Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Gaul Boleh Saja, tapi Jangan Kebablasan

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
11 Maret 2019
di Akhlak dan Nasihat
Share on FacebookShare on Twitter

Istilah “gaul” adalah istilah kekinian yang digunakan oleh pelakunya agar dianggap mengikuti trend dan gaya pergaulan masa kini serta tidak ketinggalan zaman. “Gaul” ini digandrungi oleh anak-anak muda yang memang jati diri pemuda adalah ingin terlihat eksis sebagai ajang pembuktian diri.

Baca Juga: Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan Pluralisme

Apakah seorang muslim boleh ikut gaul dan mengikui gaya dan trend di zaman ini?

Jawabannya dirinci.

  1. Apabila itu hal yang mubah, tidak melanggar syariat serta tidak menyerupai (tasyabbuh) dengan orang kafir dan fasik, maka boleh saja, bahkan kita diperintahkan bergaul dengan masyarakat dan mencocoki (menyesuaikan) apa yang biasa ada pada masyarakat dalam hal muamalah selama tidak melanggar syariat.
  2. Apabila hal itu melanggar syariat dan menyerupai orang kafir atau fasik, maka hukumnya tidak boleh. Terlebih hal ini dilakukan hanya untuk “mencari ridha” manusia atau sekedar membuat mereka senang dengan cara yang salah.
    Misalnya: Dengan maksud tujuan berdakwah tetapi memakai pakaian “gaul” yang melanggar syariat atau memakai istilah “gaul” atau melakukan permainan “gaul” yang melanggar syariat. Inilah yang disebut dengan “gaul yang kebablasan”

Baca Juga: Nasehat Bagi Pemuda-Pemudi Yang Masih Menunda Nikah

Berikut penjelasan dari rincian di atas:

1. Boleh “gaul” dalam hal yang mudah dan tidak melanggar syariat

Hukum asal muamalah adalah mubah, sebagaimana kaidah:

الأصل في المعاملات الإباحة

“Hukum asal berbagai muamalah (urusan dunia) adalah mubah”

Sehingga boleh saja kita gaul selama masih dalam koridor syariat dan selama tidak ada larangan dalam agama, bahkan kita diperintahkan untuk mencocoki atau menyesuaikan dengan masyarakat di sekitar kita selama tidak melanggar syariat. Misalnya:

  • Apabila masyarakat kita biasa memakai baju batik (bagi laki-laki) untuk acara resmi, maka lebih hikmah kita memakai baju batik daripada memakai baju koko shalat atau jubah
  • Apabila masyarakat kita hampir semua memakai sarung dan peci hitam ketika shalat di masjid, maka lebih hikmah kita juga memakai hal yang sama.

Hal ini dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin, beliau berkata,

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin berkata,

أن موافقة العادات في غير المحرم هي السنة؛ لأن مخالفة العادات تجعل ذلك شهرة، والنبي صلّى الله عليه وسلّم نهى عن لباس الشهرة ، فيكون ما خالف العادة منهياً عنه.

“Mencocoki/menyesuaikan kebiasaan masyarakat dalam hal yang bukan keharaman adalah disunnahkan. Karena menyelisihi kebiasaan yang ada berarti menjadi hal yang syuhrah (suatu yang tampil beda sekali dan mencolok, pent). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpakaian syuhrah. Jadi sesuatu yang menyelishi kebiasaan masyarakat setempat, itu terlarang dilakukan.” [Syarhul Mumti’ 6/109]

Baca Juga: Sakaratul Maut Paling Berkesan Milik Sang Pemuda Berbakti

Kita juga diperintahkan tetap bergaul dengan masyarakat dan bersabar dengan ujian serta gangguan dari mereka, hal ini lebih baik daripada pergi meninggalkan mereka dan menyendiri (uzlah) dan menjauh dari masyarakat. Tentunya kita tetap berusaha istiqamah dan memohon pertolongan kepada Allah.

Perhatikan hadits berikut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢَ ﺇِﺫَﺍ ﻛَﺎﻥَ ﻣُﺨَﺎﻟِﻄًﺎ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ ﻭَﻳَﺼْﺒِﺮُ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﺫَﺍﻫُﻢْ ﺧَﻴْﺮٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢِ ﺍﻟَّﺬِﻯ ﻻَ ﻳُﺨَﺎﻟِﻂُ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ ﻭَﻻَ ﻳَﺼْﺒِﺮُ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﺫَﺍﻫُﻢْ ‏

“Sesungguhnya seorang muslim, jika ia bergaul dengan manusia dan bersabar atas gangguan mereka lebih baik daripada seorang muslim yang tidak bergaul dengan manusia dan tidak sabar atas gangguan mereka.” [HR. Tirmidzi, shahih]

2. Gaul yang kebablasan dan melanggar syariat

Niatnya mungkin baik, akan tetapi caranya yang salah yaitu ingin membuat manusia senang atau ingin agar manusia menilai orang yang beragama itu gaul juga dan tidak ketinggalan zaman, akan tetapi jika dilakukan dengan cara yang melanggar syariat, tentu tidak diperkenankan.

Yang kita cari adalah ridha Allah Ta’ala, bukan ridha manusia.

Yang kita tuju adalah beragama yang baik, bukan agar manusia senang.

Yang kita inginkan adalah kualitas beragama, bukan semata-mata kuantitas sekedar  mengumpulkan manusia dalam jumlah yang banyak.

Baca Juga: Kisah Pemuda Ahli Tauhid Yang Pemberani

Tidak perlu kita mencari cara agar manusia kembali ke agama (hijrah) dengan cara yang salah. Cukup kita cari ridha Allah, maka Allah akan membuat manusia ridha.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻣَﻦِ ﺍﻟْﺘَﻤَﺲَ ﺭِﺿَﺎﺀَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺑِﺴَﺨَﻂِ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻛَﻔَﺎﻩُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻣُﺆْﻧَﺔَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻭَﻣَﻦِ ﺍﻟْﺘَﻤَﺲَ ﺭِﺿَﺎﺀَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺑِﺴَﺨَﻂِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﻛَﻠَﻪُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ‏

“Barangsiapa yang mencari ridha Allah saat manusia tidak suka, maka Allah akan cukupkan dia dari beban manusia. Barangsiapa yang mencari ridha manusia namun Allah itu murka, maka Allah akan biarkan dia bergantung pada manusia .” (HR. Tirmidzi, shahih)

Yang dikhawatirkan apabila terus ingin membuat manusia senang dan ridha, akhirnya “gaul kebablasan”, karena mencari ridha manusia itu tidak ada ujungnya.

Imam Syafi’i berkata,

رضا الناس غاية لا تدرك، فعليك بما يصلحك فالزمه

“Ridha manusia adalah tujuan yang tidak akan pernah bisa tergapai, Tetaplah berbuat baik dan istiqamahlah.” (Mukhtashar Sifatus Shafwah, 1/85)

Baca Juga:

  • Pemuda yang Mendapatkan Naungan Allah
  • Bagimu Pemuda Malas, Nan Enggan Bekerja

Demikian semoga bermanfaat

@ Di antara langit dan bumi Allah, pesawat Wings Air Pomala – Makasar

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslim.or.id

ShareTweetPin
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Seni Menyanjung Sesuai Syariat Islam: Seni Memuji yang Menumbuhkan, Bukan Melalaikan

oleh Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd
6 Juli 2026
0

Tidak ada manusia yang tidak senang dipuji. Kalimat yang baik dapat menjadi motivasi, penguat hati, bahkan penyubur semangat dalam melakukan...

Mengingat Kembali Keutamaan Muharam, Bulan Haram yang Dimuliakan Allah

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
26 Juni 2026
0

Dalam Islam, bulan Muharam memiliki kedudukan yang sangat agung dan istimewa. Bulan ini termasuk salah satu dari empat bulan haram...

Ketika Rezeki Dicari, Tapi Hati Tak Pernah Merasa Cukup

oleh Fauzan Hidayat
14 Juni 2026
0

Banyak orang bekerja keras siang dan malam, namun hatinya tetap gelisah. Rezeki datang, tetapi rasa cukup tidak pernah menetap. Yang...

Artikel Selanjutnya

Memahami Pengertian Doa Permintaan dan Doa Ibadah (Bag. 2)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 4   +   6   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah