Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fikih Jual Beli Kredit (Bag. 3): Perbedaan Jual Beli Kredit dengan Jual Beli Lainnya

Muhammad Zia Abdurrofi oleh Muhammad Zia Abdurrofi
28 April 2025
di Fikih Muamalah
Fikih Jual Beli Kredit
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Perbedaan jual beli kredit dengan jual beli lainnya (lanjutan)
    • Bay’u at-tawarruq (بيع التورق)
      • Hukum jual beli at-tawarruq
    • Bay’u al-murabahah ( بيع المرابحة)

Perbedaan jual beli kredit dengan jual beli lainnya (lanjutan)

Kita masih melanjutkan pembahasan tentang perbedaan antara jual beli kredit dengan jual beli yang lainnya. Pada pembahasan sebelumnya, sudah dibahas tentang perbedaan jual beli kredit dengan jual beli al-ajil dan jual beli al-‘inah. Masih terdapat beberapa jual beli lagi yang hampir sama bentuknya dengan jual beli kredit. Di antaranya adalah,

Bay’u at-tawarruq (بيع التورق)

Adalah jual beli yang sistemnya hampir sama dengan jual beli kredit. Berikut ini adalah definisi dari bay’u at-tawarruq,

أن يشتري السلعة بثمن مؤجل أو مقسط ثم يبيعها لآخر بثمن معجل ليحصل على النقود.

“Seseorang membeli suatu barang dengan cara dicicil atau kredit, kemudian ia jual kembali barang tersebut kepada orang lain secara tunai, bertujuan agar ia memperoleh keuntungan.” [1]

Sejatinya, adanya jual beli ini disebabkan oleh kebutuhan terhadap uang dalam waktu yang cepat, sehingga ia tidak butuh terhadap barang tersebut. Barang itu dibeli untuk dijual kembali agar mendapatkan uang atau harta secara cepat. Gambaran sederhananya adalah sebagaimana contoh berikut ini,

A membutuhkan uang, kemudian A berinisiatif untuk membeli mobil kepada B seharga seratus juta dengan cara dicicil selama satu tahun lamanya. Setelah ia mendapatkan mobilnya, ia pun menjual mobil itu kepada C dengan harga delapan puluh juta secara cash atau tunai.

Sehingga A yang pada asalnya membutuhkan uang (tidak butuh dengan mobilnya), dengan melakukan jual beli ini, maka dia berhasil untuk memperoleh uang secara cepat. Walaupun ia hanya mendapatkan delapan puluh juta dan harus mencicil sebanyak seratus juta. Demikianlah gambaran sederhana dari jual beli at-tawarruq.

Hukum jual beli at-tawarruq

Terjadi khilaf (perbedaan pendapat) di antara pala ulama. Ada yang membolehkan dan ada pula yang tidak membolehkan. Sampai-sampai, jual beli seperti ini dikategorikan oleh ‘Umar bin Abdul Aziz dengan,

هُوَ أَخِيَّة الرِّبَا

“Jual beli seperti ini adalah wasilah untuk menuju riba.” [2]

Dikarenakan jual beli ini hampir sama dengan jual beli ‘inah jika tidak terdapat syarat-syarat yang terpenuhi. Para ulama yang membolehkan jual beli ini memberikan syarat-syarat yang sangat ketat. Di antara syaratnya ialah,

Pertama: Tidak ada rekayasa jual beli atau transaksi fiktif.

Seperti dengan merekayasa pembeli yang kedua. Pembeli yang kedua harus benar-benar murni ingin membeli barang tersebut dan bukan suruhan dari penjual tangan pertama.

Kedua: Tidak ada kesepakatan yang tersembunyi antara penjual tangan pertama dan pembeli kedua.

Yakni, pembeli kedua adalah orang yang tidak mengetahui tentang akad antara penjual kedua dan pertama; juga tidak ada kesepakatan di antara mereka berdua.

Ketiga: Pembeli harus benar-benar memiliki barangnya sebelum menjual kembali.

Jangan sampai barang belum diterima, kemudian langsung dijual kepada pembeli kedua. Tentunya barang harus diterima terlebih dahulu dan dipastikan dengan baik kondisinya.

Keempat: Pembeli pertama tidak boleh menjual barang kepada penjual dengan harga yang lebih murah dari harga ketika membelinya.

Syarat-syarat ini harus terpenuhi. Jika tidak, maka ia akan terjatuh kepada jual beli ‘inah yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Sehingga jual beli ini hukumnya diperbolehkan oleh para ulama, tentu dengan syarat-syarat yang begitu ketat sebagaimana telah disebutkan poin-poinnya di atas.

Adapun perbedaan jual beli ini dengan jual beli kredit adalah sebagaimana tabel berikut ini,

Perbedaan antara bay’u at-taqsith dan bay’u at-tawarruq
Bay’u at-taqsithBay’u at-tawarruq
Tujuan utama pembeli adalah membutuhkan barang yang dibelinya.Pembeli tidak membutuhkan barang, pembeli hanya membutuhkan uang.
Dibayar dengan cara kredit, tanpa ada transaksi lagi setelah itu.Dibayar secara kredit; dan setelah itu barang dijual kembali ke orang lain secara tunai.
Hanya melibatkan dua pihak, yaitu penjual dan pembeli (kredit).Melibatkan tiga pihak; penjual pertama, pembeli pertama (sekaligus penjual kedua), dan pembeli kedua.

Bay’u al-murabahah ( بيع المرابحة)

Termasuk jual beli yang hampir mirip dengan jual beli kredit adalah bay’u al-murabahah dan jual beli ini kiranya di antara bentuk jual beli yang banyak tersebar, tidak tercuali dari masyarakat muslim. Istilah lain dari jual beli ini adalah,

بيع المرابحة للآمر بالشراء

“Jual beli murabahah (mengambil keuntungan) berdasarkan permintaan pembeli untuk dibelikan barang.”

Definisi dari jual beli ini adalah,

بيع ما ملكه الإنسان برأس ماله، مع ربح محدود معلوم

“Jual beli sesuatu yang dimiliki oleh seseorang dengan harga modalnya, disertai keuntungan yang terbatas dan diketahui.” [3]

Gambaran sederhananya sebagaimana contoh berikut ini,

A ingin membeli mobil, kemudian A datang ke B mengabarkan ingin membeli mobil dengan merk tertentu. Setelah itu, B membeli mobil tersebut dengan uangnya seharga dua ratus juta secara cash. Kemudian, B menjual mobil itu kepada A seharga dua ratus dua puluh juta dengan cara kredit.

Pada contoh ini, B mengambil keuntungan dua puluh juta dari penjualan mobil tersebut. Tentunya jual beli seperti ini bukan lah hal yang tabu, mengingat sudah banyak yang mempraktekkan dan melakukannya. Namun terkait dengan jual beli ini, syarat-syaratnya harus sangat ketat. Bisa dikatakan, sangat sulit jika ingin dipraktekkan pada realita yang ada.

Sehingga para ulama menimbang dengan penuh kehati-hatian, mengingat pada jual beli ini bisa terjatuh kepada jual beli yang terlarang. Seperti terdapat riba padanya, bay’ul inah, menjual yang bukan miliknya, adanya dua akad dalam satu transaksi, dan lain sebagainya.

Praktek jual beli ini, biasa terjadi antara nasabah dan bank. Posisi bank sebagai pembeli pertama dan penjual. Anggaplah pada contoh ini bank sebagai penjual, mengingat posisinya sebagai penjual kepada nasabah dan nasabah sebagai pembeli barang tersebut.

Para ulama yang membolehkan jual beli ini memberikan syarat-syarat yang sangat ketat pula, di antaranya:

Pertama: Penjual atau pihak pemodal harus benar-benar memiliki barang tersebut.

Jika dalam hal ini sebagai contoh adalah bank, maka bank harus benar-benar memiliki barang tersebut. Jika yang dijadikan objek jual beli adalah rumah, maka bank harus benar-benar memiliki rumah tersebut. Secara status kepemilikan, nama, dan seterusnya.

Kedua: Kerugian dan kerusakan pada barang ditanggung pada penjual atau pihak pemodal.

Sekiranya pada barang terdapat kerusakan, kerugian, dan lain sebagainya sebelum penyerahan barang kepada nasabah, maka penjual (bank) yang bertanggung jawab atas kerusakan tersebut sebelum diserahkan kepada nasabah atau pembeli. Dalam hal ini, bank yang bertanggung jawab dan bukan nasabah yang bertanggung jawab.

Ketiga: Bank berhak untuk menawarkan harga kepada nasabah atau pembeli dan nasabah berhak mempertimbangkannya.

Artinya, setelah bank membeli suatu rumah yang sesuai dengan kriteria pembeli dengan penawaran harga yang tentu lebih tinggi, maka nasabah atau pembeli berhak untuk mempertimbangkannya. Apakah tetap ingin membeli atau tidak jadi membelinya.

Keempat: Tidak boleh ada dua akad dalam satu waktu.

Kelima: Margin (keuntungan) harus jelas di awal disebutkan secara rinci dan tidak boleh berubah ketika akad sudah berjalan.

Keenam: Tidak boleh ada denda keterlambatan, kendati denda tersebut dibungkus dengan nama-nama yang lain.

Dan masih banyak lagi ketentuan dan syarat-syarat tentang bay’u al-murabahah ini. Untuk lebih lengkapnya silahkan membaca fatwa MUI berikut ini: Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000.

Tentunya sangat jelas persamaan dan perbedaan antara jual beli kredit (taqsith) dengan jual beli al-murabahah. Kesamaannya adalah pada pembayaran yang dicicil atau dengan cara kredit dan sama-sama bisa terjadi penambahan harga. Adapun letak perbedaannya sebagaimana tabel di bawah ini,

Perbedaan antara bay’u at-taqsith dan bay’u al-murabahah
Bay’u at-taqsithBay’u al-mubarahah
Jual beli dengan pembayaran yang dilakukan secara dicicil dalam jangka waktu tertentu.Jual beli dengan penyebutan harga pokok dan keuntungan secara jelas.
Dibayar dengan cara kredit, tanpa ada transaksi lagi setelah itu.Bisa dibayar secara kredit kepada pemodal atau penjual, bisa secara cash. Tergantung akad kesepakatan kedua belah pihak.
Hanya melibatkan dua pihak, yaitu penjual dan pembeli (kredit).Melibatkan tiga pihak, yaitu penjual pertama, pembeli pertama (sekaligus penjual kedua), dan pembeli kedua.

Demikian pembahasan tentang perbedaan-perbedaan dan persamaan antara jual beli kredit dengan jual beli lainnya.

Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

[Bersambung]

Kembali ke bagian 2 Lanjut ke bagian 4

***

Depok, 22 Syawal 1446/ 19 Maret 2025

Penulis: Zia Abdurrofi

Artikel Muslim.or.id

 

Referensi:

Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, karya Dr. Abdunnur Farih Ali.

Dan beberapa referensi lainnya

 

Catatan kaki:

[1] Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, hal. 77.

[2] Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, hal. 77; dinukil dari kitab Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah, 29: 5.

[3] Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, hal. 78

ShareTweetPin
Muhammad Zia Abdurrofi

Muhammad Zia Abdurrofi

- Alumni Ma'had Aly Ulun Nuha Medan Jurusan Bahasa Arab - Alumni Ma'had Minhajus Sunnah Bogor Jurusan Ulumus Syar'i

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 17): Hilangnya Kesamarataan Dalam Transaksi Barang Ribawi (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
23 September 2026
0

Pada seri sebelumnya, telah dibahas terkait dengan adanya penambahan atau pengurangan pada salah satu dari dua barang ribawi yang sejenis...

Jika Diberi Hadiah, Apakah Wajib Membalasnya?

oleh Gazzeta Raka Putra Setyawan
12 September 2026
0

Memberi hadiah merupakan salah satu bentuk interaksi sosial yang telah dikenal sejak dahulu dalam kehidupan manusia. Hampir di setiap masyarakat,...

Apakah Membayar Pajak Itu Sama dengan Membayar Zakat? Meluruskan Kesalahpahaman yang Beredar di Tengah Umat

oleh Muhammad Insan Fathin
7 September 2026
0

Banyak orang di zaman sekarang merasa bahwa membayar pajak penghasilan, PBB, PPN, dan pungutan lain kepada negara sudah dirasa menggugurkan...

Artikel Selanjutnya
Penjelasan Kitab Ta'jilun Nada

Penjelasan Kitab Ta'jilun Nada (Bag. 18): Jama’ Mudzakkar Salim dan Mulhaq bil Mutsanna

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 2   +   9   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah