Perbedaan jual beli kredit dengan jual beli lainnya
Telah kami jelaskan tentang jual beli kredit pada tulisan sebelumnya, yang intinya adalah menjual suatu barang dan diberikan dengan segera (tunai), namun pembayaran dilakukan dengan cara dicicil. Sebagian ada yang mendefinisikan dengan definisi yang berbeda,
أن يبيع التاجر السلعة مدفوعة الثمن فورًا بسعر و مؤجلة أو مقسطة الثمن بسعر اعلى
“Yaitu seorang pedagang menjual barang secara tunai dengan satu harga, dan secara tangguh atau dicicil dengan harga yang lebih tinggi.” [1]
Dari definisi di atas pula, dapat diketahui bahwa bay’u at-taqsith adalah jual beli kredit atau jual beli dengan cara utang. Meskipun terdapat harga yang berbeda ketika seseorang memilih untuk mencicil.
Pada jenis jual beli kredit, terdapat jual beli di sisi lain yang serupa, namun tidak sama. Artinya, model jual beli seperti ini bermacam-macam modelnya. Kita harus mengetahui model-model jual beli ini, karena dari model-model ini ada yang bentuknya halal dan ada yang bentuknya haram. Tentu kita harus mempelajarinya agar tidak terjerumus ke dalam transkasi yang haram.
Untuk itu, pembahasan ini cukup penting untuk diketahui. Agar transaksi akad jual beli menjadi suatu hal yang berkah dan bukan hanya untuk mendapatkan keuntungan semata. Berikut ini adalah jual beli yang serupa dengan jual beli kredit. [2]
Bay’u al-ajil (بيع الآجل)
Terkait dengan jual beli ini, sejatinya sudah dibahas pada pembahasan sebelumnya. Perbedaannya dengan bay’u at-taqsith adalah jika bay’u at-taqsith membeli secara utang dan dicicil pada waktu-waktu tertentu.
Adapun bay’u al-ajil adalah membeli secara utang dan dibayarkan pada satu waktu saja sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Sehingga perbedaan antara kedua bentuk transaksi ini hanya ada pada penundaan utang dan cara pembayarannya.
Hukumnya adalah halal dan diperbolehkan. Tidak ada khilaf (perbedaan pendapat) di antara para ulama. Sesuai dengan hukum yang tercantum dalam Al-Qur’an, As-Sunah, dan ijma’. Allah Ta’ala berfirman,
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰۤى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَا كْتُبُوْهُ
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang-piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah: 282)
Ayat ini adalah dalil tentang bolehnya saling mengutangi satu dengan lainnya, dan secara umum menunjukkan bolehnya jual beli yang dibayar secara utang.
Bay’u al-‘inah (بيع العينة)
Jual beli ini adalah jual beli yang dilarang dalam syariat Islam. Dikarenakan pada jual beli ini terdapat riba yang terselubung. Gambaran sederhananya adalah seperti seseorang menjual barang miliknya dengan cara kredit dan dicicil oleh pembeli. Kemudian penjual kembali membelinya dengan harga yang lebih murah, namun secara tunai. Dengan tujuan agar peminjam atau penjual mendapatkan keuntungan dari selisih harga tersebut. Selisih inilah yang pada hakikatnya adalah riba.
Contoh:
B membutuhkan uang sebesar seratus juta. Kemudian datanglah A dengan niat meminjamkan uang kepada B. Namun bagaimana caranya, A harus tetap mendapatkan keuntungan. Lalu dijuallah mobil A kepada B seharga seratus juta dengan tempo cicilan selama satu tahun.
Sehingga B berkewajiban mencicil seratus juta selama satu tahun lamanya. Kemudian, setelah berjalan beberapa waktu, A kembali membeli mobilnya seharga tujuh puluh juta kepada B secara tunai. Sehingga B mendapatkan pinjaman tujuh puluh juta dari A dan B tetap wajib membayar utang dari pembelian mobilnya sejumlah seratus juta.
Inilah jual beli yang dinamakan bay’u al-‘inah. Pada jual beli ini terdapat hiylah (akal-akalan atau pengelabuan) dan menjadi bentuk riba yang terselubung. Karena pada hakikatnya, A memberi utang B sebesar tujuh puluh juta, kemudian B mengembalikan sebesar seratus juta kepada A dengan cara dicicil. Praktek transaksi semacam ini sangatlah banyak, dengan berbagai macam penyebutan dan istilah yang bertujuan untuk menghalalkan praktek jual beli haram ini.
Untuk meng-counter ini semua, tentunya terdapat kaidah yang telah diberikan oleh para ulama. Ingatlah kaidah ini!
العبرة في العقود بالمقاصد والمعاني لا بالألفاظ والمباني
“Yang menjadi standar dalam suatu transaksi akad jual beli adalah tujuan dan makna yang tersirat (hakikat) di dalamnya, bukan dari (sekedar) lafadz dan penamaannya saja.” [3]
Kaidah ini adalah kaidah yang sangat masyhur di kalangan para ulama. Yang menunjukkan bahwa janganlah tertipu dengan pengatasnamaan sesuatu yang (seolah-olah) halal, namun setelah terbuka bungkusnya, terlihatlah akad-akad yang Allah haramkan.
Karenanya dalam bay’u al-‘inah ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan jual beli ini dengan peringatan yang cukup keras,
إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ، وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ، وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ، وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ، سَلَّطَ اللهُ عَلَيْكُمْ ذُلًّا، لَا يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ
“Apabila kalian berjual beli dengan cara ‘īnah, dan kalian mengambil (memegang) ekor-ekor sapi (sibuk dengan dunia dan pertanian), dan kalian rida dengan pertanian, serta kalian tinggalkan jihad, maka Allah akan timpakan kepada kalian kehinaan, dan Dia tidak akan mencabutnya hingga kalian kembali kepada agama kalian.” (HR. Abu Dawud no. 3462. Dinilai hasan oleh Syekh al-Albani)
Jumhur (mayoritas) ulama sepakat akan tidak bolehnya bay’u al-‘inah, baik disepakati di awal akad ataupun tidak. Adapun madzhab Asy-Syafi’i dan Zhahiri memperbolehkan jual beli demikian jika tidak disyaratkan di awal akad. Artinya, ketika sudah terjadi jual beli, kemudian penjual pertama membeli kembali barangnya dengan harga yang lebih murah dan tidak ada persyaratan atau kesepakatan di awal akad.
Tentunya pendapat jumhur ulama adalah pendapat yang penuh dengan kehati-hatian agar tidak terjatuh kepada perkara yang Allah dan Rasul-Nya telah melarangnya. Dari penjelasan di atas, tentunya jelaslah tentang perbedaan bay’u at-taqsith dan bay’u al-‘inah. Perbedaannya adalah sebagai berikut,
| Perbedaan antara bay’u at-taqsith dan bay’u al-‘inah | |
| Bay’u at-taqsith | Bay’u al-‘inah |
| Hanya satu akad saja pada barang yang sama. | Terdapat dua akad dalam penjualan satu barang yang sama. |
| Mengambil untung dari jual beli murni, tidak ada kaitannya dengan pinjam meminjam atau utang. | Tujuan utama untuk mengambil untung dari pinjaman dan utang (bukan jual beli). |
| Harga sama saja. Jika terdapat perbedaan harga, maka itu terdapat pada akad atau transaksi yang berbeda. | Harga pertama (kredit) lebih mahal dari pada harga kedua (cash). |
| Barang dimanfaatkan sebagaimana yang diinginkan oleh pembeli | Biasanya, pada jual beli ini barang sifatnya hanya lewat. Bukan benar-benar untuk dimanfaatkan |
Demikian di antara perbedaan jual beli kredit dengan jual beli lainnya.
Semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam.
[Bersambung]
Kembali ke bagian 1 Lanjut ke bagian 3
***
Depok, 20 Syawal 1446/ 18 Maret 2025
Penulis: Zia Abdurrofi
Artikel Muslim.or.id
Referensi:
Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, karya Dr. Abdunnur Farih Ali.
Al-Mumti’ fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, karya Prof. Dr. Musallam bin Muhammad Ad-Dusariy.
Dan beberapa referensi lainnya.
Catatan kaki:
[1] Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, hal. 74.
[2] Pembahasan ini diambil dari kitab Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy.
[3] Al-Mumti’ fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, hal. 25.





bismillah…
izin bertanya terkait materinya, ustadz….
ada yang berhutsng pada kita, dan saat mencicil pelunasan mereka memberikan sesuatu seperti madu, kerupuk dll…
mau ditolak gak enak, dan pernah dengar juga kalau itu termasuk riba(mohon koreksinya ustadz)…
jadi sebagai solusinya, kita beli yang mereka beri atau dipotong besaran hutangnya sesuai dengan harga barang tersebut…
apakah hal itu termasuk perbuatan yang dilarang juga ustadz?
Apabila hadiah tersebut (madu, kerupuk, dll) tidak dipersyaratkan di awal akad, maka itu tidak mengapa dan bukan termasuk riba.