ana sangat butuh pembahasan kesalahan dalam beribadah yang umum dan sering terjadi kesalahan seperti artikel ini, kalao boleh ana menyarankan mohon artikel di perlengkap dan lebih detail supaya bisa membantu pembaca dalam berhujjah secara sunnah yang ilmiah.
jazakumullah khoir..
ana juga mohon jawaban, ada teman yang beranggapan bahwa orang yang masuk ke neraka itu semuanya kekal, tanpa membedakan mana muslim kafir, munafik, musyrik jadi dia beranggapan semua yang masuk ke neraka akan kekal selama lamanya.
ana berhujjah itu salaph :
sebab masih ada syafaat bagi penghuni neraka, yang diberikan oleh orang mukmin ke pada mukmin lainnya. syafaat itu sendiri diberikan oleh allah kpda orang yang dikehndakiNya untuk mensyafaati orang yang diijinkan allah.
afwan ustad ana mau copy untuk disebarkan di fb…syukran.
pesan ini bagus. hanya saja, pesan ini kurang banyak yang disajikan. saya berharap pesan yang akan datang lebih banyak dan lebih baik lagi. alhamdulillah saya mendapatkan ilmu yang baik dan benar dari pesan ini, semoga dapat menambah ketaqwaan kita kepada Allah.
Assalamu’alaikum ..Saya mau tanya tentang bacaan dibelakang imam khususnya al fathehah apabila imam membaca dengan suara keras.
Ada dalil yg mengatakan tidak sah shalatnya apabila tidak membaca al fathihah.
Ada jg dalil yang mengatakan apabila kamu mendengar orang membaca al qur’an maka diam dan dengarkan(mohon diluruskan).
Nah yg jadi pertanyaan saya adalah apakah yang harus dilakukan apabila imam sedang membaca keras,apakah harus diam atau membaca al fathehah juga?.
Kalau harus membaca,diwaktu kapan? Apakah setelah imam selesai membaca fathehah(disaat imam membaca surat) atau berbarengan?
Mohon bimbingannya
Jazakallaahu khairan katsiran
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Mohon izin, kami dari majelis dzikir ruhha fatahillah, memohon bantuan untuk di perbolehkan mengutip tulisan2/rubrik dll, untuk kami syiarkan di facebook dalam rangka syiar islam,dan memperoleh ilmu pengetahuan, khususnya masalah2 agama, trimakasih
ok makasih,..
syukron atas infonya
terima kasih,saya baru menyadari ternyata ada beberapa kesalahan yang sering saya lakukan.
Puji syukur pada ALLAH SWT atas rahmatnya mudaha2an petunjuk ini bermanfat bagi kaum muslim hingga bisa memperbaiki kesalahan dalam melaksanakan sholat wajib berjamaah
@ Abu Syaef says:
4 November 2009 at 10:49 pm
Assalamu’alaikum ..Saya mau tanya tentang bacaan dibelakang imam khususnya al fathehah apabila imam membaca dengan suara keras.
Ada dalil yg mengatakan tidak sah shalatnya apabila tidak membaca al fathihah.
Ada jg dalil yang mengatakan apabila kamu mendengar orang membaca al qur’an maka diam dan dengarkan(mohon diluruskan).
Nah yg jadi pertanyaan saya adalah apakah yang harus dilakukan apabila imam sedang membaca keras,apakah harus diam atau membaca al fathehah juga?.
Kalau harus membaca,diwaktu kapan? Apakah setelah imam selesai membaca fathehah(disaat imam membaca surat) atau berbarengan?
Mohon bimbingannya
Jazakallaahu khairan katsiran
WA ‘ALAIKUMUS SALAM
MENURUT PENDAPAT TERKUAT:
SAAT IMAM MEMBACA AL QUR’AN DENGAN KERAS MAKA MAKMUM LEBIH BAIK DIAM DAN MENDENGARKANNYA,UNTUK LEBIH LANJUT PEMBAHASANNYA SAYA SARANKAN MEMBACA BUKU SIFAT SHALAT NABI KARYA YANG MULIA SYAIH AL-ALBANI. SEMOGA ALLAH MEMBERI ILMU KEPADA ANDA.
Assalamualaikum..
Ana minta izin ngopy ya,
ustadz, izin copas untuk ditampilkan di situs-situs forum, sumber akan dicantumkan
jazakalloh khoiron katsiro
Assalamu’alaikum ..Saya mau tanya 1. tentang apa yang harus dilakukan muadzin ketika seorang jamaah sedang shalat sunat qabliyah padahal sang imam terlebih dahulu sudah siap untuk melaksanakan shalat. 2. Bagaimana hukum ketika seorang makmum memperkeras bacaan takbir atau bacaan dalam sholat bahkan ada makmum yang menguap dikeraskan karena ngantuk. TErima kasih mohon jawabannya.
Jazakallaahu khairan katsiran
#R. Setyo
Wa’alaikumussalam.
1. Jika jama’ah sudah banyak dan siap untuk shalat, hendaknya muadzin berdiri untuk iqamah, bagi jama’ah yang masih shalat dapat membatalkan shalatnya. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إذا أقيمت الصلاة ، فلا صلاة إلا المكتوبة
“Jika shalat wajib telah didirikan, maka tidak ada shalat selain shalat wajib” (HR. Muslim)
2. Makmum tersebut mengerjakan hal yang makruh, sebaiknya imam menegurnya setelah selesai shalat, jika memungkinkan.
Alhamdulillah….
sangat bermanfaat ya afwan….
O… iya ana ada satu pertanyaan…
Bagaimana pandangan islam terhadap orang yang melaksanakan sholat tahiyatul masjid (atau sholat2 sunah lainnya) ketika imam sedang berkutbah(jum’at)
Assalamu’alaikum…
#Muhammad Fikri
Wa’alaikumussalam. Jika anda baru datang ketika khutbah sudah dimulai maka tetap shalat tahiyyatul masjid dahulu. Adapun shalat sunnah yang lain, tidak dibenarkan karena mendengarkan khutbah wajib hukumnya.
ana ada pertanyaan yang masih nyangkut dihati…
apakah makmum ketika bangkit dari ruku tidak perlu membaca tasmi’?
#rahmat al utsaimin
Bacaan tasmi’ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ wajib bagi imam dan makmum. Pendapat yang lain, makmum tidak disyari’atkan mengucapkan tasmi’ [Sami’allahu liman hamidah] Tetapi mencukupkan dengan membaca tahmid [rabbanaa walakal hamdu…] dalilnya :
وَإِذَا قَالَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، فَقُوْلُوا: رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ
“Jika imam membaca ‘sami’allahu liman hamidah’ maka ucapkanlah, ‘rabbana walakal hamdu’.”
Wallohua’lam.
1. Bagaimana jika makmum memulai shaf dari ujung kanan/kiri, kemudian ada jamaah yang masuk ke shaf sejajar imam (ditengah shaf)sehingga shaf terpisah jauh, apakah dianggap terpisah dari jamaah dan dianggap membuat shaf baru. Pahala shalat jamaah tidak sempurna atau hanya mendapat pahala shalat sendiri atau shalatnya mesti di ulang?
2. Jika sujud rakaat terakhir menjelang tasyahud akhir berlama2 sehingga menyelisihi imam (dengan alasan berdoa saat sujud lebih afdol) apakah hukumnya = mendahului imam?. Apakah shalatnya batal atau pahala berjamaah berkurang.
Jazakallah.
#Abdullah
1. Seharusnya shaf dimulai dari tengah. Shalat insya Allah tetap sah dan mendapatkan pahala shalat berjamaah.
2. Terlambat dari imam hukumnya makruh.
Assalammualaikum Ustadz… Saya mau bertanya mengenai sabda Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam, “Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti. Jika imam telah ruku’ maka ruku’-lah kalian dan jika imam bangkit maka bangkitlah kalian.” (HR. Al Bukhori). apakah Hadis tersebut ada sambungan nya lagi atau sudah lengkap… karena Saya pernah mendengar yang lanjutannya berbunyi ” apa bila imam membaca engkau diam ” karena ini bersangkutan dengan tidak boleh nya kita membaca Alqur’an pada saat imam membaca nyaring… Sukron
#iwal
Wa’alaikumussalam. Sebagian ulama berdalil dengan hadits tersebut bahwa sikap makmum adalah diam ketika imam membaca secara jahr dan tidak perlu membaca Al Fatihah dan surat. Sebagian ulama berpendapat tetap wajib membaca Al Fatihah karena ia merupakan rukun.
assalamu alaikum
afwan tadz!! jadi ketika kita masbuk ,dan shaf sudah hbs.kita tidak di perbolehkan menarik dan memberi kode teman begitu,,syukron
#chairi
Wa’alaikumussalam. Anda benar, tidak diperbolehkan.
Ass. w .w
Mohon bantuan dasarnya apa , setelah iqomah imam baca surat nas + bacaan Qur an tentang solat , karena begitu diperingatkan imam justru minta dasarnya apa larangan itu , padahal perintahnya juga gak ada.
#mbah mendung
Para ulama’ mengatakan bahwa
الأصل في العبادة ممنوع إلا مع الدليل
“Hukum asal ibadah adalah terlarang kecuali ada dalilnya”
Kaedah ini berdasarkan hadits Nabi -shallallahu’alaihi wa sallam-
من عمل عملا ليس عليه أمرنا فوه رد
“Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada syariatnya dari kami maka tertolak” [HR Bukhari dan Muslim]
Jadi apabila ada orang yang melakukan ibadah maka yang dituntut adalah dalil dari ibadah-nya
Oleh karena itu orang yang melakukan hal demikian yaitu merutinkan baca surat an-nas setelah iqomah wajib baginya mendatangkan dalil dari perbuatannya tersebut. Karena hukum asal perbuatan tersebut (ibadah baca surat an-nas) adalah terlarang.
Jika dia malah bertanya mana larangannya, kita katakan :
1. bahwa hukum asal ibadah itu terlarang kecuali ada contohnya dalilnya hadits diatas.
2. kita balik bertanya kepadanya seandainya jika ada orang yang shalat subuh 3 roka’at mana dalil yang melarangnya ???
tentunya tidak ada, yang ada adalah bahwa Nabi mencontohkan kepada kita bahwa shalat subuh itu 2 roka’at.
Wallohua’lam
assalamualaikum wr,hb
saya mau tanya,1..,,sebelum takbirotul ihrom apa yg harys kita ucapkan,,,apakah mengucapkan niat “usolli fardol,,,,,,,,,rokaatin mustaqbilal…….dst,,,,cukup di ucapkan di di dalam hati saja,,,atau tdk di ucapkan,,,dan kl memang ada niat nya,,,spt apa bunyi niat tsb,,,karena saya bingung tujuh keliling ttg niat ini,,ada jug ayg nengatakan tidak perlu niat,,langsung takbirotul ihram aja,,
2. Jika kita masuk ke dalam mesjid,,kemudia hendak mengerjakan shalat sunnat wudhu,,tahiyatul mesjid,,sunat rawatib apakah boleh,,,trus dhalat sunnat apa dulu yg harus kita kerjakan,,,wudhu dulu atau tahiyatul mesjid dulu,,,,
3. jika kita masuk ke dalam mesjid,,setelah azan selesai,,,dan bentar lg udah mulai iqomah,,shalat sunat tahiyatul mesjid atau shalat rawatib yg lbh baik di kerjakan??? krn wkt mepet berhubung wkt iqomah udah hampir tiba,,
4. bagai mana cara bersedekap yg benar,,,ada yg bilang bersedekap tangan dia dada tdk sesuai dgn sunnah nabi,,,dan itu adalah cara sembahyang nya org yahudi atau talmut,,,,trims,,wassalam
#amintarada
Wa’alaikumussalam. Sebelum membahas masalah fiqih tentang apapun, sebaiknya camkan pada diri anda bahwa setiap ibadah itu perlu dilandasi oleh dalil berupa Al Qur’an, hadits atau perkataan serta perbuatan sahabat Nabi. Pendapat yang tidak dilandasi dalil tentu tidak layal untuk diikuti. Dengan demikian hilanglah kebingungan atas perbedaan yang ada.
1. Tidak ada bacaan khusus sebelum takbiratul ihram, karena dalam hadits-hadits yang menyebutkan urutan shalat, disebutkan setelah berdiri adalah langsung takbiratul ihram.
Tidak ada lafal niat shalat, atau lafal niat ibadah lainnya karena tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Niat itu itikad, keinginan dalam hati.
2. Shalat tahiyatul masjid bukanlah shalat tersendiri, namun shalat apapun 2 rakaat sebelum duduk di masjid. Jadi setelah wudhu, sebelum duduk silakan anda shalat sunnah wudhu. Nah shalat sunnah wudhu anda tsb sudah dianggap tahiyatul masjid.
3. Jika demikian, kami sarankan untuk memanfaatkan waktu untuk berdoa, karena antara adzan dan iqamah adalah waktu mustajab untuk berdoa. Shalat qabliyah bisa anda qadha setelah selesai shalat fardhu.
4. Perihal bersedekap, hal ini didasari oleh hadits-hadits yang shahih dan tidak ada perselisan. Namun tentang dimana letak bersedekap, hal ini menjadi khilafiyah ijtihadiah. Sebagian ulama memang berpendapat di dada, dan ini yang lebih rajih insya Allah.
Mengenai wahabi, silakan simak:
https://muslim.or.id/manhaj/apa-itu-wahabi-1.html
https://muslim.or.id/manhaj/apa-itu-wahabi-2.html
https://muslim.or.id/manhaj/wahabisme-versus-terorisme.html
https://muslim.or.id/manhaj/antara-wahabi-dan-teroris.html
asslamualaikum,,,seprti yg pak ustad sebutkan dia atas merekomendasikan buku sifat shalat nabi karangan syaik albany,,,,tetapi ada yg mengatakan itu adalah ajaran sesat sakte wahabi,ajaran wahabi,,mana yg benar,,saya jadi bingung ttg islam ini
alhamdulillah bertambah ilmu saya,,,,,maaf,, saya msh bingung ne,,jadi jika kita masuk ke mesjid pas di antara waktu stelah azan dan iqomah,,langsung mengerjakan shalat qobliyah aja,,,tanpa shalat tahiyatul lagi,,,
terus ada situs di yg mnyanggah buku sifat shalat nabi karangan syaikh al bany,,,apa tanggapan pak usatadz,,mohon maaf sebelumnya
#amintarada
– Shalat qabliyah anda sudah dianggap shalat tahiyyatul masjid.
– Syaikh Al Albani adalah salah seorang ulama sunnah di zaman ini. Dan tidak ada ulama yang bebas dari kesalahan. Fiqih shalat yang dijelaskan oleh Syaikh dalam bukunya bukan hal yang bebas dari kritik para ulama dan hal ini wajar. Pendapat siapapun boleh dikritik jika bertentangan dengan dalil. Tentunya kritik harus disampaikan dengan ilmiah berporos pada dalil-dalil yang shahih dan pemahaman yang benar. Adapun sanggahan dari web yang anda sampaikan, lebih banyak berporos pada hawa nafsu dan kebencian.
Asslamu Alaikum,
Sy ingin bertanya:1. seseorang sedang melakukan sholat tahiyat masjid, namun dipertengahan rakaat 1 muadzin mengumandangkan iqomat lalu ia membatalkkan solat tahyiat masjid tsb, apakah d1bolehkan spt itu?2. jika hendak turun sujud yg mana diletakaan trlebih dahulu: lutut atau kedua telapak tangan. Terima Kasih
@ Aryasaga
Wa’alaikumus salam
1. Iya diperkenankan spt itu, ada hadits yang maknanya: “Jika shalat tlh ditegakkan, tdk ada lagi shalat kecuali shalat wajib”
2. Syaikh Ibnu Baz katakan: Lutut dulu, lalu tangan. Namun jk tidak mampu, maka tidak mengapa tangan dulu baru lutut.
TAdz mau nanya kalo yang dimaksud dha’f tuh hadits yang mana, saya pernah baca d bulugul marom :
Hadits ke-280
Dari Wabishoh Ibnu Ma’bad Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah melihat seseorang sholat di belakang shaf sendirian. Maka beliau menyuruhnya agar mengulangi sholatnya. Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban
Hadits ke-281
Menurut riwayatnya dari Tholq Ibnu Ali r.a: “Tidak sempurna sholat seseorang yang sendirian di belakang shaf.” Thabrani menambahkan dalam hadits Wabishoh: “Mengapa engkau tidak masuk dalam shaf mereka atau engkau tarik seseorang?”
Jadi gimana,.?
#Muhammad Mabdury
Hadits-hadits larangan shalat sendiri di belakang shaf itu shahih, namun hadits tentang menarik orang dari shaf depan tidak ada yang shahih. Adapun hadits:
أَلَا دَخَلْتَ مَعَهُمْ أَوْ اِجْتَرَرْتَ رَجُلًا
“Mengapa engkau tidak masuk dalam shaf mereka atau engkau tarik seseorang?”
Adalah hadits yang sangat dha’if atau bahkan maudhu, karena di dalamnya terdapat As Sari bin Isma’il (السري بن إسماعيل) yang matruk bahkan kadzib.
terima kasih pak ustadz atas penjelasan tentang makmum yang salah atau kurang mengerti ass.
assalamu’alaikum pak, saya mau tanya, bolehkah mendahului imam dalam hal membaca iftitah, karena iftitah saya pendek misal.
lalu, benarkah iftitah yang allohu akbar kabiira……wa ana minal muslimin itu belum beres??
wassalamu’alaikum wr.wb
#iass
Wa’alaikumussalam mengenai pertanyaan terakhir, silakan baca: http://kangaswad.wordpress.com/2012/02/10/doa-istiftah-yang-kurang/
assalmu’alaykum.., ijin utuk share.., syukron
Assalaamu’alaikum ..
Sekedar info ..
Buku baru berjudul AKHTHOUL MUSHOLLIN karya Syaikh Masyhur Hasan Salman ini memaparkan hampir dua ratus kekeliruan dalam pelaksanaan shalat yang sering dijumpai sehari-hari, baik yang berupa perbuatan maupun ucapan. Di antaranya kekeliruan terkait cara menutup aurat; kekeliruan terkait tempat shalat; kekeliruan dalam pelaksanaan shalat dari niatnya, bacaan-bacaannya, hingga salamnya; dan kekeliruan setelah salam.
Buku ini juga membahas kekeliruan yang kerap terjadi di masjid, dalam pelaksanaan shalat berjamaah, shalat Jum’at, dan shalat-shalat lainnya. Semuanya diterangkan secara lugas, ilmiah, dan diperkaya dengan dalil-dalil yang shahih serta rujukan tepercaya. Dan kami melengkapinya dengan beberapa gambar peraga agar bahasannya semakin mudah dipahami.
Melalui buku ini, insya Allah, kita akan terbimbing untuk semakin memperbaiki kualitas ibadah shalat dan nilai diri kita di hadapan Allah. Sungguh, kualitas keislaman kita di hadapan-Nya tergantung pada kualitas shalat kita.
http://pustakaimamsyafii.com/akhthoul-mushollin.html
assalamu’alaikum,,,
adakah dalil tentang jawaban makmum: “sami’a wa atho’na” atau “allahumma atini afdhola ma tu’tiya ‘ibadakash sholihin”,,,saat imam memerintahkan makmum untuk merapikan barisan sholat?
#ummu khotob
Jika menganggap itu bagian dari ritual shalat atau mengganggap itu sunnah, maka termasuk bid’ah
Assalamu’alaikum Ustadz
Mau tanya di lingkungan tempat tinggal saya..hampir seluruh jamaah mesjid melakukan hal2 sebagian besar yangdisebutkan ustadz diatas. adapun hal2 berikut apakah jga disebut kesalahan ( termasuk setelah sholat ) :
1.Bersalam2 salaman ketika selesai sholat
2. Mengusap muka setelahselesai sholat
3. Berdzikir dan berdoa berjamaah dipimpin oleh imam
Terimakasih
Barakallahu Fik
Wa’alaikumussalam, benar itu semua termasuk kesalahan
Terimakasih ustadz atas jawabannya…dan apabila kita makmum kepada imam yang hampir semua gerakan dan tata cra ibadahnya di luar tuntunan Rosul SAW..apakah sholat kita sah…karena untuk mesjid salaf di tempat tinggal saya tidak ada..ada pun sangat jauh..
Barakallahu Fik
.
Perlu di rinci, karena ada sifat-sifat shalat yang termasuk rukun ada yang wajib dan ada yang sunnah. Jika yang salah itu terjadi pada rukun shalat, maka bisa jadi tidak sah. Namun jika rukunnya tetap benar maka tetap sah.
Assalamu’alaikum
Ustadz yang budiman, salam shalat setelah selesai membaca Al-Fatihah, trus membaca ayat Al-Qur`an, diselingi dengan bacaan Basmalah, apakah bacaanya keras apakah pelan, terimakasih barokallohu fik
Wa’alaikumusssalam, baik dalam sholat jahriyyah (Shubuh,Maghrib,Isya’) maupun sirriyyah (Dhuhur,’Ashar), Basmalah dibaca pelan.
Salam
Tad ana mau bertanya. Apakah iqomat dulu sebelum jemaah berdiri, atau para jemaah berdiri dulu baru iqomat. Mohon penjelasannya. Karena di masjid kami, para jemaah berdiri dulu sambil merapihkan shaf baru muadzin mengucapkan iqomat.