Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Soal-86: Menunda Nikah Karena Pekerjaan

Aris Munandar, Ss., Mpi. oleh Aris Munandar, Ss., Mpi.
5 Juni 2013
Waktu Baca: 1 menit
16
23
SHARES
130
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bagaimana  jika kita menunda menikah karena alasan belum mendapat pekerjaan dengan gaji yang besar?

Dijawab Oleh Ust Aris Munandar. SS

Jawabannya Klik Player:

https://www.archive.org/download/soal79-87/soal-86.mp3

Download

kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah
Aris Munandar, Ss., Mpi.

Aris Munandar, Ss., Mpi.

Pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, pengajar Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an Yogyakarta, S1 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, S2 Fiqih dan Ushul Fiqih Universitas Muhammadiyah Surakarta, pengasuh Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI)

Artikel Terkait

Meruqyah dengan Menggunakan Api, Bolehkah?

Meruqyah dengan Menggunakan Api, Bolehkah?

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
1 Oktober 2018
0

Sesungguhnya aku telah perintahkan kalian untuk membakar si fulan dan si fulan. Sesungguhnya tidak boleh menghukum dengan menggunakan api kecuali...

Membicarakan Keburukan Penguasa, Apakah termasuk Ghibah?

Membicarakan Keburukan Penguasa, Apakah termasuk Ghibah?

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
17 September 2018
3

Apakah membicarakan urusan kenegaraan dan kondisi masyarakat dapat dianggap sebagai ghibah, sampai-sampai seandainya seseorang itu mencela (mencaci) aib dan kejelekan...

Status Daging Sembelihan di Negeri Non-muslim (Bag. 2)

Status Daging Sembelihan di Negeri Non-muslim (Bag. 2)

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
28 Juli 2018
1

Sebagian orang berpandangan bahwa tidak mengapa memakan sembelihan ahlul kitab di negeri manapun. Mereka katakan, “Sebutlah nama Allah (bismillah) dan...

Artikel Selanjutnya

Soal-87: Hukum Bertepuk Tangan

Komentar 16

  1. rai says:
    12 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum

    Ustadz, saya sudah lebih dari cukup umur untuk menikah, tapi Alloh belum juga mempercayakan saya pendamping hidup. Apa yang salah ya ustadz?

    Balas
    • Abduh Tuasikal says:
      12 tahun yang lalu

      @ Rai
      Wa’alaikumus salam
      Jangan putus asa, terus berdoa pada Allah dan terus perbaiki diri.
      Semoga Allah mudahkan.

      Balas
  2. guntur says:
    12 tahun yang lalu

    ASALAM, Ustadz, alhamdulillah sy bkrja skrg dgn posisi kontrak, sy mau nikah tpi finance sy blum mencukupi, itupun uang dari pinjaman, apakah saya bisa nikah dengan uang pinjaman (kredit), mohon arahan n bimbingannya, wasalam

    Balas
    • Abduh Tuasikal says:
      12 tahun yang lalu

      @ Guntur
      Wa’alaikumus salam
      Sudah sepatutnya di zaman sekarang ini untuk segera menikah walaupun dg utang. Perbanyak doa, moga Allah mudahkan.

      Balas
  3. Jon says:
    11 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum…
    1. Ustadz adakah doa dari Al Qur’an atau Hadis agar mendapatkan pasangan yang sholihah dan dimudahkan dalam menikah ?

    2. Manakah yang lebih baik, menikah dengan akhwat yang belum ngaji atau bersabar menunggu akhwat yang sudah ngaji ?

    Jazakallohu khoiran

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      11 tahun yang lalu

      #Jon
      Wa’alaikumussalam,
      1. Ada doa dari Al Qur’an:
      رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا
      “Ya Rabb kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri dan keturunan yang menjadi penyejuk pandangan kami, dan jadikanlah kami sebagai imam bagi orang-orang yang bertakwa” (QS. Al Furqon: 74)

      2. Bersabarlah mencari (bukan menunggu) wanita muslimah yang sudah mengenal aqidah yang benar dan paham agama dengan baik. Insya Allah banyak yang demikian, tinggal usaha antum untuk mencarinya.

      Balas
  4. Rakhmad says:
    11 tahun yang lalu

    Assalamualaikum Wr Wb
    -kiat “bersabar mencari” di atas seperti apa?
    -Saya termasuk orang yg enggan utk pacaran, namun melihat kondisi sekarang rasanya sulit utk mengetahui kondisi calon tanpa membina hubungan pacaran terlebih dahulu. Bagaimana pandangan Islam yang kontekstual dengan jaman akhir ini.
    Terima kasih sebelumnya
    Waalaikumsalam Wr Wb

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      11 tahun yang lalu

      #Rakhmad
      Wa’alaikumussalam, silakan baca:
      http://remajaislam.com/gaya-muda/pra-nikah/9-apakah-mengenal-pasangan-harus-lewat-pacaran.html

      Balas
  5. Fajar says:
    11 tahun yang lalu

    Asmlkm.wr wb Ustad.., diUsia 25 Tahun ini saya ingin segera menikah., sya sdh bekerja dan merasa mampu untuk menafkahi calon istri saya kelak. tetapi Oragtua akhwat yang akan saya lamar tdk setuju dengan saya., tanpa alasan yang jelas., apa yg harus saya lakukan mhon petunjuknya..,
    Sukron Jiddan.,

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      11 tahun yang lalu

      #Fajar
      Masih banyak akhwat yang lain

      Balas
  6. Ali says:
    11 tahun yang lalu

    Assalamualaikum wr wb.,
    Ustad.., sy sdh menentukkan pilihan pd seorang akhwat.., sy sdh menyampaikan keinginan sy untuk melamarnya., tetapi orangtua akhwat itu ingin sy tinggal dan menetap didaerahnya.., meninggalkan pekerjaan saya skrg dan mencari lagi dsana., artinya sy jg harus meninggalkan ibu saya yang sdh tua sendiri..,
    bila sya tidak menuruti keinginannya maka sy tdk akan direstui.., sy merasa berat melakukan ini..,
    mohon arahannya…
    terimaksh

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      11 tahun yang lalu

      #Ali
      Wa’alaikumussalam, jika memang mudharat-nya lebih besar dengan pindah tempat tinggal, maka carilah akhwat yang lain. Masih banyak akhowat yang baik agamanya yang menunggu untuk dipinang.

      Balas
  7. Yanti says:
    11 tahun yang lalu

    Assalamualaikum Ustad, saya Yanti berumur 21 th
    Alhamdulillah kini saya sudah menambatkan hati kpada seorang laki-laki yang berumur 27 th
    kami ingin sekali menikah, namun alasan menuntut ilmu dan dia merasa belum mapan sehingga rencana itu tertunda entah sampai kpan.
    Bagaimana saya harus bertindak ustadz?? mohon solusinya, Wassalam.

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      11 tahun yang lalu

      #Yanti
      Wa’alaikumussalam, jangan tambatkan hati karena menambatkan hati itu halal bila sudah menikah. Minta ia segera melamar anda atau putuskan hubungan segera. Hubungan mesra sebelum menikah adalah salah satu jalan mendekati zina yang terlarang dalam agama.

      Balas
  8. nugroho agung says:
    10 tahun yang lalu

    assalamualaikum,
    ustadz bagaimana caranya agar mendapat jodoh istri yang solehah….

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      10 tahun yang lalu

      #nugroho agung
      wa’alaikumussalam, silakan simak:
      https://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/memilih-pasangan-idaman.html

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah