Fikih Nikah (Bag. 9)
Ditinjau dari boleh atau tidaknya rujuk, talak dibagi menjadi dua, yaitu: talak raj’i dan talak ba’in. Adapun rinciannya sebagai berikut:
Ditinjau dari boleh atau tidaknya rujuk, talak dibagi menjadi dua, yaitu: talak raj’i dan talak ba’in. Adapun rinciannya sebagai berikut:
Kita memasuki zaman yang susah sekali membedakan hal yang dibolehkan dan tidak dibolehkan. Zaman yang kehidupan ini dipenuhi dengan fitnah ...
Di dalam syariat Islam, saat hubungan antara suami istri sudah tidak dapat dipertahankan kembali,
Perselisihan di dalam pernikahan tentu saja pasti terjadi dan terkadang berujung pada perceraian. Saat sudah tidak ada solusi selain cerai,
Di antara salah satu permasalahan yang dibahas oleh para ulama ketika mengkaji fikih nikah adalah nusyuz atau kedurhakaan dan ketidak-taatan ...
Agama Islam bukanlah agama yang pertama kali membolehkan poligami. Poligami sudah ada sejak umat-umat sebelumnya,
Walimah (وليمة) dalam bahasa Arab artinya "perjamuan/ perkumpulan" untuk makan. Biasanya, jamuan dalam pesta pernikahan lebih dikenal dengan istilah walimah ...
Secara bahasa, mahar adalah sesuatu yang menjadi wajib karena adanya pernikahan. Adapun secara syar’i, mahar adalah sesuatu yang menjadi wajib, ...
Siapakah yang berhak menjadi wali nikah seorang wanita?
Salah satu ujian yang Allah berikan untuk mereka yang hidup di akhir zaman adalah tersebarnya fitnah syahwat, di mana manusia ...
YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM
Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA
Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya
© 2024 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah
© 2024 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah