Muslim.or.id
Khutbah Jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Sebab, Pelanggaran dan Konsekuensinya

Sa'id Abu Ukkasyah oleh Sa'id Abu Ukkasyah
2 September 2021
Waktu Baca: 3 menit
0
Hukum Sebab

Hukum Sebab

Daftar Isi

  • Hukum Sebab
  • Hukum Sebab Saat Dipenuhi atau Tidaknya
  • Pelanggaran Hukum Sebab

Bismillah walhamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du:

[lwptoc]

Hukum Sebab

hukum sebab

KETERANGAN :

  1. Sebab adalah segala usaha yang diambil oleh seseorang untuk mendapatkan/menambah manfaat, atau untuk menghindar/terlepas dari mudharat (bahaya/kerugian).
  2. Dalam kehidupan sehari-hari, kita sebagai hamba Allah Ta’ala, tidak bisa terlepas dari mengambil sebab dalam upaya meraih cita-cita kita, yaitu berjumpa dengan-Nya, melihat wajah-Nya di dalam surga-Nya. Bahkan aktifitas duniawi pun yang kita lakukan dengan sadar, tidaklah bisa terlepas dari mengambil sebab dalam upaya mendapatkan/menambah manfaat, atau untuk menghindar/terlepas dari mudharat (bahaya/kerugian). Dari sini dapat disimpulkan bahwa betapa pentingnya mengetahui hukum sebab dan mengamalkannya. Karena hukum sebab ini dibutuhkan sehari-hari dan melanggarnya bisa menjerumuskan pelakunya ke dalam dosa.
  3. Inti hukum sebab pada bagan di atas adalah:
    Pertama, semua usaha yang diambil haruslah sebab syar’i maupun qadari/kauni.
    Kedua, hati tidak boleh bersandar kepada sebab, namun wajib bersandar kepada Allah semata.
    Ketiga, Pencipta sebab dan pentakdir sebab berpengaruh adalah Allah semata.
  4. Maksud sebab syar’i adalah harus terdapat dalil dari Alquran atau As-Sunnah yang sahih, yang menunjukkan bahwa sesuatu itu merupakan sebab, misalnya:
    – madu sebagai sebab kesembuhan (obat),
    – iman dan amal saleh sebagai sebab masuk surga.
  5. Maksud sebab qadari/kauni adalah terbukti secara ilmiah atau berdasarkan pengalaman yang jelas dan logis bahwa sesuatu itu merupakan sebab, misal :
    – tes laborat sebagai sebab mengetahui jenis penyakit,
    – makan sebagai sebab kenyang.

Hukum Sebab Saat Dipenuhi atau Tidaknya

hukum sebab saat dipenuhi atau tidak

KETERANGAN :

Tidak memenuhi hukum sebab akan berakibat:

  1. Rusaknya kesempurnaan iman. Maksudnya adalah bisa maksiat, bid’ah, ataupun syirik kecil, tergantung hukum sebab yang mana yang dilanggar.
    atau
  2. Rusaknya dasar keimanan. Maksudnya adalah mengeluarkan pelakunya dari keimanan menjadi kafir karena melakukan dosa syirik besar.

Pelanggaran Hukum Sebab

pelanggaran hukum sebab

KETERANGAN:

Maksud melanggar hukum sebab pertama adalah tidaklah melanggar kecuali hukum sebab pertama, sehingga hukum sebab kedua dan ketiga tidaklah dilanggar.

Demikian pula maksud melanggar hukum sebab kedua dan melanggar hukum sebab ketiga, yaitu tidaklah melanggar kecuali hukum sebab masing-masing tersebut.

Silakan simak penjelasan rincinya di 6 serial artikel “Hukum Sebab” yang telah kami posting.

Wallahu a’lam.

Baca Juga:

  • Sebab-Sebab Menuju Persatuan Umat
  • 10 Sebab Senantiasa Merasa Miskin Dan Kurang Harta

Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah

Artikel: Muslim.or.id

Tags: Aqidahaqidah islamhukum sebab
Sa'id Abu Ukkasyah

Sa'id Abu Ukkasyah

Pengajar Ma'had Jamilurrahman As Salafy Yogyakarta (hingga 1436H), Pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, Pengajar Islamic Center Baitul Muhsinin (ICBM) Medari Yogyakarta

Artikel Terkait

Penetapan Hakikat Tauhid

Penetapan Hakikat Tauhid

oleh Ari Wahyudi, S.Si.
26 September 2023
0

Syekh Ibrahim bin ‘Amir Ar-Ruhaili hafizhahullah berkata, “Barangsiapa mentadaburi Kitabullah serta membaca Kitabullah dengan penuh perenungan, niscaya dia akan mendapati...

Bukti Penghambaan kepada Allah

Bukti Penghambaan kepada Allah

oleh Ari Wahyudi, S.Si.
10 September 2023
0

Bismillah. Allah berfirman, فَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا وَاشْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ “Makanlah kalian dari sebagian...

Korelasi Rukun Ibadah

Korelasi Rukun Ibadah

oleh Agung Argiyansyah
6 September 2023
1

Syarat ibadah Ibadah seseorang tidaklah akan diterima oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala, kecuali jika terpenuhi dua syarat: Yang pertama: Ikhlas,...

Artikel Selanjutnya
Air Kencing

Tidak Membersihkan Diri dari Air Kencing

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah