Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Hukum Menghisap Rokok Elektrik (Vape; Vapor; E-Cigarette)

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
22 Oktober 2016
di Fatwa Ulama
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid

Soal:

Apa hukum rokok elektrik (vape; vapor; e-cigarette) ? Saya membaca dari web wikipedia bahwa di sana tidak sebutkan adanya bahaya dari vape. Namun disebutkan di situ bahaya dari vape belum ditemukan sampai saat ini tapi WHO mengkhawatirkan ia dapat menimbulkan kecanduan dan juga dikhawatirkan akan dikonsumsi oleh orang yang bukan perokok. Dan setahu saya ada banyak produk yang juga memiliki sifat demikian, dan itu sudah diterima secara luas oleh masyarakat.

Jawab:

Alhamdulillah,

Rokok elektrik ini muncul pada tahun 2004 di Cina, ketika telah diproduksi secara massal di sana. Ketika itu bentuk dan teksturnya menyerupai rokok yang sebenarnya. Ia berupa alat yang menggunakan baterai Lithium yang bisa di-charge dengan menggunakan listrik, atau melalui komputer atau charger mobil. Selain mengandung baterai, ia juga berupa tabung yang terdapat pipa yang mengalirkan nikotan, dengan sedikit kandungan air, dan beberap zat lain serta memiliki berbagai macam rasa. Alat ini menggunakan listrik yang keluar dari baterai untuk mengubah aliran nikotin menjadi asap. Yang asap ini dihisap oleh penggunanya, lalu ia semburkan asap tersebut melalui hidung atau mulutnya atau keduanya. Di pangkal rokok elektrik ini terdapat lubang untuk menghisap yang bentuknya seperti rokok biasa, agar penggunanya merasakan sensasi seperti merokok dengan rokok biasa.

Banyak negara yang sudah melarang konsumsi rokok elektrik ini, seperti Australia, Kanada, Brazil, dan Argentina. Dan jejak mereka diikuti juga oleh negara-negara yang tergabung dalam GCC (Gulf Cooperation Council; Dewan Kerjasama untuk negara-negara Teluk Arab). Hal ini mereka sepakati dalam Konfrensi Kementrian Kesehatan dari negara-negara GCC.

Terdapat sikap yang kontradiktif dari beberapa negara tersebut, ketika mereka melegalkan rokok yang biasa namun melarang rokok elektronik. Padahal rokok biasa pun mengandung bahaya yang besar yang telah membunuh lebih dari 6 juta orang setiap tahunnya.

Dan para ilmuan telah memperingatkan masyarakat agar tidak terpedaya dengan klaim bahwa rokok elektrik ini tidak memiliki bahaya sedikit pun terhadap penggunanya. Sampai-sampai produsen rokok ini memproduksi juga rokok elektrik dengan warna dan rasa yang disukai anak-anak dan wanita!

Adapun dari sisi hukum syar’i, adanya kandungan nikotin dalam rokok elektrik tersebut sudah menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan hukum antara ia dengan rokok biasa. Nikotin adalah zat racun yang merupakan zat paling berbahaya yang terdapat dalam rokok tembakau (rokok biasa). Dan haramnya rokok sekarang sudah sangat jelas dan gamblang, tidak perlu diperbincangkan lagi.

Untuk mengetahui rincian zat-zat yang terkandung di dalam rokok dan keterangan lain yang terkait dengannya dari segi kesehatan, silakan simak artikel berikut: http://www.alriyadh.com/2010/09/01/article556382.html.

Simak juga fatwa kami nomor 9083, 10922, 13254, 20757. Di dalamnya kami jelaskan hukum rokok dan bahayanya.

Kesimpulannya, tidak diperbolehkan membeli dan menjual rokok elektrik, karena haram mengkonsumsinya. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إِنَّ الله إِذَا حَرَّم شَيْئاً حَرَّمَ ثَمَنَهُ

“sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, Ia juga mengharamkan hasil jual-beli dari benda tersebut” (HR. Abu Daud no. 3488, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Dan ketahuilah, barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik. Dan Allah Ta’ala berfirman:

وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا . وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِب

“barangsiapa bertakwa kepada Allah, Allah akan berikan jalan keluar baginya. Dan memberinya rezeki dari arah yang tidak ia duga-duga” (QS. Ath Thalaq: 2-3).

Wallahu a’lam.

***

Sumber: https://islamqa.info/ar/170999

Baca dan simak juga artikel dan video berikut:

  • Rokok itu Haram
  • Kapan Mau Berhenti Merokok?
  • [VIDEO] Hukum Rokok

 

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
sahabat nabi meluruskan shaf

Meneladani Para Sahabat Nabi Dalam Meluruskan Shaf Shalat

Komentar 14

  1. Hamba Allah says:
    7 tahun yang lalu

    Afwan. Klo haramnya rokok elektrik disimpulkan dengan adanya nikotin pada Liquid, apakah jika mnggunakan Liquid non nikotin mnjadi fatwa yg berbeda?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Sama saja, karena rokok elektrik itu banyak bahayanya tidak hanya pada nikotinnya.

      Reply
      • Unknown says:
        7 tahun yang lalu

        apa bahaya yang 0 nicotine ustad ???

        Reply
        • Yulian Purnama says:
          7 tahun yang lalu

          Tetap berbahaya karena ada bahan-bahan lain yang berbahaya, dan juga karena pembakaran yang tidak sempurna

          Reply
  2. nabil says:
    7 tahun yang lalu

    lalu untuk bertaubat dari vapor, harus diapakan barang-barang vapor tersebut?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Dimusnahkan

      Reply
  3. Hamba Allah says:
    7 tahun yang lalu

    Ustad untuk semua yg mengandung nicotin haram yah??terus kentang, tomat, terong dll gimana??

    Untuk smua yg mengandung nicotin, PG, VG itu smua di kategorikan haram?

    Saya bingung kenapa masih banyak ulama2 masih ngerokok yg jelas2 hal yg paling bahaya ada di kandungan TAR dan kertas yg di bakar pada rokok.

    Mohon penjelasanya ustd… Hamba Allah yg selalu mentaati ulama…

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Ulama tidak ma’shum, ulama bisa keliru. Ulama yang keliru jangan diikuti.

      Reply
      • aeem says:
        7 tahun yang lalu

        untuk mengetahui ulama yang ma’sum atau tidaknya bagaimana ?

        Reply
        • Yulian Purnama says:
          7 tahun yang lalu

          Tidak ada ulama yang ma’shum. Benar-salah kembali pada dalil. Dalil itu yang ma’shum.

          Reply
  4. Naushaf says:
    7 tahun yang lalu

    ustad saya udh terlanjur mencoba.
    bagaimana saya bertaubatnya? karena kan ini bentuknya asap bukan daging atau minuman yang bisa dimuntahkan

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Caranya dengan menyesal telah mencoba dan berhenti menggunakannya

      Reply
  5. Iball says:
    6 tahun yang lalu

    Maaf sebelumnyaa ustat jika nicotin di haramkan. Mengapa saya melihat ustad, guru ngaji bahkan ulama banyak yg ngerokok ?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Perbuatan ulama dan guru ngaji itu bukan dalil. Ulama dan guru ngaji bisa keliru.

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 6   +   4   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah