Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fikih Nikah (Bag. 7): Hukum Istri Meminta Cerai (Khulu’)

Muhammad Idris, Lc. oleh Muhammad Idris, Lc.
28 Februari 2022
di Fikih Keluarga
Fikih nikah
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Istri meminta cerai, bagaimanakah hukumnya?
  • Sudah terjadi di zaman Nabi
  • Pengertian khulu’ (gugat cerai) dan dalil pensyariatannya
  • Kapan istri dibolehkan menggugat cerai?
  • Gugat cerai karena suami lalai beribadah, bolehkah?

Istri meminta cerai, bagaimanakah hukumnya?

Perselisihan di dalam pernikahan tentu saja pasti terjadi dan terkadang berujung pada perceraian. Saat sudah tidak ada solusi selain cerai, adakalanya suami enggan untuk menceraikan. Islam memberikan jalan bagi istri untuk mengajukan gugatan cerai. Gugatan ini tentu saja didasari pada alasan yang dibenarkan, bukan hanya karena semata-mata ingin berpisah. Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ

“Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” (HR. Abu Daud no. 2226, Tirmidzi no. 1187, dan Ibnu Majah no. 2055. Abu Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadis ini hasan. Al-Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadis ini sahih.)

Hadis di atas menjadi dalil terlarangnya seorang wanita meminta cerai atau melakukan gugat cerai, kecuali jika ada alasan yang dibenarkan. Karena kenikmatan yang pertama kali dirasakan penduduk surga adalah mendapatkan baunya surga. Inilah yang didapatkan oleh orang-orang yang berbuat baik. Sedangkan yang disebutkan dalam hadis adalah wanita tersebut tidak mendapatkan bau surga itu. Hal ini menunjukkan ancaman bagi istri yang memaksa minta diceraikan tanpa alasan.

Hadis di atas merupakan dalil bolehnya istri melakukan gugat cerai (baca: khulu’). Hal ini juga berdasarkan ayat,

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ

“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.” (QS. Al-Baqarah: 229)

Tentu saja istri bisa mengajukan gugatan cerai lewat lembaga yang resmi, yaitu melakukan Kantor Urusan Agama atau Pengadilan Agama. Merekalah yang berhak memproses hal itu.

Sudah terjadi di zaman Nabi

Yaitu kisah istri salah seorang sahabat yang datang kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam untuk meminta agar diceraikan dari suaminya. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,

جَاءَتِ امۡرَأَةُ ثَابِتِ بۡنِ قَيۡسِ بۡنِ شَمَّاسٍ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَتۡ: يَا رَسُولَ اللهِ، مَا أَنۡقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِي دِينٍ وَلَا خُلُقٍ، إِلَّا أَنِّي أَخَافُ الۡكُفۡرَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: (تَرُدِّينَ عَلَيۡهِ حَدِيقَتَهُ؟) فَقَالَتۡ: نَعَمۡ، فَرَدَّتۡ عَلَيۡهِ، وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَا

“Istri Tsabit bin Qais bin Syammas datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit dalam hal agama, tidak pula dalam hal akhlak. Hanya saja aku mengkhawatirkan kekufuran.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Engkau bisa mengembalikan kebunnya kepadanya?’ Istri Tsabit menjawab, ‘Iya.’ Dia pun mengembalikannya kepada Tsabit dan Nabi memerintahkan Tsabit untuk menceraikannya.” (HR. Bukhari no. 5276)

Di dalam riwayat lain disebutkan, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tidak mencela Tsabit dalam hal agama, tidak pula dalam hal akhlak. Akan tetapi, aku tidak mampu hidup bersamanya.” (HR. Bukhari no. 5275)

Di dalam riwayat Ibnu Majah disebutkan alasan mengapa istri Tsabit bin Qais radhiyallahu ‘anhuma ini menggugat cerai, “Tsabit Ibnu Qais itu jelek rupanya, dan istrinya berkata, ‘Seandainya aku tidak takut murka Allah, jika ia masuk ke kamarku, aku ludahi wajahnya.’” (Bulughul Maram, Bab Khulu’, hadis no. 1096).

Imam Ahmad rahimahullah mengatakan bahwa kisah ini merupakan permintaan cerai pertama di dalam Islam.

Pengertian khulu’ (gugat cerai) dan dalil pensyariatannya

Secara bahasa, khulu’ berarti melepas. Sedangkan menurut istilah, khulu’ berarti perpisahan suami istri dengan keridaan keduanya, dengan ada timbal balik (kompensasi) yang diserahkan oleh istri pada suami. Sehingga maksud khulu’ adalah gugatan cerai dari istri pada suami dengan adanya kompensasi.

Disyariatkannya gugat cerai ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ

“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya” (QS. Al Baqarah: 229)

Di dalam Tafsir As-Sa’di dijelaskan bahwa maksud bayaran di ayat ini adalah kompensasi yang diberikan agar terjadi perpisahan. Inilah dalil yang menunjukkan dibolehkannya khulu’ jika hikmah yang dimaksud dalam ayat tidak mampu dijalankan. Dan berdasarkan juga hadis Tsabit bin Qais yang sudah kita sebutkan sebelumnya. Serta sudah menjadi kesepakatan ulama’ tentang adanya syariat khulu’ (gugat cerai) ini.

Kapan istri dibolehkan menggugat cerai?

Khulu’ atau gugat cerai termasuk salah satu syariat yang hukumnya berubah-ubah berdasarkan keadaan, kadang dihukumi haram, yaitu jika tanpa sebab dan alasan. Khulu’ kadang dihukumi boleh. Kadang juga dihukumi sunah. Lalu, bagaimana khulu’ atau gugat cerai ini bisa dibolehkan?

