Hukum Sebab (4)
Jika seseorang mendapatkan sesuatu yang diharapkan, padahal sebab yang diambil tidak terbukti secara Syar'i dan tidak pula terbukti secara Qadari, ...
Jika seseorang mendapatkan sesuatu yang diharapkan, padahal sebab yang diambil tidak terbukti secara Syar'i dan tidak pula terbukti secara Qadari, ...
Setelah orang-orang Majusi berhasil membunuh Khalifah Umar bin Khattab melalui tangan Abu Lu’luah, mereka belum berhenti sampai disitu. Di setiap ...
Nabi bersabda: "Sungguh saya telah mengetahui bahwa ada suatu kaum dari umatku yang datang pada hari kiamat dengan membawa kebaikan ...
Bolehkah pelemparan jumrah diwakilkan karena adanya kesulitan sehingga tidak bisa mendekati jamarat untuk melakukan pelemparan, semisal karena padatnya manusia.
Seorang hamba yang menjauhi sebab yang haram Lillahi Ta'ala berarti bertakwa kepada Allah Ta'ala. Barangsiapa bertakwa kepada-Nya, pasti akan dianugrahi ...
Jagalah kehormatan saudaramu yang menjadi korban
Qantharah adalah suatu tempat yang berada setelah shirath. Di qantharah, terjadi qishash untuk menghilangkan rasa dendam, hasad dan rasa dengki ...
Mati syahid di jalan Allah ada beberapa macam: Syahid di dunia dan akhirat, Syahid di dunia, namun bukan syahid di ...
Kaidah: tidak menjadikan sesuatu sebagai sebab, kecuali jika sesuatu tersebut terbukti sebagai sebab, baik secara Syar'i maupun Qadari/Kauni
Sebab adalah hal yang menjadikan timbulnya sesuatu. Dalam kehidupan sehari-hari, sebagai hamba Allah Ta'ala, tidak bisa terlepas dari mengambil sebab ...
© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah
© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah