Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Kaidah Fikih: Pengaruh Niat dalam Sumpah (Bag. 2)

Muhammad Zia Abdurrofi oleh Muhammad Zia Abdurrofi
13 April 2026
di Fikih
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Tentang kaidah
  • Makna kaidah
    • Makna secara bahasa
    • Makna secara umum
  • Contoh penerapan dari kaidah
  • Kaitan atau kolerasi kaidah ini dengan kaidah kubra

Telah disebutkan dalam pembahasan sebelumnya bahwasanya niat seseorang sangat berpengaruh dalam sumpah. Dalam seri ini, kita akan membahas kaidah fikih selanjutnya yang masih berkaitan tentang sumpah, yang berbunyi:

الأَيْمَانُ مَبْنِيَّةٌ عَلَى الأَغْرَاضِ لاَ عَلَى الأَلفَاظِ

“Tolok ukur dalam menilai atau menghukumi sebuah sumpah adalah niat (orang yang bersumpah), bukan sekedar dari lafaz yang diucapkan.”

Tentang kaidah

Teks di atas merupakan kaidah yang disebutkan oleh para ulama mazhab Maliki dan Hanbali. Menurut kedua mazhab tersebut, segala macam bentuk sumpah dikembalikan kepada niat orang yang bersumpah. Dengan dua ketentuan,

– Jika lafaz sumpah yang diucapkan mengandung niat.

– Orang yang bersumpah bukanlah orang yang zalim.

Dengan kedua ketentuan di atas, sumpah dikembalikan kepada niat orang yang mengucapkannya, kendati terdapat perbedaan antara niat di dalam hati dengan lafaz yang diucapkannya.

Adapun para ulama dari mazhab Hanafi dan Syafi’i memandang bahwasanya tolok ukur dalam menilai sumpah adalah lafaz yang diucapkan, jika memang dapat difahami dari lafaz sumpah tersebut; jika tidak, maka dikembalikan kepada niat orang yang bersumpah.

Dari kedua pendapat tersebut, terdapat perbedaan dalam menentukan hukum dalam sumpah. Singkatnya,

– Mazhab Maliki dan Hanbali: Tolok ukur menghukumi sumpah adalah niat.

– Mazhab Hanafi dan Syafi’i: Tolok ukur menghukumi sumpah adalah lafaz.

Pada pembahasan kaidah kali ini, pendapat yang lebih dikuatkan adalah bahwa tolok ukur dalam menghukumi sumpah adalah niat, sebagaimana yang dipilih oleh para ulama dari mazhab Maliki dan Hanbali.

Sehingga ashl (asas) dalam menghukumi sumpah dikembalikan kepada niat orang yang bersumpah. Ini hukum asasnya, kendati di kemudian akan ada perincian dan pengecualian yang disampaikan oleh para ulama.

Makna kaidah

الأَيْمَانُ مَبْنِيَّةٌ عَلَى الأَغْرَاضِ لاَ عَلَى الأَلفَاظِ

“Tolok ukur dalam menilai atau menghukumi sebuah sumpah adalah niat (orang yang bersumpah) bukan sekedar dari lafaz yang diucapkan.”

Makna secara bahasa

– Al-Ayman: artinya adalah sumpah

Sumpah yang dimaksudkan di sini adalah hanya sumpah atas nama Allah Ta’ala. Adapun sumpah kepada selain Allah, maka tidak termasuk dalam kaidah ini. Karena sumpah kepada selain Allah Ta’ala termasuk kesyirikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

منْ حلفَ بغيرِ اللهِ فقدْ أشركَ

“Barangsiapa yang bersumpah atas nama selain Allah, maka ia telah berbuat syirik.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radiyallahu ‘anhu)

– Al-Aghrad: artinya adalah tujuan atau niat.

Makna secara umum

Adapun makna secara umum yaitu, seseorang yang bersumpah atas nama Allah Ta’ala kemudian berbeda antara lafaz dengan niatnya, maka hukum yang berlaku adalah pada niatnya.

Contoh penerapan dari kaidah

Contoh pertama: Jika ada orang tua yang sangat marah kepada anaknya, kemudian ia bersumpah, “Demi Allah, saya tidak akan membelikanmu apapun walaupun harganya seribu rupiah.” Setelah beberapa lama, ia membelikan kepada anaknya sesuatu dengan harga seratus ribu rupiah.

Dari contoh ini, kalau dilihat dari kaidah yang digunakan mazhab Maliki dan Hanbali, maka orang tuanya telah melanggar sumpahnya dan wajib untuk membayar kaffarat sumpah. Karena maksud dan tujuannya tidak akan memberikan kepada anaknya sepeser uang pun, atau tidak membelikan untuk anaknya apapun. Kaidahnya berbunyi, “Tolok ukur dalam menghukumi sumpah adalah niat, bukan lafaz.”

Sehingga pada kasus ini, sesuai nash (teks) dari mazhab Maliki dan Hanbali, orang tuanya telah melanggar sumpah karena yang dilihat adalah niatnya, bukan lafaznya.

Adapun jika melihat pada pendapat mazhab Hanafi dan Syafi’i, maka orang tua tidak dikatakan melanggar sumpahnya. Karena lafaz yang diucapkan pada sumpahnya adalah seribu rupiah, sedangkan yang dibelikan harganya seratus ribu rupiah. Artinya, yang terkena hukum bukan niatnya, tetapi lafaznya.

Dalam hal ini, menurut mazhab Hanafi dan Syafi’i, orang tua tidak melanggar sumpahnya karena tidak membelikan sesuatu seharga seribu rupiah kepada anak yang dimarahinya.

Contoh kedua: A bersumpah, “Demi Allah, saya tidak akan masuk ke rumah B.” Kemudian pada suatu hari, A datang ke rumah B dengan membawa tangga, A pun memanjat ke atap rumah B menggunakan tangga.

Pada contoh ini, jika hukum diterapkan sesuai kaidah dari mazhab Maliki dan Hanafi, maka A telah melanggar sumpah. Karena niat atau maksud sumpahnya adalah tidak akan mendekati atau masuk ke rumah B. Sedangkan pada kasus ini, A telah mendekati rumah B dengan cara memanjat atap rumahnya B.

Adapun jika melihat dari mazhab Hanafi dan Syafi’i, maka A tidak dikatakan melanggar sumpahnya. Karena lafaz sumpah yang diucapkan oleh A tidaklah dilanggar, karena A bukan masuk ke rumah B, melainkan memanjat atap rumah B menggunakan tangganya.

Kaitan atau kolerasi kaidah ini dengan kaidah kubra

Kaidah ini memberikan pelajaran dari teks yang tertera, bahwasanya hukum dalam sumpah, jika terdapat perbedaan antara lafaz yang diucapkan oleh orang yang bersumpah dengan niatnya, maka yang dikedepankan atau yang dijadikan tolok ukur adalah niatnya, bukan lafaznya.

Pada hal ini, terdapat kolerasi yang cukup kuat dengan kaidah kubra, karena kaidah kubra menentukan bahwasanya segala perbuatan seorang hamba dapat berbeda-beda hukum dan pahalanya, tergantung dari niat dan tujuannya.

Sehingga mengambil pendapat yang sesuai dengan nash kaidah lebih menenangkan hati dikarenakan mengembalikan sumpah tersebut kepada niat atau tujuan yang mengucapkanya. Di samping kaidah tersebut sesuai dengan kaidah kubra yang juga diambil dari hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Segala perbuatan tergantung pada niatnya.”

Wallahu a’lam.

[Selesai]

KEMBALI KE BAGIAN 1

***

Depok, 6 Syawal 1447/ 26 Maret 2026

Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi

Artikel Muslim.or.id

 

Referensi:

Ad-Dusary, Musallam bin Muhammad. Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah. Riyadh: Maktabah al-Malik Fahd, 1441 H/2020 M.

ShareTweetPin
Muhammad Zia Abdurrofi

Muhammad Zia Abdurrofi

- Alumni Ma'had Aly Ulun Nuha Medan Jurusan Bahasa Arab - Alumni Ma'had Minhajus Sunnah Bogor Jurusan Ulumus Syar'i

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya

Kisah Ibnu Shayyad (Bag. 4): Pendapat Para Ulama tentang Ibnu Shayyad

Komentar 2

  1. Rojul says:
    3 bulan yang lalu

    kata yang benar “tolok” min, bukan “tolak”. tolok ukur, bukan tolak ukur.

    Reply
    • M. Saifudin Hakim says:
      3 bulan yang lalu

      Terima kasih, sudah dikoreksi. Jazakumullahu khairan.

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 5   +   7   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah