Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Kaidah Fikih: Pengaruh Niat dalam Sumpah (Bag. 1)

Muhammad Zia Abdurrofi oleh Muhammad Zia Abdurrofi
22 Maret 2026
di Fikih
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Kaidah fikih: Niat dalam sumpah dapat mengkhususkan lafaz yang umum dan membuat umum lafaz yang khusus
    • Tentang kaidah
      • Pertama: Mengkhususkan lafaz sumpah yang umum dengan niat
      • Kedua: Membuat umum lafaz sumpah yang khusus dengan niat
    • Makna kaidah
    • Contoh dari penerapan kaidah
      • Pertama: Mengkhususkan lafaz sumpah yang umum dengan niat
      • Kedua: Membuat umum lafaz sumpah yang khusus dengan niat
    • Kaitan kaidah ini dengan kaidah kubra

Pembahasan masih berlanjut di antara cabang dari kaidah kubra yang berbicara tentang masalah niat. Setelah sebelumnya membahas kaitan niat dalam akad, pembahasan kali ini membahas kaitan niat dengan sumpah. Yaitu, seberapa pengaruh niat seseorang dalam sumpah.

Di antara yang diatur dalam syariat Islam adalah hal yang berkaitan dengan sumpah. Seseorang tidak bisa sembarangan bersumpah; terlebih jika ia melanggar sumpahnya, maka harus ada kaffarat (tebusan) yang dikeluarkan atau ditunaikan. Allah Ta’ala berfirman dalam beberapa ayat tentang masalah sumpah,

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغۡوِ فِىۡٓ اَيۡمَانِكُمۡ وَلٰـكِنۡ يُّؤَاخِذُكُمۡ بِمَا كَسَبَتۡ قُلُوۡبُكُمۡ​ وَاللّٰهُ غَفُوۡرٌ حَلِيۡمٌ‏

“Allah tidak menghukum kamu karena sumpahmu yang tidak kamu sengaja, tetapi Dia menghukum kamu karena niat yang terkandung dalam hatimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyantun.” (QS. Al-Baqarah: 225)

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغۡوِ فِىۡۤ اَيۡمَانِكُمۡ وَلٰـكِنۡ يُّؤَاخِذُكُمۡ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الۡاَيۡمَانَ​ ۚ فَكَفَّارَتُهٗۤ اِطۡعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيۡنَ مِنۡ اَوۡسَطِ مَا تُطۡعِمُوۡنَ اَهۡلِيۡكُمۡ اَوۡ كِسۡوَتُهُمۡ اَوۡ تَحۡرِيۡرُ رَقَبَةٍ​ ؕ فَمَنۡ لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ​ ؕ ذٰ لِكَ كَفَّارَةُ اَيۡمَانِكُمۡ اِذَا حَلَفۡتُمۡ​ ؕ وَاحۡفَظُوۡۤا اَيۡمَانَكُمۡ​ ؕ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَـكُمۡ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُوۡنَ‏

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barang siapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Maidah: 89)

Jika seseorang melanggar sumpahnya, maka wajib baginya untuk menunaikan kaffarat. Penunaian kaffarat tentunya harus sesuai dengan urutan yang Allah tentukan pada ayat di atas.

Kemudian Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk membebaskan diri dari sumpah. Allah Ta’ala berfirman,

قَدۡ فَرَضَ اللّٰهُ لَـكُمۡ تَحِلَّةَ اَيۡمَانِكُمۡ​ وَاللّٰهُ مَوۡلٰٮكُمۡ​ وَهُوَ الۡعَلِيۡمُ الۡحَكِيۡمُ‏

“Sungguh, Allah telah mewajibkan kepadamu membebaskan diri dari sumpahmu; dan Allah adalah pelindungmu dan Dia Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. At-Tahrim: 2)

Jika sumpah itu terucap dalam rangka melakukan perbuatan buruk dan meniadakan perbuatan baik, atau jika seseorang melihat ternyata sumpahnya bukanlah sumpah yang baik, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membatalkan sumpah tersebut dan membayar kaffarat. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا حَلَفْتَ عَلَى يَمِينٍ، فَرَأَيْتَ غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا، فَأْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ وَكَفِّرْ عَنْ يَمِينِكَ

“Jika engkau bersumpah terhadap suatu perkara, lalu engkau melihat ada hal lain yang lebih baik daripadanya, maka lakukanlah hal yang lebih baik itu, dan bayarlah kaffarat (tebusan) atas sumpahmu.” (Mutaffaqun ‘alaih)

Dari nash-nash di atas dapat diketahui bahwasanya syariat Islam mengatur sedemikian rupa tentang masalah sumpah dan seseorang tidak boleh sembarangan dalam bersumpah, yang pada kemudian hari ia akan melanggar sumpahnya.

Nah, yang perlu diketahui pula bahwa dalam masalah sumpah ini terdapat permasalahan niat. Dalam sumpah, tentunya ada niat yang terbesit oleh orang yang mengucapkannya. Niat dalam sumpah telah dibahas oleh para ulama dalam kaidah fikih, dikategorikan sebagai kaidah cabang dari kaidah kubra tentang masalah niat.

Kaidah fikih: Niat dalam sumpah dapat mengkhususkan lafaz yang umum dan membuat umum lafaz yang khusus

Sekilas kalimat di atas sedikit sulit untuk dicerna sebelum melihat contoh real dari kaidah tersebut. Kaidah tersebut berbunyi,

اَلنِّيَّةُ فِي الْيَمِينِ تُخَصِّصُ اللَّفْظَ الْعَامَّ وَتُعَمِّمُ اللَّفْظَ الْخَاصَّ

“Niat dalam sumpah dapat mengkhususkan lafaz (ucapan) yang umum dan membuat umum lafaz yang khusus.”

Tentang kaidah

Pada kaidah tentang sumpah ini setidaknya terdapat dua bagian,

Pertama: Mengkhususkan lafaz sumpah yang umum dengan niat

Hal ini disepakati oleh para ulama mazhab. Artinya, menurut para ulama mazhab, mengkhususkan lafaz sumpah yang umum dengan niat itu mungkin terjadi. Kendati ada sebagian ulama dari mazhab Hanafi dan sebagian dari mazhab Syafi’i yang memandang bahwa hal ini tidak berlaku di hadapan hakim dan dianggap melanggar sumpah.

Menurut mereka (sebagian ulama dari mazhab Hanafi dan Syafi’i), mengkhususkan lafaz sumpah yang umum hanya berlaku di hadapan Allah Ta’ala saja, tidak berlaku di hadapan hakim ataupun qadhi. Sehingga di hadapan hakim, ia tetap dianggap melanggar sumpahnya dan wajib membayar kaffarat.

Kedua: Membuat umum lafaz sumpah yang khusus dengan niat

Pada hal ini, terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama mazhab. Adapun mazhab Maliki, Hanbali, dan sebagian mazhab Hanafi, mereka berpendapat akan berlakunya hal ini. Yaitu, niat dapat membuat umum dari lafaz sumpah yang khusus sebagaimana pada poin pertama.

Adapun pendapat sebagian ulama dari mazhab Syafi’i dan Hanafi, mereka berpendapat bahwa lafaz yang khusus tidak dapat dibuat menjadi umum.

Baca juga: Segala Sesuatu Tergantung Tujuannya

Makna kaidah

Niat seseorang yang bersumpah memiliki pengaruh besar dalam masalah sumpah, dilihat dari sisi jika seseorang bersumpah dengan lafaz yang umum, kemudian di dalam hatinya berniat untuk mengkhususkannya, maka niat tersebut dapat mengkhususkan sumpahnya dan dihukumi sumpahnya tergantung dari yang ia niatkan dalam hatinya.

Sebaliknya, jika seseorang bersumpah dengan lafaz yang khusus, kemudian di dalam hatinya berniat untuk menjadikan sumpahnya bertujuan umum, maka niatnya dapat membuat sumpah yang tadinya khusus menjadi umum.

Contoh dari penerapan kaidah

Dengan memahami dengan seksama terkait contoh-contoh yang diberikan, pemahaman tentang kaidah ini akan lebih mudah.

Contoh pada kaidah ini dibagi menjadi dua bagian sebagaimana pembagian di atas.

Pertama: Mengkhususkan lafaz sumpah yang umum dengan niat

– A bersumpah untuk tidak mengajak bicara satu orangpun, namun di dalam hati ia berniat untuk tidak mengajak bicara B saja.

Pada contoh ini, ia tidak melanggar sumpahnya jika ia mengajak bicara selain dari B. Karena sumpah yang tadinya umum untuk seluruh orang, ia khususkan di dalam hati dengan niatnya hanya untuk B saja.

“Niat dalam sumpah dapat mengkhususkan lafaz (ucapan) yang umum.”

Contoh lainya,

– A bersumpah untuk tidak memakan daging apapun, namun di dalam hatinya ia mengkhususkan sumpahnya dengan memaksudkan dari sumpahnya itu hanya daging unta saja.

Kemudian di waktu lain, A memakan daging kambing. Pertanyaannya, apakah A melanggar sumpahnya? Jawabannya tidak. Ia tidak melanggar sumpahnya dan tidak perlu untuk membayar kaffarat. Karena walaupun niatnya umum “tidak memakan daging apapun”, pada contoh di atas A, mengkhususkan hanya daging unta saja. Sehingga sumpahnya menjadi khusus karena sebab niatnya.

Kaidahnya,

اَلنِّيَّةُ فِي الْيَمِينِ تُخَصِّصُ اللَّفْظَ الْعَامَّ

“Niat dalam sumpah dapat mengkhususkan lafaz (ucapan) yang umum.”

Kedua: Membuat umum lafaz sumpah yang khusus dengan niat

– A bersumpah untuk tidak meminum air milik B ketika ia haus, namun di dalam hatinya ia berniat untuk tidak mengambil manfaat apapun dari B.

Jika berpatokan dengan pendapat mazhab Maliki, Hanbali, dan sebagian Hanafi, A dianggap melanggar sumpahnya jika sedikit saja A mengambil manfaat dari B. Misalnya, A tidak sengaja memakan kue yang ada di rumah B. Dalam hal ini, A melanggar sumpahnya dan wajib membayar kaffarat sumpahnya.

Adapun jika berpatokan dengan pendapat mazhab Syafi’i dan sebagian Hanafi, A tidak dianggap melanggar sumpah kecuali jika minum air milik B ketika haus. Tidak pula dianggap melanggar sumpah jika A memperoleh manfaat dari B, misalnya dengan memakan kuenya B, menggunakan bajunya B, dan lainnya. Karena menurut pendapat ini, niat pada sumpah tidak dapat menjadikan umum lafaz yang khusus.

Kaitan kaidah ini dengan kaidah kubra

Kaitan kaidah ini dengan kaidah kubra adalah memberikan pelajaran bahwasanya niat sangat berpengaruh dalam lafaz sumpah. Dari segi niat dapat mengkhususkan sumpah yang umum dan dapat menjadikan umum lafaz yang khusus. Hal ini sangat berkaitan dengan kaidah kubra, yaitu segala hukum dan perbuatan mukallaf dihukumi tergantung dari niat dan tujuannya.

Wallahu a’lam.

[Bersambung]

LANJUT KE BAGIAN 2

***

Depok, 9 Ramadan 1447/ 26 Februari 2026

Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi

Artikel Muslim.or.id

 

Referensi:

Ad-Dusary, Musallam bin Muhammad. Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah. Riyadh: Maktabah al-Malik Fahd, 1441 H/2020 M.

ShareTweetPin
Muhammad Zia Abdurrofi

Muhammad Zia Abdurrofi

- Alumni Ma'had Aly Ulun Nuha Medan Jurusan Bahasa Arab - Alumni Ma'had Minhajus Sunnah Bogor Jurusan Ulumus Syar'i

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 4): Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
18 Juli 2026
0

Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran Jika keguguran terjadi sebelum usia kehamilan 4 bulan, maka akikah tidak perlu dilakukan...

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Artikel Selanjutnya

Bagaimana Islam Memandang Perilaku Homoseksual?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 4   +   9   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah