Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Ini Dia Alasan Diharamkannya Rokok

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
28 Januari 2019
Waktu Baca: 2 menit
0
hukum rokok menurut mui, hukum rokok menurut ulama salaf, hukum rokok menurut imam syafi'i hukum merokok menurut 4 madzhab, hukum rokok persis, hukum rokok menurut jumhur ulama, hukum merokok menurut al quran dan hadist, hukum merokok dalam islam beserta dalilnya
79
SHARES
438
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah

Soal:

Apa alasan dari pendapat yang mengharamkan rokok dalam syariat?

Jawab:

Alasannya adalah karena ia berbahaya dan terkadang bersifat adiktif, serta terkadang bersifat memabukkan. Namun asalnya ia secara umum berbahaya. Sedangkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لاضرر ولا ضرار

“tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membahayakan” (HR. Ibnu Majah, Ad Daruquthni, di-hasan-kan An Nawawi dalam Al Ar’bain).

Maknanya, setiap hal yang membahayakan seseorang baik membahayakan agamanya atau dunianya hukumnya haram untuk mengkonsumsinya, baik itu racun, rokok, atau semisalnya yang bisa membahayakan. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah jatuhkan dirimu dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).

Dan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

لاضرر ولا ضرار

“tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membahayakan”

Baca juga:

  1. Hukum Menghisap Rokok Elektrik (Vape; Vapor; E-Cigarette)
  2. Risalah dari Hati Agar Berhenti Merokok
  3. Kapan Mau Berhenti Merokok?

Oleh karena itulah para ilmuwan dan para ulama mengharamkan rokok. Yaitu karena di dalamnya terdapat bahaya yang besar, yang ini diketahui sendiri oleh para perokok. Serta diketahui oleh para ahli kesehatan dan juga diketahui oleh setiap orang yang bergaul dengan para perokok.

Terkadang rokok itu juga menyebabkan kematian mendadak dan penyakit lainnya, menyebabkan batuk, menyebabkan penyakit yang permanen, semua itu telah kita ketahui bersama. Dan kita telah ketahui bersama berbagai kabar yang banyak akan fakta ini mengenai para perokok atau penghisap sisha dan jenis-jenis rokok yang semisalnya. Semuanya berbahaya, wajib untuk melarangnya dan wajib bagi para ahli kesehatan untuk menasehati para perokok, dan wajib pula bagi para dokter dan para guru untuk meninggalkan rokok, karena para dokter dan guru biasanya diteladani.

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/fatawa/242

Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel: Muslim.or.id

Tags: bahaya rokokfatwa rokokFatwa Ulamahukum rokokkesehatan muslimrokok
kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

nisbat kepada salafi

Fatwa Ulama: Apakah Menisbatkan Diri kepada Salafi Itu Tercela?

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
20 Januari 2023
1

Apakah salafi itu termasuk salah satu golongan? Apakah menisbatkan diri kepada salafi itu tercela?

sholat sunnah

Fatwa Ulama: Keutamaan dan Macam-Macam Salat Sunah

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
18 Januari 2023
0

Fadhilatus syaikh, kami ingin dijelaskan tentang salat sunah (shalat tathawwu’), baik dari segi keutamaan maupun macam-macamnya.

hizbiyyah

Fatwa Ulama: Mungkinkah Persatuan dalam Bingkai Hizbiyyah (Kelompok-Kelompok)?

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
12 Januari 2023
0

“Dan jika mereka berpaling, sesungguhnya mereka berada dalam permusuhan (dengan kamu).” (QS. Al-Baqarah: 137)

Artikel Selanjutnya
Tahnik Dengan Selain Kurma

Tahnik Dengan Selain Kurma

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah