Muslim.or.id
donasi muslim.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Hati
    • All
    • Akhlaq dan Nasehat
    • Nasehat Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    memperbanyak jamaah

    Anjuran Memperbanyak Jemaah ketika Salat Jenazah

    doa terkabul

    Mengapa Doaku Tidak Kunjung Dikabulkan?

    idul fitri

    Bagaimanakah Seharusnya Kaum Muslimin Merayakan Hari Raya?

    Mendengar azan

    Lima Tuntunan Tatkala Mendengar Azan

    Allah maha baik

    Betapa Allah Maha Baik kepada Hamba-Nya

    Kisah ulama ramadhan

    Kisah Teladan dari Para Ulama Hebat di Bulan Ramadan (Bag. 3)

    Kisah ulama ramadhan

    Kisah Teladan dari Para Ulama Hebat di Bulan Ramadan (Bag. 2)

    Kisah ulama ramadhan

    Kisah Teladan dari Para Ulama Hebat di Bulan Ramadan (Bag. 1)

    ramadhan

    Ya Allah, Aku Tidak Kuasa Menjalani Ramadhan tanpa Pertolongan-Mu (Bag. 3)

  • Fiqh Muamalah
    • All
    • Doa dan Zikir
    • Fiqh dan Muamalah
    • Kaidah Fiqih
    • Ramadhan
    Hukum Berita Kematian

    Hukum Mengumumkan Berita Kematian Seseorang (An-Na’yu)

    Menyambung Silaturahmi

    Fikih Silaturahmi (Bag. 4): Sarana Menyambung Silaturahmi

    upah donasi

    Hukum Upah bagi Pengumpul Donasi

    fikih silaturahmi

    Fikih Silaturahmi (Bag. 3): Keutamaan Menyambung dan Bahaya Memutus Silaturahmi

    hukum puasa syawal

    Hukum Puasa Syawal di Hari Jumat Saja

    fikih silaturahmi

    Fikih Silaturahmi (Bag. 2): Hukum Menyambung Silaturahmi dengan Kerabat yang Fasik dan Kafir

    Hukum Salat Gaib

    Hukum Salat Gaib

    lupa zakat fitri

    Lupa Bayar Zakat Fitrah, Baru Ingat setelah Salat Id

    fikih silaturahmi

    Fikih Silaturahmi (Bag. 1): Pengertian, Hukum, dan Macam-Macam Kerabat

  • Sejarah
    • All
    • Biografi
    • Jejak Islam
    • Sejarah Islam
    • Syiah
    Pujian untuk Al-Albani

    Syaikh Yusuf Al-Qordowi Menyebut Syaikh Albani Pakar Hadis dan Ulama Senior Zaman Ini

    Hikmah Imam Hasan al-Bashri

    Untaian Hikmah Imam Hasan al-Bashri

    ibnu sina

    Sikap Pertengahan Terhadap Ibnu Sina

    biografi singkat ibnu abi dawud

    Mengenal Ibnu Abi Dawud rahimahullah

    kisah meninggalnya abu thalib

    Beberapa Faidah dari Kisah Meninggalnya Abu Thalib

    Panglima Khalid bin Walid Diganti Karena Kemaslahatan Tauhid

    Panglima Khalid bin Walid Diganti Karena Kemaslahatan Tauhid

    keutamaan kota madinah

    Ujian dan Keutamaan Tinggal di Kota Madinah

    gambar maqam ibrahim, hakikat maqam ibrahim, berdoa di maqam ibrahim, pahala shalat di maqam ibrahim, hajar aswad, perbedaan makam dan maqam, makam siapa yang ada di dalam ka'bah, contoh maqam

    Keajaiban dan Keistimewaan Maqam Ibrahim

    Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam

    Potret Kesederhanaan Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam

  • Khutbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Hati
    • All
    • Akhlaq dan Nasehat
    • Nasehat Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    memperbanyak jamaah

    Anjuran Memperbanyak Jemaah ketika Salat Jenazah

    doa terkabul

    Mengapa Doaku Tidak Kunjung Dikabulkan?

    idul fitri

    Bagaimanakah Seharusnya Kaum Muslimin Merayakan Hari Raya?

    Mendengar azan

    Lima Tuntunan Tatkala Mendengar Azan

    Allah maha baik

    Betapa Allah Maha Baik kepada Hamba-Nya

    Kisah ulama ramadhan

    Kisah Teladan dari Para Ulama Hebat di Bulan Ramadan (Bag. 3)

    Kisah ulama ramadhan

    Kisah Teladan dari Para Ulama Hebat di Bulan Ramadan (Bag. 2)

    Kisah ulama ramadhan

    Kisah Teladan dari Para Ulama Hebat di Bulan Ramadan (Bag. 1)

    ramadhan

    Ya Allah, Aku Tidak Kuasa Menjalani Ramadhan tanpa Pertolongan-Mu (Bag. 3)

  • Fiqh Muamalah
    • All
    • Doa dan Zikir
    • Fiqh dan Muamalah
    • Kaidah Fiqih
    • Ramadhan
    Hukum Berita Kematian

    Hukum Mengumumkan Berita Kematian Seseorang (An-Na’yu)

    Menyambung Silaturahmi

    Fikih Silaturahmi (Bag. 4): Sarana Menyambung Silaturahmi

    upah donasi

    Hukum Upah bagi Pengumpul Donasi

    fikih silaturahmi

    Fikih Silaturahmi (Bag. 3): Keutamaan Menyambung dan Bahaya Memutus Silaturahmi

    hukum puasa syawal

    Hukum Puasa Syawal di Hari Jumat Saja

    fikih silaturahmi

    Fikih Silaturahmi (Bag. 2): Hukum Menyambung Silaturahmi dengan Kerabat yang Fasik dan Kafir

    Hukum Salat Gaib

    Hukum Salat Gaib

    lupa zakat fitri

    Lupa Bayar Zakat Fitrah, Baru Ingat setelah Salat Id

    fikih silaturahmi

    Fikih Silaturahmi (Bag. 1): Pengertian, Hukum, dan Macam-Macam Kerabat

  • Sejarah
    • All
    • Biografi
    • Jejak Islam
    • Sejarah Islam
    • Syiah
    Pujian untuk Al-Albani

    Syaikh Yusuf Al-Qordowi Menyebut Syaikh Albani Pakar Hadis dan Ulama Senior Zaman Ini

    Hikmah Imam Hasan al-Bashri

    Untaian Hikmah Imam Hasan al-Bashri

    ibnu sina

    Sikap Pertengahan Terhadap Ibnu Sina

    biografi singkat ibnu abi dawud

    Mengenal Ibnu Abi Dawud rahimahullah

    kisah meninggalnya abu thalib

    Beberapa Faidah dari Kisah Meninggalnya Abu Thalib

    Panglima Khalid bin Walid Diganti Karena Kemaslahatan Tauhid

    Panglima Khalid bin Walid Diganti Karena Kemaslahatan Tauhid

    keutamaan kota madinah

    Ujian dan Keutamaan Tinggal di Kota Madinah

    gambar maqam ibrahim, hakikat maqam ibrahim, berdoa di maqam ibrahim, pahala shalat di maqam ibrahim, hajar aswad, perbedaan makam dan maqam, makam siapa yang ada di dalam ka'bah, contoh maqam

    Keajaiban dan Keistimewaan Maqam Ibrahim

    Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam

    Potret Kesederhanaan Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam

  • Khutbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id

Fikih Nikah (Bag. 1)

Muhammad Idris Lc. by Muhammad Idris Lc.
17 Januari 2022
Waktu Baca: 5 menit
0
Fikih Nikah
200
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Daftar Isi sembunyikan
1. KEDUDUKAN PERNIKAHAN DI DALAM ISLAM, PENGERTIAN, DAN RUKUNNYA
1.1. Definisi Pernikahan dan Hukumnya di dalam Islam
1.2. Baca Juga: Masuk Islam, Haruskah Mengulang Akad Nikah?
1.3. Rukun Nikah dan Syarat-Syaratnya

KEDUDUKAN PERNIKAHAN DI DALAM ISLAM, PENGERTIAN, DAN RUKUNNYA

Salah satu ujian yang Allah Ta’ala berikan untuk mereka yang hidup di akhir zaman adalah tersebarnya fitnah syahwat, di mana manusia begitu mudahnya mengumbar aurat, baik itu berpakaian minim ataupun berpakaian namun membentuk lekuk tubuh. Belum lagi betapa mudahnya kita menemukan dan mendapati foto maupun video yang menampilkan hal-hal yang tidak pantas untuk kita lihat. Ini semua sejalan dengan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“Dua (jenis manusia) dari ahli neraka yang aku belum melihatnya sekarang, yaitu: kaum yang membawa cemeti-cemeti seperti ekor sapi yang mereka memukul manusia dengannya dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, yang berjalan berlenggak lenggok yang kepala mereka seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk surga bahkan tidak akan mendapati wanginya, padahal sesungguhnya wangi surga itu telah tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim)

Harus kita ketahui, tidaklah Allah Ta’ala menurunkan cobaan dan fitnah, kecuali pasti Allah Ta’ala menurunkan penangkalnya serta memberikan penggantinya. Fitnah syahwat ini sudah Allah Ta’ala takdirkan terjadi di zaman kita, namun tentu saja Allah sudah memberikan solusinya. Apa itu?

Menikah. Rasulullah sangat menganjurkan umatnya untuk menikah, terutama untuk para pemudanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah. Karena sesunguhnya nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa. Karena sesungguhnya puasa itu dapat membentengi dirinya.” (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan lainnya)

Pernikahan merupakan salah satu kenikmatan terbesar yang Allah Ta’ala berikan kepada kita, serta merupakan salah satu ibadah yang paling agung. Dengannya kita akan meraih ketenangan hati, ketentraman jiwa, serta menjaga kehormatan diri kita. Allah Ta’ala berfirman,

ومِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum: 21)

Yang tidak kalah penting, pernikahan merupakan pintu untuk kebaikan-kebakaran lainnya. Salah satunya adalah ia merupakan wasilah keselamatan dan ladang pahala jika kita sudah meninggal dunia. Bagaimana bisa? Ya, ketika dengan pernikahan ini kita dikaruniai anak-anak saleh yang selalu mendoakan kita, dan memintakan ampunan untuk kita kelak ketika kita meninggal, ketika diri kita sudah tidak mampu melakukan semua hal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلا مِنْ ثَلاثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Ketika seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya, kecuali 3 (perkara), yaitu : sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim)

Baca Juga: Ketika Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Non Muslim

Definisi Pernikahan dan Hukumnya di dalam Islam

Kata pernikahan berasal dari bahasa Arab, yaitu ‘An-nikah’ yang memiliki beberapa makna. Menurut bahasa, kata “nikah” berarti berkumpul, bersatu, dan berhubungan. Sedangkan menurut istilah fikih sebagaimana yang tertera di dalam kitab-kitab fikih-fikih mazhab Syafi’i, pernikahan adalah “akad yang membolehkan hubungan seksual dengan lafaz nikah, tazwij, atau lafadz lain dengan makna serupa”.

Sedangkan hukum pernikahan, maka itu tergantung berdasarkan kondisi yang terjadi pada kedua calon pasangan pengantin. Hukum pernikahan dalam Islam dibagi ke dalam beberapa jenis, yakni:

Pertama, wajib. Jika baik pihak laki-laki dan perempuan sudah memasuki usia wajib nikah, tidak ada halangan, mampu membayar mahar dan menafkahi, serta ia yakin akan terjatuh ke dalam zina jika tidak menikah. Dan hal itu tidak bisa dibendung walau dengan berpuasa. Kita ketahui bersama bahwa seorang muslim dituntut dan diwajibkan untuk menjaga kesucian dan kehormatan dirinya dari terjatuh kepada hal-hal yang Allah Ta’ala haramkan. Sedangkan ada kaidah yang berbunyi “sesuatu yang menjadi syarat bagi sebuah kewajiban, maka hukumnya juga menjadi wajib”. Sehingga, menikah pun dihukumi wajib karena kita tidak dapat terhindar dari perbuatan haram, kecuali dengan melaksanakannya.

Kedua, sunah. Menurut pendapat para ulama, sunah adalah kondisi di mana seseorang memiliki kemauan dan kemampuan untuk menikah, namun belum juga melaksanakannya. Orang ini juga masih dalam kondisi terhindar atau terlindung dari perbuatan zina. Sehingga, meskipun belum menikah, tidak khawatir terjadi zina.

Ketiga, haram, ketika pernikahan dilaksanakan saat seseorang tidak memiliki keinginan dan kemampuan untuk menikah, namun dipaksakan. Nantinya dalam menjalani kehidupan rumah tangga, dikhawatirkan istri dan anaknya ditelantarkan.

Keempat, makruh, apabila seseorang memiliki kemampuan untuk menahan diri dari perbuatan zina. Akan tetapi, belum berkeinginan untuk melaksanakan pernikahan dan memenuhi kewajiban sebagai suami.

Keempat, mubah, jika pernikahan dilakukan oleh orang yang memiliki kemampuan dan keinginan. Akan tetapi, jika tidak menikah pun dia bisa menahan diri dari zina. Jika pernikahan dilakukan, orang tersebut juga tidak akan menelantarkan istrinya.

Baca Juga: Masuk Islam, Haruskah Mengulang Akad Nikah?

Rukun Nikah dan Syarat-Syaratnya

Sebagaimana akad dan ibadah lainnya, agar menjadi akad yang sah dan diterima tentu harus memenuhi rukun dan syaratnya. Rukun nikah adalah semua perkara yang wajib dilaksanakan untuk menentukan sah atau tidaknya sebuah pernikahan. Rukun pernikahan dalam Islam ada 5 hal, yaitu:

Pertama, calon pengantin pria, yang memiliki persyaratan seperti: beragama islam, tidak sedang dalam keadaan ihram, berdasarkan keinginannya sendiri dan bukan paksaan, identitas jelas, mengetahui nama calon istrinya ataupun sosoknya ataupun sifatnya, mengetahui dengan jelas bahwa calonnya bukan dari kategori perempuan yang haram untuk dinikahi (misalnya adanya pertalian darah ataupun saudara sepersusuan), serta jelas kelaminnya bahwa ia laki-laki (tidak memiliki kelainan kelamin).

Kedua, calon pengantin perempuan, yang memenuhi persyaratan seperti tidak sedang dalam keadaan ihram, identitas jelas, berstatus single (tidak dalam status menikah dengan orang lain), dan tidak sedang dalam masa iddah dari pernikahannya dengan orang lain.

Ketiga, wali, rukun ini disebutkan di dalam hadis sahih:

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْنِ

“Tidak (sah) nikah, kecuali dengan kehadiran wali dan dua orang saksi.” (HR. Thabrani. Hadis ini juga terdapat dalam kitab Shahih Al-Jami’, no. 7558)

Sedangkan syarat-syaratnya adalah: berdasarkan keinginannya sendiri, merdeka (bukan budak), laki-laki, dewasa (sudah balig), tidak disifati dengan kefasikan, tidak mengalami gangguan akal, baik itu karena tua (pikun) ataupun karena gila, tidak bodoh dan dungu, dan tidak dalam kondisi ihram. Wali seorang perempuan adalah ayahnya ataupun pewaris laki-laki (asobah) untuk seorang perempuan.

Keempat, dua orang saksi, di mana saksi ini nantinya yang akan menentukan apakah pernikahan sah ataukah tidak. Sedangkan syaratnya: kompeten di bidang persaksian, dan ia tidak ditunjuk sebagai wali nikah (tidak bisa dirangkap pada diri seseorang, dia menjadi wali sekaligus saksi).

Kelima, ada ijab dan qabul, yaitu akad yang dilakukan calon pengantin pria dan wali dalam prosesi pernikahan. Syarat-syaratnya adalah: menggunakan kata-kata zawwajtuka atau ankahtuka ataupun yang terbentuk dari keduanya maupun terjemahnya ke bahasa lain, membaca ijab dan qabul dengan jelas dan lantang, tidak ada jeda antara keduanya, secara kontan (tanpa syarat apapun dan untuk saat itu juga tidak terikat dengan waktu).

Baca Juga:

  • Janji Allah Akan Menolong Orang yang Menikah Untuk Menjaga Kehormatan
  • Apakah Wajib Mengadakan Walimatul Urs Ketika Menikah?

[Bersambung]

***

Penulis: Muhammad Idris, Lc.

Artikel: www.muslim.or.id

 

Sumber: Kitab Al-Yaquut An-Nafiis Fii Mazhab Ibn Idris karya Syekh Ahmad bin Umar As-Syatiri dengan beberapa penyesuaian.

🔍 Contoh Hadits Dhaif, Hukum Jual Beli Online Dropship, Fatamorgana Dunia, Apa Yang Dimaksud Dalil Naqli, Pujian Adalah Racun

Tags: fikihfikih nikahnasihatnasihat pernikahannikah dalam islamnikah sesuai sunnahpanduan nikahpernikahanrumah tanggasyarat nikahtuntunan nikah
donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muhammad Idris Lc.

Muhammad Idris Lc.

Alumni PP. Imam Bukhari, Alumni Fakultas Syariah Universitas Islam Madinah, KSA.

Artikel Terkait

Hukum Berita Kematian

Hukum Mengumumkan Berita Kematian Seseorang (An-Na’yu)

by dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
21 Mei 2022
0

An-na’yu adalah mengumumkan atau menyebarluaskan berita kematian seseorang. Berkaitan dengan masalah an-na’yu,

Menyambung Silaturahmi

Fikih Silaturahmi (Bag. 4): Sarana Menyambung Silaturahmi

by Muhammad Idris Lc.
20 Mei 2022
0

Silaturahmi dengan kerabat tidak terbatas pada kunjungan ataupun membantu dengan materi.

upah donasi

Hukum Upah bagi Pengumpul Donasi

by Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.
19 Mei 2022
0

Permasalahan dalam kasus ini dapat digambarkan sebagai berikut, yaitu: memberikan nisbah kepada pengumpul donasi dari total donasi yang dikumpulkannya sebagai...

Artikel Selanjutnya
Fikih Nikah

Fikih Nikah (Bag. 2)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2022 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Hati
  • Fiqh Muamalah
  • Sejarah
  • Khutbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2022 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah