Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Hukum Menyegerakan atau Menunda Penyerahan Mahar

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
22 April 2025
di Fatwa Ulama
Menunda Penyerahan Mahar
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:

Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi

 

Pertanyaan:

Apakah dianjurkan untuk menyegerakan penyerahan mahar kepada pihak perempuan? Dan apakah boleh menundanya?

Jawaban:

Iya, dianjurkan untuk menyegerakan penyerahan mahar kepada pihak perempuan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَن تَنكِحُوهُنَّ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ

“Dan tiada dosa atasmu menikahi mereka apabila kamu bayarkan kepada mereka maharnya.” (QS. Al-Mumtahanah: 10)

Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

التَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ

“Carilah (mahar), meskipun hanya berupa cincin dari besi.”

Juga berdasarkan hadis yang dikeluarkan oleh An-Nasa’i dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Ali radhiyallahu ‘anhu berkata,

تَزَوَّجْتُ فَاطِمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، ابْنِ بِي، قَالَ: أَعْطِهَا شَيْئًا، قُلْتُ: مَا عِنْدِي مِنْ شَيْءٍ، قَالَ: فَأَيْنَ دِرْعُكَ الْحُطَمِيَّةُ؟ قُلْتُ: هِيَ عِنْدِي، قَالَ: فَأَعْطِهَا إِيَّاهُ

“Dahulu saat saya akan menikahi Fathimah radhiyallahu ‘anha, saya berkata, ‘Wahai Rasulullah, tolong nikahkan aku dengan Fatimah.’ (Dalam riwayat lain, ketika Ali hendak menyetubuhinya.) Beliau bersabda, ‘Baik, berilah dia sesuatu.’ Saya berkata, ‘Saya tidak memiliki sesuatu.’ Beliau bersabda, ‘Di manakah baju zirahmu yang anti pedang itu?’ Saya menjawab, ‘Ia ada padaku.’ Beliau bersabda, ‘Berikan kepadanya.’”

Selain itu, mahar itu dinilai sebagai utang pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Sedangkan utang itu dianjurkan untuk segera dilunasi.

Adapun apakah boleh menunda atau mengakhirkan penyerahan mahar, maka iya (diperbolehkan). Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

لاَّ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ النِّسَاء مَا لَمْ تَمَسُّوهُنُّ أَوْ تَفْرِضُواْ لَهُنَّ فَرِيضَةً

“Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya.” (QS. Al-Baqarah: 236)

Ayat ini menunjukkan bahwa boleh menunda penyerahan mahar setelah akad nikah. Demikian juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ القُرْآنِ

“Aku nikahkan engkau dengan wanita ini, dengan (mahar) hafalan Al-Quran yang engkau miliki.”

Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata di Majmu’ Al-Fatawa, “Yang lebih baik adalah menyegerakan penyerahan mahar seluruhnya sebelum menyetubuhi istri jika hal itu memungkinkan. Adapun jika menyegerakan sebagian mahar dan menunda sebagian yang lain, hal itu diperbolehkan.”

Baca juga: Hak Mendapatkan Mahar dan Kewajiban Istri yang Ditinggal Mati Suami

***

@Unayzah, 14 Syawal 1446/ 12 April 2025

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

Diterjemahkan dari Ahkaamun Nikah waz Zifaf, hal. 85-86.

ShareTweetPin
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
Fikih Jual Beli Kredit

Fikih Jual Beli Kredit (Bag. 2): Perbedaan Jual Beli Kredit dengan Jual Beli Lainnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 4   +   4   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah