Muslim.or.id
Khutbah Jumat
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih dan Muamalah
  • Akhlak dan Nasihat
  • Fatwa Ulama
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih dan Muamalah
  • Akhlak dan Nasihat
  • Fatwa Ulama
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Keutamaan Menjaga Pelaksanaan Ibadah Sunnah

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
21 Desember 2018
di Fikih dan Muamalah
Waktu Baca: 4 menit
0
keutamaan ibadah sunnah

Daftar Isi

  • Menyempurnakan kekurangan dalam pelaksanaan ibadah wajib
  • Mendatangkan kecintaan dari Allah Ta’ala sehingga menjadi wali atau kekasih-Nya yang pilihan
  • Menjaga amal ibadah wajib dengan menjaga pelaksanaan ibadah sunnah

Ibadah sunnah memiliki keutamaan yang sangat besar, sehingga tidak selayaknya seorang muslim bermudah-mudah dalam meninggalkannya. Berikut ini beberapa keutamaan ibadah sunnah dalam syariat.

Menyempurnakan kekurangan dalam pelaksanaan ibadah wajib

Tidak bisa kita pungkiri bahwa dalam pelaksanaan ibadah wajib, kita masih memiliki banyak kekurangan. Shalat wajib kita yang kurang khusyu’, atau puasa Ramadhan kita yang kurang sempurna. Di sinilah fungsi ibadah sunnah, yaitu menyempurnakan atau menambal kekurangan yang terdapat dalam ibadah wajib.

Baca Juga: Sunnah Membalas Hadiah Ketika Diberi Hadiah

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ، فَإِنْ صَلُحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ، وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ، فَإِنْ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيضَتِهِ شَيْءٌ، قَالَ الرَّبُّ عَزَّ وَجَلَّ: انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ فَيُكَمَّلَ بِهَا مَا انْتَقَصَ مِنَ الفَرِيضَةِ، ثُمَّ يَكُونُ سَائِرُ عَمَلِهِ عَلَى ذَلِكَ

“Sesungguhnya perkara pertama kali yang dihisab pada hari kiamat dari amal seorang hamba adalah shalat. Jika shalatnya baik, maka sungguh dia beruntung dan selamat. Jika shalatnya buruk, maka sungguh dia celaka dan rugi. Jika terdapat suatu kekurangan pada shalat wajibnya, Allah Ta’ala berfirman, “Periksalah, apakah hamba-Ku memiliki ibadah sunnah yang bisa menyempurnakan ibadah wajibnya yang kurang?” Lalu setiap amal akan diperlakukan sama seperti itu.” (HR. Tirmidzi no. 413, An-Nasa’i no. 466, shahih)

Dalam riwayat Ahmad dengan lafadz,

إِنَّ مِنْ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ النَّاسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الصَّلَاةُ ، قَالَ: يَقُولُ رَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ لِمَلَائِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ: انْظُرُوا فِي صَلَاةِ عَبْدِي أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا؟ فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً، وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا، قَالَ: انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ؟ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ، قَالَ: أَتِمُّوا لِعَبْدِي فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ، ثُمَّ تُؤْخَذُ الْأَعْمَالُ عَلَى ذَاكُمْ

“Sesungguhnya perkara pertama kali yang dihisab pada hari kiamat dari amal manusia adalah shalat.” Rasulullah bersabda, “Allah Ta’ala berfirman kepada malaikat, dan Allah lebih mengetahui, “Periksalah shalat hamba-Ku, apakah sempurna atau ada kekurangan?” Jika shalatnya sempurna, maka dicatat sempurna untuknya. Jika terdapat suatu kekurangan, Allah Ta’ala berfirman, “Periksalah, apakah hamba-Ku memiliki ibadah sunnah?” Jika seorang hamba memiliki amal ibadah sunnah, Allah Ta’ala berfirman, “Sempurnakanlah ibadah wajibnya dengan ibadah sunnahnya.” Lalu setiap amal akan diperlakukan sama seperti itu.” (HR. Ahmad no. 9494)

Baca Juga: Kaidah Menampakkan Dan Menyembunyikan Amalan Sunnah

Mendatangkan kecintaan dari Allah Ta’ala sehingga menjadi wali atau kekasih-Nya yang pilihan

Seorang hamba yang ingin menjadi kekasih pilihan Allah, hendaklah dia mendekatkan diri kepada Allah dengan ibadah-ibadah sunnah, di samping melaksanakan ibadah yang bersifat wajib. Hal ini sebagaimana hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang wali Allah,

إِنَّ اللَّهَ قَالَ: مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالحَرْبِ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ: كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ، وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ، وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطِشُ بِهَا، وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا، وَإِنْ سَأَلَنِي لَأُعْطِيَنَّهُ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِي لَأُعِيذَنَّهُ

“Allah Ta’ala berfirman, “Siapa saja yang memusuhi wali-Ku, maka aku mengumumkan perang terhadapnya. Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai dibandingkan amal yang Aku wajibkan kepadanya. Dan tidaklah hamba-Ku terus-menerus mendekatkan diri kepada-Ku dengan amal-amal sunnah, sampai Aku mencintainya. Jika Aku sudah mencintainya, Aku menjadi pendengaran yang dia gunakan untuk mendengar; menjadi penglihatan yang dia gunakan untuk melihat; menjadi tangan yang dia gunakan untuk memegang; dan menjadi kaki yang dia gunakan untuk berjalan. Jika dia meminta kepada-Ku, sungguh akan Aku beri. Jika dia meminta perlindungan kepada-Ku, sungguh akan Aku lindungi. “ (HR. Bukhari no. 6502)

Baca Juga: Suami Harus Tahu, Sunnah Membantu Istri di Rumah

Berdasarkan hadits di atas, terdapat dua tingkatan wali atau kekasih Allah Ta’ala.

Tingkatan pertama, yaitu al-muqtashiduun (pertengahan) atau ash-haabul yamiin (golongan kanan). Mereka bersikap sederhana (pertengahan) dalam amal, yaitu dengan melaksanakan yang wajib dan meninggalkan yang haram, namun terkadang mengerjakan yang makruh dan meninggalkan amal sunnah.

Tingkatan ke dua, yaitu as-saabiquun al-muqarrabuun (orang yang bersegera dalam kebaikan dan sangat dekat dengan Allah Ta’ala). Mereka berlomba-lomba dan bersegera berbuat kebaikan, yaitu dengan melaksanakan yang wajib, meninggalkan yang haram, senantiasa berusaha mengerjakan amal sunnah, dan juga meninggalkan perkara makruh. Inilah derajat atau tingkatan kewalian yang lebih tinggi dibandingkan dengan tingkatan pertama. [1]

Baca Juga: Sunnah Melakukan Safar Malam hari

Menjaga amal ibadah wajib dengan menjaga pelaksanaan ibadah sunnah

Seseorang yang bermudah-mudah untuk mengerjakan perbuatan yang hukumnya makruh, akan lebih mudah untuk terjerumus ke dalam perbuatan haram. Diriwayatkan dari sahabat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ، وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ، وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى، يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ، أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلَا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ، أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً، إِذَا صَلَحَتْ، صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ، فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ

“Sesungguhnya perkara yang halal itu jelas, dan yang haram juga jelas. Di antara keduanya, terdapat perkara yang samar (syubhat), yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Siapa saja yang menjaga dirinya dari perkara syubhat, dia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Dan siapa saja yang terjerumus dalam perkara syubhat, dia telah terjerumus ke dalam perkara yang haram. Seperti seorang penggembala yang menggembala di sekitar tanah larangan, maka lambat laun dia akan masuk ke dalam tanah larangan tersebut. Ketahuilah bahwa setiap raja itu memiliki tanah larangan. Dan ketahuilah bahwa tanah larangan Allah adalah perkara-perkara yang Allah haramkan. Ingatlah bahwa di dalam tubuh manusia ada segumpal daging. Jika daging tersebut baik, maka menjadi baiklah seluruh tubuhnya. Dan jika rusak, maka rusak pula seluruh tubuhnya.” (HR. Bukhari no. 52, 2051 dan Muslim no. 1599)

Dalam hadits di atas, seseorang yang gemar mendekati hal-hal yang Allah Ta’ala haramkan (belum sampai mengerjakannya), cepat atau lambat dia akan terjerumus ke dalamnya. Demikian pula sebaliknya. Seseorang yang bermudah-mudah untuk meninggalkan amal sunnah dan menjauh dari amal sunnah, cepat atau lambat dia akan mudah meninggalkan amal yang wajib.

Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita untuk memperhatikan amal ibadah sunnah, setelah menyempurnakan ibadah yang bersifat wajib.

Baca Juga:

  • Tingginya Semangat Para Salaf Dalam Menjalankan Sunnah
  • Inilah Beberapa Sunnah Nabi Di Waktu Maghrib

***

@Jogjakarta, 2 Rabi’ul akhir 1440/ 10 Desember 2018

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.Or.Id

Catatan kaki:

[1] Silakan dilihat pembahasannya di sini: Keutamaan Wali Allah Ta’ala

Tags: amalan sunnahibadah sunnahkeutamaan amalan sunnahkeutamaan ibadah sunnahkeutamaan puasa sunnahkeutamaan shalat sunnahSunnahsunnah nabi
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - Pendidikan Dokter FK UGM (2003-2009).

Artikel Terkait

Hukum Buzzer dalam Islam

Hukum Buzzer dalam Islam

oleh Muhammad Nur Faqih, S.Ag
5 Desember 2023
0

Di zaman ini, media sosial penuh dengan hal-hal yang bisa mengarahkan manusia kepada kebaikan sekaligus keburukan. Dalam perkembangannya, media sosial...

Hal yang Harus Diketahui Sebelum Berutang

4 Hal yang Harus Diketahui Sebelum Berutang

oleh Muhammad Idris, Lc.
18 November 2023
0

Ada satu fenomena yang sedang marak terjadi dan amat disayangkan di zaman sekarang, yaitu bermudah-mudahannya seseorang dalam perkara utang dan...

Hukum Pernikahan Beda Agama

Hukum Pernikahan Beda Agama

oleh Muhammad Nur Faqih, S.Ag
5 November 2023
0

Pernikahan adalah salah satu sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama yang bisa menjadi salah satu jalan ketenangan bagi seorang hamba. Sebagaimana...

Artikel Selanjutnya
sholat jenazah

Fikih Pengurusan Jenazah (2): Shalat Jenazah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih dan Muamalah
  • Akhlak dan Nasihat
  • Fatwa Ulama
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah