Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Nasehat Bagi Pemuda-Pemudi Yang Masih Menunda Nikah

Seno Aji Imanullah oleh Seno Aji Imanullah
21 Februari 2016
di Fikih Keluarga
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan :

Soal gaji, karir, keadaan fisik dan keadaan sosial bagi pelamar, dan juga karena masih menjalani kuliah, ini semua terkadang menjadi penyebab seseorang menunda nikah. Maka bagaimanakah nasehat anda kepada mereka wahai syaikh?

Jawab :

Bersegera menikah merupakan sebuah kewajiban. Seorang pemuda dan pemudi tidak boleh menunda-nunda menikah karena alasan kuliah. Menikah tidak dibatasi hal tersebut, bahkan dimungkinkan seorang pemuda menikah untuk menjaga dirinya, agamanya, akhlaknya serta menundukkan pandangannya sementara ia terus melanjutkan kuliahnya. Begitu pula dengan pemudi yang diberikan kecukupan dan kemudahan kepada Allah, wajib bagi dirinya untuk bersegera menikah meskipun ia masih sekolah –baik ia berada dijenjang SMA atau perguruan tinggi- karena hal tersebut bukanlah penghalang.

Merupakan sebuah kewajiban untuk bersegera menikah bagi siapapun yang telah memiliki kemampuan dan kuliah bukanlah penghalang terjadinya sebuah pernikahan. Meskipun engkau memutuskan kuliahmu, maka hal tersebut tidaklah mengapa, karena yang terpenting adalah engkau belajar ilmu-ilmu yang bermanfaat bagi agamamu dan selebihnya merupakan tambahan semata.

Di dalam pernikahan terdapat mashlahat yang besar, terlebih lagi di zaman ini dan mengakhirkannya akan menimbulkan banyak madharat kepada para pemuda dan pemudi.

Oleh karena itu, semua pemuda dan pemudi wajib menyegerakan diri untuk menikah bila si pelamar telah mampu mencukupi kebutuhan yang akan dilamar. Jika seorang yang dilamar dirasa cocok, maka bersegeralah menikah dalam rangka mengamalkan perkataan Nabi Shalallahu’alaihi wa Sallam dalam hadits shahih,

يامعشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج؛ فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم؛ فإن له وجاء

“Wahai sekalian pemuda, apabila kalian mampu (lahir dan batin) untuk menikah, maka menikahlah. Hal tersebut akan menjaga pandangan dan kemaluan. Namun, bila kalian belum mampu berpuasalah. Karena di dalam puasa tersebut terdapat pengekang” (Muttafaqun ‘Alaihi).

Di dalam hadits tersebut terdapat keumuman dari kalangan pemuda dan pemudi untuk menikah. Tidak ada kekhususan di dalamnya. Dan semuanya memiliki kebutuhan untuk menikah. Kami memohon kepada Allah hidayah kepada kita semua.

***

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/node/2883

Penerjemah: Seno Aji Imanullah

Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin7
Seno Aji Imanullah

Seno Aji Imanullah

S1 Sastra Arab Universitas Gadjah Mada. Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, pengajar Ma'had Umar bin Khathab Yogyakarta

Artikel Terkait

Sikap Anak Ketika Orang Tua Bercerai

oleh Gazzeta Raka Putra Setyawan
27 Juni 2026
0

Perceraian adalah salah satu peristiwa yang paling mengguncang dalam kehidupan keluarga. Ia bukan hanya tentang suami istri yang berpisah, tetapi...

Hukum PDKT Online via Sosmed dalam Islam

oleh Muhammad Insan Fathin
17 Juni 2026
0

Media sosial memang memudahkan banyak hal. Termasuk dalam urusan berkenalan. Yang awalnya hanya saling follow, lama-lama jadi sering lihat story,...

Dosa dan Bahaya Perselingkuhan

oleh Muhammad Insan Fathin
16 Juni 2026
0

Perselingkuhan belakangan ini sering menjadi bahan pembicaraan nasional. Bukan tanpa alasan. Hal ini terjadi karena kasus perselingkuhan juga marak ditemukan...

Artikel Selanjutnya

Cara Menghitung Tunggakan Zakat Selama Beberapa Tahun

Komentar 2

  1. Multazim says:
    7 tahun yang lalu

    Assalamualaikum Ustad ana izin copy dn share artikel nya…

    Reply
  2. Er'a says:
    5 tahun yang lalu

    Assalammualaykum warahmatullahi wabarakatuh..
    Afwan ustad, ana izin share ilmu nya ya..
    Jazakumullahu khayrn.
    Semoga jadi amal jariyah

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 6   +   7   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah