Hukum Sebab, Pelanggaran dan Konsekuensinya
Sebab adalah segala usaha yang diambil oleh seseorang untuk mendapatkan/menambah manfaat, atau untuk menghindar/terlepas dari mudharat (bahaya/kerugian).
Sebab adalah segala usaha yang diambil oleh seseorang untuk mendapatkan/menambah manfaat, atau untuk menghindar/terlepas dari mudharat (bahaya/kerugian).
Wajib diketahui bahwa suatu sebab, meskipun besar dan kuat (pengaruhnya), maka sesungguhnya tetap terikat dengan taqdir Allah, tidak bisa terlepas ...
Seorang hamba tidak bersandar (hatinya) kepada sebab, namun bersandar kepada Allah, Sang Penyebab berpengaruhnya suatu sebab dan Sang Pentakdirnya
Jika seseorang mendapatkan sesuatu yang diharapkan, padahal sebab yang diambil tidak terbukti secara Syar'i dan tidak pula terbukti secara Qadari, ...
Seorang hamba yang menjauhi sebab yang haram Lillahi Ta'ala berarti bertakwa kepada Allah Ta'ala. Barangsiapa bertakwa kepada-Nya, pasti akan dianugrahi ...
Kaidah: tidak menjadikan sesuatu sebagai sebab, kecuali jika sesuatu tersebut terbukti sebagai sebab, baik secara Syar'i maupun Qadari/Kauni
Sebab adalah hal yang menjadikan timbulnya sesuatu. Dalam kehidupan sehari-hari, sebagai hamba Allah Ta'ala, tidak bisa terlepas dari mengambil sebab ...
Ketika menjawab pertanyaan demikian, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjawab: Membuktikan bahwa kita itu bertauhid dengan benar yaitu ...
Ketika sulit, cukuplah penyadaran hati kepada Allah, pasrahkan semua urusan pada-Nya. Jadilah orang yang bertawakkal kepada Allah. Namun tawakkal itu ...
Berusaha mengambil sebab untuk mendapatkan keinginan dan memperoleh manfaat atau untuk menolak bahaya tidaklah tercela di dalam Islam. Usaha untuk ...
YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM
Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA
Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya
© 2024 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah
© 2024 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah