Orang yang singgah di suatu masjid atau orang yang statusnya bukan imam tetap, hendaknya tidak bermudah-mudah maju menjadi imam shalat jama’ah di suatu masjid atau di suatu shalat jama’ah. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
وَلا يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ , وَلا يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلا بِإِذْنِهِ
“Janganlah seorang maju menjadi imam shalat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya” (HR. Muslim no. 673).
Hadits ini menunjukkan terlarangnya seorang pendatang di suatu masjid atau tempat untuk maju padahal ada yang lebih berhak yaitu imam tetap atau pemilik tempat. Walaupun pendatang tersebut merasa lebih baik bacaan Qur’annya atau merasa lebih paham agama. Imam An Nawawi rahimahullah menjelaskan:
مَعْنَاهُ : مَا ذَكَرَهُ أَصْحَابنَا وَغَيْرهمْ : أَنَّ صَاحِب الْبَيْت وَالْمَجْلِس وَإِمَام الْمَسْجِد أَحَقّ مِنْ غَيْره ، وَإِنْ كَانَ ذَلِكَ الْغَيْر أَفْقَه وَأَقْرَأ وَأَوْرَع وَأَفْضَل مِنْهُ وَصَاحِب الْمَكَان أَحَقّ فَإِنْ شَاءَ تَقَدَّمَ ، وَإِنْ شَاءَ قَدَّمَ مَنْ يُرِيدهُ
“Maknanya, sebagaimana disebutkan para ulama madzhab kami, bahwa pemilik rumah, atau pemilik majelis, atau imam (tetap) masjid, lebih berhak untuk menjadi imam daripada yang lain. Walaupun ada orang lain yang lebih alim (berilmu agama), lebih pandai membaca Al Qur’an dan lebih utama darinya. Dan pemilik tempat lebih berhak untuk menjadi imam. Ia bisa memilih apakah ia yang maju atau mempersilahkan orang lain untuk maju” (Syarah Shahih Muslim, 5/147).
Baca Juga: Mengingatkan Kesalahan Imam Shalat Yang Kebingungan
Namun dibolehkan orang pendatang untuk menjadi imam jika diizinkan oleh imam tetap atau oleh pemilik tempat. Asy Syaukani mengatakan:
وأكثر أهل العلم أنه لا بأس بإمامة الزائر بإذن رب المكان ؛ لقوله صلى الله عليه وسلم في حديث أبي مسعود رضي الله عنه : ( إلا بإذنه )
“Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak mengapa orang yang sedang berkunjung menjadi imam DENGAN IZIN pemilik tempat. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadits Ibnu Mas’ud; [kecuali diizinkan olehnya]” (Nailul Authar, 3/170).
Atau dibolehkan juga pendatang menjadi imam ketika imam tetap atau pemilik tempat ada udzur sehingga tidak bisa mengimami. Dalam matan Akhsharil Mukhtasharat disebutkan:
وَحرم ان يؤم قبل راتب الا بِإِذْنِهِ اَوْ عذره اَوْ عدم كَرَاهَته
“Diharamkan seseorang menjadi imam sebelum imam ratib (tetap) datang, kecuali atas izin darinya atau ia ada udzur atau ia tidak membencinya” (Akhsharil Mukhtasharat, 120).
Baca Juga: Shalat Witir Bersama Imam akan Mendapat Pahala Shalat Semalaman
Hendaknya Imam Adalah Orang Yang Alim
Terlepas dari penjelasan di atas, masyarakat terutama para pengurus masjid hendaknya memilih imam tetap shalat jama’ah dari orang-orang yang alim (paham agama) dan paling baik bacaan Al Qur’annya. Kriteria pemilihan imam telah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sabdakan:
يَؤُمُّ القومَ أقرؤُهم لكتابِ اللهِ . فإن كانوا في القراءةِ سواءً . فأعلمُهم بالسُّنَّةِ . فإن كانوا في السُّنَّةِ سواءً . فأقدمُهم هجرةً . فإن كانوا في الهجرةِ سواءً ، فأقدمُهم سِلْمًا . ولا يَؤُمنَّ الرجلُ الرجلَ في سلطانِه . ولا يقعدُ في بيتِه على تَكرِمتِه إلا بإذنِه قال الأشجُّ في روايتِه ( مكان سِلمًا ) سِنًّا
“Hendaknya yang mengimami suatu kaum adalah orang yang paling baik bacaan Al Qur’annya. Jika mereka semua sama dalam masalah bacaan Qur’an, maka hendaknya yang paling paham terhadap Sunnah Nabi. Jika kepahaman mereka tentang Sunnah Nabi sama, maka yang paling pertama hijrah (mengenal sunnah). Jika mereka semua sama dalam hijrah, maka yang paling dahulu masuk Islam. Janganlah seorang maju menjadi imam shalat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya”.
Dalam riwayat Al Asyaj (bin Qais) disebutkan: “yang paling tua usianya” untuk menggantikan: “yang paling dahulu masuk Islam” (HR. Muslim no. 673).
Baca Juga: Apa Yang Dilakukan Ketika Imam Batal Wudhu Di Tengah Shalat?
Imam Ratib (tetap) Lebih Berhak
Ini kriteria-kriteria pemilihan imam yang hendaknya diperhatikan oleh masyarakat dan para pengurus masjid. Namun andaikan orang yang lebih paham agama atau lebih baik bacaan Qur’annya datang ke suatu masjid yang ada imam ratib (tetap) di sana, maka imam ratib tersebut lebih berhak menjadi imam sebagaimana disebutkan dalam hadits.
Baca Juga:
Wallahu a’lam.
***
Penulis: Yulian Purnama
Artikel: Muslim.Or.Id




بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
Mohon penjelasanya terkait pengalaman saya dikantor, kami selenggarakan sholat jumat di kantor kami, kemudian kepala kantor dijadikan imam sholat jumat sementara bacaanya dan beliau juga tidak paham tentang sunnah
apakah atasan/ pimpinan kantor instansi pemerintah yang paling berhak menjadi imam sholat ?
Apakah pimpinan/ atasan instansi pemerintah termasuk dalam penguasa??
Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab
KHUSUS IKHWAN
https://t.me/tanyamuslimorid
KHUSUS AKHWAT
https://t.me/tanyamuslimahorid
Barakallahu fiikum
Assalamualaikum warahmatullahibatakatuh
Ustd ingin tanya
boleh atau syah, bagi imam sholat yang saat ini masih belum bertegoran sesama muslim karena 2 tahun yg lalu bertengkar ada salah paham sampe sekarang blm saling memaafkan.
kami sdh berusaha meislahkan mereka tapi keduanya masih bertahan…tidak nau nyapa
apakah orang tsb bisa dijadikan imam sholat
yerima kadoh atas jawabanya
Assalaamu’alaikum warohmatullaahi wabarokaatuh Ustadz…
Ana mau nanya..
Apakah kalau ke masjid kita wajib izin kepada orang tua jika kita masih tinggal sama orang tua, dan apakah sholat kita tidak sah jika kita belum minta izin kepada orang tua jika kita masih tinggal bersama orang tua ?
Assalamualaikum, ijin bertanya, apakah harus ada imam ratib (tetap) di sebuah masjid? Apa kriteria khusus bagi imam ratib (selain kriteria imam pada umumnya)?
Mengadakan imam rawatib tentunya sangat dianjurkan di sebuah masjid walaupun tidak sampai tingkatan yang wajib.
Tidak ada kriteria khusus kecuali yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan,
يَؤُمُّ القَومَ أقرَؤُهُم لِكتابِ اللَّهِ، فإن كانوا في القِراءةِ سواءً فأعلَمُهُم بالسُّنَّةِ، فإن كانوا في السُّنَّةِ سواءً فأقدَمُهُم هجرةً، فإن كانوا في الهجرةِ سواءً فأقدَمُهُم سِلماً، ولا يَؤُمَّنَّ الرجلُ الرجلَ في سلطانِه، ولا يَجلِسْ في بيتهِ على تَكرِمتِه إلا بإذنِه.
“Yang menjadi imam suatu kaum adalah yang paling baik bacaan Al-Qur’annya. Jika mereka sama dalam bacaan, maka yang paling mengetahui sunnah. Jika mereka sama dalam pengetahuan sunnah, maka yang paling dahulu hijrah. Jika sama juga, maka yang paling dahulu masuk Islam. Dan janganlah seseorang mengimami orang lain di tempat kekuasaannya, dan jangan pula duduk di tempat kehormatannya di rumahnya, kecuali dengan izinnya.”
Jika diurutkan maka sebagaimana berikut ini,
1. Paling baik bacaan Al-Qur’annya (tartil, tajwid, kefasihan) atau paling banyak hafalan Al-Qurannya
2. Paling dalam ilmu agamanya.
3. Paling dahulu hijrah / masuk Islam (zaman Nabi)
4. Paling tua (jika yang lain sama)
Tentunya diadakannya imam rawatib pada suatu masjid sebagai penunjang teramalkannya hadits Nabi yang mulia ini sesuai dengan urutannya.
Dapat disaksikan jika suatu masjid tidak ada imam rawatibnya, maka poin-poin di atas tidak dapat terealisasikan dengan baik.
Seringkali poin terakhir lebih didahulukan dari pada poin pertama, kedua, dst.
Bahkan pada keadaan yang lain di suatu masjid, tidak ada satupun yang ingin menjadi imam. Sehingga ketika sudah dikumandangkan iqomah saling mencari imam dan tunjuk-tunjukkan. Tentu hal seperti ini kurang pantas terjadi ketika ingin memulai sholat.
Oleh karena itu solusi terbaik untuk mengurai itu semua dengan menjadikan imam rawatib sebagai imam tetap pada suatu masjid. Wallahu’alam.
(Dijawab oleh Ustad Zia Abdurrofi)