Khulu’ bisa dihukumi boleh, jika:

Pertama, istri membenci keadaan suami sebagaimana hadis Tsabit bin Qais radhiyallahu ‘anhu.

Kedua, istri khawatir tidak bisa menunaikan kewajiban terhadap suami.

Ketiga, istri tidak bisa menunaikan kewajiban terhadap Allah Ta’ala dengan baik di dalam pernikahan tersebut.

Dalam kondisi ini, istri diperbolehkan untuk gugat cerai dengan syarat membayar kompensasi tertentu. Dan di zaman ini, permasalahan gugat cerai sudah ada prosedurnya di Pengadilan Agama atau Kantor Urusan Agama serta besaran kompensasinya pun akan ditentukan oleh pengadilan. Namun, jika suami masih mencintai istrinya dan masih menginginkan untuk mempertahankan pernikahannya, tentu inilah yang lebih baik.

Gugat cerai karena suami lalai beribadah, bolehkah?

Saat seorang istri diberikan cobaan berupa suami yang lalai di dalam beribadah, jarang salat berjemaah atau bahkan meninggalkan salat wajib atau yang lebih parah lagi, salat jum’at pun tidak dilakukan, maka hal pertama yang harus ia lakukan adalah terus menasihati suami. Disertai dengan terus mendoakan kebaikan baginya, agar suami mendapatkan hidayah. Itu yang harus dilakukan terlebih dahulu.

Namun, jika ternyata setelah bertahun-tahun istri mengingatkan dan suami tetap saja enggan untuk berubah, lebih banyak meninggalkan salat dari pada mendirikannya, apakah istri boleh menggugat cerai suami?

Syekh Bin Baz rahimahullah pernah ditanya perihal hal ini, lalu beliau menjawab,

“Jika keadaannya seperti yang Engkau ceritakan wahai saudari penanya, dia hanya salat di waktu tertentu dan bahkan lebih banyak meninggalkannya, maka tidak boleh bagimu untuk tinggal bersamanya. Karena meninggalkan salat termasuk kufur akbar menurut pendapat yang lebih kuat, walaupun orang tersebut tidak mengingkari kewajibannya. Sudah menjadi kewajibanmu untuk mengakhiri hubunganmu dengan dia dan tidak boleh bagimu untuk mempertahankan pernikahan ini. Menurut pendapat yang rajih, akad nikah semacam ini menjadi batal, berhati-hatilah. Dan jika suamimu tidak mau mentalak-mu, maka yang bisa kamu lakukan adalah mengajukan perkara ini ke pengadilan.” (web resmi Syekh Bin Baz rahimahullah)

Dan di antara keadaan-keadaan lainnya di mana gugat cerai (khulu’) dihukumi sunah (dianjurkan) adalah:

Pertama, suami memiliki akidah yang rusak atau telah melakukan pembatalan keislaman.

Kedua, suami menjadi pecandu obat-obatan terlarang atau narkoba.

Ketiga, suami memerintahkan istri untuk melakukan keharaman seperti tidak menutup aurat.

Wallahu A’lam Bisshowaab.

Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga keluarga kita dan memberkahinya dengan kebaikan.

[Bersambung]

Kembali ke bagian 6 Lanjut ke bagian 8

—

Penulis: Muhammad Idris, Lc.

Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin1
Muhammad Idris, Lc.

Muhammad Idris, Lc.

Alumni PP. Imam Bukhari Alumni Fakultas Syariah Universitas Islam Madinah, KSA.

Artikel Terkait

Sikap Anak Ketika Orang Tua Bercerai

oleh Gazzeta Raka Putra Setyawan
27 Juni 2026
0

Perceraian adalah salah satu peristiwa yang paling mengguncang dalam kehidupan keluarga. Ia bukan hanya tentang suami istri yang berpisah, tetapi...

Hukum PDKT Online via Sosmed dalam Islam

oleh Muhammad Insan Fathin
17 Juni 2026
0

Media sosial memang memudahkan banyak hal. Termasuk dalam urusan berkenalan. Yang awalnya hanya saling follow, lama-lama jadi sering lihat story,...

Dosa dan Bahaya Perselingkuhan

oleh Muhammad Insan Fathin
16 Juni 2026
0

Perselingkuhan belakangan ini sering menjadi bahan pembicaraan nasional. Bukan tanpa alasan. Hal ini terjadi karena kasus perselingkuhan juga marak ditemukan...

Artikel Selanjutnya
Rajin doa

Rajin Berdoa adalah Sebab Dosa Terampuni

Komentar 2

  1. Abu Jehan says:
    1 tahun yang lalu

    assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh ustadz

    apakah yang berhak memutuskan hanyalah KUA atau PA?

    bagaimana jika syarat dan rukunnya sudah terpenuhi dan adanya masing masing hakam dari pihak lelaki dan wanita, apakah tidak sah ?

    mohon penjelasannya
    jazaakallohu khayran

    Reply
    • M. Saifudin Hakim says:
      1 tahun yang lalu

      KUA dan PA adalah lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah, sehingga di dalam melakukan mediasi ataupun mencari jalan keluar terdapat faidah yang bisa di dapat kan dan tidak akan didapatkan jika menggunakan selain keduanya.

      1. Adanya ibadah dalam hal ketaatan kepada pemimpin
      2. Kekuatan legalitas hukum, sehingga putusan2 yang diberikan 2 lembaga tersebut dinilai sah dan diakui dalam peradilan atau saat terjadi sengketa waris, hak asuh anak dan permasalahan2 lain yang akan timbul dari keputusan yang diambil kedua pasangan. Wallahu A’lam bisshowab.

      (Dijawab oleh Ustad Muhammad Idris, Lc.)

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 3   +   3   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah