Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA

Kaidah Menampakkan Dan Menyembunyikan Amalan Sunnah

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
4 Juli 2018
Waktu Baca: 2 menit
0

Syaikh Abdul Karim Al Khudhair

 

Pertanyaan:

Bagaimana kaidah mengenai menyembunyikan amalan shalih atau menampakkannya, jika diketahui bahwa menampakkannya itu terdapat maslahah?

 

Jawab:

Dalam firman Allah ‘Azza wa Jalla:

إِن تُبْدُواْ الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِن تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لُّكُمْ

“Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu” (QS. Al Baqarah: 271).

Ayat ini menunjukkan bahwa menyembunyikan amalan shalih itu lebih utama secara umum. Karena itu lebih dekat kepada keikhlasan. Dan disebutkan dalam hadits tujuh orang yang mendapat naungan Allah, diantaranya:

ورجل تصدق بصدقة فأخفاها حتى لا تعلم شماله ما تنفق يمينه

“Seorang yang bersedekah, ia menyembunyikan sedekahnya hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang dikeluarkan tangan kanannya” (HR. Bukhari no. 1423).

Maka menyembunyikan amalan shalih itu lebih utama, dan ini yang merupakan hukum asal.

Namun terkadang perkara yang kurang utama bisa menjadi utama jika seorang yang ingin bersedekah berniat agar orang-orang yang melihatnya bersedekah mengikuti dirinya untuk ikut bersedekah. Sebagaimana yang ada dalam hadits tentang orang yang bersegera untuk bersedekah kepada kaum miskin yang berpakaian bulu macan. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pun memotivasi para sahabat untuk bersedekah kepada mereka. Lalu datang seorang dengan sedekahnya mendahului orang-orang yang lain, sehingga orang-orang pun mengikutinya bersedekah. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

من سن في الإسلام سنة حسنة، فله أجرها، وأجر من عمل بها بعده

“Barangsiapa memulai suatu sunnah yang baik dalam Islam, maka ia mendapatkan pahalanya dan pahala orang-orang yang mengikutinya” (HR. Muslim no. 1017).

Maka yang semisal ini, orang yang bermaksud agar diikuti oleh orang lain kebaikannya, tidak ragu lagi bahwa ia mendapatkan pahala atas niatnya tersebut semisal dengan pahala orang-orang yang mengikutinya.

Demikian juga pada ibadah lain selain sedekah. Pada shalat sunnah misalnya, terdapat anjuran untuk melakukan shalat sunnah di rumah. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

أفضل صلاة المرء في بيته إلا المكتوبة

“Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat wajib” (HR. Bukhari no. 7290).

Namun jika seseorang bermaksud agar orang-orang ikut shalat sunnah atau untuk menghilangkan tuduhan (bahwa ia tidak pernah shalat sunnah), maka lebih utama shalat sunnah di masjid. Seperti seorang penuntut ilmu agama, ia tidak terlihat pernah melakukan shalat di masjid kecuali shalat wajib saja, dan tidak ada orang yang tahu bahwa ia shalat sunnah di rumah. Maka masyarakat pun mengikuti dirinya dan ketika mereka keluar dari masjid mereka pun akhirnya tidak menjalankan shalat sunnah.

Pertama, jika sudah pernah dijelaskan dengan perkataan bahwa shalat sunnah di rumah itu lebih utama sehingga bisa diikuti oleh masyarakat dan juga para wanita serta para gadis, dan mereka pun bisa paham cara shalat karena melihat ayah-ayah mereka shalat sunnah di rumah, maka ini lebih utama dan lebih sempurna,

Namun jika rawan timbul kerancuan di tengah masyarakat, atau timbul kemalasan di tengah mereka, sehingga mereka akhirnya tidak pernah shalat sunnah, atau masyarat melihat para penuntut ilmu selalu telat datang shalat jamaah (karena shalat sunnah dulu di rumah), dan tidak pernah terlihat shalat sunnah qabliyah di masjid, dan memang masyarakat tidak paham bahwa para penuntut ilmu ini shalat sunnah di rumah sebagaimana yang dilakukan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, jika dikhawatirkan terjadi seperti ini dan belum ada penjelasan dan pengajaran kepada masyarakat maka hendaknya shalat sunnah qabliyah dan ba’diyah di masjid agar diikuti masyarakat. Dan ini ada pahalanya insya Allah Ta’ala.

 

***

Sumber: https://ar.islamway.net/fatwa/76135

 

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel: www.muslim.or.id

Tags: amal shalihamalan sunnahfatwaFatwa UlamaSunnah
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Nabi terkena sihir

Fatwa Ulama: Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam Terkena Sihir?

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
26 Mei 2023
0

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin   Pertanyaan: Fadhilatus syekh, terdapat keterangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau terkena...

Wanita salat di hotel Makkah

Fatwa: Apakah Wanita Salat di Hotel Makkah Itu Lebih Baik daripada Salat di Masjidilharam?

oleh Sa'id Abu Ukkasyah
19 April 2023
0

Bismillah. Walhamdulillah wash-shalatu was-salamu 'ala rasulillah. Amma ba'du, Syekh Al-Albani rahimahullah pernah berfatwa dengan fatwa sebagai berikut: Pertanyaan: Seorang wanita bertanya,...

Iktikaf di luar bulan ramadan

Fatwa Ulama: Adakah Iktikaf di Luar Bulan Ramadan?

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
17 April 2023
0

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin   Pertanyaan (no. 186): Fadhilatusy syaikh, apakah yang dimaksud dengan iktikaf dan bagaimanakah hukumnya?...

Artikel Selanjutnya
Nasehat Syaikh Ibnu Baz Kepada Supporter Klub Olahraga

Nasehat Syaikh Ibnu Baz Kepada Supporter Klub Olahraga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah