Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan Al Fauzan hafizhohullah
Soal:
Semoga Allah memberikan kebaikan kepadamu, wahai Syaikh. Apa hukum orang yang mengkafirkan secara mutlak orang yang berhukum dengan selain hukum yang Allah turunkan?
Jawab:
Itu keliru. Karena orang yang berhukum dengan selain hukum yang Allah turunkan –kita berlindung dari hari semacam itu– bisa jadi zholim dan bisa jadi jahil (karena kebodohan). Sehingga tidak tepat menyatakan semua yang berhukum dengan selain hukum yang Allah turunkan itu kafir. Dan bisa jadi pula ia berijtihad. “Jika seseorang berijtihad dan benar, maka baginya dua pahala. Jika ia berijtihad dan keliru, maka ia mendapatkan satu pahala.” [1] Jadi bisa saja orang itu keliru ketika berhukum dengan selain hukum Allah. Jadi butuh rincian dalam masalah ini, wahai ikhwan. Kembalikanlah pada perkataan para ulama, jangan mengambil perkataan ashabul ahwaa’, orang yang sekedar mengikuti hawa nafsu.
(Kajian “Muqoddimah Ibnu Abi Zaid Al Qoirowani fil ‘Aqidah”, 27 Muharram 1434 H, pada rekaman menit ke 01:03:40 – 01: 04: 10)
الفتوى لمعالي الشيخ د.صالح بن فوزان الفوزان – حفظه الله –
السؤال : أحسن الله إليكم, ما حكم الذي يُكَفِّرُ مطلقا بالحكم بغير ما أنزل الله؟
الجواب : مخطيء, إما أنه ـ نعوذ بالله ـ ظالم أوأنه جاهل فلا يطلق الكفر على كل من حكم بغير ما أنزل الله وقد يكون مجتهدا , “إذااجتهد حاكم فأصاب فله أجران وإذا أخطأ فله أجر واحد” , وقد أخطأ حكم بغير ما أنزل الله , فيه تفصيل في هذه المسألة يا إخوان ارجعوا إلى كلام أهل العلم لا تأخذ كلام هاؤلاء أصحاب الأهواء
(درسمقدمة ابن أبي زيد القيرواني في العقيدة (27/01/1434,
* Syaikh Sholih bin Fauzan Al Fauzan hafizhohullah adalah ulama senior di Kerajaan Saudi Arabia, beliau juga menjadi anggota Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) dan anggota Hay-ah Kibaril ‘Ulama.
—
Riyadh, KSA, 5 Shafar 1434 H
Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id
[1] Lafazh Bukhari-Muslim,
إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ
“Jika seseorang seorang hakim berhukum lalu ia berijtihad dan benar, maka baginya dua pahala. Jika ia berhukum lalu ia berijtihad dan keliru, maka ia mendapatkan satu pahala” (HR. Bukhari no. 7352 dan Muslim no. 1716).
Ustadz bagaimana dengan di Indonesia ini ?
Pertanyaan, apakah boleh seorang pejabat non muslim yg akan diangkat melakukan Sumpah Jabatannya menggunakan atas nama Allah dan Al Quran? Mengingat bahwa Sumpah atas nama Allah Dan Al Quran jika dilanggar oleh siapapun pasti akan berakibat sangat fatal hal mana berbeda jika kita bersumpah atas nama angin, gunung, dll….
Bismillah,
1. Bersumpah dengan makhluk hukumnya haram (syirik).
2. orang kafir jika bersumpah dg menyebut nama Allah,seperti : Wallahi,dan yg semacamnya,maka sumpahnya berlaku (sah),dan jika ia melanggarnya berkonsekwensi menebusnya dg menunaikan kaffarah,hanya saja kaffarahnya sdkt berbeda dg kaffarah seorang Muslim yg mlanggar sumpahnya.
3. Kekafirannya tidak menjadi halangan kita untuk mempercayainya, selama ia bersumpah dg menyebut nama Allah.