Muslim.or.id
donasi muslim.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Hati
    • All
    • Akhlaq dan Nasehat
    • Nasehat Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    memperbanyak jamaah

    Anjuran Memperbanyak Jemaah ketika Salat Jenazah

    doa terkabul

    Mengapa Doaku Tidak Kunjung Dikabulkan?

    idul fitri

    Bagaimanakah Seharusnya Kaum Muslimin Merayakan Hari Raya?

    Mendengar azan

    Lima Tuntunan Tatkala Mendengar Azan

    Allah maha baik

    Betapa Allah Maha Baik kepada Hamba-Nya

    Kisah ulama ramadhan

    Kisah Teladan dari Para Ulama Hebat di Bulan Ramadan (Bag. 3)

    Kisah ulama ramadhan

    Kisah Teladan dari Para Ulama Hebat di Bulan Ramadan (Bag. 2)

    Kisah ulama ramadhan

    Kisah Teladan dari Para Ulama Hebat di Bulan Ramadan (Bag. 1)

    ramadhan

    Ya Allah, Aku Tidak Kuasa Menjalani Ramadhan tanpa Pertolongan-Mu (Bag. 3)

  • Fiqh Muamalah
    • All
    • Doa dan Zikir
    • Fiqh dan Muamalah
    • Kaidah Fiqih
    • Ramadhan
    Hukum Berita Kematian

    Hukum Mengumumkan Berita Kematian Seseorang (An-Na’yu)

    Menyambung Silaturahmi

    Fikih Silaturahmi (Bag. 4): Sarana Menyambung Silaturahmi

    upah donasi

    Hukum Upah bagi Pengumpul Donasi

    fikih silaturahmi

    Fikih Silaturahmi (Bag. 3): Keutamaan Menyambung dan Bahaya Memutus Silaturahmi

    hukum puasa syawal

    Hukum Puasa Syawal di Hari Jumat Saja

    fikih silaturahmi

    Fikih Silaturahmi (Bag. 2): Hukum Menyambung Silaturahmi dengan Kerabat yang Fasik dan Kafir

    Hukum Salat Gaib

    Hukum Salat Gaib

    lupa zakat fitri

    Lupa Bayar Zakat Fitrah, Baru Ingat setelah Salat Id

    fikih silaturahmi

    Fikih Silaturahmi (Bag. 1): Pengertian, Hukum, dan Macam-Macam Kerabat

  • Sejarah
    • All
    • Biografi
    • Jejak Islam
    • Sejarah Islam
    • Syiah
    Pujian untuk Al-Albani

    Syaikh Yusuf Al-Qordowi Menyebut Syaikh Albani Pakar Hadis dan Ulama Senior Zaman Ini

    Hikmah Imam Hasan al-Bashri

    Untaian Hikmah Imam Hasan al-Bashri

    ibnu sina

    Sikap Pertengahan Terhadap Ibnu Sina

    biografi singkat ibnu abi dawud

    Mengenal Ibnu Abi Dawud rahimahullah

    kisah meninggalnya abu thalib

    Beberapa Faidah dari Kisah Meninggalnya Abu Thalib

    Panglima Khalid bin Walid Diganti Karena Kemaslahatan Tauhid

    Panglima Khalid bin Walid Diganti Karena Kemaslahatan Tauhid

    keutamaan kota madinah

    Ujian dan Keutamaan Tinggal di Kota Madinah

    gambar maqam ibrahim, hakikat maqam ibrahim, berdoa di maqam ibrahim, pahala shalat di maqam ibrahim, hajar aswad, perbedaan makam dan maqam, makam siapa yang ada di dalam ka'bah, contoh maqam

    Keajaiban dan Keistimewaan Maqam Ibrahim

    Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam

    Potret Kesederhanaan Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam

  • Khutbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Hati
    • All
    • Akhlaq dan Nasehat
    • Nasehat Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    memperbanyak jamaah

    Anjuran Memperbanyak Jemaah ketika Salat Jenazah

    doa terkabul

    Mengapa Doaku Tidak Kunjung Dikabulkan?

    idul fitri

    Bagaimanakah Seharusnya Kaum Muslimin Merayakan Hari Raya?

    Mendengar azan

    Lima Tuntunan Tatkala Mendengar Azan

    Allah maha baik

    Betapa Allah Maha Baik kepada Hamba-Nya

    Kisah ulama ramadhan

    Kisah Teladan dari Para Ulama Hebat di Bulan Ramadan (Bag. 3)

    Kisah ulama ramadhan

    Kisah Teladan dari Para Ulama Hebat di Bulan Ramadan (Bag. 2)

    Kisah ulama ramadhan

    Kisah Teladan dari Para Ulama Hebat di Bulan Ramadan (Bag. 1)

    ramadhan

    Ya Allah, Aku Tidak Kuasa Menjalani Ramadhan tanpa Pertolongan-Mu (Bag. 3)

  • Fiqh Muamalah
    • All
    • Doa dan Zikir
    • Fiqh dan Muamalah
    • Kaidah Fiqih
    • Ramadhan
    Hukum Berita Kematian

    Hukum Mengumumkan Berita Kematian Seseorang (An-Na’yu)

    Menyambung Silaturahmi

    Fikih Silaturahmi (Bag. 4): Sarana Menyambung Silaturahmi

    upah donasi

    Hukum Upah bagi Pengumpul Donasi

    fikih silaturahmi

    Fikih Silaturahmi (Bag. 3): Keutamaan Menyambung dan Bahaya Memutus Silaturahmi

    hukum puasa syawal

    Hukum Puasa Syawal di Hari Jumat Saja

    fikih silaturahmi

    Fikih Silaturahmi (Bag. 2): Hukum Menyambung Silaturahmi dengan Kerabat yang Fasik dan Kafir

    Hukum Salat Gaib

    Hukum Salat Gaib

    lupa zakat fitri

    Lupa Bayar Zakat Fitrah, Baru Ingat setelah Salat Id

    fikih silaturahmi

    Fikih Silaturahmi (Bag. 1): Pengertian, Hukum, dan Macam-Macam Kerabat

  • Sejarah
    • All
    • Biografi
    • Jejak Islam
    • Sejarah Islam
    • Syiah
    Pujian untuk Al-Albani

    Syaikh Yusuf Al-Qordowi Menyebut Syaikh Albani Pakar Hadis dan Ulama Senior Zaman Ini

    Hikmah Imam Hasan al-Bashri

    Untaian Hikmah Imam Hasan al-Bashri

    ibnu sina

    Sikap Pertengahan Terhadap Ibnu Sina

    biografi singkat ibnu abi dawud

    Mengenal Ibnu Abi Dawud rahimahullah

    kisah meninggalnya abu thalib

    Beberapa Faidah dari Kisah Meninggalnya Abu Thalib

    Panglima Khalid bin Walid Diganti Karena Kemaslahatan Tauhid

    Panglima Khalid bin Walid Diganti Karena Kemaslahatan Tauhid

    keutamaan kota madinah

    Ujian dan Keutamaan Tinggal di Kota Madinah

    gambar maqam ibrahim, hakikat maqam ibrahim, berdoa di maqam ibrahim, pahala shalat di maqam ibrahim, hajar aswad, perbedaan makam dan maqam, makam siapa yang ada di dalam ka'bah, contoh maqam

    Keajaiban dan Keistimewaan Maqam Ibrahim

    Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam

    Potret Kesederhanaan Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam

  • Khutbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id

Fikih Nikah (Bag. 3)

Muhammad Idris Lc. by Muhammad Idris Lc.
20 Januari 2022
Waktu Baca: 6 menit
0
Fikih Nikah
48
SHARES
262
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Daftar Isi sembunyikan
1. Baca seri sebelumnya: Fikih Nikah (Bag. 2)
2. BERAPAKAH MAHAR YANG LAYAK UNTUK MEMINANG SEORANG WANITA?
2.1. Definisi Mahar dan Hukumnya dalam Agama Islam
2.2. Batasan Mahar
2.3. Mahar Hanya dengan Seperangkat Alat Salat, Bolehkah?
2.4. Hukum Mengakhirkan Mahar Setelah Akad

Baca seri sebelumnya: Fikih Nikah (Bag. 2)

BERAPAKAH MAHAR YANG LAYAK UNTUK MEMINANG SEORANG WANITA?

Definisi Mahar dan Hukumnya dalam Agama Islam

Secara bahasa, mahar adalah sesuatu yang menjadi wajib karena adanya pernikahan. Adapun secara syar’i, mahar adalah sesuatu yang menjadi wajib, baik berupa harta maupun manfaat, dikarenakan adanya akad pernikahan ataupun jima’/ senggama (yaitu ketika terdapat syubhat dalam akad, namun sudah terlanjur dukhul/ senggama, ataupun terdapat syubhat tafwidh, ataupun akadnya rusak, baik itu dukhul melalui kemaluan depan ataupun dubur).

Adapum hukumnya adalah mahar merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh mempelai pria ketika hendak meminang seorang wanita. Mahar adalah tanda kesungguhan seorang laki-laki untuk menikahi seorang wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman,

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An-Nisa’: 4)

Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan kaum laki-laki untuk memberikan mahar kepada wanita yang hendak dinikahi. Dan hal tersebut menunjukkan bahwa mahar merupakan syarat sah pernikahan yang wajib dipenuhi oleh mempelai pria. Pernikahan tanpa mahar berarti pernikahan tersebut tidak sah, meskipun pihak wanita telah rida untuk tidak mendapatkan mahar.

Syekh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah dalam kitabnya Manhajus Salikiin menjelaskan, “Jika mahar tidak disebutkan dalam akad nikah, maka pihak wanita berhak mendapatkan mahar yang sesuai dengan wanita semisal dirinya.”

Batasan Mahar

Disebutkan di dalam matan Al-Yaquut An-Nafis, “…yaitu adalah apa saja yang dibolehkan untuk dijadikan sebagai barang dagangan, ataupun memiliki nilai tukar. Maka, semua itu sah dijadikan mahar. Dan apa yang tidak bisa menjadi alat tukar, maka tidak bisa dijadikan mahar.”

Sehingga, kita bisa simpulkan bahwa mahar bisa berupa:

Pertama, harta (materi) dengan berbagai macam bentuknya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَٱلۡمُحۡصَنَـٰتُ مِنَ ٱلنِّسَاۤءِ إِلَّا مَا مَلَكَتۡ أَیۡمَـٰنُكُمۡۖ كِتَـٰبَ ٱللَّهِ عَلَیۡكُمۡۚ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاۤءَ ذَ ٰ⁠لِكُمۡ أَن تَبۡتَغُوا۟ بِأَمۡوَ ٰ⁠لِكُم مُّحۡصِنِینَ غَیۡرَ مُسَـٰفِحِینَۚ فَمَا ٱسۡتَمۡتَعۡتُم بِهِۦ مِنۡهُنَّ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِیضَةࣰۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَیۡكُمۡ فِیمَا تَرَ ٰ⁠ضَیۡتُم بِهِۦ مِنۢ بَعۡدِ ٱلۡفَرِیضَةِۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِیمًا حَكِیمࣰا

“Dan (diharamkan juga kalian mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kalian miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kalian selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka, isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna) sebagai suatu kewajiban. Dan tiadalah mengapa bagi kalian terhadap sesuatu yang kalian telah saling merelakannya sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. An-Nisa’: 24)

Baca Juga: Agungnya Sebuah Ikatan Pernikahan

Kedua, sesuatu yang dapat diambil upahnya ( jasa).

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

قَالَ اِنِّيْٓ اُرِيْدُ اَنْ اُنْكِحَكَ اِحْدَى ابْنَتَيَّ هٰتَيْنِ عَلٰٓى اَنْ تَأْجُرَنِيْ ثَمٰنِيَ حِجَجٍۚ فَاِنْ اَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَۚ وَمَآ اُرِيْدُ اَنْ اَشُقَّ عَلَيْكَۗ سَتَجِدُنِيْٓ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ مِنَ الصّٰلِحِيْنَ

“Berkatalah dia (Syu’aib), ‘Sesungguhnya Aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun. Dan jika kamu genapkan sepuluh tahun, maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu. Maka aku tidak hendak memberatkanmu. Dan kamu insyaallah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik.” (QS. Al-Qashash: 27)

Ketiga, manfaat yang akan kembali kepada sang wanita, seperti:

Kemerdekaan dari perbudakan. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata,

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم أعتق صفية وجعل عتقها صداقها

“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerdekakan Shafiyah binti Huyayin (kemudian menikahinya) dan menjadikan kemerdekaannya sebagai mahar.” (HR. Bukhari no. 4696)

Keislaman seseorang. Hal ini sebagaimana kisah Abu Thalhah yang menikahi Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anhuma dengan mahar keislaman Abu Thalhah. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bekata,

تزوَّج أبو طلحةَ ، أمَّ سُلَيمٍ ، فكان صَداقُ ما بينهما : الإسلامَ ، أسلمتْ أمُّ سُلَيمٍ ، قبل أبي طلحةَ فخطَبها ، فقالت : إنِّي قد أسلمتُ ، فإن أسلمتَ نكحتُك ، فأسلم ، فكان صَداقَ ما بينهما

 “Abu Thalhah menikahi Ummu Sulaim. Maharnya keislaman Abu Thalhah. Ummu Sulaim telah masuk Islam sebelum Abu Thalhah, kemudian Abu Thalhah melamarnya. Ummu Sulaim mengatakan, ’Saya telah masuk Islam. Jika kamu masuk Islam, aku akan menikah denganmu.’ Maka Abu Thalhah masuk Islam dan menikah dengan Ummu Sulaim dan keislamannya menjadi maharnya.” (HR. An-Nasa’i no. 3288)

Hafalan Al-Qur’an yang akan diajarkannya. Hal ini sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menikahkan salah seorang sahabat dengan beberapa surah Al-Qur’an dari hafalannya. (HR. Bukhari dan Muslim)

Mahar Hanya dengan Seperangkat Alat Salat, Bolehkah?

Seorang wanita bebas menentukan bentuk dan jumlah mahar yang diinginkannya karena tidak ada batasan mahar dalam syariat Islam. Namun, Islam menganjurkan agar meringankan mahar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

خَيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرَهُ

“Sebaik-baik mahar adalah mahar yang paling mudah (ringan).” (HR. Al-Hakim. Beliau mengatakan, “Hadis ini sahih berdasarkan syarat Bukhari Muslim.”)

Dan di dalam fikih mazhab Syafi’i pun tidak ada batasan minimal untuk mahar. Sehingga, tidak mengapa bila mahar hanya berupa seperangkat alat salat dengan syarat calon mempelai wanita dan walinya meridai hal tersebut. Dan tentu saja hal ini menjadi kebaikan tersendiri serta tabungan pahala untuk mempelai wanita dan keluarganya.

Hikmah di balik anjuran untuk meringankan mahar adalah mempermudah proses pernikahan. Berapa banyak laki-laki yang mundur dan tidak jadi menikahi seorang wanita hanya karena adanya permintaan mahar yang tinggi?! Tentu hal ini akan mendatangkan madharat dan kerusakan yang lebih besar. Menghadapi hal semacam ini, hendaknya pihak wanita bersikap bijak. Tidak masalah jika pihak laki-laki memiliki kemampuan untuk membayar mahar tersebut. Namun, jika ternyata yang datang adalah laki-laki sederhana yang memiliki kemampuan materi yang biasa-biasa saja, maka tidaklah layak menolaknya hanya karena ketidakmampuannya membayar mahar. Terutama jika yang datang adalah laki-laki yang sudah tidak diragukan lagi kesalehannya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahkan menyebutkan bahwa pernikahan terbaik adalah yang sederhana dan mudah. Termasuk di dalamnya memudahkan mahar yang akan diberikan oleh pihak laki-laki. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

خَيْرُ النِّكَاحِ أَيْسَرُهُ

“Sebaik-baik pernikahan adalah yang paling mudah.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Hibban, dan Ath-Thabrani. Disahihkan oleh Syekh Al-Albani dalam Shahihul Jaami’.)

Baca Juga: Akad Nikah Orang yang Bisu

Hukum Mengakhirkan Mahar Setelah Akad

Diperbolehkan bagi seseorang untuk mendahulukan pembayaran mahar ataupun mengakhirkannya secara keseluruhan, atau mendahulukan pembayaran sebagian mahar dan mengakhirkan sebagian lainnya.

Apabila sang suami telah menggauli istri, sedangkan ia belum membayar mahar, maka hal itu sah-sah saja. Akan tetapi, ia wajib membayar mahar mitsil (mahar senilai yang biasa diberikan kepada wanita kerabat wanita itu) apabila dalam akad nikah ia tidak menyebutkan maskawin apa yang akan ia berikan. Namun, jika ia telah menyebutnya, maka ia harus membayar maskawin sebesar apa yang telah ia sebutkan.

Dan berhati-hatilah, jangan sampai seseorang tidak memenuhi hak wanita yang telah disyaratkan karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda,

أَحَقُّ مَا أَوْفَيْتُمْ مِنَ الشُّرُوْطِ أَنْ تُوفُواْ بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الفُرُوْجَ

“Sesungguhnya suatu syarat yang paling berhak untuk kalian penuhi adalah syarat yang dengannya dihalalkan bagi kalian kemaluan (wanita).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Apabila sang suami meninggal setelah akad dan belum menggauli, maka istri berhak mendapatkan mahar seluruhnya. Dari ‘Alqamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Telah didatangkan kepada ‘Abdullah bin Mas’ud seorang wanita yang telah dinikahi oleh seorang lelaki, kemudian lelaki tersebut meninggal. Ia belum menentukan maskawin dan menggaulinya. ‘Alqamah berkata, ‘Mereka berselisih tentang hal tersebut dan menanyakannya kepada ‘Abdullah bin Mas’ud, kemudian ia menjawab, ‘Aku berpendapat ia berhak mendapat maskawin semisal mahar yang didapat oleh wanita kerabatnya, ia berhak mendapatkan harta warisan dan ia juga wajib ber‘iddah.’ Kemudian Ma’qil bin Sinan Al-Asyja’i bersaksi bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menetapkan kepada Barwa’ binti Wasyiq seperti apa yang telah ditetapkan oleh ‘Abdullah bin Mas’ud.” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Nasa’i)

Baca Juga:

  • Apa Itu Nikah Sirri?
  • Nasehat Bagi Pemuda-Pemudi Yang Masih Menunda Nikah

[Bersambung]

***

Penulis: Muhammad Idris, Lc.

Artikel: www.muslim.or.id

 

Referensi:

Kitab Al-Yaquut An-Nafiis Fii Mazhab ibn Idris karya Syekh Ahmad Bin Umar As-Syatiri dengan beberapa penyesuaian.

Kitab Al-Wajiz fii Fiqhi As-Sunnah Wa Al-Kitab Al-‘Azizi karya Syekh Abdul Adzim Bin Badawi.

🔍 Tasawuf Adalah, Adab Dalam Menuntut Ilmu, Islam Agama Yang Benar Dan Sempurna, Niat Sholat Sunah Subuh, Hadist Alquran

Tags: fikihfikih nikahnasihatnasihat pernikahannikah dalam islamnikah sesuai sunnahpanduan nikahpernikahanrumah tanggasyarat nikahtuntunan nikah
donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muhammad Idris Lc.

Muhammad Idris Lc.

Alumni PP. Imam Bukhari, Alumni Fakultas Syariah Universitas Islam Madinah, KSA.

Artikel Terkait

Hukum Berita Kematian

Hukum Mengumumkan Berita Kematian Seseorang (An-Na’yu)

by dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
21 Mei 2022
0

An-na’yu adalah mengumumkan atau menyebarluaskan berita kematian seseorang. Berkaitan dengan masalah an-na’yu,

Menyambung Silaturahmi

Fikih Silaturahmi (Bag. 4): Sarana Menyambung Silaturahmi

by Muhammad Idris Lc.
20 Mei 2022
0

Silaturahmi dengan kerabat tidak terbatas pada kunjungan ataupun membantu dengan materi.

upah donasi

Hukum Upah bagi Pengumpul Donasi

by Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.
19 Mei 2022
0

Permasalahan dalam kasus ini dapat digambarkan sebagai berikut, yaitu: memberikan nisbah kepada pengumpul donasi dari total donasi yang dikumpulkannya sebagai...

Artikel Selanjutnya
Qodho shalat sunnah

Hukum Mengqodo Shalat Sunah Rawatib

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2022 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Hati
  • Fiqh Muamalah
  • Sejarah
  • Khutbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2022 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah