Muslim.or.id
Khutbah Jumat
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih dan Muamalah
  • Akhlak dan Nasihat
  • Fatwa Ulama
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih dan Muamalah
  • Akhlak dan Nasihat
  • Fatwa Ulama
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Sunnah Membalas Hadiah Ketika Diberi Hadiah

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
29 Mei 2020
di Akhlak dan Nasihat
Waktu Baca: 2 menit
4

Salah satu kemuliaan ajaran Islam adalah sunnah memberikan hadiah kepada orang lain. Hal ini akan menimbulkan rasa cinta dan kasih sayang serta menghilangkan perasaan yang dapat merusak persaudaraan seperti hasad, dengki, iri dan lain-lainnya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَهَادُوا تَحَابُّوا

“Hendaklah kalian saling memberi hadiah, Niscaya kalian akan saling mencintai“.[1]

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan bahwa hadiah ini bisa menyebabkan persatuan dan saling cinta, bahkan terkadang memberikan hadiah lebih utama daripada sedekah pada keadaan tertentu. Beliau berkata,

ولأنها سبب للألفة والمودة. وكل ما كان سبباً للألفة والمودة بين المسلمين فإنه مطلوب؛ ولهذا يُروى عن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم أنه قال: (تهادوا تحابوا)، وقد تكون أحياناً أفضل من الصدقة وقد تكون الصدقة أفضل منها

“Karena hadiah merupakan sebab persatuan dan rasa cinta. Apapun yang dapat menjadi sebab persatuan dan rasa cinta antar kaum muslimin, maka ini dianjurkan. Diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ‘“Hendaklah kalian saling memberi hadiah, Niscaya kalian akan saling mencintai’. Terkadang memberi hadiah itu lebih baik dan terkadang sedekah itu lebih baik (pada keadaan tertentu).”[2]

Ketika kita diberi hadiah, hendaknya kita menerima hadiah tersebut walaupun nilainya kecil, karena hakikat dari hadiah adalah ingin menunjukkan perhatian, menimbulkan persatuan dan rasa cinta sesama kaum muslimin.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَا نِسَاءَ الْمُسْلِمَاتِ لاَ تَحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا وَلَوْ فِرْسِنَ شَاةٍ

“Wahai kaum muslimah, janganlah sekali-kali seorang wanita meremehkan pemberian tetangganya walaupun hanya ujung kaki kambing.”[3]

Bahkan ada anjuran untuk tidak menolak saat diberikan hadiah karena bisa jadi akan menyakiti hati orang yang memberikan hadiah. Terima saja hadiah tersebut, jika kita tidak berkehendak kita bisa memberikan kepada yang lebih membutuhkan.

Rasulullahu shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَجِيبُوا الدَّاعِيَ، وَلَا تَرُدُّوا الْهَدِيَّةَ

“Hadirilah undangan dan jangan tolak hadiah!”[4]

Selain disunnahkan memberikan hadiah, Islam juga menganjurkan kita agar membalas memberikan hadiah ketika diberikan hadiah. Bisa membalas saat itu juga atau membalas selang beberapa hari atau pekan berikutnya ketika kita mampu memberi balasan hadiah tersebut.

‘Aisyah menceritakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقْبَلُ الْهَدِيَّةَ وَيُثِيبُ عَلَيْهَا

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menerima hadiah dan biasa pula membalasnya.”[5]

As-Shan’ani menjelaskan,

فيه دلالة على أن عادته يَةِ كانت جارية بقبول الهدية والمكافأة عليها

“Hadits ini menunjukan bahwa merupakan kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima hadiah kemudian beliau membalas memberikan hadiah.”[6]

 

Demikian semoga bermanfaat

 

@ Yogyakarta tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslim.or.id

 

Catatan kaki:
[1] HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad

[2] sumber: http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_6080.shtml

[3] HR.Bukhari dan Muslim

[4] HR. Ahmad. Arnauth menyatakan hadis ini jayyid

[5] HR. Bukhari

[6] Subulus salam, kitabul buyu’ hal. 174

Tags: hadiahmembalas hadiahsunnah membalas hadiah
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Marah yang Dianjurkan

Marah yang Dianjurkan

oleh Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd
24 Desember 2023
0

Dalam kehidupan sehari-hari, sering terbetik di benak kita bahwa marah adalah sesuatu yang buruk. Oleh karenanya, banyak anjuran, tips, dan...

Sabar di Era Media Sosial

Realisasi Sifat Sabar di Era Media Sosial

oleh Muhammad Idris, Lc.
22 Desember 2023
0

Kesabaran merupakan salah satu akhlak mulia yang senantiasa ditekankan oleh syariat ini kepada umatnya. Dengan kesabaran inilah, Allah Ta’ala akan...

Sunatullah

Sunatullah: Balasan Sesuai Perbuatan

oleh Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd
15 Desember 2023
0

Ketika Allah menciptakan alam semesta ini, maka Allah juga membuat ketetapan-ketetapan yang berlaku di alam semesta tersebut agar segala sesuatu...

Artikel Selanjutnya

Benarkah Manusia Tidak Bisa Pergi Ke Luar Angkasa?

Komentar 4

  1. Siti says:
    3 tahun yang lalu

    Terdapat kawan saya yang suka mengungkit pemberian hadiahnya.
    Saya tidak tahu harus bagaimana. Apakah mengembalikan hadiah perbuatan yang tepat?

    Balas
  2. 082290253373 says:
    3 tahun yang lalu

    Mantap

    Balas
  3. Aldy says:
    3 tahun yang lalu

    Harakat yg benar تَهَادَوْا tahadau

    Balas
  4. Ummu Az-Zahra says:
    8 bulan yang lalu

    Afwan, ana izin bertanya. Bagaimana hukumnya menerima hadiah ulang tahun sementara ana tidak merayakannya? Dan bagaimana hukum menerima hadiah dari seorang yang bukan mahramnya?

    Jazakumullah Khairan.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih dan Muamalah
  • Akhlak dan Nasihat
  • Fatwa Ulama
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah