Muslim.or.id
Khutbah Jumat
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih dan Muamalah
  • Akhlak dan Nasihat
  • Fatwa Ulama
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih dan Muamalah
  • Akhlak dan Nasihat
  • Fatwa Ulama
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Rokok itu Haram

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
20 November 2022
di Fikih dan Muamalah
Waktu Baca: 5 menit
61
rokok haram

Daftar Isi

  • Sanggahan pada Pendapat Makruh dan Boleh
  • Jual Beli Rokok dan Tembakau
  • Komentar Orang Awam

[lwptoc]

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Siapa yang meniliti dengan baik kalam ulama, pasti akan menemukan bahwa hukum rokok itu haram, demikian menurut pendapat para ulama madzhab. Hanya pendapat sebagian kyai saja (-maaf- yang barangkali doyan rokok) yang tidak berani mengharamkan sehingga ujung-ujungnya mengatakan makruh atau ada yang mengatakan mubah. Padahal jika kita meneliti lebih jauh, ulama madzhab tidak pernah mengatakan demikian, termasuk ulama madzhab panutan di negeri kita yaitu ulama Syafi’iyah.

Ulama Syafi’iyah seperti Ibnu ‘Alaan dalam kitab Syarh Riyadhis Sholihin dan Al Adzkar serta buku beliau lainnya menjelaskan akan haramnya rokok. Begitu pula ulama Syafi’iyah yang mengharamkan adalah Asy Syaikh ‘Abdur Rahim Al Ghozi, Ibrahim bin Jam’an serta ulama Syafi’iyah lainnya mengharamkan rokok.

Qalyubi (Ulama mazhab Syafi’I wafat: 1069 H) ia berkata dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh Al Mahalli, jilid I, hal. 69, “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi. Oleh karena itu para Syaikh kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya“.

Ulama madzhab lainnya dari Malikiyah, Hanafiyah dan Hambali pun mengharamkannya. Artinya para ulama madzhab menyatakan rokok itu haram. Silakan lihat bahasan dalam kitab ‘Hukmu Ad Diin fil Lihyah wa Tadkhin’ (Hukum Islam dalam masalah jenggot dan rokok) yang disusun oleh Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid Al Halabi hafizhohullah terbitan Al Maktabah Al Islamiyah hal. 42-44.

Di antara alasan haramnya rokok adalah dalil-dalil berikut ini.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195).

Karena merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi), dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang atau haram.

Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ

“Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).

Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan rokok termasuk dalam larangan ini.

Perlu diketahui bahwa merokok pernah dilarang oleh Khalifah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan. Para ulama mengharamkan merokok berdasarkan kesepakatan para dokter di masa itu yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh. Ia dapat merusak jantung, penyebab batuk kronis, mempersempit aliran darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan kematian mendadak.

Sanggahan pada Pendapat Makruh dan Boleh

Sebagian orang (bahkan ada ulama yang berkata demikian) berdalil bahwa segala sesuatu hukum asalnya mubah kecuali terdapat larangan, berdasarkan firman Allah,

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

“Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu“. (QS. Al Baqarah: 29).

Ayat ini menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah di atas bumi ini halal untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan baku rokok.

Akan tetapi dalil ini tidak kuat, karena segala sesuatu yang diciptakan Allah hukumnya halal bila tidak mengandung hal-hal yang merusak. Sedangkan tembakau mengandung nikotin yang secara ilmiah telah terbukti merusak kesehatan dan membunuh penggunanya secara perlahan, padahal Allah telah berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu“. (QS. An Nisaa: 29).

Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh, karena orang yang merokok mengeluarkan bau tidak sedap. Hukum ini diqiyaskan dengan memakan bawang putih mentah yang mengeluarkan bau yang tidak sedap, berdasarkan sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ

“Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak sedap)“. (HR. Muslim no. 564).

Dalil ini juga tidak kuat, karena dampak negatif dari rokok bukan hanya sekedar bau tidak sedap, lebih dari itu menyebabkan berbagai penyakit berbahaya di antaranya kanker paru-paru. Dan Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195).

Baca Juga: Jika Ayah Menyuruh Kita Membeli Rokok

Jual Beli Rokok dan Tembakau

Jika rokok itu haram, maka jual belinya pun haram. Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ

“Jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan untuk mengkonsumsi sesuatu, maka Allah haramkan pula upah (hasil penjualannya).” (HR. Ahmad 1/293, sanadnya shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Jika jual beli rokok terlarang, begitu pula jual beli bahan bakunya yaitu tembakau juga ikut terlarang. Karena jual beli tembakau yang nanti akan diproduksi untuk membuat rokok, termasuk dalam tolong menolong dalam berbuat dosa. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah: 2)

Komentar Orang Awam

Sering didengar orang berkomentar, “Jika rokok diharamkan, lalu bagaimana nasib jutaan rakyat Indonesia yang hidup bergantung dari rokok; para petani tembakau, para pedagang dan para buruh di pabrik rokok, apakah ulama bisa memberi mereka makan?”

Andai komentar ini berasal dari non muslim mungkin permasalahan tidak terlalu besar karena mereka memang tidak mau mengerti bahwa rezeki mereka berasal dari Allah.

Yang paling mengenaskan, sebagian umat Islam ikut mengumandangkan komentar tersebut. Padahal pernyataan ini mengandung kesyirikan, merusak tauhid Rububiyah, meyakini bahwa Allah semata pemberi rezeki. Jangankan seorang muslim, orang jahiliyah saja yakin bahwa Allah semata yang memberi mereka rezeki, Allah berfirman:

قُلْ مَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ  … فَسَيَقُولُونَ اللَّهُ فَقُلْ أَفَلَا تَتَّقُونَ

Katakanlah: “Siapakah yang memberi rezki kepadamu dari langit dan bumi? … Maka mereka akan menjawab: “Allah”. Maka katakanlah “Mengapa kamu tidak bertakwa kepada-Nya?”. (QS. Yunus: 31).

Apakah mereka tidak yakin bahwa yang memberi rizki pada para petani itu Allah?

Apakah mereka tidak percaya bahwa yang memberi makan pada para buruh pabrik juga Allah?

Kenapa mesti ragu? Kenapa tidak yakin dengan Allah yang Maha Memberi Rizki kepada siapa saja dari makhluk-Nya? Lantas kenapa masih cari penghidupan dari yang haram?

Ingatlah sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ

“Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan sesuatu yang lebih baik.” (HR. Ahmad 5/363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

Baca Juga: Kapan Mau Berhenti Merokok?

—

@ Sabic Lab after ‘Ashar prayer, 30th Syawwal 1432 (28/09/2011)

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel muslim.or.id

Tags: haramhukum rokokmerokok
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

- Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. - Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). - S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). - Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. - Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Hal yang Harus Diketahui Sebelum Berutang

4 Hal yang Harus Diketahui Sebelum Berutang

oleh Muhammad Idris, Lc.
18 November 2023
0

Ada satu fenomena yang sedang marak terjadi dan amat disayangkan di zaman sekarang, yaitu bermudah-mudahannya seseorang dalam perkara utang dan...

Hukum Pernikahan Beda Agama

Hukum Pernikahan Beda Agama

oleh Muhammad Nur Faqih, S.Ag
5 November 2023
0

Pernikahan adalah salah satu sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama yang bisa menjadi salah satu jalan ketenangan bagi seorang hamba. Sebagaimana...

Kapan Membaca Basmalah

Kapan Kita Ditekankan untuk Membaca Basmalah?

oleh Muhammad Idris, Lc.
20 September 2023
1

Muslim yang baik adalah muslim yang menjadikan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam sebagai role model, suri teladan bagi dirinya dalam...

Artikel Selanjutnya
Kaidah memahami al qur'an dan hadits

Kaidah Penting dalam Memahami Al Qur'an dan Hadits

Komentar 61

  1. Arief says:
    12 tahun yang lalu

    bagaimana hukumnya menanam,dan jual beli tembakau yang digunakan untuk obat pembasmi hama organik(karena tembakau mengandung racun nikotin yang mematikan)pada tanaman pertanian (padi dll)?

    Balas
    • Muhammad Nur Ichwan says:
      12 tahun yang lalu

      @arief
      jika salah satu kegunaan tembakau adalah seperti yang anda sebutkan, maka hukum menanam tembakau dan memperjualbelikannya untuk membasmi hama organik diperbolehkan. karena secara dzatiyah, hukum tembakau adalah halal. sehingga dalam permasalahan ini berlaku kaidah fikih al-wasaail laha hukmul maqashid, -perantara memiliki hukum yang sama dengan tujuan-. Dan sebagaimana dikemukakan di atas, jika tembakau ditanam dan diperjualbelikan sebagai bahan baku rokok, maka hukum kedua aktivitas tersebut menjadi haram. wallahu taála a’lam. .

      Balas
  2. sobarudin says:
    12 tahun yang lalu

    assalamualaikum.,.pak ustadz izin copast ya jazzakalloh khoir

    Balas
  3. abu fayyaz says:
    12 tahun yang lalu

    Masyaallaoh, memang negara kita ini menjadi surganya para perokok, ijin share ustad

    Balas
  4. Agus Mulyadi says:
    12 tahun yang lalu

    Sungguh uraian yang sangat sangat sangat jelas, Membuka mata terhadap pandangan rokok

    Balas
  5. bumi sholawat says:
    12 tahun yang lalu

    afwan ya aqky wasalam,,,?

    Balas
  6. ashabus samaa'un says:
    12 tahun yang lalu

    kalau rokok itu HARAM apakah makanan yang mengandung bahan kimia seperti syrup, minuman ringan dsb. juga HARAM? bukankah dampak bahan kimianya lebih berbahaya daripada rokok.?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      12 tahun yang lalu

      #ashabus samaa’un
      Setiap benda memiliki sisi manfaat dan mudharat. Namun yang diharamkan oleh agama adalah yang mudharat-nya lebih besar dari pada manfaatnya. Silakan simak:
      https://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/ketika-agama-telah-mengharamkan.html

      Balas
  7. Arief says:
    12 tahun yang lalu

    terimakasih atas jawabannya ustad…..Insya Allah ana yang petani ini akan menggunakan daun tembakau untuk obat pembasmi hama aja….karena lebih aman buat lingkungan daripada obat kimia….

    Balas
  8. iron abu sasa says:
    12 tahun yang lalu

    lalu bagai mana pendapat yang menyatakan haram kalo merokok di tempat umum,dan boleh kalo sendiri2… ato di tempat husus… apa pendapat ini di bolehkan .. sukron..

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      12 tahun yang lalu

      #iron abu sasa
      Rokok itu haram karena Allah melarang berbuat binasa pada diri sendiri. Dan Allah itu Maha Melihat meski di merokoknya sendiri-sendiri atau di tempat khusus.

      Balas
      • Ilham says:
        7 bulan yang lalu

        TDK ada dalilnya dalam Alquran,berarti Anda Bid’ah

        Balas
  9. azmi says:
    12 tahun yang lalu

    mohon dikongsi

    Balas
  10. risa kuswara says:
    12 tahun yang lalu

    assalam’mualaikum warahmatullah wabarakatuh, mohon pendapatnya bagaimana dengan hadist ini.

    Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,:

    “Sebesar – besar kejahatan muslimin (pada muslim lainnya) adalah yang mempermasalahkan suatu hal yang tidak diharamkan, namun menjadi haram sebab ia mempermasalahkannya (Shahih Bukhari).

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      12 tahun yang lalu

      #risa kuswara
      wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
      Islam mengharamkan sesuatu dengan dalil dan kaidah-kaidah yang sesuai dengan dalil. Tidak ada dalil yang mengharamkan narkoba, namun berdasarkan kaidah, bahwa setiap yang memabukkan dan merugikan kesehatan itu haram. Maka narkoba haram dalam Islam. Ulama 4 madzhab menggunakan kaidah-kaidah seperti ini.
      Demikian juga rokok, sebagaimana penjelasan di atas.

      Balas
  11. akang isa says:
    12 tahun yang lalu

    assalam’mualaikum warahmatullah wabarakatuh, alhamdulillah. terimakasih atas jawababannya pa ustadz,mohon do’a nya supaya aku bisa berhenti merokok.

    Balas
  12. heri suharmani says:
    12 tahun yang lalu

    sami lah, nyuhunkeun do’ana supados abdi tiasa liren ngaroko…Amin…!!!

    Balas
  13. zepur says:
    11 tahun yang lalu

    Alhamdulilah sedikt demi sedikt saya sdah mulai brenti dari kebiasaan buruk merokok.tanpa ada pengharaman rokokpun saya sadar kalw rokok memang tidak ada manfaatnya aplagi hanya skedar untuk gaya2 doang.

    Balas
  14. Khoirunnisa says:
    11 tahun yang lalu

    ijin copas di blog yaa :) suwun .

    Balas
  15. Lena Tri Lestari says:
    11 tahun yang lalu

    terimakasih atas infonya. Ijin copy d facebook

    Balas
  16. Sincere says:
    11 tahun yang lalu

    Syukron katsiron akhi,
    Ijin copas ya :-)
    mencantumkan linknya ko,

    Balas
    • Kira says:
      6 bulan yang lalu

      Jazakumullah khoiron katsir,
      saya akan menjawab,
      pertama-tama,
      memang benar banyak
      perokok yang hidup lama,
      tapi kamu jangan lupa,
      bahwasanya “mati itu rahasia Allah”
      ada orang yang tidak merokok
      tapi umurnya pendek,itu benar,
      ada pula yang merokok
      tapi umurnya panjang,dan itu juga benar,
      tapi jangan juga kamu lupakan,
      bahwa setiap nyawa itu
      ada dalam genggaman Allah.

      kamu meminta dalil yang “mutlak”
      tapi kamu tidak menemukan-nya,
      maka jangan pula kamu
      langsung berkata rokok itu halal.

      contohnya:
      apakah karna tidak ada dalil narkoba itu haram didalam Al-Qur’an dan Hadist kamu
      langsung berkata narkoba itu halal?

      jangan dong,karna hukum yang tidak ada dalam Al-Qur’an maupun Hadist bisa dilengkapi dengan ilmu tauhid.

      perlu kamu ketahui,
      pada masa kekhalifahan Utsmani,
      rokok diharamkan,
      dan ke-4 Mazhab pun
      mengharamkan-nya,mulai dari:
      Mazhab Syafi’i,Hambali,Hanafi,Dan Maliki,
      ke’empat-empatnya mengharamkan.
      okeh?

      dan sekali lagi,
      rokok,ganja,narkoba,minuman keras,
      itu semua bersifat membinasakan,
      bahkan terpampang jelas bacaan
      di bungkus rokok,tertulis:
      “rokok membunuhmu”

      didalam Islam,
      semua hal,entah itu
      makanan maupun minuman,
      memiliki manfaat dan
      mudharatnya masing-masing.

      akan tetapi,hal yang lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya
      itu jelas haram dalam Islam,
      contohnya minuman keras (alkohol),
      alkohol lebih banyak mudharatnya
      ketimbang manfaatnya,
      maka hal itu jelas haram,
      dan tertulis dalam Q.S 5:90.

      kalau kamu meminta dalil lebih
      maka akan saya kasih,seperti:

      1. Allah berfirman:
      Dan janganlah kamu menjatuhkan
      dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.
      Q.S 2:195

      dan sekali lagi saya tegaskan,
      “rokok membunuhmu”,
      bila ditafsirkan,
      rokok itu mirip narkotika dan ganja,
      dimana ketiganya memiliki zat nikotin,
      yang dimana itu
      membinasakan penggunanya,
      dan Allah,Tuhanku dan Tuhanmu,
      menyuruh kita untuk menjauhi
      hal yang “membinasakan diri”,
      dan dalam dalil lain yang saya temukan:

      2. Allah berfirman:
      Dan janganlah kamu
      membunuh dirimu sendiri,
      sungguh,Allah Maha Penyayang kepadamu.
      Q.S 4:29

      dan sekali lagi,
      “rokok membunuhmu”
      rokok lebih banyak
      mudharatnya daripada manfaatnya,
      dan lagi rokok menyebabkan banyak penyakit pada penggunanya,
      yang dimana rokok bisa menyebabkan
      paru-paru rusak,sesak nafas,kanker,dkk.

      juga kemungkinan terburuk
      bagi pengguna rokok adalah kematian,
      dan pada dasarnya memang benar,
      seperti yang saya katakan,
      mati itu ditangan Allah,
      tapi itu juga tergantung pada anda,
      jika anda “sengaja” berenang
      dilaut yang dalam,
      tapi tidak bisa berenang,
      maka itu sama seperti bunuh diri,
      maka begitu pula rokok,
      rokok meningkatkan kecepatan
      persentase (%) kematian,meski itu perlahan,
      dan sekali lagi,
      Allah melarang kita
      membunuh diri kita sendiri,
      dan rokok,membunuh penggunanya
      “secara perlahan”.

      maka sudah jelas bukan?
      rokok itu merusak tubuh penggunanya,
      dan tentu itu merugikan.

      maka saya akan memberikan contoh,
      bila anda menjadi tukang parkir,
      maka anda memiliki tugas
      untuk menjaga kendaraan pemiliknya,
      dan saya tegaskan,
      kendaraan “itu bukanlah milik anda”

      lalu bagaimana bila anda merusaknya?
      ya,tentu pemilik akan marah kepada anda.

      begitu pula dengan paru-paru,
      tubuh anda adalah milik Allah,
      dan itu adalah titipan Allah,
      maka jangan pula anda rusak paru-paru itu,
      “karna itu titipan”

      sama seperti kendaraan yang
      dititipkan kepada tukang parkir,
      bila anda merusaknya,
      maka “Pemiliknya” akan marah kepada anda.

      maka pesan terakhir dari saya,
      jagalah dengan baik tubuh
      titipan ini meskipun sementara.

      saya harap anda bertaubat
      dan mengambil jalan yang lurus.

      sekian,semoga Allah memberi
      kamu dan semua (orang Mukmin) Hidayah,
      Amin.

      Balas
  17. priyo utomo says:
    11 tahun yang lalu

    Syukron ustadz, tapi ana bingung bagaimana cara berhenti merokok , karena ana perokok aktif

    Balas
  18. Eko says:
    11 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum.

    Ustadz tanya.
    Bagaimana menanggapi pernyataan bahwa,
    bila rokok di katakan merugikan kesehatan, mengapa ada fulan B perokok aktif memilki umur yg lebih lama daripada fulan A yg tidak pernah merokok. Dan fulan B meninggal bkn karena penyakit pernafasan, sedangkan fulan A justru meninggal krn penyakit pernafasan.

    Atas pencerahannya syukron.

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      11 tahun yang lalu

      #Eko
      Wa’alaikumussalam, rokok itu sudah jelas berdasarkan data dan fakta bahwa itu berbahaya. Adapun masalah mati, itu rahasia Allah. Betapa banyak orang yang paginya sehat, bugar, kaya raya, sorenya sudah di liang lahat. Dan betapa banyak orang yang divonis ajalnya sudah dekat, namun ternyata hidup lama.

      Balas
    • ramadhan says:
      4 tahun yang lalu

      assalamuallaikum,izin menjawab ya akhi menurut pelajaran yang saya pelajari dibidang kedokteran dikarenakan sistem tubuh dari perokok pasif tidak pernah terpapar terus menerus asap rokok,sehingga sistem dalam tubuh perokok pasif tidak memiliki pertahanan yang sekuat perokok aktif yang terpapar terus menerus asap rokok,maka dari itu perokok pasif lebih rentan terhadap mudharat yang disebabkan oleh perokok aktif,demikian saya uraikan dengan bahasa yang mudah dipahami akhi wassalamuallaikum:)

      Balas
  19. dika says:
    11 tahun yang lalu

    assalam’mualaikum warahmatullah wabarakatuh

    Saya mau usul kalo artikel ini diberitahukan / dipublikasikan ke pemerintah. agar masyarakat tidak terjerumus dengan dosa dari rokok ini. karena saya kasihan melihat bapak”, ibu”, bahkan anak kecil skrg sdh pada ngerokok. dan bisa menghancurkan seluruh kesehatan warga indonesia yang tertular asap rokok dari perokok tsb. Dan berkat artikel ini saya perokok berat , Kini sdh Sadar dan berhenti untuk merokok dari artikel ini. terimakasih

    Balas
  20. dika says:
    11 tahun yang lalu

    sekalian ijin copas ustad. sy mau sebarin ke forum”

    Balas
  21. Joko Nugroho says:
    11 tahun yang lalu

    Nambah jawaban untuk risa kuswara

    Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata:

    Jawaban atas statemen ini, bahwa nash-nash Kitabullah dan As-Sunnah terdiri dari dua jenis.

    [1]. Satu jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah di mana mencakup rincian-rincian yang banyak sekali hingga Hari Kiamat.

    [2]. Satu jenis lagi yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada sesuatu itu sendiri secara langsung.

    Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Al-Qur’an dan dua buah hadits yang telah kami singgung di atas yang menujukkan secara umum keharaman merokok sekalipun tidak secara langsung diarahkan kepadanya.

    Sedangkan untuk contoh jenis kedua adalah firmanNya.

    “Artinya : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah” [Al-Maidah : 3]

    Dan firmanNya.

    “Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesunguhnya (meminum) khamr, berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu” [Al-Ma’idah : 90]
    Jadi, baik nash-nash tersebut termasuk ke dalam jenis pertama atau jenis kedua, maka ia bersifat keniscayaan (keharusan) [untuk mengikuti/tunduk kepadanya -ed] bagi semua hamba Allah karena dari sisi pendalilan mengindikasikan hal itu. (Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq) [http://abufarannisa.wordpress.com/2011/09/04/hukum-merokok-menurut-syariat-islam/]

    Balas
  22. arief says:
    11 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum.
    Ustadz mo tanya,
    klo segala sesuatu yg mudharat itu diharamkan termasuk rokok,bagaimana dengan makanan yg sehari2 kita makan dan mengandung zat berbahaya (pestisida)yg jg dpt menyebabkan kanker??dan itu jg sdh diteliti
    contoh beras yg sehari2 kita konsumsi
    mohon pencerahan……

    Syukron ustadz

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      11 tahun yang lalu

      #arief
      Rokok mudharatnya lebih besar dari manfaatnya. Makanan lain jika mudharatnya lebih besar dari manfaatnya juga haram.

      Balas
  23. Hendro Cahyono says:
    11 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum wr.wb. Terima kasih atas penjelasan tentang larangan merokok. Sampai sekarang saya tidak habis pikir, kenapa merokok yang bukan perbuatan yang santun dan rokok itu rawan masalah buruk DIBIARKAN oleh orang-orang dari akar rumput sampai penguasa dan tokoh agama/masyarakat (bahkan dengan alasan budaya, rokok harus dilestarikan) padahal sudah ada aturan yang membatasi bahkan melarangnya? Di negara Indonesia, dari acara santai sampai acara melayat pun tidak ada yang tempat yang aman dari merokok. Orang hidup saja tidak dihormati apalagi yang mati. Orang merokok mendapat tempat dan perlakuan istimewa di dunia, namun bagaimana di akhirat nanti?
    Bekas merokok pun berserakan dari jalan kecil dari pelosok di dusun, desa sampai kota megah sekalipun, apa mungkin dianggap bukan sampah? Kenapa di negara ini yang berdasarkan ketuhanan yang mahaesa (agama) ini, dalam hidup sehari-hari agama itu justru tidak diterapkan atau diterapkan sesuai dengan kepentingan sendiri-sendiri? Hal ini bisa disaksikan sendiri terhadap pekat, misalnya, kenapa yang abu-abu tidak diperlakukan sama bahkan tidak malu-malu dan sungkan melakukannya di depan orang banyak?

    Balas
  24. Hendro Cahyono says:
    11 tahun yang lalu

    Saya memperhatikan pendapat, uraian, penjelasan dll. seputar perbuatan merokok dan sarana pendukungnya, bagaimana tanggapan anda terhadap tulisan JS Manroe dalam Alqursif yang membandingkan perbuatan merokok yang dinilai membawa mudarat dengan kegiatan sehari-hari yang juga rawan bahaya?
    Tolong bantu orang-orang yang tidak ingin terganggu atau dirugikan, anak-anak yang tidak perlu dicontohkan atau mendapat contoh perbuatan yang tidak patut tetapi dibiarkan banyak orang. Terima kasih.

    Balas
  25. wasik says:
    10 tahun yang lalu

    Kalau makanan yang banyak merugikan bagi tubuh manusia sekarang banyak, misalnya penyedap rasa, bahan pengawet, bahan pewarna makanan, minyak goreng (bagi yng kolesterol tinggi) dan masih banyak lagi. hukumnya baagaimana ya?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      10 tahun yang lalu

      #wasik
      Jika mudharatnya lebih banyak dari manfaatnya maka juga haram

      Balas
  26. kania says:
    10 tahun yang lalu

    artikel lainnya tentang merokok apakah haram >> http://bit.ly/16QrcEC

    Balas
  27. supri vanrita says:
    10 tahun yang lalu

    Subahanallah ,maha besar Allah yg telah menciptakan berbagai mahluk diantaranya manusia,kita memang sadar bahwa merokok itu makruh,yg pernah saya dengar rokok itu berasal dari air kencing iblis latnatullah,pernah ada yg mengkaji /meneliti ,diantara daun daun yg sering digunakan daun tembakaulah mengandung zat Amonia ,amonia itu berasal dari air kencing,(MAAF…saya sendiri memang masih merokok,tapi…Insyah ALLAH PELANG-PELANG dikurangi mudah-mudahan bisa berhenti Amin …

    Balas
  28. Rifky says:
    9 tahun yang lalu

    Assalamualaikum,
    Saya bingung, beberapa org sahabat saya cerita kalau doa dimekah itu insyaAllh diijabah, saat umroh dimekah dan butuh rokok (karna masih pecandu) tiba2 ada saja cara mereka bisa mendapatkan rokok, misal tiba2 ada saja yg nawarin mereka rokok, nah yang aneh, kenapa doa atau harapan mereka dikabulkan, padahal Allah tidak akan mengabulkan doa yang buruk/thd sesuatu yg diharamkan
    Mohon pencerahanny

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      8 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, itu namanya istidraj. Allah mudahkan seseorang untuk berbuat maksiat sehingga nanti Allah timpakan adzab yang lebih besar di hari kiamat.

      Balas
  29. Yonny says:
    5 tahun yang lalu

    Saya masih merokok sekarang dan berusaha untuk berhenti
    Nah kaitan rokok dengan hadist di atas berarti saya tidak boleh ke mesjid untuk berjamaah karena baunya sama seperti memakan bawang

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      5 tahun yang lalu

      Tetap wajib shalat berjama’ah, namun hilangkan dulu baunya. Jika tidak shalat jama’ah malah dobel dosanya. Dosa merokok dan meninggalkan shalat.

      Balas
  30. Taufik Abdullah says:
    5 tahun yang lalu

    Saya orang yg sdh berhenti merokok dan tidak mendukung kebiasaan merokok. Pertanyaan saya, apabila rokok haram karena menyebabkan banyak penyakit mematikan, apakah berarti martabak yg jelas2 berbahaya juga haram? Soalnya keburukannya lebih banyak dari pada kebaikannnya yg hanya membawa kenikmatan sesaat spt rokok. Terima kasih sebelumnya atas pencerahannya.

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      5 tahun yang lalu

      Martabak tidak berbahaya. Rokok dikatakan berbahaya berdasarkan penelitian ilmiah dan pendapat para ahli kesehatan. Maka patokannya bukan pendapat pribadi masing-masing.

      Balas
      • Pray says:
        1 tahun yang lalu

        Adakah ulama Islam yg tsikoh yg sudah pernah melakukan penelitian ilmiah tentang mudhorot asap rokok bagi tubuh? Ketika yang dijadikan alasan pengharaman nya adalah mudharat nya, maka menjadi hal yg sangat penting juga, siapa yg mengatakan bahwa asap rokok itu mengandung mudharat.
        Kurang elok juga kalau yg dijadikan dasar acuan pengharaman adalah hasil penelitian diluar Islam.

        Balas
    • Munawir haris says:
      4 tahun yang lalu

      Tidak ada manfaat dalam kebiasaan merokok.

      Jika ada ulama, pastur, pemuka agama mengatakan merokok adalah kebiasaan yang baik dan mengandung manfaat, moral mereka patut dipertanyakan

      Jika ada dokter, perawat, ahli kesehatan mengatakan merokok memberikan manfaat dan efek positif bagi kesehatan, kapasitas keilmuannya patut diragukan

      Merokok merugikan:
      Kesehatan diri dan orang sekitar
      Ekonomi keluarga dan negara

      Balas
  31. abdullah says:
    4 tahun yang lalu

    MasyaaAllah. Izin share

    Balas
  32. Iwan says:
    4 tahun yang lalu

    Sekarang ada Rokok Herbal, yg sudah di buktikan oleh akademis,tidak beracun, dan untuk terapi pengobatan, apakah berlaku dalil “Haram”

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      4 tahun yang lalu

      Pertama, rokok yang biasa juga herbal.
      Kedua, para ahli kesehatan mengatakan, selama ada asapnya dari rokok apapun baik herbal, vapor atau rokok asli, maka asap itu dari pembakaran yang tidak sempurna. Dan pembakaran yang tidak sempurna itu menyisakan zat yang berbahaya.

      Balas
  33. Beni says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamu’alaykum Warohmatullah Wabarokaatuh Ustadz/Admin. Saya Izin Untuk Repost Artikelnya. Syukraan.

    Balas
  34. Munawir haris says:
    4 tahun yang lalu

    Saya jarang mendapati ayat dimana Allah menghalalkan yang baik-baik dan mengharamkan yang tidak baik, digunakan sebagai dalil mengharamkan rokok.

    Mereka berdalih cukai rokok membantu ekonomi negara. Kenyataannya, pengeluaran negara karena penyakit dan kematian terkait rokok jauh lebih besar

    Andai bantuan BPJS tidak diberikan kepada pasien perokok…

    Merokok merugikan
    Kesehatan
    Ekonomi keluarga
    Ekonomi negara

    Balas
  35. Jin baik says:
    3 tahun yang lalu

    Musnahkanlah rokok ,uang saya habis kesitu jg

    Balas
  36. Widi Riksawirahma says:
    3 tahun yang lalu

    Ustadz, afwan. Sy bertanya ketika seorang perokok diberi dalil tentang haramnya merokok dgn q.s al Baqarah 195 dan q.s an nisa 29, mereka mempertanyakan asbabul nuzul turun nya 2 ayat tersebut, dg alasan jgn asal comot dan potong ayat tanpa tau asbabul nuzul nya. Bagaimana nasehat ustadz mengenai hal tsb. Terimakasih, jazaakallahu khayraa

    Balas
  37. Saf says:
    2 tahun yang lalu

    Boleh ustad kirim mantan kitab qalyubi tentang haram rokok?

    Balas
  38. Ridwan says:
    1 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum
    Pak ustadz, memang benar dalil2 yg melarang manusia menjatuhkan diri dalam kebinasaan tapi sejauh ini saya melihat kesehatan orang perokok dan yg bukan perokok sama saja. Banyak orang gk merokok tapi saki-sakitan begitu pula perokok banyak yg sehat-sehat saja. Bahkan jika kita perhatikan yg merokok malah lebih banyak yg sehat. Tapi Intinya perokok dengan yg bukan perokok kesehatannya sama saja. Mohon tanggapannya pak ustadz.

    Balas
  39. Imam rosjad fadjari says:
    1 tahun yang lalu

    Dalilnya tidak ada yang mengena, semua pake qiyas saja…..
    Dari jaman dulu sampai saat ini belum ada yang namanya rokok itu membunuh…. Sampai zaman ini usia perokok tidak ditentukan oleh rokok, Alloh yg menentukan dan bukan otak2 kalian yang menentukan
    Adanya rokok bukan suatu yang tidak bermanfaat, Alloh menciptakan segala sesuatu itu dengan manfaat dan madlorotnya…..
    Kaya contoh gula, itu sangat membahayakan ketika dilihat dari madlorotnya….. Tapi kalian lebih suka melihat dari manfaatnya, begitu juga sebaliknya, rokok itu ada manfaatnya, tapi kalian lebih suka melihat dari madlorotnya…….
    Kalian hanya bikin sensasi aja, apa2 serba diributin, umat kasihan yang akhirnya ada kubu2…..
    Yang semestinya umat ini tenang dan saling menghargai, tapi dengan slogan2 yg membawa dalil jadi umat kacau, mau dibawa kemana Al Qur’an oleh kalian?…….
    Alloh menciptakan organ tubuh semuanya serba oromatis, Alloh juga menciptakan anti body yang mana bisa langsung bekerja ketika mengenal sesuatu yang membahayakan, yang berdampak itu yang melakukan sesuatu dengan berlebihin sehingga anti biotik tidak mampu dalam bekerja…. Kaya contoh mengkonsumsi gula dengan berlebihan……
    Kalian itu ada2 aja……

    Kalo kalian mencontoh Rosululloh, jadilah orang yang solutif, bukan jadi orang yang negatif……

    Balas
  40. Teguh says:
    1 tahun yang lalu

    Saya ingin baca artikel ini. Tapi terganggu dengan iklan

    Balas
  41. Adin Cts says:
    12 bulan yang lalu

    Tidak ada di al quran dan hadist yg mengharamkan rokok, hadist rokok dari kencing iblis adalah palsu.

    Lihat sejarah rokok di zaman siapa rokok muncul, sebelum/sesudah nabi wafat.

    Hati-hati mengeluarkan fatwa hukum,karena semua dimintai pertanggungjawaban di akhirat.

    Balas
    • Abdullah Al-Walid says:
      8 bulan yang lalu

      Rokok kan menyakiti diri sendiri dan menyakiti diri sendiri kan haram sebagaimana qs An-Nisa/4:29

      Balas
    • Kira says:
      6 bulan yang lalu

      tidak ada bukan berarti tidak haram,
      contoh saja narkoba,
      narkoba tidak ada tercatat haram
      dalam Al-Qur’an maupun Hadist,
      karna pada zaman itu memang
      belum ada narkoba dan rokok.

      maka dari itu kita butuh
      ilmu tauhid dan ilmu tasawwuf,
      yang dimana kedua ilmu
      itu adalah pelengkap.

      saya setuju Hadist yang menyatakan rokok itu kencing iblis adalah Hadist palsu,
      karna pertama saya belum pernah mendengar Hadist seperti itu,
      dan yang kedua itu unlogic
      dan omong kosong.

      tapi saya kurang setuju
      dengan pendapat anda,
      karna ke’empat Madzab
      sekalipun mengharamkan rokok.

      Balas
  42. Uclasyam says:
    8 bulan yang lalu

    Rokok membahayakan hanya pernyataan medis yg scara fakta blm bisa dibuktikan sebenar-benarnya..brp juta org yg merokok? Apakah mrk semua mati krn rokok? Brp bnyk perokok yg hidupnya bisa lewat dr 60 th? Gunakan dalil hrs dg akal bkn dg kebencian dan pakailah dalil yg mutlak bkn berasumsi

    Balas
  43. Yanti Rahmawati says:
    3 bulan yang lalu

    Izin share ustadz

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih dan Muamalah
  • Akhlak dan Nasihat
  • Fatwa Ulama
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah