Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Kaidah Fikih: Segala Sesuatu Tergantung Tujuannya (Bag. 1)

Muhammad Zia Abdurrofi oleh Muhammad Zia Abdurrofi
1 Desember 2025
di Fikih
Segala Sesuatu Tergantung Tujuannya
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Kedudukan dan urgensi kaidah ini
  • Makna kaidah
  • Dalil-dalil dari kaidah ini

Menjadi kaidah pembuka dalam pembahasan kaidah fikih yaitu salah satu kaidah di antara kaidah kubra, kaidah tersebut berbunyi:

الأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا

“Segala sesuatu tergantung pada tujuannya.”

Kedudukan dan urgensi kaidah ini

Kaidah ini merupakan kaidah yang sangat agung kedudukannya. Dalam kaidah ini, terkandung pondasi amalan-amalan hati, yang dengannya dapat diketahui sah atau tidaknya amalan-amalan yang dikerjakan. Sebagaimana pula pahala dan hukuman berputar pembahasannya pada kaidah ini.

Terlebih kaidah ini menjadi semakin penting kedudukannya dikarenakan kaidah ini bersandar kepada hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

“Sesungguhnya amalan itu tergantung dari niatnya.” (Muttafaqun ‘alaih)

Para ulama menyebutkan bahwa hadis di atas adalah sepertiga ilmu. Sebagian ulama menjelaskan tentang mengapa disebut sepertiga ilmu, yaitu karena amalan seorang hamba terdapat pada tiga hal:

  • Amalan hati
  • Amalan lisan
  • Amalan anggota tubuh

Sehingga niat termasuk dari salah satu dari tiga amalan di atas, yaitu “amalan hati”.

Sebagian ulama, ada pula yang menjelaskan bahwasanya hadis di atas adalah salah satu dari tiga hadis yang menjadi dasar kembalinya segala hukum. Kendati para ulama berselisih perihal hadis-hadis yang dimaksud, namun mereka bersepakat pada satu hadis, yaitu hadis yang telah disebutkan di atas. Artinya, hadis di atas adalah sebagai landasan kembalinya segala hukum yang ada di dalam agama Islam.

Bahkan, telah dinukil sebuah statement (perkataan) dari Imam Asy-Syafi’i bahwasanya hadis di atas masuk dalam tujuh puluh bab di antara bab-bab ilmu yang ada. Hal tersebut menunjukkan pentingnya masalah niat dan tujuan dalam segala aktivitas yang ada.

Makna kaidah

Secara umum, makna dari kaidah الأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا adalah,

“Bahwasanya segala bentuk aktivitas mukallaf (hamba), baik berupa ucapan, perbuatan, atau keyakinan, masing-masing dapat berbeda (hasilnya) tergantung dari tujuan dan niatnya.”

Mungkin terbesit sebuah pertanyaan, mengapa para ulama tidak menggunakan saja istilah atau lafaz yang disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu sebagaimana hadis di atas.

Jawabannya, mengapa para ulama tidak menggunakan lafadz إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ saja dibandingkan lafaz الأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا, dikarenakan menggunakan kata الأمور  (segala perkara) lebih umum dibandingkan menggunakan lafaz الأعمال (amalan-amalan).

Sebab الأمور (segala perkara) mencakup segala perbuatan, ucapan, dan keyakinan. Adapun lafaz الأعمال lebih khusus cakupannya dibandingkan dengan الأمور. Tidak berbeda halnya dengan lafaz المقاصد (tujuan-tujuan) dengan النيات (niat). Mengapa para ulama tidak menggunakan lafaz niat dalam kaidah kubra ini, dikarenakan lafaz المقاصد lebih umum pula cakupannya.

Karena sebab itulah, para ulama menggunakan lafaz الأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا, mengingat cakupannya lebih umum dan lebih mengarah kepada hal-hal yang dimaksud.

Dalil-dalil dari kaidah ini

Kaidah ini sejatinya didukung oleh dalil-dalil yang lain dari Al-Qur’an dan As-Sunnah beserta ijma’. Namun, pondasi utama kaidah ini adalah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah disebutkan di atas. Yaitu hadis dari Umar bin Khattab radiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إنَّما الأعمالُ بالنِّيَّاتِ وإنَّما لِكلِّ امرئٍ ما نوى فمن كانت هجرتُهُ إلى اللَّهِ ورسولِهِ فَهجرتُهُ إلى اللَّهِ ورسولِهِ ومن كانت هجرتُهُ إلى دنيا يصيبُها أو امرأةٍ ينْكحُها فَهجرتُهُ إلى ما هاجرَ إليْهِ

“Sesungguhnya amalan-amalan tergantung dari niatnya, dan sesungguhnya seseorang akan dibalas sesuai dengan niatnya. Barangsiapa yang hijrah karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya terhitung karena Allah dan Rasul-Nya. Namun barangsiapa yang hijrah karena dunia yang ingin diperolehnya, atau wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya terhitung hanya sebatas dari tujuannya itu.” (Muttafaqun ‘alaih)

Di antara dalil akan kaidah ini adalah firman Allah Ta’ala,

وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِيْنَ يَدْعُوْنَ رَبَّهُمْ بِالْغَدٰوةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيْدُوْنَ وَجْهَهٗ

“Bersabarlah engkau (Nabi Muhammad) bersama orang-orang yang menyeru Rabbnya pada pagi dan petang hari dengan mengharap wajah-Nya.” (QS. Al-Kahfi: 28)

Pada ayat di atas, terdapat dalil agar seseorang senantiasa memperhatikan tujuan dan niatnya dalam beramal, yaitu dalam bentuk “mengharap wajah Allah dalam beramal”. Pada penggunaan kata “mengharap” terdapat maksud dari niat dan tujuan. Sehingga tujuan dan niat dalam ibadah hendaknya hanya diserahkan kepada Allah semata dan tidak kepada yang lainnya.

Di antaranya pula firman Allah Ta’ala,

۞ وَمَنْ يُّهَاجِرْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ يَجِدْ فِى الْاَرْضِ مُرٰغَمًا كَثِيْرًا وَّسَعَةً ۗوَمَنْ يَّخْرُجْ مِنْۢ بَيْتِهٖ مُهَاجِرًا اِلَى اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ اَجْرُهٗ عَلَى اللّٰهِ ۗوَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ࣖ

“Siapa yang berhijrah di jalan Allah, niscaya akan mendapatkan di bumi ini tempat hijrah yang banyak dan kelapangan (rezeki dan hidup). Siapa yang keluar dari rumahnya untuk berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya, kemudian meninggal (sebelum sampai ke tempat tujuan), sungguh pahalanya telah ditetapkan di sisi Allah. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa:100)

Pada ayat di atas, terdapat petunjuk akan pentingnya masalah ikhlas dalam niat pada suatu amal. Terdapat kisah menarik pada ayat ini, yang dibawakan oleh Al-Imam Ath-Thabari rahimahullah dalam tafsirnya.

Kisahnya ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah ke kota Madinah, ada seorang kakek tua yang telah masuk Islam. Ia berasal dari Bani Laits. Kakek tua tersebut tinggal di Makkah dan belum sempat ikut hijrah ke Madinah. Suatu hari, beliau mengatakan kepada keluarganya,

مَا أَنَا بِبَائِتٍ اللَّيْلَة بِمَكَّة

“Saya tidak bisa sama sekali tidur malam di Makkah!”

Hal ini disebabkan kecintaannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudan beliau pun memaksakan diri untuk keluar dari Makkah dan hijrah ke Madinah dalam keadaan sakit. Tatkala beliau sampai di Tan’im dalam perjalanan menuju Madinah, beliaupun wafat. Kemudian turunlah ayat di atas.

Pelajaran yang dapat dipetik, betapa besarnya perkara niat dalam agama Islam. Orang tua tersebut belum sampai, bahkan bisa dikatakan masih sangat jauh untuk sampai ke Madinah. Namun, ia mendapatkan pahala hijrah disebabkan niatnya yang jujur dan tulus, karena kecintaannya kepada agama Islam dan kepada Nabinya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

[Bersambung]

Lanjut ke bagian 2

***

Depok, 20 Jumadal Akhirah 1447/ 23 November 2025

Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi

Artikel Muslim.or.id

 

Referensi:

Al-Wajiz fi Idaahi Qowa’id Al-Fiqhi Al-Kulliyah, karya Dr. Muhammad Shidqi bin Ahmad, dan beberapa referensi lainnya.

ShareTweetPin
Muhammad Zia Abdurrofi

Muhammad Zia Abdurrofi

- Alumni Ma'had Aly Ulun Nuha Medan Jurusan Bahasa Arab - Alumni Ma'had Minhajus Sunnah Bogor Jurusan Ulumus Syar'i

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 4): Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
18 Juli 2026
0

Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran Jika keguguran terjadi sebelum usia kehamilan 4 bulan, maka akikah tidak perlu dilakukan...

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Artikel Selanjutnya
Dampak Buruk Fitnah

Dampak Buruk Fitnah (Bag. 1): Menjauhnya Manusia dari Beribadah kepada Allah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 10   +   10   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah